Ditemukan 108 data
24 — 8
rupiah) adalah tidakrelevan dengan kebutuhan hidup minimum saat ini, oleh karena itu tuntutanPenggugat Rekonvensi tentang nafkah iddah patut dipertimbangkan dalamputusan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam Tahun 1991 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 278K/AG/1997 tanggal 26 Agustus 1998 dan juga sebagaimana disebutkandalam Kitab AlMuhadzab juz Il halaman 176, yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim dalam putusan ini yaitu berbunyi:Bad) (8 ARAM 9 Scull
10 — 9
No. 0115 /Pdt.G/2015 /PA.Rh.tergugat rekonvensi yang meninggal tempat kediaman bersama, maka majelishakim secara ex ofecio berdasarkan Pasal 149 jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam dapat menetapkan nafkah iddah dan hal tersebut sejalan pula dengandalil syari berupa Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasaidari Fatimah binti Qais yang berbunyi:das siilglelen jl US 13) dlpall Scull sail!
13 — 6
152 KompilasiHukum Islam, bekas suami berhak melakukan rujuk kepada bekas istrinyaselama dalam masa iddah, sedangkan bekas istri berkewajiban menjagadirinya dengan tidak menerima pinangan atau menikah dengan pria lainselama dalam masa tersebut, dan bekas isteri berhak pula mendapatkannafkah iddah kecuali ia nusyuz dan hal tersebut sejalan pula dengan dalil syariberupa Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasai dariFatimah binti Qais yang berbunyi:Co) Aaa yl Ugale Ugay it OAS AN ahyall Scull
32 — 4
belas juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat mengenai nafkah iddah, Majelisakan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 149 (b)bahwa bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selamadalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqgh dalam Kitab Al Muhadzdzab juzII halaman 176:Baad 8 Aaa) g Scull
11 — 8
;Menimbang, bahwa salah satu hak istri yang diceraikan olehsuaminya adalah menerima nafkah iddah selama istri tersebut tidaknusyuz sebagaimana yang diatur dalam pasal 149 ayat (2) KHI, dan haltersebut sejalan pula dengan dalil syari berupa Hadits Nabi SAW yangdiriwayatkan oleh Ahmad dan Nasai dari Fatimah binti Qais yang berbunyi:46fan sMgslelen sj GIS 15) si yall (Scull Mail LaiArtinya :Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal menjadi hak seorang wanitaselama mantan suaminya mempunyai hak rujuk kepadanyaMenimbang
19 — 2
Mustofa Assibai dalam bukunya AlMaratu Bainal Fiqhi Wa alQanun halaman 100 yang diambil alih olehMajelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam Putusan ini, yaitu:lw Scull SS lages gietlis Ot elas!
74 — 14
Pengadaan Perahu Single Scull ; 93. Pengadaan Matras Tarung Drajat ; 94. Pengadaan Perahu Double Scull ;95. Pengadaan Karpet Sepak Takraw ; 96. Pengadaan Matras Kempo ; 97. Pengadaan Recording Anggar ; 98. Pengadaan Digital Scoring Karate ; 99. Pengadaan Landasan Anggar ; 100. Pengadaan Kalender KONI ;101. Pengadaan Karpet Bulutangkis ; 102. Pengadaan Scoring Bord Bola Basket ; 103. Pengadaan Matras Gulat ; 104. Pengadaan Peralatan PABBSI ; 105. Pengadaan Fitness ;106.
Pengadaan Perahu Single Scull ; 93. Pengadaan Matras Tarung Drajat ; 94. Pengadaan Perahu Double Scull ;95. Pengadaan Karpet Sepak Takraw ; 96. Pengadaan Matras Kempo ; 97. Pengadaan Recording Anggar ; 98. Pengadaan Digital Scoring Karate ; 99. Pengadaan Landasan Anggar ; 100. Pengadaan Kalender KONI ;101. Pengadaan Karpet Bulutangkis ; 102. Pengadaan Scoring Bord Bola Basket ; 103. Pengadaan Matras Gulat ; 104. Pengadaan Peralatan PABBSI ; 105. Pengadaan Fitness ; 106.
65 — 18
Pengadaan perahu Single scull ; 93. Pengadaan Matras Tarung Drajat ; 94. Pengadaan perahu double Scull ; 95. Pengadaan Karpet sepak takraw ; 96. Pengadaan Matras Kempo ; 97. Pengadaan Recording Anggar ; 98. Pengadaan digital Scoring Karate ; 99. Pengadaan Landasan Anggar; ; 100. Pengadaan Kalender KONI ; 101. Pengadaan Karpet Bulutangkis ; 102. Pengadaan Scoring Bord Bola Basket ; 103. Pengadaan Matras Gulat ; 104. Pengadaan Peralatan PABBSI ; 105. Pengadaan Fitness ; 106.
Pengadaan Perahu Single Scull ; 93. Pengadaan Matras Tarung Drajat ; 94. Pengadaan Perahu Double Scull ;95. Pengadaan Karpet Sepak Takraw ; 96. Pengadaan Matras Kempo ; 97. Pengadaan Recording Anggar ; 98. Pengadaan Digital Scoring Karate ; 99. Pengadaan Landasan Anggar ; 100. Pengadaan Kalender KONI ;101. Pengadaan Karpet Bulutangkis ; 102. Pengadaan Scoring Bord Bola Basket ; 103. Pengadaan Matras Gulat ; 104. Pengadaan Peralatan PABBSI ; 105. Pengadaan Fitness ;106.
Pengadaan Perahu Single Scull ; 93. Pengadaan Matras Tarung Drajat ; 94. Pengadaan Perahu Double Scull ;95. Pengadaan Karpet Sepak Takraw ; 96. Pengadaan Matras Kempo ; 97. Pengadaan Recording Anggar ; 98. Pengadaan Digital Scoring Karate ; 99. Pengadaan Landasan Anggar ; 100. Pengadaan Kalender KONI ;101. Pengadaan Karpet Bulutangkis ; 102. Pengadaan Scoring Bord Bola Basket ; 103. Pengadaan Matras Gulat ; 104. Pengadaan Peralatan PABBSI ; 105. Pengadaan Fitness ; 106.