Ditemukan 121 data
70 — 27
diwajibkan untukmenempuh mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakimyang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediator non hakimbersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Penggugatdan Tergugat sepakat memilih Mediator non hakim, Iftah