Ditemukan 1429 data
53 — 17
Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
1.DEDY SANTOSA, SH
2.NOVY SAPUTRA, SH
3.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
ZULKARNAIN ADJISION, S.Sos Alias ANAS
134 — 57
Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 bahwa sehubungan denganpengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangundangNo.31 Tahun 1999 jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agungberpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No.1340 K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
60 — 18
742 K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnyamenguraikan bahwa sehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakankewenangan dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992Nomor 1340 K/1992 yang telah mengambil alih pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement
536 — 288
Dalamhal seseorang melakukan tindakan diluar Kewenangannya makahal tersebut buka perintah jabatan tapi penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir) atau ultravires yangsewenangwenang.Bahwa menurut pendapat Simmons, menurut aliran positivisme,alasan penghapus pidana dasarnya harus tertulis, mengacu padaPasal 51 ayat (1) KUHP, perintah jabatan yang sah.
85 — 38
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
35 — 6
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf bUU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksuddengan penyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenaldengan detournement de pouvoir.Bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Reverodan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalamhukum administrasi ada 3 wujud :1.
96 — 21
No.1340 K / Pid / 1992 tanggal 17Februari 1992) ;Putusan No. 18/Pid.SusTPK/2015/PN.Yyk. hal. 43 dari 224 halBahwa penyalahgunaan kewenangan diatur dalam UU No.5 tahun 1986tentang peradilan Tata Usaha Negara yakni telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Bahwa konsep penyalahgunaan kewenangan ditujukan hanya untukpegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan atau kedudukan untukmengambil sikap dalam kepemerintahan
178 — 97
ataukarena kedudukan;2) Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ataukarena kedudukan;3) Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau karenakedudukan;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenanganmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatanmenyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakankekuasaan untuk membuat keputusan;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara(HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement
45 — 11
kedudukan;Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnya pengertianmenyalahgunakan kewenangan , dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
67 — 22
kedudukan; Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnya pengertianmenyalahgunakan kewenangan , dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
145 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam kerangka hukumadministrasi negara, parameter yang membatasi gerak bebas kewenanganaparatur negara ("discretionary power") adalah detournement de povouir(penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenangwenang),sedangkan dalam area hukum pidanapun memiliki pula kriteria yang membatasi gerak bebas kewenangan Aparatur Negara berupa unsur"wederrechtelijkheid" (perbuatan melawan hukum Pasal 2 UndangUndangTPK) dan "menyalahgunakan kewenangan" (Pasal 3 UndangUndangTPk).Permasalahannya adalah manakala
234 — 179
Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanwewenang);7. Larangan bertindak sewenangwenang.Halaman 27 dari 286 halaman, Putusan Nomor : 181/G/2017/PTUNJKT7.9Bahwa asas Audi Et Alteram Partem adalah asas persamaankedudukan dimana kedua belah pihak harus diposisikan secaraseimbang. Dalam perkara a quo, Tergugat menerbitkan SuratKeputusan Tergugat yang memutuskan menghentikan alokasi GasBumi untuk Penggugat dengan alasan Penggugat tidak memenuhiKeputusan tentang perubahan harga Gas Bumi.
316 — 245
ataukarena kedudukan;2) Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ataukarena kedudukan;3) Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau karenakedudukan;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenanganmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatanmenyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakankekuasaan untuk membuat keputusan;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara(HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
OGA CHANDRA BIN ADLIN ZULAHIR
150 — 143
dari prinsip pertanggung jawabanperorangan atau individu atau pribadi sebagaimana yang berlaku sebagai prinsipdalam hukum pidana, oleh karenanya dalam kasus ini haruslah dipilah dandibedakan sampai sejauh mana penerapan Hukum Administrasi Negara masih relevan,dan pada tahap mana prinsipprinsip hukum pidana yang secara murni harusditerapkan, baik dilihat dari segi doktrin maupun dari segi hukum positif;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
HAMDANI YAKUB Bin YAKUB
102 — 42
dari prinsip pertanggung jawabanperorangan atau individu atau pribadi sebagaimana yang berlaku sebagai prinsipdalam hukum pidana, oleh karenanya dalam kasus ini haruslah dipilah dandibedakan sampai sejauh mana penerapan Hukum Administrasi Negara masih relevan,dan pada tahap mana prinsipprinsip hukum pidana yang secara murni harusditerapkan, baik dilihat dari segi doktrin maupun dari segi hukum positif;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
88 — 92
kedudukan; Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnya pengertianmenyalahgunakan kewenangan , dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah oberarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
81 — 11
cabang hukum lain;Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan menurut Majelis Hakim banyakdiperbincangkan di bidang Hukum Administrasi Negara, maka Majelis Hakim akan mencoba mencaripengertian tersebut di bidang hukum tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencoba menggali pengertianpengertian tersebut dari pendapat ahli hukum maupun dari ketentuan hukum Adminsitrasi Negara ;Menimbang, bahwa Prayudi Atmosudirdjo mengatakan Di Indonesia istilah yangdigunakan adalah detournement
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
Drs. H.MUHAMMAD JAMIL
118 — 60
dari prinsip pertanggung jawabanperorangan atau individu atau pribadi sebagaimana yang berlaku sebagai prinsipdalam hukum pidana, oleh karenanya dalam kasus ini haruslah dipilah dandibedakan sampai sejauh mana penerapan Hukum Administrasi Negara masih relevan,dan pada tahap mana prinsipprinsip hukum pidana yang secara murni harusditerapkan, baik dilihat dari segi doktrin maupun dari segi hukum positif;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
136 — 56
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
142 — 110
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement