Ditemukan 1364 data
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
364 — 219
PB.02.01Kb.27/Pokja1.4Konstruksi/BM/20 tanggal 19Desember 2019.Oleh karena gugatan penggugat prematur (dilatoria esceptir) danPenggugat tidak menyelesaikan Upaya Administratif, maka gugatanpenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.D.Gugatan Penggugat Kurang Pihak1) Bahwa Penggugat menjadikan Tergugat dalam perkara a quo,namun tidak menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Il Provinsi NTB sebagaipihnak dalam perkara a quo.
98 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengabulkan petitum(tuntutan) yang dimintakan oleh Penggugat sebab kewenangan untukmenyatakan tidak sahnya suatu keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkanPejabat Tata Usaha Negara untuk mencabut maupun menerbitkan suatuKeputusan Tata Usaha Negara yang baru merupakan kewenangan absolutdari Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa berdasarkan seluruh uraian termaksud di atas maka sudahsepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quomenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Exceptio dilatoria
256 — 156
:Exceptio Dilatoria.Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti : gugatanPENGGUGAT belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan karena Prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dint ;e Doktrin Hukum Dr. Yoni Agus Setyono, SH, MH.
368 — 350
Eksepsi Bahwa Gugatan Para Penggugat Prematur(Exceptio Dilatoria) ;1.