Ditemukan 1429 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Register : 17-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg.
Tanggal 14 Juni 2017 — Ir. SUJANA, MP Bin H. ROHAEDI
5317
  • Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.DEDY SANTOSA, SH
2.NOVY SAPUTRA, SH
3.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
ZULKARNAIN ADJISION, S.Sos Alias ANAS
13457
  • Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 bahwa sehubungan denganpengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangundangNo.31 Tahun 1999 jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agungberpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No.1340 K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
Register : 24-10-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg.
Tanggal 23 Januari 2017 — H. ABDUL MAJID Bin H. MAS’UD
6018
  • 742 K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnyamenguraikan bahwa sehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakankewenangan dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992Nomor 1340 K/1992 yang telah mengambil alih pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement
Register : 20-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 73Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 2 Agustus 2017 — SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., Dr. Adnan Hamid,S.H., M.H., M.M., Jonas M. Sihaloho, S.H., M.H., Muhammad Ridwan, S.H., Hasbullah, S.H., M.H., Dave Advitama, S.H, M.H., Andreas Dony Kurniawan, S.H., Husni Az-zaki, S.H., M.H., Yudianta Medio Natamana, S.H., M.Hum., Rinto Ari Nando, S.H., M.H., Dendy Kadir Amudi, S.H., Arief Budiman, S.H. dkk, selaku Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, para advokat yang memilih domisili hukum kantor di MR & Partners Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 15 Mei 2017 untuk selanjutnya disebut “PEMOHON”,
536288
  • Dalamhal seseorang melakukan tindakan diluar Kewenangannya makahal tersebut buka perintah jabatan tapi penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir) atau ultravires yangsewenangwenang.Bahwa menurut pendapat Simmons, menurut aliran positivisme,alasan penghapus pidana dasarnya harus tertulis, mengacu padaPasal 51 ayat (1) KUHP, perintah jabatan yang sah.
Register : 30-09-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Tanggal 5 Maret 2015 — JACKY TALAHATU, SE. MSi.Dkk
8538
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Putus : 28-03-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 24/Pid.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Bjm
Tanggal 28 Maret 2012 —
356
  • Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf bUU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksuddengan penyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenaldengan detournement de pouvoir.Bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Reverodan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalamhukum administrasi ada 3 wujud :1.
Register : 14-08-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk
Tanggal 26 Nopember 2015 — H. MARDI MULYO Bin CIPTO MIHARJO
9621
  • No.1340 K / Pid / 1992 tanggal 17Februari 1992) ;Putusan No. 18/Pid.SusTPK/2015/PN.Yyk. hal. 43 dari 224 halBahwa penyalahgunaan kewenangan diatur dalam UU No.5 tahun 1986tentang peradilan Tata Usaha Negara yakni telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Bahwa konsep penyalahgunaan kewenangan ditujukan hanya untukpegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan atau kedudukan untukmengambil sikap dalam kepemerintahan
Register : 29-09-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 59/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 16 Februari 2017 — H. JORESMIN NURYADIN,SH Bin MURMAN EFFENDI
17897
  • ataukarena kedudukan;2) Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ataukarena kedudukan;3) Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau karenakedudukan;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenanganmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatanmenyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakankekuasaan untuk membuat keputusan;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara(HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement
Register : 25-09-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 26/PID.SUS/TPK/2013/PN.JBI
Tanggal 30 Januari 2014 — PARLUHUTAN SIMORANGKIR, SP., ME
4511
  • kedudukan;Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnya pengertianmenyalahgunakan kewenangan , dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
Register : 17-12-2013 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 08-08-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi
Tanggal 6 Mei 2014 — RAMALIF ABADI, S.Pt. BIN AMIR RUSLI
6722
  • kedudukan; Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnya pengertianmenyalahgunakan kewenangan , dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
Putus : 04-10-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — Ir. R.M. ALI PATTA D.P., M.M
145110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kerangka hukumadministrasi negara, parameter yang membatasi gerak bebas kewenanganaparatur negara ("discretionary power") adalah detournement de povouir(penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenangwenang),sedangkan dalam area hukum pidanapun memiliki pula kriteria yang membatasi gerak bebas kewenangan Aparatur Negara berupa unsur"wederrechtelijkheid" (perbuatan melawan hukum Pasal 2 UndangUndangTPK) dan "menyalahgunakan kewenangan" (Pasal 3 UndangUndangTPk).Permasalahannya adalah manakala
Register : 30-08-2017 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 181/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 21 Februari 2018 — PT. PARNA RAYA : MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, dkk.
234179
  • Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanwewenang);7. Larangan bertindak sewenangwenang.Halaman 27 dari 286 halaman, Putusan Nomor : 181/G/2017/PTUNJKT7.9Bahwa asas Audi Et Alteram Partem adalah asas persamaankedudukan dimana kedua belah pihak harus diposisikan secaraseimbang. Dalam perkara a quo, Tergugat menerbitkan SuratKeputusan Tergugat yang memutuskan menghentikan alokasi GasBumi untuk Penggugat dengan alasan Penggugat tidak memenuhiKeputusan tentang perubahan harga Gas Bumi.
Register : 29-09-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 60/PID. SUS TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 16 Februari 2017 — PT. PUGUK SAKTI PERMAI
316245
  • ataukarena kedudukan;2) Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ataukarena kedudukan;3) Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau karenakedudukan;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenanganmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatanmenyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakankekuasaan untuk membuat keputusan;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara(HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement
Register : 23-04-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
OGA CHANDRA BIN ADLIN ZULAHIR
150143
  • dari prinsip pertanggung jawabanperorangan atau individu atau pribadi sebagaimana yang berlaku sebagai prinsipdalam hukum pidana, oleh karenanya dalam kasus ini haruslah dipilah dandibedakan sampai sejauh mana penerapan Hukum Administrasi Negara masih relevan,dan pada tahap mana prinsipprinsip hukum pidana yang secara murni harusditerapkan, baik dilihat dari segi doktrin maupun dari segi hukum positif;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
Register : 23-04-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
HAMDANI YAKUB Bin YAKUB
10242
  • dari prinsip pertanggung jawabanperorangan atau individu atau pribadi sebagaimana yang berlaku sebagai prinsipdalam hukum pidana, oleh karenanya dalam kasus ini haruslah dipilah dandibedakan sampai sejauh mana penerapan Hukum Administrasi Negara masih relevan,dan pada tahap mana prinsipprinsip hukum pidana yang secara murni harusditerapkan, baik dilihat dari segi doktrin maupun dari segi hukum positif;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
Register : 17-12-2013 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 08-08-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi
Tanggal 6 Mei 2014 — Ir. ERY SUSANDAH BIN LAHMUDDIN
8892
  • kedudukan; Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnya pengertianmenyalahgunakan kewenangan , dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah oberarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
Putus : 21-02-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 314/Pid.B/2010/PN.KSP
Tanggal 21 Februari 2011 — SAID HASAN Bin SAID JAFAR
8111
  • cabang hukum lain;Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan menurut Majelis Hakim banyakdiperbincangkan di bidang Hukum Administrasi Negara, maka Majelis Hakim akan mencoba mencaripengertian tersebut di bidang hukum tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencoba menggali pengertianpengertian tersebut dari pendapat ahli hukum maupun dari ketentuan hukum Adminsitrasi Negara ;Menimbang, bahwa Prayudi Atmosudirdjo mengatakan Di Indonesia istilah yangdigunakan adalah detournement
Register : 23-04-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
Drs. H.MUHAMMAD JAMIL
11860
  • dari prinsip pertanggung jawabanperorangan atau individu atau pribadi sebagaimana yang berlaku sebagai prinsipdalam hukum pidana, oleh karenanya dalam kasus ini haruslah dipilah dandibedakan sampai sejauh mana penerapan Hukum Administrasi Negara masih relevan,dan pada tahap mana prinsipprinsip hukum pidana yang secara murni harusditerapkan, baik dilihat dari segi doktrin maupun dari segi hukum positif;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
Register : 30-12-2014 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 46/Pid.SUS/TPK /2014/PN.Amb
Tanggal 7 September 2015 — SOEMITRO MALOK, SE
13656
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 21-03-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Tanggal 26 Januari 2016 — Sudarno Prasetyo Utomo
142110
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement