Ditemukan 106640 data
119 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah tanah budel/warisan yang belum dibagioleh 3 orang ahli waris yaitu Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2;3. Membatalkan Surat Keterangan Pembagian pada tahun 2007 atau Suratlainnya yang dibuat oleh Pemerintah Desa tidak sah dan tidak dapatdijadikan bukti pembagian warisan;4. Memerintahkan Tergugat 1 untuk menyerahkan tanah kebun warisantersebut untuk dibagi sepertiga untuk Penggugat, sepertiga untukTergugat 1, dan sepertiga untuk Tergugat 2;5.
adalah tanah boedel/warisan yang belum dibagioleh 3 orang ahli waris yaitu Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2;3. Membatalkan Surat Keterangan Pembagian pada tahun 2007 atau suratlainnya yang dibuat oleh Pemerintah Desa tidak sah dan tidak dapatdijadikan bukti pembagian warisan sepanjang memuat tentang statuskepemilikkan obyek sengketa;4.
biaya perkar dalam semua tingkat peradilan ini;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Penggugat tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal11 Desember 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam halini Pengadilan Negeri Amurang dan Pengadilan Tinggi Manado yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Amurang tidak terdapat kesalahandalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa obyek sengketa adalah merupakan harta warisan
169 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
sendiri tanpa dibedakan segalanya dengan anak kandungsebenarnya hingga almarhumah membuat surat wasiat menyatakanmemberikan warisan kepada anak kandung almarhumah daripernikahan dengan almarhum Raden Setiarto dan almarhum RadenDicky Djatmiko Prawira Soepardja, serta secara lisan almarhumahmemberitahukan hal tersebut pada para Tergugat dan sebagian besarahli waris almarhumah, dan sebelum wafat almarhumah mintapengurusan warisan dilakukan di Pengadilan Agama;Hal. 5 dari 45 Hal.
almarhumah, dan mereka membuat SuratPernyataan Penolakkan warisan almarhumah di Notaris masih dianggapHal. 24 dari 45 Hal.
bapak kandung almarhum RadenDicky Djatmika Prawira Supradja ) tidak ada hubungan warisan denganbapak kandung dari para Termohon Peninjauan Kembali, sebabalmarhumah tidak bawa harta apaapa (harta bawaan dan hartaHal. 26 dari 45 Hal.
Kembali ada 3 orang dari 1bapak kandung tidak mungkin semua menolak warisan almarhumahtanpa sesuatu, jadi jawabannya adalah para Termohon PeninjauanKembali merasa malu ketahuan sejak perbuatan mereka terbongkar,apalagi mereka tahu warisan almarhumah berasal dari almarhum RadenSetiarto belum dibagikan dan almarhum Raden Dicky Djatmika PrawiraSupradja belum dibagikan tidak ada hubungan warisan dengan bapakkandung mereka, juga kenapa para Termohon Peninjauan Kembali tiba2sekarang tolak warisan almarhumah
, sedangkan para TermohonPeninjauan Kembali dahulu menuntut dianggap ahli waris almarhumahdengan memalsukan datadata pada Kartu Keluarga Slamet Riadi,padahal Penetapan Ahli Waris almarhumah di Pengadilan Negeri JakartaTimur tahun 1990 dibuat guna mengetahui siapa ahli waris almarhumahyang berhak dapat warisan almarhumah dalam pembagian warisan, jadijawabannya adalah para Termohon Peninjauan Kembali mempunyai niattidak baik mau menguasai warisan almarhumah dengan membodohiPemohon Peninjauan Kembali
55 — 22
Bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Karjosemito/ KariyoSetiko (Alm) yang diterangkan dalam Surat Keterangan Warisan padatanggal 14 Januari 2015, yang dikuatkan oleh TERGUGAT Ill (pada saat itudijabat Hariyanto, S.sos, MM), dan disaksikan oleh TERGUGAT Il (padasaat itu dijabat Semi Kusumawalti); 66. Bahwa PENGGUGAT telah menguasai atas tanah C.
168 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
The Hauw Kang alias Tan le Ping yangberhak menerima warisan;6.Menyatakan Penggugat dan Penggugat II dan Tergugat Berkepentingana.berhak untuk mewarisi tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam:Sertifikat Hak Milik Nomor 00369/Sosromenduran, Gambar SituasiNomor 2918, tanggal 6 Juli 1990, seluas 200 m? (dua ratus meterpersegi) atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX,Sertifikat Hak Milik Nomor 00466/Sosromenduran, Gambar SituasiNomor 2087, tanggal 3 Juni 1991, seluas 6.215 m?
105 — 34
74 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karenni;Bahwa selain meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut di atasYoddang, juga meninggalkan harta warisan berupa tanah sawah dan sekarangsudah dijadikan tanah perumahan yang terletak di Desa Muara, KecamatanTonra, Kabupaten Bone, dengan batas batas sebagai berikut:Sebelah Utaranya : Jalan Desa;Sebelah Timurnya : dulu tanah Lapang;Sebelah Selatannya: Sungai Baruttung dan;Sebelah Baratnya : Jalan Poros Bone Sinjai;Bahwa semasa hidupnya tanah tersebut pernah disengketakan antaraYoddang, melawan
bahwa tanah milik Yoddangdalam bukti surat P.1 dan P.2 benar disebelah baratnya adalah jalan ke Sinjaiitulah yang didalilkan para Tergugat bekas jalanan sekarang yang luasnya 800m2;Oleh karena itu andaikata para Tergugat yang membangun rumah dengansekolah lengkap dengan pekarangannya benar di atas tanah bekas jalanansaja, Penggugat tidak akan menuntut, tetapi bagunan para Tergugat tersebutmelewati/melebihi tanah bekas jalanan yang terbukti mengambil/menempatisebahagian tanah milik Penggugat sebagai warisan
Bone tanggal 21 September 1988 tidak termasuk dalam buktiP.1 (perkara No.56/1963);Apabila dibandingkan bukti P.3 dengan batas tanah milik Yoddang disebelahbarat adalah jalan ke Sinjai itulah yang didalilkan para Tergugat bekas jalanan/tanah Negara yang ditempati mereka membangun rumah tempat tinggal danbangunan sekolah, yang luas keseluruhannya 3.600 m2 (bukti P3),sedangkan tanah bekas jalanan hanya 4 x 200 m = 800 m2, berarti tanah milikPenggugat sebagai warisan dari kakeknya Yoddang terbukti masuk
yangmengesampingkan bukti surat P.6 s/d P.11 tersebut adalah suatukekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena alat bukti surat tersebut eratkaitannya dengan tanah milik Yoddang (kakek Penggugat), inclusifsebagian tanah perumahan objek sengketa yang berbatasan tanahNegara/bekas jalanan sebagaimana yang didalilkan para Tergugat dalambantahannya; Alat bukti saksi Penggugat:Bahwa keterangan saksi Penggugat yang pada pokoknya menerangkantanah perumahan sengketa adalah milik Penggugat yang diperolehsebagai warisan
187 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 84
JoyoPawiro ) meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan/pusaka berupa 3bidang tanah dan bangunan yang tersebut diatas. (Posita 3);. Bahwa setelah Ny. Sukinem ( Ny. Joyo Pawiro ) dan Tn. Joyo Pawiromeninggal dunia, para ahli waris ke 7 putera putrinya berkumpul di DesaPokoh RT 002 Rw 004 Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar untuk membicarakanharta warisan/pusaka milik orang tua mereka ( Joyo Pawiro );.
Harjo Suparno atasharta warisan HM No. 698 yang telah dibagi 3 bagian ahli waris ( posita 6 )Akan tetapi mendapatkan pertentangan dan penolakan dari ahli waris Alm. Tn.Joyo Pardi yakni 1. Suwarni (Tergugat ) dan 2.
Menyatakan Penggugat ( Sri Mulyani ) berhak secara hukum untukmemproses balik nama sertifikat HM No. 2851 melalui Akta Pembagian HartaBersama yang didapat atas warisan dari Alm. Tn. Harjo Suparno;5.
140 — 42
83 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 36
200 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Umar dan Tanah Tuan MahdiAbdulah (dalam SHM Nomor 49/Ciseeng disebut Cuan Madi): Sebelah barat : Kali Cibeuteung;adalah harta warisan peninggalan almh. Ny. Maruli Marisiana Pardedealias Ny. Maruli M. Pardede;Menyatakan bahwa tanah terperkara sebagaimana tersebut di atasadalah milik Para Penggugat sebagai harta warisan dari ibu kandungpara Penggugat almh. Ny. Maruli Marisiana Pardede alias Ny.
(dalam SHM Nomor 49/Ciseeng disebut Cuan Madi); Sebelah barat : Kali Cibeuteung;adalah harta warisan peninggalan almh. Ny. Maruli Marisiana Pardedealias Ny. Maruli M. Pardede;Menyatakan tanah objek tersebut diatas adalah milik Para Penggugatsebagai harta warisan dari ibu kandung Para Penggugat almh. Ny. MaruliMarisiana Pardede alias Ny. Maruli M.
96 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan para Penggugat adalah gugatanpembagian harta warisan, dan diajukan kepada PengadilanNegeri Polewali yang saat ini memeriksa dan mengadiliperkara tersebut;. Bahwa kewenangan mengadili perkara kewarisan bagi yangberagama Islam adalah kewenangan absolut bagiPengadilan Agama (Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989);.
111 — 54
Notaris dan PPAT di Rembang;Karenanya, Pengadilan Negeri Rembang dalam memeriksa danmengadili Perkara ini yaitu Gugatan Pelaksanaan Pembagian Warisan inimenurut hukum layak menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat Il,Penggugat Ill dan Penggugat IV, dan Tergugat adalah Ahli Waris darialmarhum Djoenaydi juga ditulis Dioenaedi dh.
Lie Som Nio untuk mendapatkan 1/24 bagian dari obyek Sengketa.Untuk itu, Penggugat , Il, Ill dan IV mohon kepada Pengadilan NegeriRembang yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan PelaksanaanPembagian Warisan ini dalam putusannya menyatakan bahwaPenggugat Ill, yang terdiri dari Edy Soeyanto, Agus Irianto,Melianawati, Febrianto dan Rudy Isianto adalah ahli waris danmenggantikan kedudukan almarhum Lilis Soemiati dh. Lie Som Nioyang mendapatkan bagian dari 1/24 bagian dari obyek sengketa;.
Lie Liang Djoen yang mendapatkan 1/24 bagian dariobyek sengketa sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat I, Il, Ill dan IVmohon kepada Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa danmengadili Perkara Gugatan Pelaksanaan Pembagian Warisan ini dalamputusannya menyatakan adalah sebagai berikut;a. Soereni, disebut juga sebagai Penggugat mendapat %4 bagiandari almarhum Djoenaydi juga ditulis Djoenaedi dh. Lie LiangDjoen;b.
Bahwa, oleh karena obyek sengketa merupakan benda tidak bergerakdan demi kepentingan agar Obyek Sengketa sebagai warisan agar dapatdilakukan pembagian secara patut, maka tidak ada pilinan lain selainmenjual Obyek Sengketa agar Pembagian Obyek Sengketa dapatdilaksanakan secara patut sebagaimana yang diamanatkan ketentuanPasal 1076 KUH Perdata.Karenanya, untuk kepentingan pelaksanaan Pembagian ObyekSengketa, Pengadilan Negeri menurut hokum layak dan patut untukmemerintahkan penjualan Obyek Sengketa
di muka agar hasil penjualanObyek Sengketa dapat dibagikan kepada Para Pemegang Haknya sesuaidengan bagiannya masing masing.Untuk itu, Penggugat , Il, Ill dan IV mohon kepada Pengadilan NegeriRembang yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan PelaksanaanHalaman 7 dari 25 Halaman Putusan Nomor 258/Padt/2018/PT SMG.Pembagian Warisan ini dalam putusannya memerintahkan KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Rembang untukmenjual Lelang Obyek Sengketa dengan penawaran tertinggi, danselanjutnya
169 — 93
(Terlampir bagan silisilah ahli waris dariSarilah Alias Siti Aisah).Bahwa semasa hidupnya SARILAH alias SITI AISAH BintiRESAMENGGALA, walaupun tidak mempunyai anak / keturunan, namun mempunyai harta yang sampai dengan meninggalnya SARILAH alias SITIAISAH Binti RESAMENGGALA belum dialinkan kepada pihak lain, yangmerupakan harta warisan dari SARILAH alias SITI AISAH BintiRESAMENGGALA yaitu berupa:a. Tanah Darat:Sebidang tanah darat beserta bangunan rumah terletak di JI. A.
Nomor 01/Pdt.G/2018/PN Clp. tanggal 16 Juli 2018,karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam memberikanpertimbanganpertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepatdan benar, sehingga putusannya sudah sesuai dengan faktadipersidangan ;Halaman 30 Putusan Nomor 587/Pdt/2018/PT SMG Bahwa Para Pembanding semula Penggugat , Il mendalilkan keberatanatas putusan Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan pasal 916 asampai dengan pasal 929 KUH Perdata yang pada intinya menyatakanuntuk kepentingan warisan
lalai dan tidak mau menyerahkansecara sukarela terhadap tanah obyek sengketa yang dikuasainya kepadaPenggugat, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampaidilaksanakannya putusan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa untuk dapatnya tuntutan Dwangsom tersebut dapatdikabulkan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal606 a R.V., dan pada dasarnya dwangsom tersebut tidak dapat diterapkandalam perkara perbuatan melawan hukum dan perkaraperkara yangmenyangkut masalah warisan
536 — 302 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dusun Amerthasari RT 03 RW 02Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwang);Bahwa sebelum maupun sesudah Wayan Nardo atau ditulis juga WajanNardo Pak Gede Ardo meninggal dunia, hanya Penggugatlah yang tinggaldi rumah pusaka di Dusun Amerthasari RT 03 RW 02 Desa Watukebo,Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi sampai sekarang ini:Bahwa setelah Wayan Nardo atau ditulis juga Wajan Nardo Pak GedeArdo meninggal dunia, tidak terjadi pembicaraan tentang pembagian hartapeninggalan atau harta warisan
Nomor 2826 K/Pdt/2017nD16.17.18.19.20.21.22.23.24.Bahwa disamping itu, almarhum Wayan Nardo atau ditulis juga WajanNardo Pak Gede Ardo telah meninggalkan harta warisan beberapa bidangtanah sebagai berikut:15.1. Sebidang tanah Hak Milik dengan nama pemegang hak Wajan NardoPak Gede Ardo, SHM Nomor 941 Desa Watukebo, NIB 00878, SuratUkur tanggal 29101998, Nomor 00050, luas 21.910 m? (dua puluhsatu ribu sembilan ratus sepuluh meter perseg));15.2.
Diatur oleh hukum materil yang dianutnya kecuali ditentukan lain,misalnya karena tidak dijumpai aturanaturan itu) kemudiandipergunakan penafsiranpenafsiran lain berdasarkan kedudukan dankewenangan yang diberikan oleh hukum Hindu itu;Dalam masyarakat Bali pada dasarnya yang berhak mawarisi harta warisanialah anak lakilaki, terutama anak lakilaki yang sudan dewasa danberkeluarga, sedangkan anakanak perempuan tidak sebagai ahli waris,tetapi dapat sebagai penerima bagian warisan untuk dibawa sebagai
Bahwa untuk mengurus balik nama tanah harta warisan tersebut,Penggugat membutuhkan putusan ahli waris;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Banyuwangi agar memberikan putusan sebagaiberikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa:2.1. Gede Sadha (lakilaki):2.2. Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti alias Ni Made Astuti (perempuan);2.3. Ni Nyoman Sarini (perempuan);2.4. Ni Ketut Sukarini (perempuan);2.5.
Apabila usaha Ketua Adat tidakmendatangkan hasil, maka perselisihan pembagian harta warisan dapatdimusyawarahkan dengan Kepala Desa untuk dapat dimintakan petuahpetuah sesuai dengan aturanaturan atau hukum adat yang berlaku.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketut Tamba mendapat 0,257 ha;Bahwa selanjutnya bagian tanah warisan Ketut Suamba diberikan kepadaMen Gede Suwitra alm. ibu Penggugat seluas 0,300 ha kemudian sisatanah warisan Ketut Suamba tersebut dimasukkan atau diberikan kepadaMen Mendra alm. sewaktu hidup untuk menghasili. Kemudian pembagianwaris lebih lanjut setelah Men Mendra meninggal dunia pembagian warisanmenjadi 3 bagian yaitu :1.
Pan Gde Suwitra alm. yang diwakili sementara istrinya Men Gede Suwitraalm. ( ibu Penggugat) mendapat warisan seluas 0,826 ha;2. Ketut Suamba mendapat warisan seluas 0,227 ha;3. Ketut Tamba mendapat warisan seluas 0,580 ha;Bahwa bagian tanah warisan bapak Penggugat yang bernama Pan GdeSuwitra alm. yang didapat dari kakek Penggugat pada waktu pembagianHal 2 dari 10 hal. Put.
Nomor 504 K/PDT/201410.11.warisan tahun 1977 yang diwakili oleh istrinya (ibu Penggugat) yang luasnya0,826 ha seluas 2.500 m?
Karena perempuan menurut hukum adat balibukan sebagai ahli waris dan tidak boleh menjual tanah warisan makapengalihan hak tersebut mengandung cacat hukum, tidak sah dan harusdinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;Bahwa Penggugat ada kekhawatiran Penggugat akanmemindahtangankan tanah sengketa tersebut kepada orang lain dengancara menjual atau menggadaikan, oleh karena itu Penggugat mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimelakukan sita jaminan (conservatoir beslag
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Negara menolak petitum Penggugat poin 3 (baca padahalaman 17 putusan Nomor 49/PDT.G/2012/PN.NGR) dengan menyatakanPenggugat tidak mampu membuktikan tanah sengketa tersebut yaitu SHMNomor 756, terletak di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, KabupatenJembrana, seluas 2.500 m adalah merupakan warisan peninggalan dariHal 7 dari 10 hal. Put. Nomor 504 K/PDT/2014alm.
39 — 20
37 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap