Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYABUMI AGROLANGGENG
3943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3 April2012 Perihal Penjelasan atas Penolakan Keberatan Terkait KeputusanTerbanding Nomor: KEP172/WPJ.04/2012 tanggal 17 Februari 2012 dijelaskanhal sebagai berikut:Bahwa Hasil pendekatan Uji Arus Kas/Arus Piutang, Equalisasi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai terhadap Peredaran Usaha danRealisasi Produksi Hasil Sensus belum menggambarkan Peredaran Usahayang sebenarnya, karena dokumen untuk pendekatan tersebut berasal dariinternal Pemohon Banding, untuk menggambarkan Peredaran Usaha yangsesungguhnya
    , diperlukan data dari luar Terbanding dan Pihak III;Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp.59.734.667.641,00 melalui pendekatan 100 % rasio produktivitas menurutkelas lahan S3 (% Lahan Efektif), masingmasing yaitu kebun Tais (91,4%) dankebun Enau (83,1%), sehingga Peredaran Usaha menurut Terbanding adalahRp.91.903.352.198,00;Bahwa alasan lainlain yang dikemukakan dalam surat di atas adalah: Bahwa untuk membuktikan kebenaran produktivitas tanaman sebesar 46 %dapat dihitung dari
    Usaha dan RealisasiProduksi Hasil Sensus, seharusnya merupakan dasar yang cukup dan relevanuntuk menguji Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, upayaTerbanding untuk menguji Peredaran Usaha dengan data Pihak luar atau PihakII memang dimungkinkan, sepanjang data tersebut jelas sumbernya, dan dapatdiperbandingkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan;Bahwa Terbanding dalam menetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp.59.734.667.641,00, memaksakan untuk menerapkan benchmarking sebesar100
    Pajak 2004 PemohonBanding;Bahwa Majelis berpendapat, pendekatan secara tidak langsungpenghitungan Peredaran Usaha Pemohon Banding melaluipendekatan rasio produktivitas sebesar 100% menurut kelaslahan Ill tidak tepat.
    Usaha Cfm.
Register : 12-12-2012 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50485/PP/M.XIIIB/14/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26279
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 837.739.141,002.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 837.739.141,00Mbahbvut Werttasatimn penjelasan di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetapmempertahankan koreksi positif peredaran usaha Tahun Pajak 2007 dalam perhitungan PajakPenghasilan sebesar Rp837.739.141,00, sehingga peredaran usaha Tahun Pajak 2007 adalah sebesarRp11.169.593.765,00;Mbahbyvut Reinohbal Bensding di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena dalam setiappembelian barang dagangan, Pemohon Banding selalu meminta dan menerima
    Lewis sebesarRp206.325.000,00 serta tarikan tunai dari Bank sebesar Rp94.580.000,00 dan Jasa Manajemen sebesarRp2.888.047,00 tidak termasuk Peredaran Usaha Pemohon Banding;bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp837.739.141,00 tidakdapat dipertahankan;2.
    Olehsebab itu Pemohon Banding tidak dapat menerima selisih jumlah sebesar Rp451.211.990,00 dibebankansebagai Harga Pokok penjualan;bahwa atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp451.211.990,00 yang berasal darikonfirmasi PKPM, dijadikan oleh Terbanding sebagai data dasar yang cakupannya diperluas untukmemperkuat hubungannya dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha;bahwa terkait hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena dalam setiappembelian barang dagangan
    Analisis Terbanding pada saat itu terdapat koreksi Peredaran Usaha, sehingga menurutalur logika Terbanding apabila terdapat penjualan maka terdapat pula pembelian.
Register : 01-05-2012 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44091/PP/M.V/99/2013
Tanggal 20 Maret 2013 — Penggugat dan Tergugat
11342
  • Pajak yang kurang /(lebih) dibayar Rp. (1.305.650,00)bahwa dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13Oktober 2010 dapat diketahui koreksi Tergugat yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagaiberikut : Koreksi peredaran Usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00 Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00Total Rp. 59.017.539.936,00bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13Oktober 2010 Tergugat mengajukan peninjauan kembali
    Peredaran Usaha (LPP hal 89) 14.675.977.9251.2. Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2) 44.341.562.011Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut 59.017.539.936Dikurangi : Penjualan ekspor 27.659.659 Penjualan lainlain 29.552.108Jumlah 57.211.767Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut 58.960.328.169bahwa koreksi yang tidak dapat dipertahankan, koreksi sesuai dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put26501/PP/M.
    VII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 halaman ke 34 dari 36Penjelasan :Koreksi Peredaran Usaha (LPP hal 89)Peredaran usaha dihitung berdasarkan arus piutang :Piutang akhir (Neraca/BB) 5.242.041.864Ditambah :Penerimaan kas / bank 58.546.329.101DikurangiPiutang awal (Neraca/BB) (8.363.855.437)PPN Keluaran (3.709.613.579)Omzet PPh Badan Cfm Pemeriksa 51.714.901.949bahwa data penerimaan kas Februari sampai dengan September Rp. 39.030.886.067,.Karena penerimaan kas tidak lengkap selama satu tahun, maka
    pemeriksa mengusulkan untukmenghitung penerimaan kas satu tahun secara proporsional12/8 X Rp. 39.030.880.067 = 58.546.329.101Peredaran usaha cfm SPT/WP 37.038.924.024Peredaran usaha cfm Terbanding 351.714.901.949Koreksi positif peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan 14.675.977.9251.3.
    Dalam memori peninjauan kembali nomor : S282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanyaatas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehinggadapat diketahui bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.44.341.562.011,00 yang tidak diajukan peninjauan kembali oleh Tergugat telahberkekuatan hukum tetap;bahwa berkenaan dengan Putusan Pengadilan Pajak =NomorPut.26501/PP/MVII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010, maka koreksi
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46406/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12030
  • usaha mengingat koreksi tersebut saling terkait;Menurut Pemohon : bahwa menunjuk kepada surat banding Nomor SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentangputusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwaPemohon Banding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arusuang sebesar Rp594.441.169,.
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp = 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalamsurat Keberatan mengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlahperedaran usaha.bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan Terbanding adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagihmerupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4UU PPh? Dan apakah adanya audit adjustment yang merupakan offset hutang,juga merupakan suatu peredaran usaha sesuai pasal 4 UU PPh?.Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasanPemohon Banding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudahdiketahui kebenarannya.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakansuatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh?Dan apakah adanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga jugamerupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43915/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • usaha PPh Badan. bahwa Terbandingtidak pernah menjelaskan alasan digunakannya metode "Benchmarking" ini kecualimenyatakan berdasarkan buku "Industrial Report" laba kotor perusahaan sejenis adalah7,9%;bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking padapenghitungan peredaran usaha PPh Badan.
    usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualanekspor Rp. 27.388.464.100,00 Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 9Uraian Keterangan HPP Penjualan eae Laba BrutoPT.GalvaTechnologies
    ToaGalvalndustri (TGI) Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133PT. micropkhoneToaGalindraElectronic(TGE) TransformerPT.HonorisPerdanalndustri Amplifier 1,299,323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369(HPI)Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva
    usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384.00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalahsebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut,dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding
Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1363 B/PK/PJK/2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV DIMAS MOTOR
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 23.262.081.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesarRp23.262.081.000,00 karena Pemohon Banding merupakan badanyang melakukan kegiatan penjualan motor baru dan motor bekas dantidak melaporkan peredaran usaha sesuai dengan dokumen dan buktiyang ada;bahwa Terbanding menetapkan besarnya omzet sebesarRp23.262.081.000,00 dengan rincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 33 halaman.
    usaha tahun 2009 menurut Pemohon Banding adalahsebesar Rp317.219.200,00;bahwa oleh karena Pemohon Banding menyatakan besarnya omzettahun 2010 adalah sebesar Rp317.219.200,00, maka Majelisberkesimpulan sengketa peredaran usaha tahun 2010 adalah sebesarRp18.082.053.830,00 (Rp23.262.636.500,00Rp317.219.200,00=Rp22.944.861.800,00);bahwa untuk menentukan nilai koreksi peredaran usaha untuk sepedamotor baru dan sepeda motor bekas, Majelis melakukan proporsi atasnilai omzet yang ditetapkan oleh Terbanding
    dengan cara menghitungpersentase omzet sepeda motor baru adalah 84% yaituRp19.546.401.000,00: Rp23.262.081.000,00 = 84% dan persentaseomzet Sepeda motor bekas adalah 16% yaitu Rp3.715.680.000,00:Rp23.262.081.000,00 = 16%);bahwa Majelis menentukan nilai sengketa peredaran usaha untuksepeda motor baru dan sepeda motor bekas, dengan mengalikanpersentase dengan total sengketa koreksi peredaran usaha, sehinggasengketa koreksi peredaran usaha untuk sepeda motor baru adalah84% x Rp22.944.861.800,00 = Rp19.273.683.912,00
    dan sengketakoreksi peredaran usaha untuk sepeda motor bekas adalah sebesar16% x Rp22.944.861,800,00 = Rp3.671.177.888,00;Halaman 5 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 1363/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sengketakoreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp22,944,861.800,00 yangterdiri dari:1.Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp19.273.683.912,00Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesarRp3.671.177.888,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sertapenelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh parapihak, diperoleh fakta sebagai berikut;1.Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp19.273.683.912,00bahwa
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. EP OILFIELD SERVICES
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Tahun 2008 diakuisemuanya sebagai Peredaran Usaha Tahun 2008, padahal realisasikontrak ada yang melebihi tahun 2008, bila menggunakan metodeHalaman 3 dari 28 halaman.
    Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasapenyedia tenaga kerja, Peredaran Usaha yang Pemohon Bandingakui adalah berdasarkan invoice yang terkirim yang berdasarkanjumlah biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan kontrak yangada;bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp.49.253.648.024,00 dalamLaporan Keuangan terdiri dari Rp.42.378.910.656,00 yang invoicedan Faktur Pajaknya telah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT PPNMasa Januari sampai dengan Desember 2008 dan sisanya sebesarRp.6.874.737.368,00
    kembali terkait sengketa koreksi berdasarkanequalisasi dengan peredaran usaha atas Penyerahan kepadaBUT Serica Kutei BV sebesar Rp2.963.209.163,00 ini adalahsebagaimana telah diuraikan dalam huruf A angka 2 s.d.
    Putusan Nomor 757/B/PK/PJK/2015pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah diselenggarakan denganmemperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan ataukegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana dimaksudPasal 28 ayat (3) UndangUndang KUP.Bahwa Peredaran Usaha sebesardikoreksiTerbanding) atas penyerahan kepada BUT Serica Kutei BVRp.2.963.209.163,00Pemohon Peninjauan Kembali (semuladimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menghitung peredaran usaha berdasarkan kontrakagreement
    Bahwa jumlah peredaran usaha yang TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) akuiadalah berdasarkan invoice yang terkirim dengan akrualbasis yang berdasarkan jumlah biaya yang telahdikeluarkan berkaitan dengan kontrak yang ada, sesuaipengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), peredaran usaha Tahun 2008 yangdiperhitungkan dan dilaporkan Termohon PeninjauanHalaman 23 dari 28 halaman.
Register : 06-12-2012 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52002/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18073
  • Koreksi positif Peredaran Usaha Rp.3.960.587.767,002. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan Rp.2.444.998.363.00Jumlah Rp.6.405.586.130,00bahwa pengujian bersumber dari buku besar penjualan dan faktur penjualan, equalisasiantara peredaran usaha menurut PPh Badan dan penyerahan menurut PPN, dan dokumenlainnya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesarRp.3.960.587.767,00 karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran dari laporan bulananproduksi.
    Usaha hanya berupa: Copy Laporan Keuangan Audit tahun 2001; Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001; Copy Company Account (Trial Balance dan General Ledger) Periode Februari 2001sampai dengan Januari 2002 (ROP);bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa data tersebut tidakada bukti yang mendukung jumlah penghitungan peredaran usaha cfm Pemohon Bandingsebesar Rp.5.278.403.783,00 selain data berupa SPT Tahunan PPh Badan yang merupakanpelaporan self assessment.
    usaha PemohonBanding adalah penjualan Perkebunan Inti sebagaimana diatur dalam peraturan daerahyang berlaku.
    Usaha pada PPh Badan 2001sebesar Rp.3.960.587.767,00 (10.633 Metrik Ton X Rp.372.481);bahwa atas selisih peredaran usaha tersebut, Pemohon Banding diperintahkan Majelisuntuk menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti.
    usaha sebesar Rp.3.960.587.767,00 tetap dipertahankan;2.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA
18038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha yang dikenakan kepada Pemohon Banding baikdalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan.
    berubah menjadi Rp13.288.765.866,00; Koreksi Peredaran Usaha Pemeriksa (Sesuai SKPK13 PPh Badan) 13.708.298.753)Koreksi Peredaran Usaha Peneliti Keberatan (sesuai Keputusan Keberatan) 13.288.765.866Koreksi Peredaran Usaha yang telah dikabulkan dal= Keberatan 419.532.887 Perubahan KoreksiAtas Peredaran Usaha Dari Rp13.708.298.753,00 MenjadiRp13.288.765.866,00:* Dalam proses pemeriksaan dan sesuai dengan SKPKB PPh Badan,Pemeriksa menemukan selisih sebesar 252.718,07 Kg yang dianggap olehPemeriksa
    Usaha sebesar Rp13.288.915.866,00:1.
    usaha yang dilakukanTerbanding dengan nilai sebesar Rp13.288.715.866,00 tidakdipertahankan";2.
    PEB 206.630,56 kgSelisin (Koreksi) 244.983,81 kg Bahwa penghitungan peredaran usaha Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan menggunakan harga satuandan fee pengolahan cigars menjadi sebagai berikut:Jumlah Cigar ratarata/kg = 417,26 btg/kg417,26 btg/kg x 244.983,81 kg= 102.221.275,73 btgFee pengolahan Cigar = Rp130.000,00 / 1000 batang= Rp130/btgKoreksi Peredaran Usaha = Rp130,00/btg x 102.221.275,73 btg= Rp.13.288.765.865,00Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1)keputusan
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50614/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11935
  • koreksi ObjekPajak berupa koreksi positif Objek Pajak berupa Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesarRp.48.571.878.726,00;bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak / Kertas Kerja Pemeriksaan danSurat Keberatan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa adalahkoreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp.229.223.172.938,00 koreksi dimaksud terdiri dari: koreksi pada peredaran
    usaha/penyerahan sebesar Rp.229.196.913.668,00 dan selisih rekonsiliasi sebesarRp.26.259.270,00;bahwa sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding yang dipertahankansebagian oleh peneliti keberatan atas koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang diperoleh dan ekualisasi dari koreksi peredaran usaha padaPajak Penghasilan Badan sebesar Rp.48.571.878.726,00 yang terdiri dari koreksi atasaktivitas manufacturing: medium truck dan bis sebesar Rp.8.155.390.869,00
    dan aktivitastrading sebesar Rp.40.416.487.857,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturanperpajakan dan prinsipprinsip transfer pricing yang lazim berlaku;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp.48.571.878.726,00 berdasarkan hasil equalisasi dari koreksi peredaran usaha pada PajakPenghasilan Badan Tahun 2008;bahwa atas koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelisberpendapat sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi
    Peredaran Usaha sebesar Rp.48.571.878.725,00karena penjualan produk Pemohon Banding dilakukan 100% kepada pihak yangmempunyai hubungan istemewa sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AICA INDONESIA
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha;DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDINGBahwa koreksi terhadap peredaran usaha sebesar USD 324.852 berasal darihasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai Tahun 2009sebagai berikut:Jumlah peredaran usaha cfm SPT Tahunan BadanJumlah DPP pada SPM PPN Tahun Pajak 2009Rp 240.692.287.197,00Rp 243.779.029.594,00Selisih Rp 3.086.742.397,00Kurs KMK akhir Tahun 2009 Rp 9.502,00Koreksi Hasil Ekualisasi USD 324,852.00Bahwa selisin sebesar USD 324.852 merupakan penyesuaian harga ataspenjualan
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliTentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.
    SPM Rp 243.779.029.594,00Peredaran Usaha dan Pendapatan lainlain cfm SPT PPh Badan :Peredaran Usaha Rp 239.800.795.178,00Penjualan aktiva tetap Rp 244.362.273,00Pendapatan lainlain Rp 647.129.746,00Jumlah Peredaran Usaha Rp 240.692.287.197,00Selisih Rp 3.086.742.397,00US$ 324.852, 002.
    Sehingga yang perlu dievaluasi oleh Terbanding adalahapakah jumlah/nilai penyesuaian harga tersebut wajar atau tidak sesuaiArms Length Principles, dan bukan melakukan koreksi atas seluruh nilaipenyesuaian harga;Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas Majelisberpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan olehTerbanding tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukum dan alasanyang kuat, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00tidak dapat dipertahankan dan karenanya
    Bahwa berdasarkan hal tersebut amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang menyatakan: koreksi atas Peredaran Usaha yangdilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukumdan alasan yang kuat, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkanadalah amar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangandan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;10.Bahwa dengan demikian koreksi
Putus : 07-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2012
Tanggal 7 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT. ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA, beralamat di DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA
14127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Rp.28.987.668.621,002 Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. .27.341.242,003 Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 39.042.195,004 Koreksi Kompensasi Kerugian Rp. 109.066.791,005 Koreksi Kredit Pajak Rp. 3.766.738,00Bahwa karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha yangdilakukan tim Pemeriksa, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tanpanomor yang diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 17 April 2008 dan selama proseskeberatan Pemohon Banding telah memberikan
    Usaha Rp.28.987.668.621,00 MenurutTerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha karena adanya perbedaanantara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dengan DasarPengenaan Pajak PPN yang dilaporkan pada masa Januari s.d Desember 2006, denganperincian sebagai berikut:Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Rp. 35.595.843.927,00Halaman 3 dari 18 halaman Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2012Peredaran Usaha cfm Pemeriksaan Rp. 64.583.512.548,00DPP PPN cfm SPT Masa
    Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp28.987.668.621,001.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 86615/PP/M.XIVA/15/2017
Tanggal 13 September 2017 — Pemohon Banding - Terbanding
38105329
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp. 2.931.555.896,002. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp. 4.822.512.342,003. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 41.117.337.279,004. Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha Rp. (10.413.424.000,00)Total Rp. 38.457.981.517,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 2.931.555.896,00bahwa data dari Audit Report tersebut tidak3bisa dijadikan dasar untuk melakukan koreksiterhadap Penjualan Wajib Pajak, karema Opini/Pendapat dari Auditor adalah disclaimer atautidak memberikan pendapat.
    Dengan kata lain Auditor, tidak dapat meyakini bahwa LaporanKeuangan yang menjadi dasar LaporansAudit yang juga digunakan oleh Pemeriksa untukmelakukan koreksi dapat dipertamgguagjawabkanbahwa Pemohon Banding dalan penyataan penutup (closing statement) yang tertuang dalamsurat Nomor: 08/CS/PGGAII/2047AT/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 menyatakan bahwaPemohon Banding dapatymenerima koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 2.931.555.896,00dan menyerahkan kepada Majelis untuk memberi Putusan
    yang seadiladilnya;bahwa berdasarkan/data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi positifTerbandinqatas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingtelah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Maajelisberkesimpulan koreksi
    positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00tetap dipertahankan;2.
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57454/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17644
  • Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar (Rp13.510.737,00)Mbahwa Bertlanatkan hasil penelitian keberatan PPh Badan atas koreksi peredaran usaha yangmempertahankan koreksi peredaran usaha penjualan ekspor sebesar USD10.288 tersebut di atas, makaTim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi negatifPemeriksa atas DPP PPN ekspor sebesar Rp13.510.737,00Mbahbyt RerabhioyaBgntliakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena Pemohon Banding telahmelaporkan
    Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010;Mbahbyut Magta koreksi negatif atas DPP Ekspor sebesar Rp13.510.737,00, yang menurut TerbandingTerdapat terdapat ketidakcocokan mengenai sales (penjualan) antara laporan dalam SPT Masa PPNMasa Pajak Maret 2010 dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan AuditReport Tahun 2010, sehingga Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak tersebut diatas tidakmencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnvabahwa
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.163.894.166,00Mbahvut WerblasidingP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri merupakan hasil ekualisasi dengan koreksiPeredaran Usaha pada PPh Badan, sehingga penelitian sengketa keberatan ini mengacu kepada hasilpenelitian keberatan sengketa Peredaran Usaha yang diajukan oleh Wajib Pajak;MBatnua Remekisoi Bbadchige tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dantidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli
    selain yangdisebutkan dalam butir b diatas, jadi koreksi Penneriksa Pajak hanya "anggapan saja dan tidakdidukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaranusaha Pemohon Banding yang sebenarnya.Mbahbyut Mageta adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Pajak Maret 2010 sebesar Rp5.163.894.166,00;bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, padasengketa Pajak Penghasilan
    Badan nomor sengketa 150723832010;bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yangmenurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh PemohonBanding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yangmengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LES NOUVEAUX CONSTRUCTEUR PRIMIER REAL PROPERTY INDONESIA
17382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha sebesar Rp 2.625.618.311,00Menurut Terbanding ;Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp2.625.618.311,00 berdasarkan ekualisasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPNJanuariDesember 2006 dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPTTahunan PPh Badan.
    DPP PPN Menurut SPT Masa PPN Tahun 2006 23. 200.448.221Ditambah Saldo Awal Customer Deposit 8.394.163.069Jumlah 31.594.611.290(5.098.791.139)26.495.820.151(4.608.022.760)21.887.797.391Jumlah (Rp) Dikurangi Saldo Akhir Customer DepositJumlah peredaran usaha menurut SPT Masa PPNDikurangi Management Fee menurut SPT Masa PPN Jumlah peredaran usaha dari penjualan rumah menurutPemeriksa Peredaran usaha dari penjualan rumah menurut Pemohon 19.951.999.998Banding Koreksi peredaran usaha dari penjualan rumah
    Jumlah Total Koreksi Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding,dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :a Koreksi positif peredaran usaha dari penjualan rumah sebesarRp 1.935.797.393,00Bahwa Terbanding dalam melakukan ekualisasi peredaran usaha tidak memasukkanbeberapa komponen yang menyebabkan terjadinya perbedaan, yaitu :1 Retur Penjualan sebesar Rp 444.090.909,00Bahwa dalam melakukan ekualisasi DPP PPN dan peredaran usaha
    Tentang koreksi positif peredaran usaha dari penjualan rumah yang terdiridari:A.1. Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berasal dari pendapatan lainlainsebesar Rp 473.148.221,001.
    DPP PPN yang berasaldari pendapatan lainlain dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalamekualisasi untuk menghitung Peredaran Usaha tahun 2006" ;3.
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46529/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10720
  • Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp. 149.263.269,00;: bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesarRp. 29.852.654,00 berasal dari koreksi Terbanding atas pengujian arus barang,Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kenapajak;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasidengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahuiterdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belumdilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dandiantaranya terjadi pada Masa Pajak Januari 2009 terdapat selisin 655.393 pcsbarang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negerisenilai Rp 149.263.269,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian ternadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut
    Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan buktibukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal;bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %;bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang padaperhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp.1.911.163.256,00;bahwa
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan buktipendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurangdilaporkan oleh Pemohon namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barangrusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnyaTerbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon;bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbandingsemata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan
    adanya Peredaran Usaha/Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yangterkaitsengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasiterhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumendokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebutseperti Kartu Persediaan, Buku
Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1700/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Lion Wings,
5130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1700/B/PK/PJK/2017Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;Bahwa Dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding telahsalah/keliru dengan menganggap semua bahan baku yang dipakai (dibeli)dalam menghasilkan produk berkadar 100% dalam artian tidak ada kandunganair, sehingga untuk menghasilkan produk (Finished Goods) harus ditambahkanair sebanyak kandungan air yang ada dalam Finished Goods.
    ;Halaman 47 alinea ke5:Bahwa karena koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai ini merupakanhasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak PenghasilanBadan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelisberpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PajakPertambahan WNilai Masa Pajak Maret 2008 sebesarRp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;2.
    Usaha di PPh Badansebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.44499/PP/M.III/15/2013 tersebut telah diusulkan untuk diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadapsengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadapsengketa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak MaretHalaman 8 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 1700/B/PK/PJK/20172008 yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badansebesar Rp59.091.114.200,00 dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) uraikan sebagai berikut:Tals7.2.7.3,Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak(Pemeriksaan Lengkap) KPP PMA Satu Nomor : LHPPL289/WPJ.07/KP.0205/ 2010 tanggal 21 April 2010 diketahuibahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi positif Peredaran Usaha PPh Badansebesar Rp709.093.370.41 1,00;Bahwa koreksi
    bukti yang kuatbahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual;Bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksitidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha,karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasilproduksi tersebut dijual;sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesarRp709.093.370.411,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa atas hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 948/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDOPACK PRATAMA
4631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 948/B/PK/PJK/20161. bahwa dasarRp64.567.582.814,00; (bukan Rp68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.561.021,00 tidakdapat diterima (koreksi PPh);perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh BadanBahwa menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan, karena PemohonBanding tidak mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan
    usaha yang belum dilaporkan, sehingga untukmengetahui peredaran usaha tersebut Terbanding melakukangrossup berdasarkan persentase laba bruto dibanding harga pokokdikalikan dengan koreksi pemakaian bahan baku yang ditemukan,setelah Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan (PPhBadan) ini dikoreksi kemudian baru dilakukan equalisasi denganPenyerahan pada PPN karena seharusnya sama;bahwa secara umum telah diketahui dalam audit laporan keuangan,analisis adalah salah satu langkah persiapan awal sebelummelakukan
    Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi PemohonPeninjauan Kembali atas DPP PPN Masa Pajak Mei 2010 sebesarRp184.561.021,00 yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi peredaran usahadimana koreksi peredaran usaha tersebut berasal dari hasil grossup HPP menjadi peredaran usaha;3.
    dijualoleh Termohon Peninjauan Kembali.Bahwa metode grossup tersebut dipergunakan untukmenentukan peredaran usaha dengan pertimbangan:4.5.1.
    Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha.8. Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasil ekualisasidengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksi DPPPPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp184.561.021,00;Halaman 25 dari 41 halaman.
Register : 03-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA LINK INDONESIA;
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uang muka pelanggan tahun 2008Jumlah nilai invoice tidak dicatat pada GLJumlah total peredaran usaha cfm dokumen invoiceHalaman 13 dari 30 halaman.2.452.651 .2282.125.473.082 30.400.859.367Putusan Nomor 250/B/PK/PJK/201 7Unbilled production (CoB/HPP: akun 30000, 30010, 370010 17.537.744.845 Jumlah pendapatan dari dokumen invoice 12.863.114.522Jumlah peredaran Usaha menurut SPT WP 8.171.649.919Koreksi 4.591.454.603 c.
    Jumlah pendapatan dari dokumen invoice (910) 12.863.114.522) 8.645.840.443, 4.217.274.07912 Jumlan Peredaran Usaha Menurut SPT WP 8.271.649.919 8.271.649.919)13 Jumlah Koreksi (11 12) 4.591 ,464.603) 374.190.524 4.217.274.079 Bahwa selisin peredaran usaha sebesar Rp4.591.464.603,00 yangmenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)karena penjualan yang belum dilaporkan, pada saat uji buktiPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmelakukan rekonsiliasi dan menguraikan bahwa
    banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telahdituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51340/PP/M.IIIA/15/2014 tanggal 18 Maret 2014, PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidak setuju dengan amarputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan pertimbangansebagai berikut:8.1 Bahwa sengketa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00 ini merupakan sengketa pembuktian, yaitumengenai perbedaan penghitungan Peredaran Usaha antaraTerbanding dengan Pemohon Banding
    muka pelanggan tahun 2009 + 2.704.093.881 2.704.093.8818 WJumlah nilai invoice tidak dicatat pada GL (5 6+ 7) 2.125.473,082 251.442.653) 1.874.030.4299 WJumlah total peredaran usaha cfm dokumen invoice (4 + 8) 30.400.859.367) 28.526.828.938 4 974 939.42910 Unbilled Production (CoB/HPP : akun 300000, 30010, 17.537.744.845) 19.880.988.495) 2.343.243.650)370010)11 Jumlah pendapatan dari dokumen invoice (910) 12.863.114.522) 8.645.840.443) 4.217.274.07912 Jumlan Peredaran Usaha Menurut SPT WP 8.271.649.919
    termasuk PPN30.377.252.842 30.377.252.842 Jumlah rekap invoice kepada Intercompany include PPN725.672.071 725.672.0711 Total nilai invoice (1 + 2)31.102.924.913 31.102.924.913 Jumlah peredaran usaha (DPP PPN) 28.275.386.285 28.275.386.285 Halaman 22 dari 30 halaman.
Register : 03-11-2008 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 C/PK/PJK/2008
Tanggal 2 Mei 2013 — IDJO SANTOSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 192/C/PK/PJK/2008Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalahmengenai koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Peredaran Usaha Tahun2005 sebesar Rp. 1.133.640.512, dan koreksi terhadapPenghasilan Dari Luar Usaha Tahun 2005 sebesar Rp. 60.000.000, sehingga KantorPelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat menerbitkan SKPKB PPh OP Tahun Pajak 2005No. 00052/205/05/503/07 tanggal 11 Mei 2007 sejumlah Rp. 83.119.778,;Mengenai perhitungan pajak yang terutang tersebut dapat diuraikan
    sebagaiberikut : Peredaran Usaha Dagang Rp. 904.800.000,00 Peredaran Usaha Industri Rp. 409.800.512,00 Penghasilan Lain diluar Usaha Rp. 60.000.000,00 Penghasilan Neto (20%X 904.800.000)+ Rp. 304.479.079,00(15,5% x 409.800.512) + 60.000.000 PTKP Rp. 16.800.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 287.679.079,00 Pajak Penghasilan terhutang Rp. 66.937.678,00 Pajak Penghasilan yang sudah dibayar Rp. 969.600.00 Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 65.968.078.00 Sanki Administrasi: Bunga Ps. 13 (2) KUP
    Rp. 17.151.700.00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 83.119.778,00Dengan diterbitkannya SKPKB PPh OP tersebut kami merasa keberatan denganalasan sebagai berikut :1 Pemeriksa melakukan koreksi omzet/peredaran usaha dagang kami sebesar Rp.723.840.000,, karena dianggap tidak dilaporkan, untuk hal tersebut kami tidaksependapat sebab perhitungan koreksi tersebut diperoleh dari mana, sedangkanseluruh buku nota penjualan telah kami serahkan kepada Pemeriksa.2 Omzet/peredaran usaha industri yang sebenarnya
    usaha yangberdasarkan asumsi/perkiraan;Omzet/peredaran usaha kami untuk Tahun 2005 hanya berasal dari kegiatan usahaToko Besi dan Bangunan Sumber Logam (Jl.
    Bahwa koreksi peredaran usaha dagang oleh Terbanding/Termohon PeninjauanKembali Rp. 723.840.000, tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangankarena Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali telah melaporkanseluruh peredaran usaha dalam SPT sebesar Rp.180.960.000, yang diperoleh dariusaha perdagangan bahan bangunan sedangkan usaha perdagangan di bidang besiyang merupakan dasar koreksi bukanlah miliknya. Oleh karena itu peredaranusaha dihitung kembali menjadi sebesar Rp. 180.960.000..2.2.