Ditemukan 9144 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 121/G/2022/PTUN.BDG
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat:
irawan
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
HENI JUSUF, dk
174110
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi berkenaan dengan gugatan telah lewat waktu (daluwarsa) ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 09-05-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
FERDERIKUS M BAUNSELE
Tergugat:
PT. TUMBUH BERSAMA SEHAT
1090
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tetang Gugatan Penggugat Telah Daluwarsa (Exceptio Temporis) ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Register : 28-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 27-K/PM.II-11/AD/VII/2020
Tanggal 14 September 2020 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sumarlan
10348
2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
.: Bahwa apabila dikemudian hari Oditur Militer dapatmenghadapkan Terdakwa ke persidangan, sebelum hakmenuntut gugur karena daluwarsa, maka perkaranya dapatdiperiksa kembali.: Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka demikepastian hukum dan berdasarkan asas Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu diambiltindakan hukum untuk tidak dapat menerima penuntutan dariOditur Militer.Bahwa oleh karena penuntutan dalam perkara ini tidak dapatditerima, maka biaya perkara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IlL0 Yogyakarta, dengan ketentuanapabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkandan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.