Ditemukan 1510 data
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
lembaga rehabilitasi medis danrehabilitasi social:Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut :Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika kerena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa atau diancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
43 — 14
rg12.00 0.00 0.00 12.00 303.00 363.00 Tm/F12 1 TE(11) ToETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 307.00 363.00 Tm/F12 1 TE(15) 1(5) 2(3) 2(4) 2(4) 2(5) 2(10) TadRTQqBr0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 346.00 363.00 Im/F12 1 TECyl LoETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 350.00 363.00 Tm/F12 1 TE(43) 2(42) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 363.00 363.00 Tm/F12 1 TE(11) ToETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 367.00 363.00 Tm/F12 1 TE(614) 2(26) 2(2415
80 — 6
25245) 2(33) 1(5) 2(30) 1(2311) 243(6466) 1(502) 2(6) 2(56102) 1(105) 1(72) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 519.00 764.00 Tm/F12 1 TF(6211) TdETQgBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 529.00 764.00 Tm/F12 1 TE(2021) 2(102) 1(22) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 555.00 764.00 Tm/E1lZ 2 DE(11) ToETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 113.00 741.00 Tm/F12 1 TE(6) 2(52) 2(1730) 1(2) 2(1311) 55((((((((245) 2(31) 2(Ui) 55(X205) 2(L77) 1(30) 1(11) 55(37) 1(2415
0.00 0.00 12.00 257.00 785.00 Tm/ES8 2 DE(1) TuETQqBr0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 275.00 785.00 Tm/F12 1 TE(535) 231) 211) 83432) TdBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 328.00 785.00 Im/F12 1 TE(2) 23) 22511) 83031) 22) 211) 830235) 23) 24) 211) 830543) 25) 21711) 8305052) 21316) 25) 23) 211) TodETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 275.00 762.00 Tm/E1lZ 2 DE(21) 2(2) 2(134) 2(15) 2(3) 2(5) 2(175) 2(3) 2(11) 168(15) 2(3) 2(30) 1(15) 2(1L711) 168(16) 2(2) 2(131L752) 2(2415
56 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mawardi;Ringkasan Kontrak tanggal 18 Pebruari 2013 yang ditandatangani olehPejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati, SE.MM;Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 18 Pebruari 2013 sejumlahRp512.168.000,00 (lima ratus dua belas juta seratus enam puluhdelapan ribu rupiah) ditandatangani oleh Direktur CV Surya Kencana H.Mawardi;Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 02 September 2013yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati,SE.MM;Surat CV Surya Kencana Nomor 2415/SKSP/BKT/XI/2013
Mawardi;52.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 02 September 2013yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati,SE.MM;53.Surat CV Surya Kencana Nomor 2415/SKSP/BKT/X1/2013 tanggal 02September 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Sisa, kepada KuasaPengguna Anggaran Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yangditandatangani oleh Direktur CV Surya Kencana H. Mawardi;Hal. 34 dari 63 hal. Put.
SK mengajukan permohonanpembayaran sisa dengan surat Nomor 2415.a/SKSP/BKT/IX/2013 tanggal 2 September 2013 (Bukti No. 28 A)hingga terbit SP2D Nomor 702888F/011/110 tanggal 17September 2013 (Bukti No. 28 B) dan CV.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARIFIN NASUTION Alias BANDREK Diwakili Oleh : ZAMZAM MUBAROK, SH., Dkk
31 — 20
, KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalamLampiran , Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 03 Tahun 2011 tentang PenempatanKorban Penyalahgunaan Narkotika di dalam halaman 12 dari 22halaman Putusan nomor 1501/Pid.Sus/2019/PT MDN Lembaga Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SEOO2/A/JA/02/2013 tanggal 15 Februari 2013tentang Penempatan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial, Peraturan Menteri KesehatanNomor 2415
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika menerangkan sebagai berikut :1) Korban Penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika;2) Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut :"Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan Narkotika ;*Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Men.Kes/Per/XII/2011 tanggal 1 Desember
26 — 18
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadirdipersidangan;2415. Mengabulkan gugatan Penggugat denganverstek;16. Menjatuhkan talak Satu ba'in Shughraa Tergugat (M. TOFAN A. WAHABBin A. WAHAB ) terhadap Penggugat ( NOVITA THERESIA CAROLINAKAIRUPAN Binti CHARLES VICTOR KAIRUPAN );17.
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut: Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika; Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2415
40 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut: Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika; Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
53 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut:Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotikamenerangkan sebagai berikut :"Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa atau diancam untuk menggunakan Narkotika, perihal arti yangsama juga diatur dalam pasal 1 angka6 peraturan Menteri Kesehatan RI.Nomor : 2415/Men.Kes/Per/XII/2011, tanggal 01 Desember 2011.Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahgunaan dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika" ;Hal. 14 dari 20
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
CIS Resourcesdengan Nomor Polisi : DA 2415 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;73.Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor PolisiSKKBB/250/Il/Regident, yang diberikan kepada PT. CIS Resourcesdengan Nomor Polisi : DA 2409 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;74.Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor Polisi: SKKBB/250/III/08/Regident, yang diberikan kepada PT.
No. 1691 K/Pid.Sus/2010Ts74.Tas76.77.78.72.80.81.82.83.84.dengan Nomor Polisi : DA 2415 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor PolisiSKKBB/250/Il/Regident, yang diberikan kepada PT. CIS Resourcesdengan Nomor Polisi : DA 2409 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor Polisi: SKKBB/250/III/08/Regident, yang diberikan kepada PT.
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintan RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut:1) Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika;2) Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2415
22 — 1
F12 1 TE(5) 1(S) 1(5S) 1(S) 1(5S) 1(S) 1(S) 1(5S) 1(Ys) =1(S) 1(S) 1(5S) 1(5) TdKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 149.00 133.00 Tm/F12 1 TE(11) ToETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 156.00 133.00 Tm/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 160.00 133.00 Tm/F12 1 TE(15) 147)56)52)45)5)14)47)45) 25) 975444) 250) 147) 2347) 25) 9727) 115) 152) 25) 972222972247) 25) 97344) 2363) 244) 2427) 15) 9745) 247) 270) 15347) 256) 25) 9726)47)57)27)63)S) =975444) 2415
29 — 15
lembagaRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial ;16.Bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor : 25 tahun 2011 tentang pelaksanaanwajib lapor pecandu Narkotika menerangkan sebagai beriku t : Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorangyang tidak sengaja menggunakan Narkotika karenadibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancamuntuk menggunakan Narkotika ; Perihal arti yang sama juga diatur dalam pasal 1angka 6 Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : 2415
17 — 16
Una Hal. 7 dari 2415. Bahwa semua yang disampaikan tergugat tidak benar adanya, dan sayaakan tetap pada pendirian saya, melanjutkan gugatan cerai saya,apapun keputusanya saya tidak akan pernah mau rujuk lagi.Duplik1.
776 — 622 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mawardi;Ringkasan Kontrak tanggal 18 Pebruari 2013 yang ditandatangani olehPejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati, SE.MM;Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 18 Pebruari 2013 sejumlahRp512.168.000,00 (lima ratus dua belas juta seratus enam puluhdelapan ribu rupiah) ditandatangani oleh Direktur CV Surya Kencana H.Mawardi;Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 02 September 2013yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati,SE.MM;Surat CV Surya Kencana Nomor 2415/SKSP/BKT/XI/2013
Mawardi;52.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 02 September 2013yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati,SE.MM;53.Surat CV Surya Kencana Nomor 2415/SKSP/BKT/X1/2013 tanggal 02September 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Sisa, kepada KuasaPengguna Anggaran Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yangditandatangani oleh Direktur CV Surya Kencana H.
Mawardi;Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 02 September 2013yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sri Ambarwati,SE.MM;Surat CV Surya Kencana Nomor 2415/SKSP/BKT/XI/2013 tanggal 02September 2013 Perihal Permohonan Pembayaran Sisa, kepada KuasaPengguna Anggaran Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yangditandatangani oleh Direktur CV Surya Kencana H.
SK mengajukan permohonan pembayaran sisadengan surat Nomor 2415.a/SKSP/BKT/IX/2013 tanggal 2September 2013 (bukti Nomor 28 A) hingga terbit SP2D Nomor:702888F/011/110 tanggal 17 September 2013 (bukti Nomor 28 B)dan CV.
61 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2204 K/Pid.Sus/201614.15.16.Bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor: 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut:Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan ataudiancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam pasal 1 angka 6 Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Men.Kes/
Pembanding/Terdakwa : TEGAR THONIZAR PUTRA BIN FATHONI Diwakili Oleh : SUGIHARTO, SH. MH.
Terbanding/Penuntut Umum : DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
69 — 25
jika Penasihat Hukum Para Terdakwa berpedoman pada ketentuanPasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2011 tentang Pelaksanaan Wajid Lapor Pecandu Narkotika menerangkansebagai berikut : Korban Penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak menjagamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika ; Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2415