Ditemukan 158 data
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Iwan Krisdian bin Kadjad) terhadap Penggugat (Desi Trihartini binti Mardi Santoso) ;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aditya Esya Pratama bin Iwan Krisdian, lahir pada tanggal 29 Januari 2007
9 — 9
Hukum;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Pemohon dan Termohon agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Pemohon supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Termohon;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR. dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
10 — 5
Putusan Nomor 1977/Pdt.G/2021/PA.Ckrmawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini, S.H. selaku mediator untuk melakukan upayamediasi, namun telah ternyata berdasarkan laporan tertulis dari mediator yangbersangkutan tertanggal 26 Agustus 2021 menyatakan upaya mediasi telahdilaksanakan dan tidak berhasil mencapai kesapakatan damai (gagal);Bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara ini diawali dengan membacakanSurat gugatan Penggugat
mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
16 — 10
Agama Cikarang Cq.Majelis Hakimberpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Pemohon dan Termohon agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
Putusan Nomor 1051/Pdt.G/2021/PA.Ckrmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini,S.H. selaku mediator dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortersebut tanggal 21 April 2021 yang pada pokoknya menyatakan upaya mediasidalam perkara ini telah dilaksanakan tetapi tidak mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa dari dalildalil permohonan Pemohon tersebut, dapatdisimpulkan bahwa yang menjadi alasan diajukannya perkara Cerai Talak
13 — 10
Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 17 Februari 2021 menyatakan mediasi tidakberhasil, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawallipembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawaban secara tertulis tanggal 10 Maret 2021 sebagai berikut, yaitu:1.
Pasal 115 dan 143 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desy Trihartini, S.H.
16 — 2
Saksi TRIHARTINI :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena bertetangga dekat;Bahw nar mohon mem hkanaktakelahiran untukanaknya, berhubung karena pemohonterlambat untuk mencatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kendal, maka di perlukan adanya Penetapan dariPengadilan Negeri Kendal, dan saksi juga tahu arti pentingnyaakta kelahiran untuk kepentingan masa depan anak Pemohontersebut;Bahw nar anak pemohon yan imohonkan Pen nakkelahiran adalah anak perempuan bernama : NANDITA SITHA
13 — 13
hukum yang berlaku;Mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et bono).Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
18 — 16
Majelis Hakimberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
25 — 15
Penggugat dan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untuk melakukanmediasi tersebut Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada KetuaMajelis untuk menunjuk mediator pada Pengadilan Agama Cikarang,selanjutnya Ketua Majelis menunjuk mediator bernama Desi Trihartini
Pasal 130 HIR, Majelis Hakim telahberusaha medamaikan Penggugat dan Tergugat agar dapat hidup rukunkembali, namun usaha tersebut tidak berhasil.Menimbang, bahwa disamping itu untuk memenuhi pasal 7 ayat (1)PERMA Nomor 1 Tahun 2019, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat agar melaksanakan mediasi dan mediasi tersebuttelah dilaksanakan, akan tetapi tidak berhasil, sebagaimana laporan mediatorDesi Trihartini, S.H., tertanggal 24 Juni 2021.Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam
45 — 20
Nomor No.Perk/Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 10 Juni 2021Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1442 Hijriyah, memoribanding dan kontra memori banding dalam berkas perkara a quo,selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi AgamaBandung memberikan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusahamendamaikan kedua belah pihak berperkara akan tetapi tidak berhasil, begitujuga upaya perdamaian melalui proses mediasi dengan bantuan mediatorDesy Trihartini
Herry Amran
19 — 4
Fitria Trihartini, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempattinggal di JI. G. Subroto Komp.
21 — 13
waktu yang telah ditentukan untuk persidangan perkara iniPemohon dan Termohon telah hadir secara pribadi menghadap di persidangan,dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agarkembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, akantetapi upaya perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim tidak berhasil;Bahwa oleh karena upaya damai oleh Majelis Hakim tidak berhasil, makakedua belah pihak telah dilakukan upaya mediasi pada tanggal 05 Mei 2021dengan mediator Desy Trihartini
Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Majelis telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon untuk bersatu kembali membina rumah tangga, akantetapi tidak berhasil karena kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masingmasing;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 terhadap pihak Pemohon danTermohon telah dilakukan upaya mediasi pada tanggal 21 Januari 2014 denganmediator Desy Trihartini, S.H., mediator non hakim pada Pengadilan AgamaCikarang,
15 — 7
Cikarang sudahtepat sesuai dengan ketentuan tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 130 HIR jo.pasal 82Undangundang No.7 tahun 1989 yang telah di ubah dengan UndangundangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat agar mempertahankan rumah tangganya akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang untuk memaksimalkan upaya damai sebagaimana PERMANo.1 tahun 2016, telah menunjuk mediator bernama Desy Trihartini
103 — 73
Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul di dalam perkara ini;Hal 6 dari 33, Putusan Sela No. 554/Pdt.G/2021/PA.JP.AtauApabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat hadir di persidangan, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil, selanjutnyadalam perkara a quo telah ditempuh proses mediasi dengan MediatorDesy Trihartini
Penggugatadalah sebagaimana tersebut di atas;Upaya damaiMenimbang, bahwa pengadilan telah berusaha mendamaikanpara pihak berperkara namun tidak berhasil, dengan demikianpemeriksaan perkara a quo telah memenuhi maksud Pasal 130 HIR. jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa para pihak telah mengikuti proses mediasidengan mediator Desy Trihartini
76 — 38
No. 1908/Pdt.G/2021/PA.CkrBahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini, S.H., selaku mediator untuk melakukan upayamediasi, namun telah ternyata berdasarkan laporan tertulis dari mediator yangbersangkutan tertanggal 2 Agustus 2021 menyatakan upaya mediasi telahdilaksanakan dan tidak berhasil mencapai kesepakatan damai;Bahwa selanjutnya dibacakanlah permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa terhadap permohonan Pemohon
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari membuatpanggilan ke II kepada Pimpinan Perusahaan Madu Nusantara cabang Medanuntuk siding hari Kamis tanggal 14 Februari 2013, namun dalam hal ini yanghadir tetap Supervisor dan hal ini dianggap tidak sah oleh Dinas Tenaga KerjaDan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.Bahwa kemudian pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ProvinsiSumatera Utara membuat panggilan ke III dengan surat Nomor 2306/DTKTR/2013 tanggal 21 Februari 2013 kepada Pimpinan Perusahaan PTMaduNusantara (Sdri Endang S Trihartini
74 — 37
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari sidang pertama yang telah ditetapkan Penggugat danTergugat telah datang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telahmendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasidengan mediator Desy Trihartini, S.H., mediator yang terdaftar di PengadilanAgama Cikarang, akan
36 — 28
menurut Hukum;Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Pemohon dan Termohon agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh proses mediasidengan mediator Desy Trihartini
83 — 64
No 858/Pdt.G/2021/PA Ckr.menunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 7 April 2021 menyatakan mediasi tentang gugatanperceraian tidak berhasil, namun berkaitan dengan pembagian gonogini baikPenggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan masala tersebut di luarPengadilan, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawalipembacaan surat gugatan dengan perubahan gugatan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat
Pasal 115 dan 143 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desi Trihartini, S.Hselaku Mediator yang ditunjuk, dan berdasarkan hasil laporan Mediatortersebut, ternyata proses mediasi mengenai perceraian tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan
18 — 0
Zhafira Trihartini Putri binti Ir. H. Baharuddin, MM(anak kandung perempuan)
4. Menyatakan tujuan permohonan ini adalah untuk mengurus deposito dan tabungan di Bank atas nama Perwaris
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);