Ditemukan 80588 data
Yovaldri Riki Putra
Termohon:
1.PT Haji Morsel
2.Haji Morsel
17 — 9
MENGADILI:
- Menolak Rencana/Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang diajukan oleh Termohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU Yaitu PT. Haji Morsel dan Haji Morsel (dalam PKPU) di Jalan Kampung Jawa Dalam III No. 23 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Padang Barat Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan di Jalan Barito No. 17 RT 002/RW 003, Kel. Rimbo Kaluang, Kec.
1.RITA SYAFRIANI
2.DEBORAH NAULI SIMORANGKIR
Termohon:
PT. KEMBANG SARI BUANA
295 — 107
MENGADILI
- Menolak Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Para Pemohon tersebut ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.790.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
DR. IR. YOHANNES SAMOSIR
Termohon:
1.PT. IMMARINDO PERSADA
2.PT. IDEE MURNI PRATAMA
3.DANIEL HUTAPEA
110 — 49
PT Redision Teknologi Indonesia
Termohon:
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
58 — 39
M E N G A D I L I:
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 24 Januari 2024;
- Menghukum Termohon PKPU dan Para Kreditor untuk tunduk/mentaati serta melaksanakan isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 159/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum berakhir;
1.PT.CAYACO ANUGRAH MARGANA
2.PT.MITRA UNGGUL MEKAR SEJAHTERA
Termohon:
PT. PARAMITA BANGUN PERSADA
279 — 210
1.CV. KEMASINDO CEMERLANG
2.PT. MEGASETIA AGUNG KIMIA
Termohon:
PT. PHYTO KEMO AGUNG FARMA
301 — 158
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon I PKPU dan Pemohon II PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk saudara Abdul Kohar, SH. MH.
Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Mengangkat :
- Saudara Darwin Marpaung, SH., MH., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-25 beralamat kantor di MAAS Law Offices, Jl.
Tembaga Raya Nomor J/165A, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640, sebagai Pengurus /Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memrintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Desbitor dan Para Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat
tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang sidang yang ditetapkan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Utang kepada PEMOHON PKPU~ sebesar Rp.78.999.415. (TERBILANG: tujuh puluh delapan jutasembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empatratus lima belas rupiah).B. Utang kepada PEMOHON II PKPU sebesar Rp.490.616.295.
Hal. 310.Bahwa menurut Pasal 1 angka(6) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnyadisebut "UU Kepailitan dan PKPU), menerangkan jika yangdimaksud dengan utang adalah :Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan dan PKPU :"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah uang baik mata uang Indonesiamaupun mata uang asing, baik secara langsung maupunyang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yangtimbul karena perjanjian
Hal. 4Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPUsehingga kewajiban pembayaran utang yang dimilikiTERMOHON PKPU kepada PARA PEMOHON PKPUmerupakan utang yang telah jatuh waktu)= dan dapatditagih;Il. TENTANG ADANYA KREDITOR LAIN1. Bahwa disamping memiliki utang jatuh tempodan dapat ditagih kepada PARA PEMOHON PKPU ternyataTERMOHON PKPU juga terbukti memiliki Utang kepadaKREDITOR LAIN, yang diantaranya adalah PT. WARISberalamat d Jl.
(PKPU) berakhir;Menimbang bahwa demikian pula halnya dengan biaya Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, akan ditangguhkan sampai denganPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;Putusan No. 191/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
Hakim Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;4.
PT RIZKINUSA INDAHPERSADA
Termohon:
PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES
275 — 78
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menetapkan bahwa Termohon PKPU PT BAKRIE BUILDING INDUSTRIES berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 42 (empat puluh dua) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Saudara Bintang AL, S.H.
., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Verry Sitorus, S.H., M.H., berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, dengan alamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jalan R.P.
., berkantor di Kantor Hukum Maximus & Colleagues Law Office, EightyEight@Kasablanka Office Tower, Lantai 18 Unit A-H, Jalan Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-280 AH.04.03-2020 tertanggal 30 Juli 2020;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang telah ditetapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan di tetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai/berakhir.
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila Termohon PKPU
Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
(PKPU) berakhir;
INDRA
Termohon:
PT. SUMBER MAS ABADI SELALU
31 — 21
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.590.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
1.Drs. H. AMIN ASRORI
2.Hj. FATIMAH, S.Ag., M.Pd.,
3.SUJIATI
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH .KOSPIN SYARIAH
195 — 39
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH) yang berkedudukan hukum di Kabupaten Karanganyar, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan
BAYUAJI,S.H,M.H- Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH);
- Saudara FAJAR ROMY GUMILAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-176 AH.04.03-2018
(dalam PKPU )
- Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hari Senin tanggal 14 Januari 2021 Pukul 10.00 wib diruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi No. 512 Krapyak Semarang ;
- Memerintahkan kepada Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Debitur dan Kreditur yang dikenal dengan Surat Tercatat atau melalui kurir agar datang
pada hari Sidang yang telah ditetapkan tersebut ;
- Menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara sampai PKPU berakhir ;
4.Mengangkat :
PT CHARINDO PALMA OETAMA
Termohon:
...................
31 — 0
1.WIWIN MARGIYANTI
2.ROIDAH
Termohon:
PT. HASANAH FIDERMA
28 — 29
M E N G A D I L I
1.Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.790.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
PT. BANK UOB INDONESIA
Termohon:
PT. PAMOR SPINNING MILLS
32 — 29
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.171.100,00 (Empat juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah)
PT AKR Corporindo, Tbk
Termohon:
1.PT Sinar Intijaya Putraperkasa
2.Robby Tjahjadi
228 — 109
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
Termohon:
PT. HUMA AMAZ INDONESIA
188 — 47
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU.) terhadap Pemohon PKPU PT. Huma Amaz Indonesia telah berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU PT. Huma Amaz Indonesia (Debitor), Pailit dengan segala hukumnya ;
- Menunjuk Saudara Erintuah Damanik, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara :
- Sdr.
PT. PERINTIS TUJUH KONSULTAN
Termohon:
............................
85 — 36
dengan ketentuan yangdimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) UndangUndang No. 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU), menyatakan :(2) Debitor yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayarutangutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapatmemohon penundaan kewajiban pembayaran utang, denganmaksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputitawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepadaKreditor.Halaman
Intan Baruprana Finance adalah sebesar Rp29.982.904.908, (Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan RatusDelapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Ribu SembilanRatus Delapan Rupiah);HayadiBahwa Debitur/Pemohon PKPU, juga memiliki Utang kepadaHayadi berdasarkan Surat Pengakuan Utang tertanggal 12 April 2017dengan jumlah utang sebesar Rp 500.000.000, (Lima Ratus JutaRupiah) (Bukti P 25);Senopati JohansyahBahwa Debitur/Pemohon PKPU, juga memiliki Utang kepadaSenopati Johansyah berdasarkan Invoice No. 003
, tertanggal 17Juni 2016, dengan jumlah utang sebesar Rp 113.584.375, (SeratusTiga Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga RatusTujuh Puluh Lima Rupiah) (Bukti P26); Halaman 11 Putusan No.42/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst8.
Mengabulkan Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehnPEMOHON PKPU/PT.PERINTIS TUJUH KONSULTANuntuk seluruhnya.z.
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) SementaraPEMOHON PKPU /PT.PERINTIS TUJUHKONSULTAN3: Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niagapada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaiHakim Pengawasuntuk mengawasi proses Penundaan KewajibanHalaman 14 Putusan No.42/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.PstPembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU /PT.PERINTIS TUJUHKONSULTAN;4. Menunjuk dan mengangkat :1).
PT. Gold Coin Specialities
Termohon:
PT. AMANAH MITRA BROILER
50 — 24
AMANAH MITRA BROILER, berkedudukan di Jalan Kauman Barat V No.15, RT 006 RW 008, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.
CARRINGTON MFO VCC UNTUK DAN ATAS NAMA CHARISMATIC DEBT EQUITY FUND
Termohon:
PT Indosterling Sarana Investa
33 — 23
1.RAJA MANIMPO HASIBUAN
2.ZAMHURI HASIBUAN
Termohon:
PT TOR GANDA
49 — 27
M E N G A D I L I :
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 26 Februari 2024 antara PT TOR GANDA (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Termohon PKPU/PT TOR GANDA (Dalam PKPU) dan para Kreditor untuk tunduk dan mentaati serta melaksankan isi Perjanjian Perdamaian tanggal 26 Februari 2024;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn demi hukum telah berakhir
PT. BANK JTRUST INDONESIA, TBK
Termohon:
1.PT ARIFINDO GRHA PRATAMA
2.PT ARIFINDO MANDIRI
3.SAIFUL ARIFIN
58 — 0
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.210.000,00 (Empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).- ;
PT. DUTA ARTA SEMPANA,
Termohon:
PT. PERINCO GRAHA LESTARI
77 — 32
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan perkara tersebut ;
- Menyatakan sah Pencabutan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PERINCO GRAHALESTARI Suatu perseroan yang didirikan berdasarkanhukum Indonesia beralamat di Jalan TamanKebon Jeruk (Intercon) Blok A III No,.9 Jakartayang disebut sebagai : TERMOHON ;Menimbang, bahwa Pemohon pada persidangan tanggal 18 Maret 2019 telahmengemukakan bahwa antara Pemohon dan Termohon telah berdamai danmenyatakan bahwa pemohon mencabut permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang telah diajukan pada tanggal 26 Februari 2019 ;Menimbang, bahwa, pencabutan tersebut dilakukan
Menyatakan sah Pencabutan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawahNomor : 48/PdtSusPKPU /2019/PN.Niaga.Jkt.Pst3. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoretperkara tersebut dalam register perkara Niaga (PKPU) ;4.