Ditemukan 366 data
BRI UNIT GLAGAH
Tergugat:
MASITAH
23 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyadengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Adendum I Surat Pengakuan HutangNomor:6166-01008318-10-9tanggal 29 Nopember 2016 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Pati Unit Tambakromo 2
Tergugat:
1.SRI PARNI
2.AHMAD MAHRI
34 — 40
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103235222/8174/06/23 tanggal 05 Juni 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat IItelah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan HutangNomor: 103235222/8174/06/23 tanggal 05 Juni 2023;
- Menghukum Tergugat I dan
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Tergugat:
1.Hj. FATIMA HUSBA
2.HASANUDDIN UMAR
23 — 14
gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam surat Pengakuan Hutang, Surat Pengakuan Hutang Nomor B.28/3820/7/2016 tanggal 21 Juli 2016:
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan II sebagaimana telah disyaratkan dan diperjanjikan dalam surat Pengakuan Hutang
PT BPR JUJUR ARGHADANA
Tergugat:
KUSNADI
11 — 3
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam bukti P-1 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok Hutang :
Terbanding/Penggugat : SURAJI
34 — 10
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 56/PDT.G/2023/PN Bgl. tanggal 14 Maret 2024 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar terhadap ketentuan tentang bunga dan barang jaminan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan demi hukum PerbuatanPembanding/Tergugat adalah merupakan Perbuatan Wan prestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat/ Terbanding ;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Hutang
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK, KANTOR CABANG BLORA UNIT JEPON
Tergugat:
1.TEGUH TRI HANDOKO
2.SITI NUR ASIH
39 — 8
panggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2009VLPS/5832/09/2020 Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5832-01-033109-10-0 tanggal 25 September 2020;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang
PT Bank Rakyat Indonesia, T.bk Unit Tambaharjo
Tergugat:
Wahyu Dwi Anta
18 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan Para Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiansecara verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102146418/3444/04/23tanggal17-04-2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Itelah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang
75 — 33
Kav.No. 17 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Propinsi Jawa Barat dengan luas 340 M2 ( tigaratus empatpuluh meter persegi ) adalah merupakan jaminan yang sah atas kredit (hutang) Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya tersebut kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menjual dibawah kekuasaannya sendiri dengan serta merta atas jaminan hutang
Aidah Rohani Binti H. M. Said
Tergugat:
Ath Thariq Rahman, SH. Bin H. Syafarudin
100 — 48
- Dua buah spring bed
- Satu buah dipan
- Dua set guci air
- Satu buah kasur lantai
- Tiga buah karpet pramadani
- Satu buah TV 34 in merek Politron
Menjadi harta milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi Rekonvensi
- Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut adalah milik Penggugat Konvensi dan seperdua bagian lagi milik Tergugat Konvensi ;
- Mentapkan seperdua bagian dari hutang
Bank BRI sebesar Rp. 178.345.179,- (Seratu tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembian rupiah rupiah) menjadi hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
3. Mentapkan hutang sebesar Rp. 60.000.000,- pada koperasi taawun Pengadilan Agama Bima, menjadi hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;-
4. Mentapkan seperdua bagian dari hutang
7 — 5
- Menetapkan bahwa hutang Pemohon berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Syariah, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 03955, berupa satu unit rumah tipe 30/105 yang terletak di Cluster Taman Baru Asri III Blok A Nomor 17 akan dilanjutkan oleh Termohon.
- Menetapkan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
RUDY GANI
Tergugat:
THAMRIN
94 — 6
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;
4. Menyatakan sah Akta Perjanjian dan Pengakuan Hutang Nomor 25 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 26 yang dibuat dihadapan Notaris Harijanto Tjiwdjaja, S.H.
PT. ANUGRAH TOUR TRAVEL
Tergugat:
1.KIKI VITRIA
2.DION SAPUTRA
3.VIVI SILVIA YETI
104 — 26
Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji karena tidak melunasi hutangnya pada bulan Nopember 2020 kepada Penggugat sebesar Rp.513.967.500,00 (lima ratus tiga belas juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.513.967.500,00 (lima ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
- Menghukum melakukan pelelangan atas semua harta Tergugat I dan hasilnya dijadikan hutang
28 — 9
sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa :
2.1. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
2.4. Pelunasan perangkat alat sholat Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
2.5. Bantuan bayar hutang
9 — 1
Mengembalikan sisa hutang sejumlah Rp. 2.000.000. 00 ( dua juta rupiah ) ;
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391000.00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
RIA VIANTASARI SOFYAN,SH
Terdakwa:
TABRANI Als TAB Bin MADJAHAR Alm
22 — 9
ol>
- Menyatakan Terdakwa TABRANI Als TAB Bin MADJAHAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang
PT BPR CINDE WILIS
Tergugat:
1.Abdul Goni
2.Khusnul Khotimah
77 — 0
Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat.
Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
- Menetapkan Total Hutang Tergugat sebesar Rp. 32.723.000,- ( Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 32.723.000,- ( Tiga puluh
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk
Tergugat:
1.Puji Astuti
2.SLAMET PRIYONO
21 — 12
melunasi hutang tersebut, yaitu
- Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00378/Desa Beketel, atas nama Puji Astuti Binti Sudiyo, luas704 m2(tujuh ratus empatmeter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 04-12-2017, No. 00395/Beketel/2017melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang
Yanto
Terdakwa:
Nova Surianto
41 — 1
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Nova Surianto, Sersan Kepala NRP 21040300991183, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang
6 — 2
Menghukum Penggugat Rekonpensi (Parwanti Binti Suparman) membayar sisa hutang perumahan dengan nomor Rekening : 00031-01-02-029181-8 dan hutang di Nusantara Sakti atas nama Parwanti dengan nomor kontrak 22211003250, dan selanjutnya motor dan rumah tersebut menjadi hak Penggugat Rekonpensi (Parwanti Binti Suparman);-
5.
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.Neneng Teti Herawati
2.Dede Aliyudin
42 — 41
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian
- Menyatakan bahwaPERJANJIANPINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSURnomor17-38-00071-21/KMI/SPK/09/2021tanggal09 September 2021berikut perubahannyajunctoAKTA PENGAKUAN HUTANGnomor01tanggal09 September 2021sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk