Ditemukan 15959 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — DENNY A. K., SH., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dapatdilakukan setelah memperoleh izin Menteri ..................
    (1) bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) UndangUndangNo.32 Tahun 2002 yang berbunyi :"Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal138 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badanhukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulu memperoleh izinpenyelengaraan penyiaran berlangganan; ..............+ BUKTI P3 ;Hal. 2 dari 8 hal.
    No.37 P/HUM/201 1Dan dalam penjelasan UndangUndang No. 32 Tahun 2002 terhadap Pasal 25ayat (1) menyatakan : "CUKUP JELAS", .............06: BUKTI P4 ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang No. 32Tahun 2002 menerangkan :"Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakanoleh :a. Lembaga Penyiaran Publik,b. Lembaga Penyiaran Swasta;c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dand. Lembaga Penyiaran Berlangganan, ..............
    Foto copy Peraturan Pemerintah Republik indonesia No.52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Langganan Penyiaran Berlangganan,ditetapkan pada tanggal 16 November 2005 ;2. Foto copy Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.52Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Langganan PenyiaranBerlangganan ;3. Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran Pasal 25 (1) ;4.
    Foto copy tentang Penjelasan UndangUndang Republik Indonesia Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 25 ;5.
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
JAMALUDDIN Alias JAMAL
8530
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Penyiaran Tanpa Memperoleh Izin Dari Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;--------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan
    Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP); Bahwa yang berwenang menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagiLembaga Penyiaran adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dimana izinpenyelenggaraan penyiaran radio diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun, danizin penyiaran Televisi diberikan jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun serta masingmasing dapat diperpanjang; Bahwa suatu izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), dinyatakan telah berakhirapabila karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi;
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran menurutPasal 1 ayat (9) UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaranmenurut Pasal 1 ayat (14) UndangUndang
    , yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP);Halaman 13 dari Halaman 19 Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN KkaBahwa TV Kabel Delta Juliet milik Terdakwa, memiliki izin penyiaran, akan tetapiizin penyiaran TV Kabel Delta Juliet tersebut telah berakhir pada bulan Mei 2018,dan pada saat itu Terdakwa juga tidak bergabung dengan Konsorsium TV Kabelyang telan memiliki izin di wilayah Kabupaten Kolaka, dan pada saat izin berakhir,Terdakwa masih menyelenggarakan penyiaran ;Bahwa usaha Penyiaran
    tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran;w Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DWI WAHYUDI, S.MB,bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaranwajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), yang berwenangmenerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran adalahMenteri Komunikasi dan Informatika RI, dimaan izin penyelenggaraan penyiaranradio diberikan jangka
Register : 18-11-2014 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 September 2015 — EKO MARYADI, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia,Cs >< Negara RI C.q Presiden Republik Indonesia C.q Kementerian Komunikasi dan Informatika,Cs
15847
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didirikan pada tahun 2003, hal ini sesuaidengan amanat UU Penyiaran Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan bahwa"untuk penyelenggaraan peny;aran, dihentuk sebuah komisi penyiaran", dandi dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa "komisi penyiaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah Komisi Penyiaran Indonesia,disingkat KPI". KPI didirikan untuk melaksanakan berbagai peran dan fungsiguna menjamin pelaksanaan sistern penyiaran yang demokratis.
    sebuah lembaga penyiaran.
    menyeienggarakan penyiaran".
    dan mencabut izin penyiaran.
    Bahwa lembaga penyiaran swasta antara lain adalah indosiar visual mandiridan SCTV ; Bahwa izin diberikan kepada LPS, bukan kepada holdingnya ; Bahwa Lembaga penyiaran swasta itu adalah lembaga yang menggunakanfrekuensi dan penyiaran untuk penyiaran public ;Bahwa izin penyiaran diberikan kepada badan hukum yang dalam aktanyajelas jelas menyatakkan dia bergerak didalam dunia penyiaran televise/penyiaran radio ;Bahwa Undang Undang Penyiaran kita sudah bagus dimana kepemilikandan penguasaan seseorang
Register : 27-04-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Plk
Tanggal 9 Februari 2022 — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
3.H. Rofii. S.H.
4.Santoso
5.Abdul Haris
6.Karolina Metty
7.Ferry Setiawan
8.Bachtiar
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
10641
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
    3.H. Rofii. S.H.
    4.Santoso
    5.Abdul Haris
    6.Karolina Metty
    7.Ferry Setiawan
    8.Bachtiar
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — I. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT. GTV DUA., V. PT. GTV TUJUH., VI. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU;
141128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGAPENYIARAN SWASTA;21.
    kegiatan penyiaran.
    Penyiaran (IPP).
    PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi SecaraAnalog melalui sistem Terestrial.Bahwa karena penyiaran televisi secara analog dan penyiaran televisisecara digital dapat dilaksanakan secara paralel (simulcast), maka kerugianHalaman 147 dari 670 halaman.
    (UU Penyiaran) dan PP Nomor 50.
Putus : 12-03-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 610/PID.SUS/2017/PN Cbi
Tanggal 12 Maret 2018 — Pidana -SUKIRMAN ALIAS ARMAN
13088
  • Bahwa Terdakwa punya rencana mengurus izin penyiaran radio PuncakFM, tapi Karena dana belum siap, maka Terdakwa berusaha mengurusizin penyiaran pelanpelan.
    Unsur Lembaga PenyiaranMenimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran menurut ketentuanPasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaranadalah "penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranHalaman 13 dari 17 Halaman Putusan no.610/Pid.Sus/2017/PN.CbiForm1/SOP/15.6/201714berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku
    Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersialberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi ;Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran Komunitas menurutketentuan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran adalah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (2)
    huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentukbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifatindependen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauanwilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya ;Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran Berlanggananmenurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga
    penyiaranberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulumemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dimanaketentuan perundangundangan telah mengatur yang dimaksud denganLembaga Penyiaran, baik itu Publik, Swasta, Komunitas, maupun LembagaPenyiaran Berlangganan, adalah merupakan lembaga penyiaran yang berbadanhukum Indonesia ;Menimbang, bahwa dipersidangan
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
207429
  • PENETAPAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING KEPADALPS MULTIPLEKSING BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1)UNDANGUNDANG PENYIARAN NO.32. TAHUN 2002 JO. PASAL 12PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 2005 TENTANGPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA ;21.
    Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50), yangberbunyi sebagai berikut :Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran :Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehizin penyelenggaraan penyiaran ;Pasal 12 PP No.50:Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisimasingmasing hanya dapat menyelenggarakan I (satu) siaran dengan I (satu)saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran ;23
    PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No. 50 Tahun2005), Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No. 51 Tahun2005).
    UU Penyiaran jo.
    yang lebihtinggi, yaitu UU Penyiaran jo.
Register : 26-05-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 19/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 17 September 2014 — FERRY PRAYITNO, SE. vs. GUBERNUR JAMBI
13460
  • : 02/K/KPI/04/2011 Tentang PedomanRekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia ; b.
    Komisi Penyiaran Indonesia oleh Komisi PenyiaranIndonesia melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia, tanggal 12 April 2011;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 02/P/KPI/04/2011 menyebutkan bahwa:(1) Pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan melalui sebuah Tim SeleksiPemilihan Anggota KPID; (2) KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi
    Hal yang sama juga diungkapkan dalam ketentuan Pasal angka 3 danPasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/05/2009tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, maupun ketentuan Pasal 1 angka1 dan angka 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia;Menimbang, bahwa pengambilan keputusan dalam KPI maupun KPI Daerah,termasuk di dalamnya pengusulan Tim Seleksi (vide Pasal 4 ayat (1) PeraturanKomisi Penyiaran
    Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011.
    yang sama, yakniPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011.
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
476265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padaketentuanketentuan dalam UndangUndang Penyiaran.
    Penyiaran Swastadalam mengembangkan dunia penyiaran nasional sebagaimanayang diamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran diwujudkandengan pemberian IPP kepada Lembaga Penyiaran Swasta.
    Penyiaran adalah melindungi dan memberikankepastian hukum terhadap Lembaga Penyiaran Swasta untuk tetapdapat melakukan kegiatan penyiaran di Indonesia sepanjang IPPyang diperolehnya tidak dicabut dan/atau berakhir.
    KPl TERLIBAT DALAM PENGUSULAN IZIN ALOKASI DANPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, PENGATURANINFRASTUKTUR PENYIARAN DAN DALAM PROSES SELEKSILEMBAGA PENYIARAN SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DALAMUNDANGUNDANG PENYIARAN.
    Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Bukti P6);7.
Register : 17-07-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 61 8/Pid.Susi201 3/PN.PBR
Tanggal 4 Nopember 2013 — Salim
5117
  • Menyatakan Terdakwa SALIM sebagaimana identitasnya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENYIARAN " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pid na enja) seiamat-G-N-0"----- 3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kec aii dikem ianhari dalam putusan hakim dalam masa terdakwadinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana4.
    ALNOFRIZAL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiDerikUt n 2m nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nn nnn en nn nanan nanan ncnaneBahwa saksi adalah sebagai koordinator bidang pengelolaan danstruktur sistim penyiaran dimana tugas saksi terkait masalah proses perizinan lembaga penyiaran seperti LPP (lembaga Penyiaran Publik ),LPS (Lembaga Penyiaran Swasta ) , LPK ( Lembaga PenyiaranKomunitas ) dan LPB ( Lembaga Penyiaran Berlangganan ).
    Bahwa sesuai data yang ada di KPID bahwa PT Mekar Vision belum adamemiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan oleh karena perusahaantersebut tidak dapat melakukan kegiatan apapun iayaknya sebagaiLembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) balk menyiarkan siarantelevisi serta memungut biaya berlangganan kepada pelanggannya3.
    No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran paling sesuai dengan fakta dipersidangan untuk dipertimbangkan yang memiliki unsurunsur 1 . SGUAP ORANG n= ~~ enn nnn men nn nnn nnn ennmnnenonannanmennncnnnasane2. Melakukan Penyiaran Televisi3.
    Penyiaran televisiadalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasandan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbukamaupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa pasal 25 unangundang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkandalam ayat (1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukumIndonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaranberlangganan
    lembaga penyiaran berlanggananjasa penyiaran televisi.
Register : 04-11-2020 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Rno
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
Margarita Ndun - Malelak
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kab.
21083
  • Penggugat:
    Margarita Ndun - Malelak
    Tergugat:
    1.Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kab.
    Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cqLembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cqLembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Kab. Rote Ndao,bertempat tinggal di Lekioen, Kecamatan Lobalaian,Kabupaten Rote Ndao, Mokdale, Lobalain, Kab. RoteNdao, Nusa Tenggara Timur, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;2. Jeremy Herzon Fanggidae, bertempat tinggal di JI.
    Bahwa Gugatan Penggugat Error in personaBahwa Penggugat salah dalam menentukan pihak tergugat Dalamgugatannya Penggugat telah memposisikan Lembaga Penyiaran Publik TelevisiRepublik Indonesia (TVRI) cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat.
    oleh TVRI tepatnya untukkepentingan sektor transmisi Rote Ndao yang secara struktural merupakanbagian dari Stasiun Penyiaran Nusa Tenggara Timur, tanpa ada gangguan dariSlapapun yang berarti lahan tersebut telah menjadi aset negara dan telah dicatatdalam SIMAK BMN sehingga lahan tersebut beserta seluruh bangunan diatasnyayang terdiri dari stasiun transmisi, kantor dan rumah karyawan, telah resmimenjadi aset negara.
    Selanjutnya untuk menambah jangkauanpenyebaran berita kepada masyarakat di wilayah Indonesia Bagian Timur, makapada tanggal 29 Juli 1985 UPT TVRI mendirikan Stasiun Produksi Keliling(SPK) Kupang, dengan tugas meliput dan memproduksi Program dan Beritayang diresmikan oleh Menteri Penerangan saat itu yaitu Bapak Harmoko.Kemudian Pada tahun 1989 didirikanlan transmisi Rote Ndao yang termasukStasiun Penyiaran Nusa Tenggara Timur.
    Sejak menguasai lahan tersebutLPP TVRI menggunakannya untuk kepentingan umum yaitu untuk menunjangprogram pemerintah di bidang penyiaran dan bersifat terbuka.
Putus : 23-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — EKO MARYADI, DK VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
9050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • isi siaran yangmerupakan pilar utama demokrasi penyiaran sebagaimana dijamindalam UndangUndang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Swasta (PP Nomor 50/2005):Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran telahmenciptakan dominasi informasi dan opini sehingga masyarakatdirugikan karena mendapatkan informasi yang bias akibat darikepentingan bisnis dan politik dari pemilik lembaga penyiaran;Hal ini menunjukan lembaga penyiaran
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaHalaman 26 dari 62 hal. Put. Nomor 370 K/Pdt/201736.37.38.39.Penyiaran Komunitas (LPK).
    Kedua, penyelenggaraan penyiaranmultipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan LPP TVRI dan LPS;Bahwa dua fungsi ini juga tak dikenal dalam UndangUndang Penyiaran,tetapi Tergugat mengakali UndangUndang Penyiaran denganmenyatakan pelaksana multipleksing adalah LPP TVRI dan LPS, bukanlembaga baru seperti Lembaga Penyiaran Penyelenggara ProgramSiaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara PenyiaranMultipleksing (LPPPM).
    Bahwa, hal lain dalam Ketentuan Peralihan Pasal 25 dinyatakan bahwalembaga penyiaran swasta yang telah ditetapkan oleh menteri sebagaiLembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM)berdasarkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tetap diakuikeberadaannya, termasuk hak menyelenggarakan penyiaran multipleksingdan hak penggunaan spektrumfrekuensi radio yang telah dimilikinya;59.
    Untuk itu, unsur independensi begitu penting diutamakanmedia penyiaran di dalam pemberitaan;d. Terbatasnya pilihan Para Pemohon Kasasi untuk mendapatkan informasiyang beragam melalui penyiaran, akibat terjadinya pemusatankepemilikan lembaga penyiaran. Kemajemukan masyarakat Indonesiadalam bidang budaya, linguistik, dan lainnya direduksi oleh sentralisasipenyiaran dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran;e.
Register : 22-07-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 142/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Januari 2021 — Penggugat:
PT. Radio Blora Sakti yang diwakili oleh : Baskoro Santiko
Tergugat:
Menkominfo RI cq Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
387417
  • Lembaga Penyiaran Swasta untuk keperluanKhusus PT.
    Bahwa untuk melakukan Penyelenggaraan Penyiaran oleh LembagaPenyiaran Swasta untuk keperluan khusus Penggugat membutuhkanKeputusan Izin Penyelengaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastauntuk keperluan Khusus dari Tergugat;3.
    Lembaga penyiaran Publik;26.2.
    Lembaga Penyiaran Swasta :.
    penyiaran.
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
6032
  • swasta jasa penyiaran televisi;15.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
    Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
    lembaga penyiaran swastaHalaman 64 dari 69 halaman.
    Republik Indonesia Nomor 1265 Tahun 2016tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
25888
  • Setiap penyelenggara penyiaran harus dilengkapi dengan ianPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbuny Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.2.
    Sesuai Pasal 33 ayat (1) berbunyi sebelun menyenggarakan kegiatannyalembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran .Bahwa PT.
    UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (4)yang dimaksud dengan Penyiaran Televisi adalan media komunikasi massadengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuksuara dan gambar secara umum, baik terobuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan;Bahwa berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9)yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
    Pemerintah RI No 52 Tahun 2005.Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU No. 32 tahun 2002 tentangPenyiaran yang dimaksud dengan kin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hakyang diberkan oleh negara kepada lembaga penyiaran untukmenyelenggarakan penyiaran;Bahwa penyelenggaraan penyiaran harus dilengkapi dengan lnPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No. 32 tahun2002 ~tentang Penyiaran yang berounyi sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajlb memperoleh ian penyelenggaraanpenyiaran
    penyiaran;Bahwa PT.
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Pgp
Tanggal 17 Juli 2014 — ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR
6412
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,(Lima belas
    PESONA VISUAL MANDIRI memiliki izin prinsip penyelenggaraan penyiaran,namun belum ada izin penyiaran tetap.Bahwa Izin Penyiaran Tetap (IPP) belum ada, masih dalam tahap proses, karena sudah ada suratpemberitahuan pembayaran dari KPID 2 (dua) bulan yang lalu.Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada tidaknya PT.
    informasi dalam bentuk suara dan gambar secaraumum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah Penyelenggara Penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dantanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa yang dimaksud Lembaga Penyiaran berdasarkan UU No
    setiapLembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebelummenyelenggarakan penyiaran dan untuk mengajukan izin tersebut harus berupa badanhukum perseroan terbatas, tidak dapat dilakukan oleh perseorangan maupun CV (diatur lebihlanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran berlangganan).Dalam proses perijinan penyiaran terdapat IPPPrinsip dan IPP Tetap, pada izin IPP Prinsip setiap Lembaga Penyiaran mempunyai hak
    Sedangkan untuk IPP Tetap hak yangdiperoleh dari Lembaga Penyiaran tersebut yaitu diperbolehkan memungut biayapenyelenggaraan penyiaran dan menayangkan siaran iklan komersil.
    Bahwa berdasarkan pasal33 ayat (1) UURI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraaanpenyiaran.Bahwa berdasarkan FaktaFakta di Persidangan bahwa Terdakwa selaku Direktur PT.PESONAVISUAL MANDIRI telah melakukan kegiatan penyiaran Televisi menggunakan jaringankabel, namun IPP (jin Penyelenggaraan Penyiaran) dari KOMINFO yang belum ada.
Register : 16-05-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 390/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 9 Oktober 2013 — Muhammad Ilham Alkaf, S.ST., alias Ilham bin Darwis Alkaf
236
  • ., alias Ilham bin Darwis Alkaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Ijin Penyelenggaraan Penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Babel melakukanpenggeledahan di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaranberlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebutternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganansebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,akhirnya Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kep.
    Asing KementerianKomunikasi dan Informatika RI; Bahwa menurut Ahli tugas pokoknya dalam jabatannya tersebut adalahmenyangkut pemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ;e Bahwa menurut Ahli sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesiadikenal adanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni Lembaga Penyiaran Publikdalam hal ini adalah penyiaran yang dilakukan TVRI, Lembaga PenyiaranSwasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukan oleh TV Swasta di Indonesia,Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya
    antariksa denganmenggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakatdengan perangkat penerima siaran;Menimbang, bahwa yang dapat disebut sebagai Pranata/subjek hukumLembaga Penyiaran adalah penyelenggara kegiatan baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dantanggung jawabnya berpedoman pada
    peraturan perundanganundangan yangberlaku sebagaimana diredaksikan dalam Pasal 1 angka 9 Undangundang RINomor 32 Tahun 2002;Menimbang, bahwa pranata lembaga penyiaran yang menyenggarakankegiatan penyiaran sedemikian rupa terkait dengan jasa penyiaran yangdilakukan sebagaimana dalam Pasal 13 Undang Undang ini;Menimbang, bahwa khusus untuk kegiatan pemancarluasan siaranberlangganan melalui sarana kabel berikutnya ditentukan Undangundang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah
    RI Nomor52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan harus dilaksanakan oleh sebuah Lembaga yang berbentukPerseroan Terbatas (PT) setelah mendapat Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dariPemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika RI;Menimbang, bahwa dapat juga Lembaga Penyiaran Berlangganan barubergabung/menginduk pada Lembaga Penyiaran berlangganan lainnya yangtelah berbadan hukum dan sudah melakukan penyiaran untuk meminimalisirbiaya yang terlalu besar;Menimbang
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2417
  • penyiaran radio dan paling lama 1 (satu)tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelummemperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiarandari Menteri ; (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud padaHal. 29 dari 120 Hal.
    tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhikriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ;dinyatakan tidak lulus oleh tim uji cobasiaran karena sampai batas waktu) 6 (enam)Hal. 31 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(8)(11)32bulan masa uji coba siaran untuk LembagaPenyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1(satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi telah melanggarketentuan ayat (5) dan telah diberikanperingatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali ;Menteri menerbitkan keputusan izin tetappenyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah uyji coba Siarandinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf a ;Menteri mencabut keputusan
    diberikan sebagaiberikut ; a. izin penyelenggaraan penyiaran radio. diberikanuntuk jangka waktu). 5 (lima) tahun;b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikanuntuk jangka ~~ waktu 10 (sepuluh) tahun ;(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adan huruf b masing masing dapatGiperpanjang j= sees sens ssees sees sees see eset she es(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraanpenyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melaluimasa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulandan untuk
    lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 182/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — RUDI HARIYANTO Alias GATOT Bin DJAHRI
15811
  • Menyatakan bahwa terdakwa RUDI HARIYANTO Alias GATOT Bin DJAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran televisi tanpa dilengkapi izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.2.
    Bahwa berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang PenyelenggaraPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pasal 7 ayat (5) huruf bselama masa uji coba siaran lembaga penyiaran berlangganan tidakboleh memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraanpenyiaran, tidak dibenarkan melakukan kerjasama dan membuatperjanjian kerjasama dengan pemilik TV Kabel berlangganan yangtidak mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
    Unsur Menyiarkan siaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran:Bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas, maka MajelisHakim akan menguraikan beberapa pengertian sebagai berikut :v Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundangundangan yang berlakuY Dari bunyi ketentuan
    Trg.v Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembagapenyiaran berlangganan. Dimana terhadap masingmasing lembagapenyiaran tersebut telah diberikan definisinya oleh undangundang(vide ketentuan pasal 14 sampai dengan pasal 30 UU.
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
Hj. NUR ASIKIN
7356
  • NUR ASIKIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Penyiaran Tanpa Memperoleh Izin Dari Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;-----------------------------------------------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20
    izin penyelenggaraan penyiaran (IPP); Bahwa yang berwenang menerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagilembaga penyiaran adalah Menitri Komunikasi dan Informatika RI, dimaan izinpenyelenggaraan penyiaran radio diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun dan izinpenyiaran Televisi diberikan jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun serta masingmasing dapat diperpanjang; Bahwa suatu izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), dinyatakan telah berakhirapabila karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi; Bahwa
    dapatmelakukan penyelenggaraan kegiatan lembaga penyiaran Televisi denganmemancarluaskan transmisi, mendistriousikan siaran televisi dari rumahmiliknya/stasiun TV kabel Mandiri kepada para pelanggan karena tidak memilikiizin penyelenggaraan penyiaran); Bahwa berdasarkan data yang ada pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Sulawesi Tenggara, yang telah terdaftar sebagai pemilik izin resmipenyelenggaraan kegiatan lembaga penyiaran Televisi berlangganan melaluikabel untuk wilayah administrasi
    Tahun 2018;Bahwa setelah izin penyiaran TV Kabel Mandiri berakhir, Terdakwa masihmenyelenggarakan penyiaran;Halaman 11 dari Halaman 22 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN KkaBahwa TV Kabel Mandiri mendapatkan izin penyiaran, sebelumnya TV KabelMandiri bergabung dengan konsorsium PT.
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran menurutPasal 1 ayat (9) UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaranmenurut Pasal 1 ayat (14) UndangUndang