Ditemukan 305 data
17 — 2
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban1402 H.Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan anak, Pasal 1 angka (9) disebutkan bahwa Anakangkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluargaorang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atasperwatan, pendidikan
1.Hero Patrianto bin Achmad Perkesit
2.Dian Rahma Fitra Ratri binti Rasmanto
15 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak
9 — 5
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anakyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengantanggal 18 Syaban 1402 Hijriyvah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1)sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan
27 — 3
anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidak menerimawasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta warisanorang tua angkatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon danPemohon Il, serta didukung bukti P1 sampai dengan P11 yang telahdipertimbangan di atas serta keterangan 2 (dua) orang saksi dipersidangan,maka Majelis menilai bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il telahtelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
13 — 10
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungandarah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.oe Calon orang tua angkat harus seagama denganagama yang dianut oleh calon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidakdiketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritaspenduduk setempat, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.4. Pengangkatan anak oleh warga negara asinghanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.5.
6 — 0
Penetapan No.332/Pdt.P/2014/PA.Sda.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H sertamemenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo.
1.H. Ir. ACHMAD YUDIANTO Bin SUKARDI SP
2.Hj. Dra. ARUM PURELITA Binti SUTRISNO
180 — 43
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan paraPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan
5 — 1
Penetapan No. 0113/Padt.P/2017 /PA.Sda.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijrivah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak jo.
23 — 0
Penetapan No. 0094/Pdt.P/2019/PA.Sda.MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo. Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 TentangPelaksanaan Pengangkatan Anak jo.
10 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak
31 — 5
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
12 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
4 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
4 — 0
Penetapan No.258/Pdt.P/2015 /PA.Sda.dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak jo. Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 dan Pasal 6ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran MahkamahAgung RI.
9 — 6
Penetapan No. 41/Pdt.P/2018/PA.SSangkatnya, sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal
16 — 1
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
14 — 5
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
15 — 8
Penetapan No. 15/Pdt.P/2017/PA.SS Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam
6 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
13 — 5
Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdijadikan anak angkat bagi orang yang beragama Islam pula, sebagaimanafatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tertanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan dihubungkandengan prinsipprinsip hukum Islam tentang pengangkatan anak tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat pengangkatan anak yang diajukan olehPemohon telah sesuai dengan prinsipprinsip hukum Islam dan peraturanperundangundangan yang berlaku, oleh karenanya