Ditemukan 3565 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 891/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. ROTARY ENGINEERING INDONESIA
5051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp305.370.207.590,00Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi yang dilakukan olehTerbanding yang menggolongkan peredaran usaha sebagai penghasilanyang menjadi objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, namunHalaman 4 dari 27 halaman Putusan Nomor 891/B/PK/PJK/2016Pemohon Banding tidak setuju dengan jumlah koreksi positif peredaranusaha yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa menurut Pemohon Banding, peredaran usaha yang menjadi objekPajak Penghasilan
    Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Bandingmemohon agar koreksi positif atas peredaran usaha sebesarRp8.676.891 .530,00 (=Rp305.370.207.590,00 dikurangiRp296.693.316.060,00) untuk dibatalkan;.
    Koreksi atas selisin antara rincian COGS dengan rincian GeneralLedger (Rp30.371.968.209) dan bukti tidak ada (Rp38.019.389.487)Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbandingdengan penjelasan sebagai berikut:1) Sehubungan dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan olehTerbanding yang menggolongkan peredaran usaha sebagaipenghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan yang tidakbersifat final, maka sebagai konsekuensinya seluruh biaya yangberhubungan dengan peredaran usaha tersebut
    Tentang koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.008.398.339,0001.
    Bahwa koreksi atas peredaran usaha oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dilakukan dengan dasar adanya konfirmasi buktipotong PPh Pasal 23 Tahun 2008 dari PT Heat Exchanger Indonesia(HTI);b.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 401/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS P.T. PORTINDO
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.432.798.647,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp432.798.647,00berdasarkan pengujian buku piutang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) padasaat pemeriksaan dibandingkan dengan nilai peredaran usaha yangdilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001.5.2.
    Faktanya, terdapat dissenting opinion (pendapat yang berbeda) dariMajelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketaPutusan a quo terkait koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp.432.798.647,00 di persidangan banding.7.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menjadikan perhitunganpenjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)sebagai dasar perhitungan nilai peredaran usaha untuk SPT TahunanPPh Badan Tahun 2001.Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyampaikan perhitungan Peredaran Usaha berdasarkan pengujianbuku piutang adalah sebesar Rp115.011.546.873,00, namunpernyataan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tersebut tidak didukung dengan data dan dokumen yangmendukung
    Dengan demikian terhadap pertimbangan Majelis Hakim yangmembatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas peredaran usaha tersebut nyatanyata tidakdidasarkan pada bukti, data dan dokumen yang menjadi dasarperhitungan peredaran usaha berdasarkan pengujian buku piutangdan pengujian buku kas/bank.Di samping itu, Majelis Hakim juga tidak melakukan pengujian danpenelitian lebih lanjut mengenai koreksi Peredaran Usaha dalam PPhBadan dan keterkaitannya dengan koreksi DPP PPN atas penyerahanyang
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54158/PP/M.XVB/14/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
330102
  • Ray aa/ N24JeRiyHaPdnghasilan Pasal 25 Orang PribadiTanogPajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atasPenghasilan Netto yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.081.724.223,00 yang terdiri dari:1. koreksi positif Peredaran Usaha Rp2.861.948.280,00;2. koreksi negative Harga Pokok Penjualan (Rp = 21.015.422,00);3. koreksi positif Biaya Usaha Rp 240.791.365,00;1.
    Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp2.861.948.280,00Mbahwa bertbasutinn pemeriksaan terhadap Buku Besar Piutang Dagang dan Rekening Koran PemohonBanding, Pemeriksa Pajak berkeyakinan bahwa pelunasan melalui Cek yang terdapat dalam Buku BesarPiutang Dagang merupakan pelunasan Piutang Dagang, sedangkan Pemohon Banding/Kuasa PemohonBanding tidak dapat menjelaskan bahwa pelunasan melalui Cek tersebut bukan merupakan pelunasanPiutang Dagang;Mbahwi Peahelpemidhodibgnding sebagian besar menjual produk makanan
    bayi (SUSU), sehingga kalaudihitung berdasarkan Prosentase Keuntungan Bruto (Gross Profit Margin) Terbanding menghitungsebesar 7,69 % (hampir mendekati 8 %), sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 4,06 %(hampir mendekati 5 %);Mbahbyut Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam koreksi peredaran usaha ini adalah koreksi positifTerbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.861.948.280,00 yang terdiri dari dua koreksi yaitu:1.
    Koreksi peredaran dari jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00;bahwa menurut Majelis, koreksi positif sebesar Rp2.709.242.280,00 dilakukan Terbanding berdasarkanhasil Penelitian Terbanding melalui pengujian arus piutang dagang dimana diketahui terdapat peredaranUsaha Dagang adalah sebesar Rp71.782.815 610,00;bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Penelitian Terbanding atas pos Usaha Jasa Hotel, terdapat koreksipositif sebesar Rp152.706.000,00 sesuai hasil ekualisasi Peredaran Usaha Jasa Hotel dengan Penyerahanyang
    Tidak Terutang PPN;bahwa dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan telah dapatmenerima koreksi usaha jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00, sehingga koreksi yang masih menjadisengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang dagang terdapat Peredaran usaha dagangyang belum diperhitungkan Pemohon Banding sebagai Objek Pajak Penghasilan sebesarRp2.709.242.280,
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA;
4332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan permohonankeberatan Pemohon Banding dibawah, Pemohon Bandingmemberitahukan kembali bahwa tidak ada penjualan yang tidakdilaporkan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010;Bahwa Terbanding mengambil angka Koreksi DPP Masa Juni2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama Tahun2010, lalu dibagi 12.
    Ltd 10,196Total Peredaran Usaha 71,554,095 Halaman 4 dari 27 halaman. Putusan Nomor 881/B/PK/PJK/2016d. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2010telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono SuhermanSurja Ernst & Young, dengan opini "fairly stated":e.
    Bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada FakturPajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terimabarang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeliselain yang disebutkan dalam butir b di atas, jadi koreksiTerbanding hanya "anggapan" saja dan tidak didukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan ataukegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;f.
    Bahwa dikarenakan koreksi peredaran usaha berhubunganlangsung dengan Koreksi Negatif Biaya Pembelian (pada BiayaHPP), untuk penjelasan atas Koreksi Positif Peredaran Usaha danKorekis Negatif Biaya Pembelian, maka dapat dilihat penjelasankeberatan kami pada butir B Surat Permohonan Banding atasKeputusan Keberatan SKPKB PPh Badan 2010 Nomor00003/206/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012;Kesimpulan:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPNsebesar Rp 5.278.979.310,00;Perhitungan Pajak Terhutang
    Kembali ke Mahkamah Agung, dengan alasansebagaimana telah diuraikan di atas.Bahwa mengingat dalam penghitungan DPP PPN adalah didasarkanpada ekualisasi dengan peredaran usaha, dan berdasarkan hasilevaluasi terhadap sengketa atas peredaran usaha PPh Badanterdapat komponen yang tidak diajukan Peninjauan Kembali, makapenghitungan DPP PPN mengalami perubahan sebagai berikut:1Renivalan yang belum dilaporkan yang berasal dati koreksi negatif pembelian menurut pemenksa. dengan perincian sebagai berikut
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 948/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDOPACK PRATAMA
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 948/B/PK/PJK/20161. bahwa dasarRp64.567.582.814,00; (bukan Rp68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.561.021,00 tidakdapat diterima (koreksi PPh);perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh BadanBahwa menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan, karena PemohonBanding tidak mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan
    usaha yang belum dilaporkan, sehingga untukmengetahui peredaran usaha tersebut Terbanding melakukangrossup berdasarkan persentase laba bruto dibanding harga pokokdikalikan dengan koreksi pemakaian bahan baku yang ditemukan,setelah Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan (PPhBadan) ini dikoreksi kemudian baru dilakukan equalisasi denganPenyerahan pada PPN karena seharusnya sama;bahwa secara umum telah diketahui dalam audit laporan keuangan,analisis adalah salah satu langkah persiapan awal sebelummelakukan
    Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi PemohonPeninjauan Kembali atas DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 sebesarRp184.561.021,00 yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi peredaran usahadimana koreksi peredaran usaha tersebut berasal dari hasil grossup HPP menjadi peredaran usaha;3.
    dijualoleh Termohon Peninjauan Kembali.Bahwa metode grossup tersebut dipergunakan untukmenentukan peredaran usaha dengan pertimbangan:4.5.1.
    Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha.8. Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasil ekualisasidengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksi DPPPPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp184.561.021,00;Halaman 25 dari 41 halaman.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LEA SANENT
19645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Netto Cfm SPT Pemohon BandingSelisih Peredaran Usaha yang belum dilaporkanBahan Baku cfmRp 135.525.871.088,00Rp 607.019.539,00Rp 134.918.851.549,00Rp 64.517.309.547,00Rp 70.401.542.002,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesarRp70.401.542.002,00 yang didasarkan atas Analisa Gross Profit Margin, dimanaPeredaran Usaha tersebut diperoleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 28 alinea ke17pahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwaKoreksi.Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 tidakdapat dipertahankan2.
    Bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp70.401.542.002,00 berasal dari Harga Pokok Penjualan menurutHalaman 8 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2013unit, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),telah menerima perhitungan biaya dan peredaran usaha menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);6.9.
    Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.37216/PP/M.XIIV15/2012 tanggal 22 Maret 2012 sepanjangmenyangkut sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesarRp70.401.542.002,00harus dibatalkan.B. Tentang Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar(Rp45.193.874.793,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.1.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHANDRA ASRI qq PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .15.735.503.466,00 yang mana didasarkanpada hasil pemeriksaan Peredaran Usaha untuk Masa JuliDesember 2010tersebut;b.
    Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendirisebesar Rp.15.735.503.466,00 adalah hasil pengujian arus uang sesuaipemeriksaan pada Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;2. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Pajak PenghasilanBadan, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan analisa arus uangsebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan oleh Terbanding pada saatpemeriksaan tetap dipertahankan mengingat Pemohon Banding
    usaha sebesarUSD10,430,072.76 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 denganrincian sebagai berikut: Masa Pajak DPP PPN (Rp.)Juli 2010 15.735.503.466,00Agustus 2010 15.613.819.281,00September 2010 15.582.876.731,00Oktober 2010 15.530.031.028,00November 2010 15.575.575.680,00Desember 2010 15.721.596.702,00Total 93.759.402.888,00 Bahwa atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 padaPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, berikut adalah tanggapanPemohon Banding:Bahwa terdapat
    Dan dengan pertimbangan tersebut, maka terhadap koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 10,430,073.00selanjutnya diekualisasikan dengan koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya HarusDipungut Sendiri untuk periode Juli sampai dengan Desember 2010;c.
    Usaha sebesar USD10,430,073.00;8.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PenjelasanPeredaran usaha 144.662.024.995,00 CllHarga Pokok Penjualan 2.213.820.161,00 CullKompensasi Kerugian 1.517.005.651,00 C.lIlPENDAPAT DAN ALASAN BANDINGKoreksi atas peredaran usaha sebesar Rp144.662.024.995,00Dasar dan Alasan Koreksi.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksamelakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp202.438.186.024,00dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan koreksi produksi TBS menggunakanindeks produksi dan kelas
    Amar menimbang mengenai peredaran usaha;b. Amar menimbang mengenai harga pokok penjualan;c.
    Dengandemikian, seharusnya yang dibantah dalam surat banding adalah dasar danmetode penghitungan peredaran usaha dalam Keputusan Keberatan, bukandasar dan metode penghitungan Peredaran Usaha dalam proses pemeriksaan;Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali untuk menolak KeputusanKeberatan tidak tepat karena;Bahwa alasan banding Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang menyebutkan bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukanPenelaah Keberatan tidak didukung dengan buktibukti yang kuat
    Dasar yang digunakan olehPenelaah Keberatan dalam menghitung Peredaran Usaha adalah buktibuktiyang disampaikan Pemohon Banding sendiri menjawab surat permintaan datapertama dan kedua dalam proses keberatan.
    Putusan Nomor 180/B/PK/PJK/2015menyarankan~ koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesarRp144.662.024.995,00 tidak dapat dipertahankan;1.2.
Register : 02-12-2009 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49900/PP/M.V/16/2014
Tanggal 15 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19644
  • .: bahwa penjelasan peredaran usaha dan harga pokok penjualan telah PemohonBanding jelaskan melalui surat banding Pemohon Banding dengan nomor AL/JKT/0912/009 tertanggal 02 Desember 2009 atas SKPKB PPh Badan No.00018/206/061062/08 tanggal 26 Juni 2008.: bahwa dalam persidangan, Majelis meminta agar Pemohon Banding danTerbanding untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :bahwa Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 06 Oktober 2010 adalahsebagai berikut:Uraian Sengketa:Koreksi SPP
    PPN yang terdiri dari: Peredaran usaha dikoreksi menurutTerbanding Rp 1.745.353.698.443 menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.720.681.048.617 terdapat koreksi Rp 24.672.649.826Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:e Daftar rincian atas setiap itemitem rekonsiliasie Payment voucher aslie Invoice aslie Rekening Korane General Ledgere = Faktur Pajak AsliUraian Hasil PemeriksaanMenurut Pemohon Bandingbahwa Koreksi sebesar Rp 24.672.649.826 berasal dari Gross Up koreksiharga pokok penjualan (HPP)
    Usaha atau dengan kata lain Peredaran Usaha yangdilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.720.681.048.617 adalahbenar, sehingga DPP PPN~ dari Peredaran Usaha sebesarRp 1.720.681.048.617 dan mohon koreksi peredaran usaha (DPP) yangdilakukan Terbanding sebesar Rp 24.672.649.826 dibatalkan.bahwa perlu ditambahkan bahwa dalam nilai pembelian sebesar USD182,446,692.52 Terbanding belum menambahkan Reversing Journal EntriesQuantity Discount Desember 2005 sebesar USD 138,731.07 dan juga belummengurangkan
    Usaha, sedangkan Pemohon Banding dalam persidanganmenyerahkan bukti/dokumen untuk diuji bukti bersamasama denganTerbanding bahwa berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bahwa:Koreksi peredaran usaha dengan menggrosup dari koreksi pembelian melalui arus hutangdagang sebesar Rp. 24.672.649.826, telah sesuai dengan SPT PPh Badan,Koreksi dari pengujian arus hutang PPN sebesar Rp. 7.499.468.103, yang terdiri dari PPNatas pembelian by product dimana invoice ditagih dalam rupiah, dan Terbanding
    Desember 2006 dengan perincian :Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 24.672.649.826,00Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 18.688.295.757,00, terdiri dariKoreksi dari pengujian arus hutang PPN Rp. 7.499.468.103,00b.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDOPACK PRATAMA
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/20161. bahwa dasar perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh BadanRp64.567.582.814,00; (bukan Rp68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.561.021,00 tidakdapat diterima (koreksi PPh);Bahwa menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan, karena PemohonBanding tidak mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan
    peredaran usaha tersebut berasal dari hasil grossup HPPmenjadi peredaran usaha;Bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali didasarkan pada pertimbangan sebagaiberikut:4.1. bahwa Terbanding dalam persidangan ternyata tidak dapatmenunjukkan kepada siapa penyerahan tersebut dilakukan;4. 2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, koreksiDPP PPN tersebut ternyata hanya sematamata berdasarkan hasilanalisis melalui grossup harga pokok penjualan
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/20165.3.5.4.Termohon Peninjauan Kembali, maka dapat disimpulkanbahwa terdapat produk kemasan dan kotak yang dijualTermohon Peninjauan Kembali yang belum dilaporkandalam SPT Termohon Peninjauan Kembali;5.2.11.Bahwa untuk dapat menghitung peredaran usaha atasproduk kemasan dan kotak yang diproduksi dari pemakaianbahan baku dan bahan penolong sebesar Rp2.063.863.805tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembalimempergunakan persentase peredaran usaha terhadapHPP sebesar 107,31%
    Bahwa metode gross up yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembalibukan sematamata didasarkan pada analisis saja namun metode grossup tersebut didasarkan pada datadata pemakaian bahan baku danbahan penolong yang telah sesuai dengan pembukuan dan FakturPajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali sendiri;Bahwa selain itu, persentase peredaran usaha terhadap HPP sudahdidasarkan pada persentase peredaran usaha terhadap HPP yangdilaporkan Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT PPh Badansehingga koreksi Pemohon
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/20168.10.11.Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengan koreksiperedaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPN adalah samadengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasil ekualisasi denganperedaran usaha juga dikoreksi sebesar Rp2.214.732.249,00sedangkan untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajaknyamaka DPP PPN sebesar Rp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadiRp184.561.021
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46529/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp. 149.263.269,00;: bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesarRp. 29.852.654,00 berasal dari koreksi Terbanding atas pengujian arus barang,Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kenapajak;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasidengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahuiterdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belumdilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dandiantaranya terjadi pada Masa Pajak Januari 2009 terdapat selisin 655.393 pcsbarang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negerisenilai Rp 149.263.269,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian ternadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut
    Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan buktibukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal;bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %;bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang padaperhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp.1.911.163.256,00;bahwa
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan buktipendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurangdilaporkan oleh Pemohon namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barangrusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnyaTerbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon;bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbandingsemata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan
    adanya Peredaran Usaha/Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yangterkaitsengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasiterhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumendokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebutseperti Kartu Persediaan, Buku
Register : 07-06-2013 — Putus : 16-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUPRATAMA ANEKA INDUSTRI;
3713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha 2.855.266.2292 Pengurang Penghasilan Bruto 13.726.9052.868.993.134I.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.855.266.229,00 :Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa, karena Pemeriksakeliru dalam menghitung Peredaran Usaha yang berdasarkan arus Kas/Bank. Ada arusKas/Bank masuk dari pinjaman, discount/retur dan pendapatan sewa yang diabaikanoleh Pemeriksa;Bahwa untuk itu Pemohon Banding sertakan perhitungan Pemohon Banding, disertaidengan buktibukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis; No.
    Nilai sengketayang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan perhitungan sebagai berikut: Item Peredaran Usaha Peredaran Usaha cfm Peredaran Usaha cfmcfm Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pemohon PKKeberatan PajakPelunasan melalui kas dan 87.535.290.042,00 84.530.834.347,00 87.530.834.347,00bank Piutang akhir11.175.025.612,0011.175.025.612,0011.175.025.612,00 98.710.315.654,0095.705.859.959,0098.705.859.959,00 Piutang awal(12.496.971.832,00)(12.499.721.832,00
    usaha senilai Rp2.727.272.727,00 yang belumdilaporkan dalam tahun pajak 2006.
    usaha pada tahun pajak2006 karena terbukti uang masuk sebesar Rp3.000.000.000,00 bukanlah berasaldari pemegang saham namun bagian dari peredaran usaha yang bila dihitungdengan arus kas dan arus piutang dengan nilai peredaran usaha yang belumdilaporkan sebesar Rp2.727.272.727,00, hal tersebut jelas bertentangan denganPasal 4 ayat (1) beserta memori penjelasannya UndangUndang PPh.9 Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyatanyata tindakan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Putus : 29-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PBM ANDALAN TAMA
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha :Bahwa Pemeriksa mengadakan koreksi positif atas peredaran usaha karena berdasarkan ujiarus piutang yang dilakukan pemeriksa melalui data rekening koran dan buku besar kas.ternyata menurut pemeriksa terdapat jumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan olehPemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebesar Rp 2.495.433.971.00;Bahwa alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena PemohonBanding telah melaporkan peredaran usaha dengan benar dan tidak seluruhnyapenerimaan uang atau saldo
    Usaha yang dilakukan Terbandinghanya analisis belaka tidak didasari oleh buktibukti yang menunjukkan bahwa adaperedaran usaha yang tidak dibukukan seperti Invoice/Faktur, Kwitansi penerimaanuang, bukti pengiriman barang, dan sebagainya;Bahwaberdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangandalam persidangan, terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhpermohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding Peredaran Usaha Rp2.495.433.971,00
    usaha adalah sebagai berikut:3 Bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan pengujian terhadap aruspiutang yang bersumber dari :a Buku besar, Rekening koran Bank dan bukti pendukung lainnya;b SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006;Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan :1 Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26A UndangUndang KUP2007, bukti yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapatdipertimbangkan pada proses keberatan, sehingga Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menolak keberatan
    usaha di PPh Badan sebesarRp2.310.078.215,00 adalah sebagai berikut :Koreksi positif karena peredaran usaha di peroleh dari :2 Bahwa berdasarkan Risalah Tim Pemeriksa tanggal 18 Juni 2008, pada halaman2 diketahui pendapat Pemeriksa atas koreksi di Pajak Penghasilan Badanadalah sebagai berikut :14 Kesimpulan Tim Pemeriksa :Peredaran Usaha telah dihitung berdasarkanpenerimaan usaha baik yang diterima secara tunai/cash maupun belum/piutang yang bersumber padarekening bank Wajib Pajak, Buku besar, Saldo
    Oleh karena itu Pemeriksa berkeyakinan bahwa peredaran usaha yangdihitung/diketemukan telah benar. Dan pemeriksa telah mengeluarkanpenerimaan yang merupakan setoran intern perusahaan dan tidak dihitungsebagai peredaran usaha.
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50614/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12237
  • koreksi ObjekPajak berupa koreksi positif Objek Pajak berupa Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesarRp.48.571.878.726,00;bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak / Kertas Kerja Pemeriksaan danSurat Keberatan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa adalahkoreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp.229.223.172.938,00 koreksi dimaksud terdiri dari: koreksi pada peredaran
    usaha/penyerahan sebesar Rp.229.196.913.668,00 dan selisih rekonsiliasi sebesarRp.26.259.270,00;bahwa sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding yang dipertahankansebagian oleh peneliti keberatan atas koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang diperoleh dan ekualisasi dari koreksi peredaran usaha padaPajak Penghasilan Badan sebesar Rp.48.571.878.726,00 yang terdiri dari koreksi atasaktivitas manufacturing: medium truck dan bis sebesar Rp.8.155.390.869,00
    dan aktivitastrading sebesar Rp.40.416.487.857,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturanperpajakan dan prinsipprinsip transfer pricing yang lazim berlaku;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp.48.571.878.726,00 berdasarkan hasil equalisasi dari koreksi peredaran usaha pada PajakPenghasilan Badan Tahun 2008;bahwa atas koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelisberpendapat sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi
    Peredaran Usaha sebesar Rp.48.571.878.725,00karena penjualan produk Pemohon Banding dilakukan 100% kepada pihak yangmempunyai hubungan istemewa sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008
Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1363 B/PK/PJK/2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV DIMAS MOTOR
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 23.262.081.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesarRp23.262.081.000,00 karena Pemohon Banding merupakan badanyang melakukan kegiatan penjualan motor baru dan motor bekas dantidak melaporkan peredaran usaha sesuai dengan dokumen dan buktiyang ada;bahwa Terbanding menetapkan besarnya omzet sebesarRp23.262.081.000,00 dengan rincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 33 halaman.
    usaha tahun 2009 menurut Pemohon Banding adalahsebesar Rp317.219.200,00;bahwa oleh karena Pemohon Banding menyatakan besarnya omzettahun 2010 adalah sebesar Rp317.219.200,00, maka Majelisberkesimpulan sengketa peredaran usaha tahun 2010 adalah sebesarRp18.082.053.830,00 (Rp23.262.636.500,00Rp317.219.200,00=Rp22.944.861.800,00);bahwa untuk menentukan nilai koreksi peredaran usaha untuk sepedamotor baru dan sepeda motor bekas, Majelis melakukan proporsi atasnilai omzet yang ditetapkan oleh Terbanding
    dengan cara menghitungpersentase omzet sepeda motor baru adalah 84% yaituRp19.546.401.000,00: Rp23.262.081.000,00 = 84% dan persentaseomzet Sepeda motor bekas adalah 16% yaitu Rp3.715.680.000,00:Rp23.262.081.000,00 = 16%);bahwa Majelis menentukan nilai sengketa peredaran usaha untuksepeda motor baru dan sepeda motor bekas, dengan mengalikanpersentase dengan total sengketa koreksi peredaran usaha, sehinggasengketa koreksi peredaran usaha untuk sepeda motor baru adalah84% x Rp22.944.861.800,00 = Rp19.273.683.912,00
    dan sengketakoreksi peredaran usaha untuk sepeda motor bekas adalah sebesar16% x Rp22.944.861,800,00 = Rp3.671.177.888,00;Halaman 5 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 1363/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sengketakoreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp22,944,861.800,00 yangterdiri dari:1.Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp19.273.683.912,00Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesarRp3.671.177.888,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sertapenelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh parapihak, diperoleh fakta sebagai berikut;1.Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp19.273.683.912,00bahwa
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51318/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19930
  • Dwi Wahatno 9,750,2502 Proyek Upgrading IPA 20 Ipd (SPK No.08N12008) 538,000,0003 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/01/SPIQX108) 475,000,0004 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/02/SPIQX 108) 548,740,0005 Penyerahan mekanikal & elektrikal ke Bpk. lwan Ngadianto 134,900,0006 Penjualan aktiva tetap (Mobil Pick up) 37,500,000 JUMLAH 1,743,890,250 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp.1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran
    Usaha di PPhBadan dengan DPP PPN;bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesarRp. 1.706.390.250,00;bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesarRp.1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN ataspenjualan Aktiva Tetap sebesar Rp.37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajaksebagai berikut : Masa / Tahun Pajak 2008 Jumlah
    (Rp)Januari 0Februari 47,250,250Maret 0April 0Mei 134,500,000,Juni 134,500,000Juli 269,000,000Agustus 0September (hanya koreksi Pajak Masukan) 0Oktober 255, 935,000November 716,618,000Desember 186,087,000Total Koreksi DPP PPN oleh Terbanding 1,743,890,250 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put50316/PP/M.IA/15/2014 yangtelah
    diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesarRp. 134.500.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.1.706.390.250,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena
    atas sengketa PPh Badan dimaksud telahdiperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasardasarpertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha padaPPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPPPPN Masa Mei 2008 sebesar Rp.134.500.000,00;bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yanglebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanKena
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44502/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10226
  • September 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Menurut Koreksi (Rp)Banding (Rp) Pemeriksa (Rp)Penyerahan Kena Pajak 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411Jumlah 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 : bahwa dari apa yang diuraikan setelah diuji melalui pelaksanaan proses produksiatau penguraian kembali produk, jelas bahwa formula versi Terbanding yang dipakalsebagai dasar koreksi Peredaran Usaha adalah tidak benar;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan
    equalisasi dengan koreksiperedaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ketiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Pajak Maret sebesar Rp59.091.114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukanpendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisin produksi yangmenurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan,berdasarkan pengujian atas buktibukti
    yang terungkap dalam persidangan danketerangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwapenghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatanproduksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukanpendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salahdalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagaipertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbandingmendapatkan bukti
    yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual;bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual;bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihaksedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UndangUndangNomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yangharus dibuktikan
    usaha sebesarRp709.093.370.41 1,00;bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksiperedaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskansehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN MasaPajak Maret 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;: bahwa dalam banding ini tidak
Putus : 08-07-2008 — Upload : 04-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201B/PK/PJK/2007
Tanggal 8 Juli 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SURYA PRATAMA DWIMANDIRI
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjualan Spare Part yang tidak dilaporkan Rp. 17.388.625,Total Koreksi Positif Peredaran Usaha............. Rp. 2.536.792.629,Alasan dilakukannya Koreksi Positif Peredaran Usaha.a. Penjualan Terhadap 58 unit Monil tidak dimasukkan unsur PajakPenjualan alas Barang Mewah (KEP.
    Direktur Jenderal PajakNo. 540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebesarRp.1.304.050.267, ;Sanggahan Pemohon Banding.bahwa penyajian pos Peredaran Usaha dalam Surat PemberitahuanPajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding tentukan denganberpegang pada Ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNo.
    SE21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000, namun mengingatKeputusan Direktur Jenderal Pajak No.540/PJ/2000 tanggal 29Desember 2000 yang menyatakan ke dalam Peredaran Usaha unsurPajak Penjualan atas Barang Mewah harus diperhitungkan, sehinggadengan demikian Pemohon Banding dapat menerima Koreksi positifatas peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesarRp.1.304.050.267, tersebut yang adalah merupakan unsur PajakPenjualan atas Barang Mewah, namun berdasarkan ketentuan Pasal 3ayat (1) Peraturan Pemerintah
    Koreksi Negatif Harga Pokok Pembelian unit mobil tersebut adalah terkaitdengan adanya Koreksi Penjualan Mobil sebagaimana yang terdapatpada angka 1 Koreksi Positif Peredaran Usaha huruf b, c, d sebesarRp.908.017.074.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidak ada alasan bagi TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk menolak koreksipositif peredaran usaha sebesar Rp.1.304.050.267, karena unsurPPnBM atas penjualan 58 unit mobil telah dimasukkan sebagai unsurHarga Pokok Penjualan.Koreksi Positif Peredaran Usaha karena Tidak Melaporkan PenjualanMobil sebesar Rp. 553.195.091,Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangatkeberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46536/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9927
  • .: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak September2009 diketahui terdapat selisih 521.070 pcs barang jadi sehingga Terbandingmelakukan
    Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan,prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angkakegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur.bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanyabarang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikianTerbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidakPemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Bandingsudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut.bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisadigunakan oleh pihak manapun barang kondisi seperti itu karena merupakankomponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semuabarang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri.bahwa menurut
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikanbukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usahayang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanyaberdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksiPemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusaktersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding.bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapanTerbanding semata tidak didukung dengan bukti
    Usaha PemohonBanding.bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudahmenyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namundiabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding jugamemperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch,retak, pecah kepada Terbanding.bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksiyang menyatakan ada barang rusak hasil produksi yang dilakukan retursebelum barang masuk ke gudang barang jadi.bahwa
Register : 21-12-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48878/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10723
  • BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000,penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding divisi sarung tangan yang berlokasi diSleman kepada divisi kulit yang berlokasi di Bantul berupa bahan pembantu kulit(chemical) merupakan penyerahan pusat ke cabang yang terutang PPN karena pada saat ituPemohon Banding belum memiliki ijin pemusatan tempat pajak terutang;bahwa berdasarkan uraian argumentasi dan dasar hukum sebagaimana Pemohon Bandingsampaikan di atas, maka penghitungan Peredaran
    Usaha dan penyerahan pusat ke cabangyang seharusnya adalah sebagai berikut: Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JumlahKeputusan Keberatan Menurut Pemohon(dalam Rupiah) Banding(dalam Rupiah)Peredaran Usaha 134.916.044.975,00 109.512.850.799,00Penyerahan Pusat ke Cabang 1.185.782.275,00 0,00 Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun.
    Usaha?
    Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun.Dengan demikian, nilai sengketa per bulan = adalahRp134.916.044.975,00 Rp109.512.850.799,00 =Rp25.403.194.176,00 / 12 bulan = Rp2.116.932.848,00;2.
    Penyerahan pusat ke cabang yang menjadi objek PPN;bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpoendapat:a. bahwa alasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat BandingPPN Masa Pajak Mei 2008 mengikuti alasan Pemohon Banding dalamSurat Banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan Banding;b. bahwa Majelis tidak mengetahui nilai sengketa yang diajukan olehPemohon Banding, karena Pemohon Banding mengajukan Banding atasDPP PPN berdasarkan Peredaran Usaha, sedangkan DPP PPN