Ditemukan 339 data
29 — 8
Il melakukan pemukulan terhadap saksi korban dapat dipandang sebagaiperbuatan yang dilakukan dengan tenaga bersama, sehingga menurut hematmajelis hakim unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.Ad.4 Menggunakan Kekerasan terhadap Orang atau barangMenimbang, bahwa Menurut S.R.Sianturi dalam buku Tindak Pidana diKUHP berikut uraiannya Terbitan Tahun 1983 Hal. 63 disebutkan bahwa Kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
79 — 17
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya) yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Sementara yang maksud dengan ancaman kekerasan adalah membuatseseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akanmerugikan dirinya dengan kekerasan.
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.HENDRA DESTIAWAN HUTAJULU Als UCOK
2.ANDI JUNIARTO Als ANDI Bin Alm JUNAIDI
106 — 18
dengan kekerasan atau ancamankekerasan untuk memberikan barang sesuatu, Yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supayamembuat hutang maupun menghapuskan piutang Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative yang artinya jika salahsatu unsure terpenuhi maka tidak perlu membuktikan unsure yang lainnya.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
LYDIA ASTUTI,S.H.
Terdakwa:
HERMANTO Als HERMAN Bin SARIPUDIN,Alm.
56 — 26
Yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorangyang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan siterancam atau bisa juga suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;c.
55 — 18
Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten SumbaTimur dapat dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan dengan tenaga bersama,sehingga menurut hemat majelis hakim unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.Ad.4 Menggunakan Kekerasan terhadap Orang atau barangMenimbang, bahwa Menurut S.R.Sianturi dalam buku Tindak Pidana diKUHP berikut uraiannya Terbitan Tahun 1983 Hal. 63 disebutkan bahwa Kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
ENDY DASAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
DWI APRIL RIYANTO BIN ISMAIL Alm
35 — 5
lainsebagai berikut : onrechmatig (melawan hukum) tidak lagi hanya berarti apayang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, melainkan juga yang bertentangan baik dengan tata susilamaupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat (Leden Marpaung, 2005,AsasTeori Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, Hal44).Menimbang, bahwa pengertian kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
96 — 5
Sianturi, S.H adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan bagi yang dikerasi.Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalahmembuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.
79 — 31
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipumusiihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, untuk melakukanatau membiarkan dilakukan perouatan cabulMenimbang, bahwa karena dalam unsur ini merupakan unsur alternatif,sehingga apabila salah satu unsur telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perludibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperouatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
16 — 2
Sedangkan yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orangatau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkanyang dikerasi, Sedangkan ancaman kekerasan adalah: Membuat orang yangdiancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengankekerasan.
36 — 22
Sianturiadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam ituketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.Ancaman ini dapat berupa menodongkan dengan senjata tajam, sampai dengansuatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu seruan denganmengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.HETTY VERONICA M.SIHOTANG
Terdakwa:
HIPLI ALIAS PLAK BIN M. ALI
59 — 13
elemenelemenyang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atasterbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perludibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Memaksa dalam unsur iniartinya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatuyang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
43 — 17
Sianturi, S.H (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,Hal.23181, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
117 — 75
menasukkan kemaluannyakedalam kemaluan saksi korban dan melakukan gerakan naik turunHalaman 12 dari 19 hal Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2018/PT DPSsebanyak 2 ( dua ) kali sehingga saksi meronta dan melawan dengancara menedang;Bahwa terdakwa sebelumnya juga mengancam saksi jangan bilangsiapasiapa kalau sampai terbongkar tanggung sendiri akibatnya;Hal ini sesuai dengan pengertian bahwa kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
AMANAT, SH
Terdakwa:
VICKY HARDIANTO W.S. alias VICKY
188 — 88
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanMenimbang,bahwa menurut SR SIANTURI yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalampemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi dalampersidangan, alat bukti surat, keterangan Terdakwa sendiri maka dari padanyadiperoleh fakta: Bahwa benar
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.FITRIA TUAHUNS, S.H
Terdakwa:
ARNOLD MANUPUTTY alias ARNOLD alias ARI
116 — 53
Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seoranguntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : "membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu contoh tentang kekerasan antara
71 — 25
yang oleh Terdakwa sendiri menyadari bahwa bersetubuhdengan Saksi Korban maka keinginan atau nafsu Terdakwa terpenuhi sehinggaTerdakwa melakukan perbuatan tersebut dan merasa nikmat akan perbuatannyatersebut, oleh karena itu perbuatan Terdakwa telah terpenuhi dan terbukti dalam perkara ini;Ad. 3 Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugianbagi siterancam
195 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kampung Wara Distrik Pisugi KabupatenJayawijaya atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Wamena, telah mengetahui permufakatan jahatuntuk melakukan kejahatan dengan sengaja membakar atau menjadikanletusan yang perbuatan tersebut dapat mendatangkan bahaya umum bagibarang, sedang masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu, dengansengaja tidak memberitahukan dengan cukup tentang hal itu pada waktunya,baik kepada pegawai Justisi atau Polisi maupun kepada siterancam
44 — 14
Sianturi,SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya hal 63menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan kekerasanadalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukuldengan tangan, menendang
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
AMRI alias NYONG bin AGUS
17 — 16
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
32 — 15
Sianturi, SH dalam bukunya Tindak Pidana diKUHP berikut uraiannya halaman 63 menjelaskan bahwa yang dimaksudkekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasiMenimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud kekerasanadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnyamemukul dengan tangan, menendang, menyepak