Ditemukan 6363 data
57 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 327K/Pid.Sus/2009Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat(2) KEPPRES Nomor : 80 Tahun 2003 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusunoleh Panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan olehPengguna Barang ;Bahwa dengan adanya surat pemberitahuan lelang No.01/P.K.B.J/VII/2005 tanggal O06 Juli 2005 dari Terdakwa lI.RAMLAN IBRAHIM, A.
ARAFAH dalam berkaspenawaran hanya sebesar 3 %, yang seharusnya menurutrencana kerja dan syarat syarat (RKS) adalah 10 %, halinit sesuai Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannyadalam Keppres No. 32 Tahun 2005, sehingga seharusnya CV.ARAFAH sudah dapat dinyatakan gugur dari awal, namundalam pelak sanaannya ternyata justru) CV.
Bahwa judex facti telah melakukan kekeliruan yang nyatadalam menerapkan hukum, karena berdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003 jo Keppres No. 61 Tahun 2004, jo PerpresNo. 32 Tahun 2005, jo Perpres No. 70 Tahun 2005 joPerpres No. 08 Tahun 2006 jo Perpres No. 79 Tahun 2006,bahwa struktur organisasi (setker) yakni Bupati,Bendahara, Panitia, Panitia Pemeriksa Barang, PanitiaPenerima Barang dan Kontraktor atau Penyedia Barangsamasama harus' bertanggung jawab terhadap pengelolakeuangan Negara tentang pelaksanaan
KEPPRES No. 80 Tahun 2003. Mula mulaTerdakwa mengadakan pemilihan langsung dan penunjukanlangsung, Terdakwa II tidak menegur malahan menyetujuidan mendukung dengan alasan proyek' tersebut adalahprioritas.
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nilai.Bahwa pada tahun 2003, telah dilakukan pemeriksaanoleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingEmpat (yang merupakan pecahan dari Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Satu) atas kewajiban PajakPertambahan Nilai yang Pemohon Banding lakukan ditahun 2001 dan tahun 2002 (Masa Januari 2001 sampaidengan Desember 2002) dan atas kegiatan penyerahanjasa maklon yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2001dan 2002 oleh Terbanding dianggap menjadi terhutangPajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keppres
Bahwa dasar Pemeriksa yang menyatakan bahwa atasjasa maklon terhutang Pajak Pertambahan Nilaiadalah berdasarkan Keppres 96 Tahun 1993 adalahtidak tepat.Bahwa Pemeriksa dalam hal ini tidak melihatalasan ataupun pertimbangan keluarnya Keppres 96Tahun 1993 tersebut.Bahwa Keppres 96 Tahun 1993 tersebutdikeluarkannya adalah untuk mendorong kegiatanekspor di Indonesia, dan hal tersebut jugasejalan dengan diadakannya suatu kawasan berikatyaitu. untuk mendorong kegiatan suatu perusahaanyang orientasinya
Put.No. 114 B/ PK/PJK/2005langsung yang akan diproses lebih lanjut untuktujuan ekspor, sehingga termasuk dalam kegiatanyang mendapatkan fasilitas yang ataspenyerahannya tidak dipungut Pajak PertambahanNilai sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor96 Tahun 1993..
Banding gelapkan karena pada saattransaksi tersebut Pemohon Banding tidak menerimapembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli.Bahwa hal tersebut berbeda jika Pemohon Bandingmemungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembelitetapi Pajak Pertambahan Nilai yang telahdipungut tersebut kemudian tidak disetorkan, makaPemohon Banding jelas' salah karena menggelapkanPajak Pertambahan Nilai, dan atas hal ini PemohonBanding bersedia dikenakan sanksi sesualketentuan yang berlaku.Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keppres
jugabahwa atas hasil olahan kembali barang yang telahdisubkan tersebut adalah tidak terhutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa dalam proses penyerahan barang hasil olahanuntuk diserahkan kepada pihak yang memberikanorder, jasa yang diserahkan adalah termasuk dalambarang yang diserahkan kembali tersebut (barangjasa).Bahwa dengan demikian atas jasa maklon= yangterkait dengan proses penyerahan' barang yangdisubkan tersebut juga jelas' tidak terhutangPajak Pertambahan Nilai.Bahwa maksud dari diterbitkannya Keppres
55 — 28
80Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa, sehingga perbuatan turuttergugat mengambil kebijakan sendiri merupakan perbuatan melawan hokumyaitu menyalah gunakan kewenangannya dengan melanggar Keppres 80 Tahun2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa ;Jawaban No.2Bahwa dalam laporan pengadaan barang dan jasa pemerintah diBandiklatbangda Kabupaten Lampung Tengah dan pemeriksaan dari Inspektoratserta dari BPK RI tidak pernah ada ditemukan pihak ketiga atas nama CV.
ALAMPRIMA KOMPUTER yang menjadi rekanan penyedia barang dan jasa di Tahun2006 sampai dengan Tahun 2008, baik dalam tahap pelelangan dan pembuatankontrak sesuai Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa,sehingga apabila penggugat melalui Sdri.
Jawaban No. 4 : bahwa perbuatan pernggugat dan atau turut tergugat yangmelaksanakan penyediaan barang dan jasa dan pinjaman uang tunai tanpamelalui prosedur yang di syaratkan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaanbarang dan jasa serta PP No. 54 Tahun 2005 tentang pinjaman daerah,merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan Negaradan seterusnya di proses secara hukum karena ada indikasi tindak pidanakorupsi;.
AlamPrima Komputer yang menjadi rekanan penyedia barang dan jasa di Tahun 2006sampai dengan Tahun 2008, baik dalam tahap pelelangan dan pembuatankontrak sesuai Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa,sehingga apabila penggugat melalui Sdri.
95 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDYSUTOYO) sebagai pemenang lelang dengan tidak melalui mekanisme yang benarsebagaimana diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 yaitu: Nama Pekerjaan Nilai Pekerjaan Nilai Jaminan /Tanggal MasukPemeliharaan KasdaCV Sidodadi: 22.300.000,00 231220101 Pemindahan tiang listrik Jalan GBK dan 1.115.000.00depan KFC 95.543.000,00 021220102 Pengecatan trotoar dalam kota paket 2 4.777.1503 Pemeliharaan bangunan pelengkap di 80.982.000 00 00. 1 220 1 0Kecamatan Keling 4.049.100 004 Pemeliharaan Jalan Rengging Pulodarat
Goronggorong Kota di JalanSematKedungmalang 81.210..000,0065.242.000,00 Bahwa sesuai dengan lampiran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah BAB I huruf C angka 1 Penetapan metode pemilihanpenyedia jasa denganpengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)sedangkan metode Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal antara lain:pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (ima puluhjuta rupiah);Metode pemilihan langsung
Bahwa Pasal 17 ayat (5) Keppres Nomor 80Tahun 2003 ...penunjukkan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasadengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperolehharga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;Bahwa setelah para rekanan ditetapkan seolaholah pemenang lelang kemudianPPKom (EDY SUTOYO) meminta para rekanan yaitu CV Sidodadi WATI, S.E. (2paket), CV Purnama Jaya WISNU JAWALI (3 paket), CV Kurnia Jaya HARYANTO (1 paket), CV Jujur Jaya Mandiri TEGUH
EDYSUTOYO) sebagai pemenang lelang dengan tidak melalui mekanisme yang benarsebagaimana diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 yaitu: Nama Pekerjaan Nilai Pekerjaan Nilai Jaminan Tgl.
baik teknismaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapatdipertanggungjawabkan;Bahwa namanama pekerjaan dan namanama rekanan yang ditetapkan oleh PPKsebagai pemenang lelang dengan tidak melalui mekanisme yang benar sebagaimanadiatur dalam Keppres 80 tahun 2003 yaitu: Nama Pekerjaan Nilai Pekerjaan Nilai Jaminan Tgl.
114 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2282 K/Pid.Sus/2013dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
No. 2282 K/Pid.Sus/2013permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataandebitur ;Sedangkan untuk jaminan tambahan dapat berupa barang tidak bergerak,barang bergerak, deposito/giro/abungan yang diblokir, surat berharga ;Bahwa saksi Yudi Setiawan mengajukan 28 (dua puluh delapan) permohonanKredit Pola Keppres kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang HR.
;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa Il.
Bagoes Soeprayogo,SE yang manaseluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepada 8 (delapan)perusahaan tersebut kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian KreditModal Kerja Pola Keppres yang ditanda tangani oleh Terdakwa Il. TonyBaharawan, SE, MSA selaku Penyelia dan Terdakwa . Bagoes Soeprayogo,SE selaku Pemimpin Cabang sehingga seolaholah proses analisa kredittelah dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
Surat Edaran Direksi Nomor: 048/009/DIR/KRD, tanggal 9 Maret 2010tentang Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah danKorporasi (Kredit Modal Kerja Pola Keppres);Hal. 62 dari 83 hal. Put. No. 2282 K/Pid.Sus/20139. Surat Edaran Direksi Nomor : 046/008/DIR/KRD, tanggal 30 April 2008,tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi(Kredit Modal Kerja Pola Keppres) ;10.
22 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sampai dengan berakhirnya audit, Pemimpin Proyek belummenagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekuranganpelaksanaan pekerjaan maupun denda keterlambatan atas kontrak tersebut kekas Daerah Kabupaten Manggarai;Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (5)KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 39 ayat (1), (2), (8) KEPPRES Nomor16 Tahun 1994 dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun2000, sebagai berikut:Bahwa menurut Pasal 7 ayat (5) KEPPRES Nomor 18
No. 1507 K/Pid.Sus/201 1Pasal 39 ayat (1) KEPPRES Nomor 16 Tahun 1994 menyebutkan " KepalaKantor, Satker, Pemimpin Proyek, Atasan Langsung, Bendaharawan harusmeneliti kebenaran dan sahnya sesuatu tagihan sebelum memerintahkanBendaharawan untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPR / SPPPbersangkutan kepada KPKN...
";Pasal 39 ayat (2) KEPPRES Nomor 16 Tahun 1994 menyebutkan "Barang siapamenandatangani dan / atau mengesahkan sesuatu surat bukti yang dapatdigunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak dan / atau pembayaran darinegara, bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya surat bukti tersebut";Pasal 39 ayat (3) KEPPRES Nomor 16 Tahun 1994 menyebutkan "Terhadappejabat, orang atau badan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) yang karenakelalaian / kesalahannya menimbulkan kerugian bagi negara dikenakan tuntutanganti
No. 1507 K/Pid.Sus/201 1benar sehingga bertentangan dengan ketentuan SK Bupati KabupatenManggarai Nomor: KEU.034.1/1104/2001 tanggal 17 Maret 2001, dan ketentuanPasal 7 ayat (5) KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 39 ayat (1), (2), (3)KEPPRES Nomor 16 Tahun 1994 dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 105 Tahun 2000, sehingga perbuatan Terdakwa menyalahgunakankewenangannya;Bahwa menurut Pasal 7 ayat (5) KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan
;Pasal 39 ayat (2) KEPPRES Nomor 16 Tahun 1994 menyebutkan "Barang siapamenandatangani dan / atau mengesahkan sesuatu surat bukti, yang dapatdigunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak dan / atau .pembayaran darinegara, bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya surat bukti tersebut:Pasal 39 ayat (3) KEPPRES Nomor 16 Tahun 1994 menyebutkan "Terhadappejabat, orang atau badan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) yang karenakelalaian / kesalahannya menimbulkan kerugian bagi negara dikenakan tuntutanganti
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPM: 105/SPPLS/DKP/2008 tanggal 9 Desember2008, untuk keperluan pembayaran angsuran I, II dan III sebesar 100 % ataspekerjaan pengadaan motor tempel 15 PK sebanyak 12 (dua belas) unit padaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Yapen Waropen Tahun Anggaran2008, yang pada kenyataannya pengadaan motor tempel 15 PK 12 (dua belas)unit tersebut belum selesai 100 %;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf (g) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pengadaan' Barang/Jasa Pemerintah, Ir.
Kabupaten Yapen Waropen dalam hal ini Panitia Pelelangan sebagaiPengguna Barang wajib Menandatangani Pakta Integritas dengan PenyediaBarang, yaitu CV NAPINDO INDAH, tetapi pada kenyataannya Dinas Kelautandan Perikanan Kabupaten Yapen Waropen dalam hal ini Terdakwa FRITSAYERI selaku Ketua Panitia tidak pernah menandatangani Pakta Integritasdengan Penyedia Barang, yaitu CV NAPINDO INDAH;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf (f) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah barangbarang tersebut diserahkan kepada Pengguna Barang/ Jasa dalam hai ini PanitiaPelelangan serta Dinas Kelautan dan Perikanan tidak pernah melakukan uji cobaoleh Penyedia Barang dan disaksikan oleh Pengguna Barang, terhadap 6 (enam)unit motor tempel 15 PK yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasadalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan;Bahwa sesuai ketentuan Bab IJ huruf (i) butir 2 Keppres 80 tahun 2003
SPM: 105/SPPLS/DKP/2008 tanggal 9 Desember 2008, untukkeperluan pembayaran angsuran I, II dan III sebesar 100 % atas pekerjaanpengadaan motor tempel 15 PK sebanyak 12 (dua belas) unit pada DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Yapen Waropen Tahun Anggaran 2008, yangpada kenyataannya pengadaan motor tempel 15 PK 12 (dua belas) unit tersebutbelum selesai 100 %;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf (g) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pengadaan' Barang/Jasa Pemerintah, Ir.
80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah barangbarang tersebut diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasa dalam hai ini PanitiaPelelangan serta Dinas Kelautan dan Perikanan tidak pernah melakukan uji cobaoleh Penyedia Barang dan disaksikan oleh Pengguna Barang, terhadap 6 (enam)unit motor tempel 15 PK yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasadalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan;Bahwa sesuai ketentuan Bab II huruf i butir 2 Keppres 80 tahun 2003
118 — 31
JOHAN FRITZ PATTINAMA,MM selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Yapen Waropen danFREDRIK WAYENTI, SE selaku Bendahara Pengeluaran.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf (f) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ir.
JOHANFRITZ PATTINAMA, MM selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenYapen Waropen dan FREDRIK WAYENT, SE selaku Bendahara Pengeluaran.e Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf (g) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ir.
NapidoIndah.e Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Barang /Jasa dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan tidak melakukan penilaianterhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruhpekerjaan, dan menugaskan penyedia barang / jasa dalam hal ini CV.
JOHAN FRITZ PATTINAMA, MMselaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Yapen Waropen danFREDRIK WAYENTI, SE selaku Bendahara Pengeluaran.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf (f) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ir.
JOHAN FRITZ PATTINAMA, MM selaku Kepala Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Yapen Waropen dan FREDRIK WAYENI, SE selakuBendahara Pengeluaran.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf (g) Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ir.
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan dan tuduk pada Keppres 80 Tahun 2003 danperubahannya;j. Pakta integritas;.
Perubahan Spesifikasitersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 Keppres 80 Tahun 2003 bersertaperubahannya, dimana dalam Keppres disebutkan pengguna barang/jasaharus mematuhi etika:a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untukmencapail sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuanpengadaan barang/jasa.b.
No. 1732 K/Pid.Sus/2015Hal ini bertentangan dengan Ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 besertaperubahannya, yaitu prinsip dasar pengadaan barang/jasa:1.
Surat Pernyataan dan tuduk pada Keppres 80 Tahun 2003 danperubahannya;11. Pakta integritas;12.
80Tahun 2003 berserta perubahannya, dimana dalam Keppres disebutkanpengguna barang/jasa harus mematuhi etika:a.
NUR RACHMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
CHRISTOPHER O DEWABRATA
143 — 104
- Copy legalisir Surat Permohonan Kredit Keppres a/n PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 051/360/Ops.Krd/CU tanggal 7 Mei 2013.
- Copy legalisir Penilaian Permohonan Kredit Pola Keppres BPD1.1 Keppres tanggal 28 Mei 2013 beserta lampirannya
- Copy legalisir Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek Nomor: 051/394/KMK tanggal 16 Mei 2013 ditanda tangani oleh Sapto Santoso, M.
(beserta lampiranya)
- Copy legalisir Memorandum Usulan Pencairan Pencairan Kredit Modal Kerja Pola Keppres PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 051/101.1/KMK tanggal 24 Juni 2013 ditanda tangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div. Kredit Men. dan KoRpdan Suyatno selaku Analisis Sub. Div. Kredit Men. dan KoRpdan Mengetahui Arya Lelana selaku pim sub div Kredit Men & KoRp
- Copy legalisir Persetujuan Pencairan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Tahap I PT.
- Copy legalisir Memorandum Usulan Pencairan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Tahap III a.n PT. Karimun Megah Abadi Nomor: 051/058.4/KMK tanggal 11 Sept 2013 ditandatangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div. Kredit Men. dan KoRpdan Mahendra A.P. selaku TKIK Kredit SDK Men. dan KoRpdan Mengetahui Arya Lelana selaku Pim. Sub. Div. Kredit Men dan KoRp
- Copy legalisir Persetujuan Pencairan KMK Pola Keppres Pola Tahap III a.n PT.
- Copy legalisir Penyelesaian Kredit Modal Kerja Keppres a.n PT. Karimun Megah Abadi. Nomor: 052/681/KRD/KMKoRptangga 2 Mei 2014 ditanda tangani oleh Firman Iswahyudi selaku RM Sub. Div.
- Copy legalisir Penyerahan Pengelolaan Perpanjangan Perpanjanagan Jangka Waktu Penurunan Plafond dan Penarikan Agunan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Nomor: 052/990/KMK tanggal 24 Juli 2014 ditanda tangani oleh Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi dan Titik Haryatik selaku PJS. Tim Subdiv Kebijakan dan Adm Ard Men. dan KoRp
- Copy legalisir Penyerahan Pengelolaan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja Pola Keppres a.n PT.
144 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut bertentangandengan petunjuk teknis Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000tentang Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah.Sehingga akibatnya dalam penyusunan HPS/OE yang dilakukanoleh NUKMAN SY selaku Ketua PanitiaPelelangan/Pemilihan/Penunjukan Langsung dan Drs. MARSONOselaku Sekretaris Panitia serta harga kontrak yang telahditandatangani oleh NURDIN bin H.
No. 137PK/Pid.Sus/201115.531.101.000, (lima belas milyar lima ratus tigapuluh satu juta seratus satu ribu rupiah), walaupunsudah memperoleh persetujuan Wakil Gubernur Kaltim,dipandang cacat karena tidak memperhatikanketentuan Keppres tersebut .2. Penentuan HPS tidak menggunakan pembanding, namunberdasarkan HPS yang ditentukan Terdakwa PT.Siemens, sedang HPS dari PT. Siemens telahmemasukkan komponen PPN dan PPH yang menurutPetunjuk Teknis Keppres No. 18 Tahun 2000 tidakdibolehkan masuk.3.
Siemens telah memasukkan komponenPPN dan PPH yang menurut Petunjuk Teknis Keppres No.18 Tahun 2000 tidak dibolehkan masuk.3.
No. 137PK/Pid.Sus/2011yang menurut Petunjuk Teknis Keppres No. 18 Tahun2000 =sittidak dibolehkan masuk, adalah merupakankekhilafan dan kekeliruan nyata putusan Majelis Hakimjudex yuris tersebut, dengan alasan dan fakta yuridissebagai berikut(i).
Siemens untuk Pengadaan AlatChateterisasi Jantung dengan biaya Rp. 15.431.101.000,(lima belas milyar empat ratus' tiga puluh satu jutaseratus satu ribu rupiah), walaupun telah memperolehpersetujuan Wagub Kaltim di pandang cacat karena tidakmemperhatikan ketentuan Keppres tersebut.Bahwa pendapat dan pertimbangan tersebut' tidak dapatdibenarkan, oleh karena berdasarkan Keppres No. 18 Tahun2000.
105 — 46
Dawson DavsonSakti Pusat Jakarta (Perusahaan Penggugat) :30Bahwa oleh karena Penggugat bukan person atau badan hukumperdata dalam diktum Keputusan Tergugat, maka tidakmempunyai kapasitas selaku Penggugat dalam perkara ini ;Bahwa ketentuan pasal 27 ~s aya (3) Keppres Nomor 80Tahun 2003. besertaperubahan perubahannya dikaitkan dengan ketentuan pasal 48Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dimana Peraturan
PerundangUndangan di atas sebagai dasar hukum penyelesaian sengketaTata Usaha Negara antara Penggugat dans Tergugat ;Bahwa dalam ketentuan pasal 27 ayat (3) Keppres Nomor 80Tahun 2003pada pokoknya .............pada pokoknya menyebutkan bahwa apabila penyediabarang/jasa, tidak puasterhadap jawaban pengguna barang/jasa, dapat mengajukansurat sanggahan banding.
Nomor 80Tahun 2003 beserta Perubahan Perubahannya ;Bahwa pelelangan ulang yang dilakukan oleh Tergugat denganSurat Nomor 59/P2BJUDPPKAD/2010 yang ditempelkan padapapan pengumuman di kantor Tergugat telah memenuhiketentuan pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pelelangan umumadalah metode pemilihan penyedia barang / jasa yangdilakukan secara terbuka dengan mengumumkan secara luasmelalui media masa dan papan pengumuman resmisehinggamasyarakat luas, dunia
Dawson Davson SaktiPusat Jakarta ...........6Pusat Jakarta (Vide tujuan surat angka 4) ;Bahwa Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta PerubahanPerubahannya, pada Lampiran Bab II huruf A, huruf mjo angka 2) Pelelangan ulang huruf a menyebutkan padapokoknya prosedur pelelangan ulang dilakukan dengancara mengumumkan kembali dan mengundang calon pesertaulang yang baru selain calon peserta lelang yang telahmasuk dalam daftar calon peserta lelang ;Bahwa butir 16 halaman 5 gugatan Penggugat yang mengatakanbahwa
Hal ini sudah ada jawaban = dariTergugat / terulang kembali jawaban Tergugat (Videjawaban Tergugat butir 8) ; Bahwa Penggugat sangat keliru dan tidak relevan dalamacuan Ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 besertaPerubahannya Lampiran Bab II huruf A.I.m 2) b terkaitprosedur pelelangan ulang (Versi Penggugat) ;Bahwa yang benar sebagai acuan / dasar hukum terkaitpelelangan ulang adalah Ketentuan Keppres Nomor 8:0Tahun 2003 beserta Perubahannya Lampiran Bab Ilhuruf m angka 2) Pelelangan ulang a) Pelelangan
BALADHIKA SURENGPATI. SE.,SH.,MH
Terdakwa:
ANDUNG PRAYOGA Bin SUKIDI
53 — 24
Cahaya Ragil padatahun 2008 yang telah melalui mekanisme pengadaan yang sah sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 TentangPengadaan barang dan jasa.7.
pengadaan barang dan jasapemerintah, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun pihak ketiga/rekananharus tunduk dan patuh pada ketentuanketentuan dalam Keppres 80 Tahun2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa.7. Jawaban poin 2 dalam Tindakan PendahuluanPutusan.
Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan dalam perkara iniadalah mengenai penyediaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kurun waktutahun 2006 sampai dengan tahun 2008, maka landasan aturannya adalah KeppresNomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, dan proses penyediaan barang tersebut haruslah sesuai denganprosedur yang diatur dalam Keppres tersebut;Menimbang, bahwa di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasaPutusan.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. Fakhruddin Bin Muhammad Amin Puteh
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Untung Syahputra, SH.
65 — 23
Buana KaryaWiratama, bertentangan dengan ketentuan :Keputusan,..........cceeeeee Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang Perubahan 11Ketujuh Keppres No. : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagian A, Angka 1huruf f point 10) yang berbunyi : apabila dalam evaluasi teknis bermaksudpada
Untuk itu12dalam pembuatan Penawaran Saudara harus memperhatikan dengan telitijangan sampai melewati pagu anggaran terhadap masingmasing kegiatan.; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentangPerubahan Ketujuh Keppres No. : 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagianA, Angka 1 huruf f point 12) huruf c) yang berbunyi : harga satuan timpangyang nilainya
FAKHRUDDIN Bin MUHAMMAD AMINPUTEH selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang ProgramKegiatan Kemobdukan DISNAKERMOBDUK Provinsi Aceh Tahun Anggaran2009 tersebut diatas yang seharusnya melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran atas beban anggaran belanja, bertentangan dengan : 14Pasal 5 huruf f (Etika Pengadaan) Keputusan Presiden Republik Indonesia No.:80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor :95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keppres No. : 80
No. : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagian A, Angka 1huruf f point 12) huruf a) ayat (1) yang berbunyi : apabila total hargapenawaran melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur;Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang PerubahanKetujuh Keppres No. : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II
Untuk itu dalam pembuatanPenawaran Saudara harus memperhatikan dengan teliti jangan sampai melewati paguanggaran terhadap masingmasing kegiatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang PerubahanKetujuh Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagian A, Angka 1 huruf f point12 huruf (c) yang berbunyi : harga satuan timpang yang nilainya
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Keppres No.15/2004 Tentang Pengakhiran Tugas danPembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), makaterhitung tanggal 27 Pebruari 2004, masa tugas BPPN dinyatakanberakhir;2.
Bahwa Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2butir b (1) Keppres No. 15/2004 telah dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN;4.
TimPemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 butir b (1) KeppresNo.15/2004 telah dibentuk berdasarkan Keppres No. 16/2004 TentangPembentukan Tim Pemberesan BPPN;12.
";Objek perkara ini terbukti tidak ada kaitan apapun dengan lembagaperadilan sebelum terbitnya keppres tersebut.
TP BPPN)adalah Keppres No. 16/2004 yang selanjutnya diperpanjang denganKeppres No. 70/2004 jo Keppres No. 5/2005;Bahwa masa tugas (perpanjangan kedua kali) Sesuai denganKeppres No. 5/2005 telah berakhir dan sampai saat ini PemerintahRepublik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia belum menerbitkankeppres tentang perpanjangan masa tugas TP BPPN tersebut. DenganHal. 11 dari 30 hal. Put.
98 — 28
oleh Tergugat selaku Ketua Panitia PengadaanBarang/Jasa untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan, danwujud dari setujunya seluruh rekanan Badan Usaha Peserta Lelang ikutmenandatangani Berita Acara Penjelasan Pekerjaan tersebut;Bahwa RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan No. 445.1/508.A/PPBP.RSUD tanggal 5 Juni 2006 merupakan satu kesatuan dan bagian yangtidak terpisahkan dari dokumen pemilihan Penyedia barangt/Jasa, haltersebut jelas diatur dalam lampiran I, Bab II, Huruf d Angka 5 Keppres
setelah itu Penggugat melakukan Sanggahan lewat surat padatanggal 10 Juli 2006 kepada Tergugat, dan sampai diajukannya SuratGugatan ini Penggugat belum mendapat balasan/jawaban secara tertulisdari Tergugat, akan tetapi Tergugat menjawab secara lisan bahwaPenggugat bukan sebagai Pemenang Pekerjaan dan dinyatakan gugur padaPelelangan tersebut oleh karena Dokumen yang dilampirkan pada Nomor 3huruf e dan f TIDAK BERMETERAT;10 Bahwa Penentuan Pemenang Lelang tersebut tidak memenuhi ketentuanPasal 2 Keppres
Pengalaman Perusahaan 7 (tujuh) tahun terakhir baru INPt = 1 NilaiPengalaman Tertinggi, Keppres No. 80 Tahun 2003, KD = 2NPt;d. Data peralatan sewa jangka panjang tidak ada lampiran Merek Robin,Theodolit/Water Pas Merek Topcon dan nama suplier yang disewaJangka Panjang;Bukti Fisik (DOKUMEN ASLD kesalahan Administrasi PT.
Rahim)sudah GUGUR Administrasi, sesuai jawaban pada nomor 7 (tujuh) diatas;12 Tergugat sudah menjalankan aturan sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003dan tidak melanggar hukum seperti yang dituduhkan Penggugat kepadaTergugat yang melanggar Pasal 53 ayat (2) butir b Undangundang Nomor5 Tahun 1986 Jo. Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PeradilanTata Usaha Negara.
Kesalahan administrasi sesuai DOKUMEN ASLI adalah :Daftar Harga Bahan dan Upah Kerja, tidak bermeterai Rp. 6.000, (enamribu);8 Sanggahan Penggugat tidak diterima, karena Penggugat tidak mengacupada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II, Proses Pengadaan Barang/Jasayang memerlukan Penyedia Barang/Jasa, Butir A) Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemborongan Lainnya; point k) Sanggahan Peserta Lelangdan Pengaduan Masyarakat, point 1) yang berbunyi
137 — 73
Hasil pembahasan Panitia dalam penyusunan Jadual pelelanganyang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2007 dan memperhatikanketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam keppres No.80tahun 2003 membutuhkan waktu sekurangkurangnya 24 (dua puluhempat) hari kerja sehingga akan melebihi batas akhir proses pencairandana di Kas Daerah.2. Sesuai Keppres 80 tahun 2003 termasuk perubahannya tentangproses penyusunan jadual pekerjaan mensyaratkan untukmempertimbangkan batas akhir tahun anggaran.3.
Bahwa, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Keppres No.80Tahun 2003 dan Perpres No.8 Tahun 2006 Tentang Perubahan KeempatAtas Keppres No.80 Tahun 2003 diatur sebagai berikut : Syarat menjadipanitia/pejabat pengadaan adalah :91a) Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawabdalam melaksanakan tugas;b) Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan ;c) Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugaspanitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan ;d) Memahami isi dokumen pengadaan/metoda
Apabilapembayaran tidak sesuai prestasi kerja dengan kontrak makamelanggar ketentuan dalam Pasal 33 Keppres No. 80 tahun 2003 ;95Bahwa, Negara dilarang membayar diluar prestasi kerja atauNegara dilarang membayar suatu pekerjaan yang belum dikerjakan,dan Negara boleh membayar diluar prestasi kerja tapi sebatasmembayar uang muka sajaBahwa, yang dimaksud dengan jaminan pemeliharaan sesuaiketentuan Pasal 36 ayat (4) Keppres No.80 Tahun 2003 adalahjaminan baik dari asuransi atau bank sebesar 5 % dari
No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barangdan Jasa Pemerintah ;e bahwa terdapat Harga Perkiraan Satuan, yang seolaholah HargaPerkiraan Satuan tersebut sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)sebagaimana ditentukan dalam Keppres No.80 Tahun 2003 dantelah ditetapkan oleh Sdr.
Apabilapembayaran tidak sesuaiprestasi kerja dengan kontrak makamelanggar ketentuan dalam Pasal 33 Keppres No.80 tahun 2003 ; bahwa Negara dilarang membayar diluar prestasi kerja atau Negaradilarang membayar suatu pekerjaan yang belum dikerjakan, danNegara boleh membayar diluar prestasi kerja tapi sebatasmembayar uang muka Saja ;bahwa yang dimaksud dengan jaminan pemeliharaan sesuaiketentuan Pasal 36 ayat (4) Keppres No. 80 Tahun 2003 adalahjaminan baik dari asuransi atau bank sebesar 5 % dari nilai
72 — 35
Cahaya Ragil padatahun 2008 yang telah melalui mekanisme pengadaan yang sah sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 TentangPengadaan barang dan jasa.7.
pengadaan barang dan jasapemerintah, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun pihak ketiga/rekananharus tunduk dan patuh pada ketentuanketentuan dalam Keppres 80 Tahun2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa.7. Jawaban poin 2 dalam Tindakan PendahuluanPutusan.
Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan dalam perkara iniadalah mengenai penyediaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kurun waktutahun 2006 sampai dengan tahun 2008, maka landasan aturannya adalah KeppresNomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, dan proses penyediaan barang tersebut haruslah sesuai denganprosedur yang diatur dalam Keppres tersebut;Menimbang, bahwa di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasaPutusan.
209 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalildalil sebagai berikut :Gugatan Penggugat error in persona.Bahwa Tergugat dalam melaksanakan setiap kegiatan pekerjaan (proyek) untukkepentingan umum mempunyai tatacara tertentu sebagaimana yang telah diatur dalamperaturan perundangundangan ;Bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa, ketentuan yang mengaturnya adalahKeppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasayang saat ini telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 TentangPerubahan Keenam atas Keppres
Acara Pembayaran Nomor 398/JPPJST/BL/ Distarkim/2004tanggal 17 Desember 2004 sebesar Rp. 480 000 000, ;Bahwa mengenai gugatan Penggugat yang meminta pembayaran atas dasarpersetujuan lisan sebagaimana yang telah diutarakan Penggugat dalam pointke 10 gugatannya, maka dapat dipastikan bahwa persetujuan Iisan tersebutbukan dari Tergugat karena Tergugat sebagai Pemerintah Kota Bekasi tidakaka =n bisa berbuat melebihi kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalamketentuan perundangundangan dan dalam Keppres
No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;Jadi jelaslah bahwa apabila Termohon Kasasi berdalih bahwa yangmemerintahkan Termohon Kasasi untuk melaksanakan pekerjaan pematanganlanjutan adalah Walikota saat itu adalah tidak dapat dibenarkan karena jelasjelasaturan dalam Keppres No.80 Tahun 2003 melarang seorang pengguna barang/jasamelakukan hal tersebut ;5 Bahwa Majelis Hakim telah keliru mengartikan suatu perjanjian Iisan.Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal
No.1574 K/Pdt/20111010terlarang (halal) dengan kata lain perjanjian yang dibuat tersebut tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan, sedangkan kenyataannya bahwa pelaksananpekerjaan yang disebut oleh Penggugat sebagai pekerjaan lanjutan tersebut telahmelanggar Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan harus adanya proses untukpenunjukkan/pemilihan/lelang untuk menentukan Penyedia Barang/Jasa dalam suatupekerjaan yang harus dibuatkan
No.1574 K/Pdt/201112dalam APBD tahun 2005 adalah melanggar hukum sesuai ketentuanPasal 9 ayat (4) Keppres No.80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan Penyedia barang/jasa apabilabelum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akanmengakibatkan dilampauinya batasan anggaran yang tersedia untuk kegiatanyang dibiayai dari APBN/APBD ;8 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 26 mengatakanbahwa sesuai dengan fakta yang sudah
55 — 32
Puramas Mahardika tidak sesuai tujuan dan prinsip pengadaanbarang dan jasa, yaitu : efisien, efisien, akuntabel, terouka dan bersaing,12transparan, adil dan tidak diskriminatif, sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 80Tahun 2003 ;Pada tanggal 01 Februari 2009, terdakwa pensiun dari DepartemenKeuangan berdasarkan Surat Keppres RI Nomor : 8/K Tahun 2009tanggal O38 Maret 2009, sedangkan Pekerjaan Pengadaan danPemasangan Lift di GKN Semarang belum diselesaikan olehPT.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana beberapakali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun2007, yaitu :> Pasal 2, dinyatakan bahwa Tujuan diberlakukan Keppres iniadalah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atauseluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif,terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, danakutabel ;> Pasal 5 huruf g, dinyatakan bahwa Pengguna barang
Puramas Mahardika tidak sesuaitujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa,' yaitu : efisien,24akuntabel, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif,sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ; Pada tanggal 01 Februari 2009, terdakwa pensiun dari DepartemenKeuangan berdasarkan Surat Keppres RI Nomor : 8/K Tahun 2009tanggal O38 Maret 2009, sedangkan Pekerjaan Pengadaan danPemasangan Lift di GKN Semarang belum diselesaikan olehPT. Puramas Mahardika ; Perbuatan terdakwa dan Ir.
yang hubungannya dengan pengadaan barang dan jasaadalah Keppres No. 17 yang dirubah menjadi Keppres 45 termasukpengadaan barang dan jasa, untuk pengadaan barang dan jasapelaksanaannya sendiri diadakan pengujian .Bahwa Pengujian setiap pengeluaran dilakukan oleh Menteri sebagaiPengguna Anggaran (PA) dan kebawahnya yang melaksanakan sebagiantugas Menteri dalam hal ini Terdakwa selaku KPA sekaligus merangkapsebagai PPA.Bahwa Dasar pelaksanaan Terdakwa selaku KPA sekaligus merangkapPPA pada DIPA Tahun
Puramas Mahardika tidak sesuai tujuan dan prinsippengadaan barang dan jasa, yaitu : efisien, efisien, akuntabel,terobuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, sesuaiPasal 2 Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 ;4. Terdakwa Drs.