Ditemukan 910 data
84 — 39
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 004/III/KIP-JBI/PSI/2017 tertanggal 1 Agustus 2017;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.336.000,- (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah)
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Termohon:
HADI SUWITODINATA
71 — 0
MENGADILI :
- Menolak Gugatan Penggugat (dahulu Termohon Keberatan)
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 005/03/KIKALBAR-PS-PTS/2024 tanggal 06 Maret 2024;
- Menghukum Penggugat (dahulu Termohon Keberatan) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 360.000,- (Tiga ratus Enam puluh ribu rupiah);
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
146 — 72
RAHMAN;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 001/KI.KAB.SMP-PTS/I/2017 tanggal 12 Januari 2017;
- Menghukum kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 329.000,- (Tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Keberatan juga memiliki bukti kalau pemanggilan yang dilakukanoleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, dilakukan secara melawan hukum.
Halini bisa dibuktikan dengan memeriksa surat panggilan Komisi Informasi KabupatenSumenep yang dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.Seharusnya pemanggilan kepada para pihak dilakukan oleh Panitera Penggantisebagaimana diatur pula dalam Pasal 24 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;Halaman 4 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.10.11.Bahwa putusan Komisi' Informasi Kabupaten Sumenep bernomor001
Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaianSengketa Informasi Publik, yang mana untuk persidangan diatur dalam Pasal 30Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dalam hal Pemohon Penyelesaian sengketa InformasiPublik atau kuasanya tak memenuhi panggilan Komisi Informasi sebanyak 2 (dua)kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
RAHMAN. tertanggal30 Desember 2016, perihal : Pengajuan Keberatan terhadappelayanan publik di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, yangditujukan Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep ;: Foto copy sesuai asli, Tanda Terima Surat, perihal : PengajuanKeberatan terhadap pelayanan publik di Komisi InformasiKabupaten Sumenep dari Komisi Informasi Kabupaten SumenepNo. Agenda : 236 tertanggal 30 Desember 2016 ;23.
.: Foto copy sesuai asli, Surat Ketua Komisi Informasi KabupatenSumenep Nomor : 361/KI.KAB.SMP/I/2017 tertanggal 04 Januari2017, perihal : Pengajuan Keberatan terhadap Pelayanan Publikdi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, yang ditujukanABD. RAHMAN ; : Foto copy sesuai asli, Surat dari ABD.
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
123 — 81
MENGADILI
- MENYATAKAN PERMOHONAN KEBERATAN PEMOHON DITERIMA;
- MENYATAKAN BATAL PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 06/PSI/KI-SLTG/V/2020 TANGGAL 18 MEI 2020;
- MENGHUKUM TERMOHON KEBERATAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 546.000 (LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
Mengenai Objek KeberatanBahwa adapun yang menjadi objek sengketa dalam Keberatan ini adalahPutusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 06/PSI/KISTLG/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020;B.
Bahwa terhadap proses penyelesaian sengketa Informasi yangtelah melebihi 100 (Seratus) hari kerja bertentangan dengan Pasal38 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor : 14 tahun 2008tentang Informasi Publik yang menyebutkan ;ayat (1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atauKomisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atauAjudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kenasetelah menerima permohonan
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi SulawesiTengah Nomor 06/PSI/KISLT G/V/2020 untuk Seluruhnya;2.
Informasi yang dimohonkan untukdinyatakan batal adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi TengahNomor: 06/PSI/KISLTG/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan amar putusansebagai berikut:Dalam Eksepsi6.1.
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi TengahNomor: 06/PSI/KISLTG/V/2020 tangal 18 Mei 2020;3.
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
63 — 25
MENGADILI :
- Menyatakan menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 018/PTTS/KI-Prov.Sumsel-PS/VII/2022, tanggal 6 Juli 2022;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah);
145 — 48
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 556/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2016, Tanggal 1 Maret 2016;----------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.239.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);----------------------------
Objek Gugatan;Adapun yang menjadi objek gugatan adalah Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor : 556/PTSNMK.MA/KIJBR/I/2016 tanggal 1 Maret 2016;B.
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016 dilaksanakan sidang KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat dengan agenda sidang ajudikasipembuktian ke 2 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yangdihadiri oleh Pemohon dan Termohon sebagai mana tercantum dalam poin2.10 halaman 3 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :556/PTSNMK.MA/KIJBR/IV2016 tanggal 1 Maret 2016.
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :556/PTSNMK. MA/KIJBR/IV/2016 tanggal 1 Maret 2016 ;3.
berkasperkara Komisi Informasi Publik, bahwa salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 556/PTSNMK.MA/KIJBR/I/2016 diterima oleh PemohonKeberatan pada Tanggal 7 Maret 2016, sedangkan keberatan tertulis dariHalaman 12 dari 19 Halaman Putusan.
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor556/PTSNMK.MA/KIJBR/II/2016, Tanggal 1 Maret 2016;3.
185 — 89
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 100/II/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 24 Februari 2016;--------------------------------3. Menghukum kepada Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.000,-(Empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ; ---------------
Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor: W3TUN1/827/K.Per.01.05/II/2016, tanggal 15 Maret 2016 kepadaKetua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Perihal Permintaan Salinan ResmiPutusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor100/IVKIProv.JatimPSAMA/2016 tanggal 24 Februari 2016, besertalaMpirannya; nnn nae ee nnn ne re ren nee ere nee cen nnn ee cen nes concen nan =2.
Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan Ajudikasi NonLitigasi Komisi Informasi Nomor 100/IVKIProv.JatimPSAMA/2016 antaraWahana Lingkungan Hidup (WALHI) JawaTimur melawan Pemerintah KotaSurabaya dengan amar :
172 — 66
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor: 0020/X/KI-Kalsel-PS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatan tersebut;3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah).
Informasi Provinsi Kalimantan Selatan,karena objek yang diajukan keberatan adalah putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan No. 0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, danpokok perkaranya sesuai alasan keberatan Pemohon yang menunjuk:%Undangundang No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 8;%Kepmendikbud RI No. 113/P/2018 jo.
(sesuai dengan fotokopinya);Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :0020/X/KIKalselPS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. (sesuaidengan fotokopinya);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 28Maret 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik.
Padahal sebagai badan hukum (baikperkumpulan, yayasan atau nama lain) yang bergerak atas aturan dariKementerian Hukum dan HAM harus diperiksa kedudukan hukumnya (legalstanding) terlebih dahulu oleh Komisi Informasi Kalimantan Selatan sebagaimanadalam Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Menimbang, bahwa bantahan Termohon keberatan/dahulu Pemohon Informasiatas dalil keberatan Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
Pemohon Informasi sebagai dasar kedudukan hukumnya (legalstanding) dalam mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan hanyalah KTP a.n.
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor:0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatantersebut;3.
98 — 34
- Menerima permohonan Pemohon Keberatan ; ------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat/Termohon Keberatan ; -------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan seluruhnya;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIP-R/PS-A/2015 tanggal 21 Januari 2015 ; ------------------------------------------------------ Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 121.000,- (Seratus Dua Puluh
Informasi Riau Nomor : 01/1/KIPR/PSA/2015Tentang Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau dalam Sengketa Informasiantara Rion Satya dengan SDN 21 Pekanbaru ; Dasar Gugatan:1Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Indonesia NIK 1471010309750041yang beralamat di Jalan Ketitiran No. 11, Sukajadi Pekanbaru, PekerjaanWiraswata.
Informasi Nomor Tahun 2013 Tentang prosedur penyelesaiansengketa Informasi Publik karena telah lewat waktu (daluarsa) yaitu melebihijangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulisdari Atasan Pejabat berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik :6 Dalam Putusan Majelis Komisioner menyatakan bahwa masa batas waktu 14 harimengajukan sengketa ke Komisi Informasi kadaluarsa denganalasan Atasan PPID sudah menjawab pada tanggal 22 Oktober
Informasi Provinsi Riau tertanggal 10 Februari 2015, dan12telah dijawab oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 55/KIPR/U/2015 tertanggal 17 Februari 2015 dengan melampirkan berkas perkara sebagaiberikut :1 Salinan resmi Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015, tanggal 21 Januari 2015 ; 2 Surat perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tertanggal 5Desember 2014 kepada Ketua Komisi Informasi Riau yang diajukan olehIRWIN GAT WN, 6 meee3 Tanda terima Permohonan
perkara diMenimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi yang diajukan keberatan olehPenggugat/Pemohon Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang amarnya sebagai berikutMEMUTUSKAN Menolak Permohonan Pemohon Informasi untuk seluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan diajukan padatanggal 6 Februari 2015, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapengajuan14permohonan keberatan diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) harikerja
Informasi maupun keberatanKomisi Informasi secara kelembagaan, serta sesuai dengan Ketentuan Pasal angka 10Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, maka MajelisHakim berpendapat bahwa sepanjang yang diajukan keberatan dalam perkara a quoadalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015 tanggal 21Januari 2015, maka pihakpihak yang bersengketa dalam perkara a quo haruslah pihak16yang semula bersengketa di Komisi Informasi Riau ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan
Ir. Bob Arthur Lombogia, M.Si (Atasan PPID Ditjen SDA Keme. PUPR)
Tergugat:
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur
16 — 11
- Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 tanggal 4 Maret 2024;
- Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 276.000 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
116 — 67
DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;--------- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 62/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 ;---------- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 263.000,- (Dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
PUTUSANNomor : 05/KI/2017/PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keberatan Komisi Informasi Publik pada tingkatperama denganacara singkat, telah menjatuhkan putusan denganpertimbangan hukum sebagai berikut dalam perkara antara :PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di JalanPahlawan Nomor 110 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Dr.
Berkas perkara beserta lampirannya 5""TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 13 September 2017, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :62/VIIVKProv.JatimPSA/2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima olehPemohon Keberatan tanggal 28 Agustus 2017, dengan mengajukan alasanGugatan/ Permohonan sebagai berikut :Halaman 3 dari 26 Halaman Putusan Perkara No : 05/KI/2017/PTUN.SBY.Bahwa,
Informasi Provinsi JawaTimur dalam Perkara a quo karena pertimbangan hukum tersebut tidaksesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga Majelis Hakim telahsalah paham dalam menerapkan hukum dalam putusan perkara a quo ; ;Termohon Keberatan adalah Pemohon Informasi yang tidak beritikad bak.Majelis Komisioner telah mengabaikan fakta yang seharusnya dapatmenjadi pertimbangan penting dalam mengambil putusan, adapun faktatersebut adalah permohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatanberupa
Untuk itu, Pemohon Keberatan menolak dan sangatberkeberatan dengan kesimpulan Majelis Komisi Informasi Provinsi JAwaTimur dimaksud dan mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa permohonankeberatar/gugatan a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayamenolak dan tidak menjadikannya sebagai suatu pertimbangan hukum ;.
DALAM POKOK PERKARA,. 22222 concer cee oncone nen son concen cenceeenenes1.Bahwa Termohon Keberatan secara tegas menolak dailildalilPenggugat yang telah disampaikan dalam Permohonan Keberatannyakecuali secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh TermohonKeberatan, serta mohon jawaban dalam Eksepsi untuk diulang kembalidalam pokok perkara ini ;"Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor62/VIIVKIProv.JatimPSA/2017 tanggal 2 Agustus 2017 adalah sudahbenar dan tepat karena Putusan
205 — 64
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor: 001/PTSN-MK.PA/KI/KC/V/2018, tanggal 8 Mei 2018;------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 274.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;-----------------------------
Memeriksa, mempelajari dan meneliti berkas Perkara serta mendengarkanketerangan Pemohon dan Termohon dan Komisi Informasi Kota Cirebon dalamPersidangan j 22 nnn nnn nnn rn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn noe en ee nnn nn nee neewanna enna nnn nnnn nnn nen nen nnn ann TENTANG DUDUK SENGKETA Bahwa Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi telah mengajukankeberatan atas Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon tertanggal 8 Mei 2018Nomor : 001/PTSNMK.PA/KEKC/V/2018 dengan surat keberatannya tanggal 23Mei 2018
OBYEK GUGATAN:Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor: 001/PTSNMK.PA/KIKC/V/2018, Tanggal 8 Mei 2018;B. DUDUK PERKARA:Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:1. bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Pemohon Informasi/TermohonKeberatan, mengajukan surat permintaan informasi publik kepada WaliKota Cirebon Cq BKPPD Kota Cirebon, adapaun informasi yangdimohonkan adalah :=Halaman 2 dari 39 Hal. Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGa.
Menyampaikan jawaban secara tertulis:10. bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 Komisi Informasi Kota Cirebon telahmemutus sengketa informasi Aquo, dengan amar putusan sebagai berikut:a. Mengabulkan permohonan pemohon informasi (Termohon Keberatan)untuk seluruhnya; 222 oo nnn nnn nnn nnn ene one nne =b. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon Informasi(Termohon Keberatan) adalah informasi yang terbuka;c.
Bahwa dailildalil penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)dan perbuatan sewenangwenang (wilekeur/abus de droit) yang dilakukanoleh Komisi Informasi Publik dalam memeriksa dan memutuskan perkaraaquo, sebagaimana disampaikan pula oleh pemohon keberatan dalamdalildalilnya dibawah ini; Halaman 6 dari 39 Hal.
Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGBahwa Komisi Informasi Kota Cirebon dalam memeriksa dan memutusperkara ini telah berbuat tidak cermat, tidak menjunjung tinggi danmenerapkan persamaan hak para pihak dihadapan hukum (equality beforethe law, dengan alasanalasan sebagai berikut:a. Sebelum persidangan ke1, tanggal 4 April 2018 Pemohon Keberatanmelalui Kuasa hukumnya telah dihubungi oleh Komisi Informasi KotaCirebon via telepon perihal waktu pelaksanaan sidang pertama berikutsubstansi acaranya.
Kepala Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Termohon:
Agustin Susamto
159 — 202
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 020/PTS-A/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 325.000.- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
B ahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti suratdari Termohon Keberatan melalui surat Nomor: 250/KIJTG/VII/2019tanggal 17 Juli 2019 dengan mengundang Termohon Keberatan danPemohon Keberatan untuk sidang Ajudikasi pada hari Selasa tanggal23 Juli 2019 di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;11.
Informasi Provinsi Jawa Tengah; 4.
Informasi Jawa Tengah tanggal 11Juni 2019 dan diterima di Sekretariat Komisi Informasi pada tanggal 12 Juni 2019;Hal 20 dari 79 halaman Putusan Nomor : 78/G/KI/2019/PTUN SmgBenar bahwa Termohon Keberatan mengirimkan surat kepadaKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor:001/SIP/KIPJateng/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.
Bukti TK Il : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Jateng Nomor:013/PUTUSANM/KIPJTG/VIII/2019 tertanggal 13Agustus 2019 (Fotokopi sesuai dengan asli);3.
Karena ketika sudah menginjak sidangAjudikasi maka Komisi Informasi, Pengadilan Negeri maupunpengadilan lainnya (PTUN) hanya memeriksa apakahinformasitersebut dapat diberikan atau informasi yang dikecualikan;.
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
123 — 55
- Menyatakan gugatan Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi tidak dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIP-R/PS-A/VII/2021 tertanggal 22 Oktober 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 488.500, 00 (Empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
OBJEK PERMOHONBahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau) Nomor:010/KIPR/PSA/VII/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang salinan putusanditerima PEMOHON KEBERATAN tanggal 25 Oktober 2021 yang pada amarputusannya sebagai berikut: "Menolak Permohonan Penyelesaian SengketaInformasi Pemohon untuk seluruhnya;ll.
Kewenangan Komisi Informasi;b. Kedudukan hukum (/egal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa informasi;c. Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketainformasi;d.
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau. Nomor: 010/KIPR/PSA/VII/2021, Tanggal 22 Oktober 20213. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasiyang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik4.
Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIPR/PSA/VII/2021tertanggal 22 Oktober 2021;Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo Termohon tidak mengajukanJawaban meskipun sudah diberikan kesempatan yang layak untuk itu;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan yang pada pokoknya mendalilkanbahwa Putusan Komisi Informasi bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018tentang Peran
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 010/KIPR/PSA/V1I/2021 tertanggal 22 Oktober 2021;3.
203 — 104
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor:016/VII/KI.LPG-PS/2012, tanggal 24 Oktober 2012;-------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro) memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi Publik );-----------------------------------------------------4.
Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Komisi Informasi Publik(KIP) Provinsi Lampung Nomor:016/VI/KILPGPS/2012 tanggal 24Oktober 2012 sehingga harusDICABUT ;3.
Menguatkan putusan komisi informasi Provinsi Lampung Nomor. 017/VI/KI.LPGPS2012 ;3.
Informasi Propinsilampung ;e Bahwa salinan putusan diambil setelah pembacaan putusanselesai ;e Bahwa Saksi tidak mendapat tanda terima pengambila salinan putusandari Komisi Informasi PropinsiLampung ;Bahwa Saksi mengambil salinan putusan tersebut langsung dengan Bpk.GaniMenimbang, bahwa dalam persidangan, telah hadir Komisi Informasi PublikPropinsiLampung untuk dimintakan keterangannya, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :NamaJabatan: GANI BAZAR, SH, MH ;20een nnn: Komisioner Komisi Informasi
penerimaan ;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalamsengketa a quo diucapkan pada tanggal 24 Oktober 2012.
Shalahudin berkesesuaiandengan keterangan Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Bpk.
354 — 206
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratNomor 1045/PTSN-MK-A/KI-JBR/IX/2019, Tanggal 23 September 2019;---------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah),-------------------------------
Salinan Resmi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :1045/PTSNMK/KIJBR/IX/2017 tanggal 15 Oktober 2019 ;6. Berkas perkara beserta lampiran yang terdapat didalamnya ;7.
Mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ;Halaman 2 dari 25 halaman Putusan Nomor : 110/G/KI/2019/PTUN.BDGTENTANG DUDUKNYASENGKETABahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengambil alihsemua keadaan mengenai duduk sengketa yang tercantum dalam PutusanKomisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1045/PTSNMK.A/KIJBR/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tertanggal 15 Oktober 2019 dalamsengketa antara para pihak tersebut, yang
Laporan Hasil Audit Kinerja Pemerintah DesaKabupaten Garut Tahun 2017 yang pemutakhiran data tindak lanjuthasil pembinaan dan pengawasan selesai dilaksanakan pada saatpermintaan informasi disampaikan j === 7222 9"=dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejakputusan ini diterima oleh Termohon j 22+ 22 202 =6.4 Menetapkan biaya penggandaan informasi dibebankan kepadaPG ITIONIOD jnnn~ nnn nnn nnn nn rr nr ir rrrBahwa yang menjadi alasan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon atasPutusan Komisi
Informasi tersebut adalah is==
231 — 61
Mengabulkan sebagian keberatan dari Pemohon Keberatan yakni memba-talkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor: 005/KI-Mal/ KPTS/VIII/2022, tanggal 21 Januari 2022;2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan yang selebihnya;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Termohon:
SUHENDAR
183 — 275
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tanggal 03 Juli 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 014/IV/KIBANTENPS/2019 tanggal 03 Juli 2019;4.
(vide paragraf 2.12 angka 8 padahalaman 7, Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:014/IV/KI BANTENPS/2019);b) telah disampaikan secara tertulis dalam Kesimpulan PemohonInformasi yang ditujukan dan disampaikan kepada MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, bahwa Pemohon(TERMOHON KEBERATAN) juga beberapa kali harusberinteraksi dengan Termohon (PEMOHON KEBERATAN),dalam kedudukan sebagai konsultan hukum dan/atau Advokat,sehingga informasi publik yang dimohon adalah kebutuhan.
Dari pengertian tersebut, jelas permohonan informasiPemohon (TERMOHON KEBERATAN) tidak memenuhi kriteria tersebut:1) sebagaimana telah telah disampaikan pada 18 Juni 2019 dalamforum pembuktian ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Bantenbahwa pengajuan permohonan informasi publik ke BPN(PEMOHON KEBERATAN) adalah yang kedua (vide paragraf 2.13angka 14 halaman 9 Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 0O14/IV/KI BANTENPS/2019).
Putusan Nomor 32/G/KI/2019/PTUNSRGb. selain itu, sebagaimana telah disampaikan secara lisan pada 8 Juni2019 dalam forum pembuktian ajudikasi Komisi Informasi ProvinsiBanten yang juga dihadiri oleh PEMOHON KEBERATAN bahwadengan adanya undangundang keterbukaan informasi publik makasetiap permohonan tidak diserahkan pada mekanisme yang berlakuscara umum, tetapi mengikuti prosedur yang diminta (vide paragraf2.13 angka 16 halaman 10 Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 014/IV/KI BANTENPS/2019
dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yangberwenang.Bahwa Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengatur bahwa:Halaman 22 dari 43.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Enrekang
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
423 — 211
MENGADILI :
- Menyatakan Permohonan keberatan Pemohon/dahulu Termohon dinyatakan tidak diterima ;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 022,023,024,025,026,027,028,029,030,031, 032/IX/KIP-SS/2018, tanggal 11 Mei 2020 :
- Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 353.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ) ;
Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;3.
Penggugat/Pemohon Keberatan pada tanggal 29 Juni 2020 mendatangiKantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untukmeminta secara resmi salinan putusan Komisi Informasi Provinsi SulawesiSelatan aquo sekaligus meminta secara tertulis berita acara tanda terima,namun pihak Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan membuatkantanda terima putusan berlaku surut (bukan hari/tanggal pada saat menerimasalinan putusan) sehingga oleh karenanya Penggugat/Pemohon Keberatanmenolak menandatangani
Bukti KI 1 : Asli Surat dari Panitera Pengganti Komisi Informasi ProvinsiSulawesi Selatan, Nomor: 073/V/KISSRLS/2020, tanggal 06Mei 2020, perihal : Pemberitahuan Jadwal Sidang, yangditujukan kepada Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangannegara tanpa Meterai ;2. BuktiKl2 : Print out Pengiriman Salinan Putusan Komisi Informasi,tanggal 7 Juni 2020 ;3. BuktiKl3 : Print out Panggilan suarat tak terjawab, tanggal 24 Juni 2020 ;4.
secara tertulis, sehingga Penggugat/Pemohon Keberatanmenyurat kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, namun surat kamitersebut tidak ditanggapi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan :Menimbang, Penggugat/Pemohon Keberatan pada Tanggal 29 Juni 2020telah mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassaruntuk meminta secara resmi salinan putusan Komisi Informasi Provinsi SulawesiSelatan aquo sekaligus meminta secara tertulis berita acara tanda terima, namunpihak
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :022,023,024,025,026,027,028,029,030,031, O32/IX/KIPSS/2018, tanggal 11Mei 2020 :3.
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
326 — 147
MENGADILI
- Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/II/KI-Kepri-PS/2021 tanggal 16 Juni 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 472.000 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);