Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6843
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Kami Warga Negara Indonesia yang Baik dan Ingin berbuat baik,sebagaimana di Amanatkan oleh Undang Undang No. 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Informasi MerupakanKebutuhan Pokok setiap orang bagi Pengembangan Pribadi danLingkungan Sosialnya serta merupakan bagian Penting bagi KetahananNasional.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Mekanisme yang kami lakukan telah sesuaiKetentuan Undang Undang yang berlaku untuk mendapatkaninformasi, sepertinya Pemohon Keberatan Tidak Memahami denganbaik Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ?
    Sumut,Sangat Jauh dari Fakta Kebenaran ;Dalil Dalil atau Alasan Alasan yang di Perbuat oleh Pemohon Keberatan dalamkasus ini, menurut hemat kami sangat Tidak Beralasan dan sepertinya PemohonKeberatan Tidak atau Kurang Paham Tentang Undang Undang RI No. 14 Tahun2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mengingat :1.
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14598
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,pasal 6 ayat (1,2, dan 3); 2. PP Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 34 ayat (1,2,CAN 3); nnnnn nnn nnn nen nn en en nn ew ene nn en en nn ene nn nn nena nn neon nent e nee nn nen nneaneneneenenes3. PERMENTAN Nomor: 3 Tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaanPPNomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 187 ayat (1,2dan 3), dan Pasal 188 ayat (1 dan 2); 4.
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8635
  • Genuk Kota Semarang;Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mendaftarkan keberatannya diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
    Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan danHalaman 7 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGBelanja Negara dan/atau
    Akan tetapi apabila alasan pengajuan penyelesaian sengketa didasarkan alasansebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf gUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makasebelum persidangan ajudikasi nonlitigasi dilanjutnya, Majelis Komisioner mewajibkanpara pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebihdahulu; Menimbang, bahwa terhadap adanya pertentangan antara pertimbangan dalamPutusan Komisi Informasi dengan
    Demikian halnya pada sidangsidang ajudikasi selanjutnya,Majelis Komisioner tidak pernah mengagendakan mediasi kepada para pihak;Menimbang, bahwa meskipun ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwaPenyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifatsukarela, namun proses mediasi harus tetap dijalankan terlebih dahulu pada saat MajelisKomisioner melaksanakan sidang ajudikasi pada hari pertama.
    Genuk Kota Semarang; 6.4 Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap amar putusan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/2018sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA VS NURHADI ALIAS NURADI Cs selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI;
12556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9551
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalam tenggangwaktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
    Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik jis.
    Adapunpengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasipublik di Pengadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam norma Pasal 47 Ayat(1) dan norma Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikjo. Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 3 huruf (a) Perma Nomor 02 Tahun 2011 yangmenegaskan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.
    Kemudian untukmenghindari terjadinya pengulangan uraian pertimbangan hukum yang sama, makauraian pertimbangan hukum tersebut diambil alin oleh Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Serang untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalamPutusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan norma Pasal 49 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9742
  • PUTUSANNomor 18/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG, berkedudukan di JalanProklamasi No. 9, RT. 001/003, Kelurahan Cimone Jaya, KecamatanKarawaci, Kota Tangerang;Dalam hal ini memberikan kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasiHalaman 6 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGdari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan TataUsaha Negara Serang, oleh karena itu, Sengketa Informasi Publik dalam sengketaHalaman 24 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGa quo menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik dalam mengajukan Keberatan a quo,dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kKedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasHalaman 25 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
16067
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
6750
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5544
  • TENGGANG WAKTUBahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (vide Bukti Bertanda PK2), mengatur :Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 3Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.Bahwa
    yang berlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik yaitu asasPutusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 34kepatutan, kelayakan dan keadilan, putusan tidak memiliki ratio decidendi yanglogis;Menimbang, bahwa bahwa sebelum memberikan pertimbangan atas pokokpermohonan Pemohon Keberatan, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan apakah Pengadilan berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa aquo;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
    Informasi publik mengatur bahwaPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa Pasal 3 huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengaturbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh
    Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (1) UndangUndang RI nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Upaya penyelesaianSengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau KomisiInformasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai
    maka Majelis Hakimmempertimbangkan buktibukti yang relevan dengan pertimbangan hukum MajelisHakim sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan hukum di atas, danterhadap bukti yang tidak relevan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakimdikesampingkan namun buktibukti tersebut akan tetap terlampir dalam berkasperkara;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
18827
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
181280
  • Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Halaman 2 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGIll.
    Bahwa lagilagi Kecamatan Serpong telah salah menafsirkan informasi yangdiminta oleh Rusli Wahyudi yang dimana Kecamatan Serpong menganggapRusli Wahyudi meminta sebuah dokumen pencatatan telah terjadinya jualbeli sehingga menyatakan informasi tersebut bersifat privat dan dikecualikanberdasarkan pada Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yangmenyatakan informasi
    Bahwa Pemohondalam mengajukan gugatan/keberatan hanya merujuk pada satu Pasal sajayaitu Pasal 17 huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan hasil Ujikonsekuensi No. 01 Tahun 2019 menggunakan beberapa Pasal yaitu Pasal17 huruf a angka 1 dan 2, huruf b, huruf g, huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangditandatangani oleh PPID Kecamatan Serpong.
    Atas dasar hal tersebut, Termohon menempuhupaya hukum melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lembaga Komisi InformasiProvinsi Banten;Pasal 1 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasiadalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tandatanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalamberbagai
    Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Sengketainformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antarabadan publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasiberdasarkan perundangundangan;Bahwa lembaga Komisi Informasi memiliki Tugas dan wewenangnyaPasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KomisiInformasi bertugas memeriksa dan memutusHalaman 18 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
14891
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
17526
Register : 15-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
4.Ir. H. Amrullah Mustari
194119
  • sengketa informasi publik di pengadilan, bunyi kedua pasaltersebut adalah:Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang keterbukaan informasi public :" Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya putusan tersebut."
    Bahwa jangka waktu pengajuan keberatan atas Putusan KomisiInformasi diatur dalam ketentuan Pasal 48 UndangUndang No. 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanbahwa Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau parapihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerimaHalaman 8 dari 31 halaman Putusan Nomor : 2/G/KI/2020/PTUN.
    Pengadilan yangmenyatakan bahwa Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi PublikPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketaHalaman 9 dari 31 halaman Putusan Nomor : 2/G/KI/2020/PTUN.
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu Termohon Informasi telahMelanggar isi Lampiran Keputusan Sekretaris Jenderal KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia No. 441/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 Tentang Pedoman Penyediaan Data dan InformasiDalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di LingkunganKomisi Pemilihnan Umum Republik Indonesia yang menyatakanbahwa : Keterbukaan merupakan salah satu prinsip utama dalam lembagapenyelenggara pemilihan umum.
    Ada tiga kesadaran sebagai basisalasan untuk menjalankan keterbukaan ;Pertama, kesadaran filosofis bahwa Informasi Publik adalah hakpublik ;Kedua, kesadaran pragmatis bahwa keterbukaan memberikanmanfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia ;Ketiga, kesadaran yuridis bahwa keterbukaan merupakankewajiban sebagai aparatur negara. (Bukti TK9 Hal 1) ;.
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 78/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Termohon:
Agustin Susamto
159202
  • P enolakan atas pertimbangan hukum angka 4.1, angka 4.2, dan angka 4.3;Bahwa memang benar hak memperoleh informasi merupakan hakazasi manunsia dan keterbukaan informai publik merupakan salahsatu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggikedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yangHal 16 dari 79 halaman Putusan Nomor : 78/G/KI/2019/PTUN Smgbaik, namun demikian dalam pelaksanannya hak azasi manusia tidakboleh bertentangan/bergesekan dengan hak azasi orang lainsehingga apabila
    PTUN SmgPerundangUndangan: "Kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Atau dengan kata lain disini berlaku azas hukum Lex Superior de rogatlex inferior yang berarti bahwa hukum yang lebih tinggi derajatnyamengesampingkan hukum yang lebih rendah;Kesimpulanya Peraturan Bupati dan SK Bupati yang diajukan sebagaiBukti surat dari Termohon harus dikesampingkan jika akan dibenturkandengan UUD 1945 atau dibenturkan dengan UU No 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan
    Bahwa sengketa informasi yang diperiksa oleh Komisi InformasiPublik maupun dalam tingkat Keberatan di PTUN dan Kasasi adalahuntuk memutus apakah informasi yang diminta adalah informasi yangterbuka ataukah termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimanadimaksud pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Artinya dalil dari Pemohon Keberatan terkait BPD tidak berwenang mengaudit maupun keberatan terkait penafsiran informasi yang dimintapatut untuk ditolak, karena prinsipnya Komisioner
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;Menimbang, bahwa eksepsi Termohon Keberatan dalam poin 1 danpoin 2 tentang error in persona dan sengketa kewenangan, substansinyaadalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilanmenilai dan mempertimbangkannya sekaligus dalam formal gugatan sebagaiberikut: Hal 63 dari 79 halaman Putusan Nomor : 78/G/KI/2019/PTUN SmgMenimbang, bahwa ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Sselanjutnya
    bersengketa, namun hanya menggunakan buktibukti yangrelevan dengan persoalan/ masalah hukum dalam mempertimbangkansengketa antara para pihak, dan buktibukti dimaksud tetap dalam berkasperkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Mengingat, ketentuan dalam UndangUndang Nomor: 5 Tahun1986 sebagaimana telah diubah UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor: 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor: 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11043
  • PUTUSANNomor 18/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG, berkedudukan di JalanProklamasi No. 9, RT. 001/003, Kelurahan Cimone Jaya, KecamatanKarawaci, Kota Tangerang;Dalam hal ini memberikan kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasiHalaman 6 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGdari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan TataUsaha Negara Serang, oleh karena itu, Sengketa Informasi Publik dalam sengketaHalaman 24 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGa quo menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik dalam mengajukan Keberatan a quo,dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kKedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasHalaman 25 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
12355
  • orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat19.20.berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaantelah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapatkepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidanakorupsiBahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagianpenting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasimerupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
    Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon Keberatan kepada TermohonKeberatan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,23. Bahwa informasi yang Pemohon minta kepada Termohon merupakaninformasi yang wajib tersedia setiap saat (vide : Pasal 11 UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);V. TUNTUTAN1.
    sebagaimana yang harus dipenuhi Pemohon Keberatanharuslah jelas dan nyata, memiliki hubungan kausalitas (Sebabakibat) denganpenggugat sendiri, bersifat langsung, dan kepentingan hukum itu secara objektifdapat ditentukan luas maupun intensitasnya atau terukur (vide Indroharto. 2005.Usaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku II.Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, halaman 3839);Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim juga sangat menyadari bahwatujuan lahirnya UndangUndang mengenai Keterbukaan
    Informasi Publik yaituuntuk menjamin hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusiadan menjamin keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu aspekpenting dalam masyarakat demokratis guna mewujudkan penyelenggaraan negarayang baik, di sisi lain keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja Badan Publik;Menimbang, bahwa meskipun demikian, bukan berarti akses terhadap suatuinformasi dapat diberikan atau dibuka kepada pihak
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang Peradilan TataUsaha Negara, setelah Majelis Hakim memeriksa dan menilai keseluruhan buktibukti dari para pihak, maka Majelis Hakim mempertimbangkan buktibukti yangrelevan dengan sengketa a quo, dan terhadap bukti yang tidak relevan tetapterlampir dalam berkas perkara;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 12-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
205113
  • Dengan demikian jangkawaktu pengajuan pernyataan keberatan ini masih dalam tenggang waktu yangditentukan dalam ketentuan paraturan perundang undangan, maka sudahsepatutnya permohonan keberatan ini diterima oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh.Keberatan Pemohon KeberatanInformasi yang dimintakan tidak berada dalam penguasaanTermohon/Pemohon KeberatanBahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu Informasi Publik yangtidak
    RAYAPADANG LANGKAT bukan Dokumen Sertipikatsaja sebagaimana yangPemohon Keberatan sebut dalam Keberatannya tertanggal 12 Maret 2020.Bahwa Pemohon Keberatan berdalih belum dikuasai atas dokumen sertipikatdalam perkara a quo yang mana ini bertentangan dalam fakta hukumpersidangan ajudikasi pada perkara Nomor: 047/X/KIAPSA/2018 dalamSalinan Putusan dengan nomor yang sama oleh Komisi Informasi Aceh,halaman 11 Keterangan Termohon Informasi angka 3 yaitu: dalam halmendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi
    Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak yang berperkaradalam sengketa ini menurut Majelis Hakim dapat mengajukan keberatan kepadaPengadilan Tata Usaha Negara, dengan demikian sudah tepat jika Kepala KantorPertanahan Kabupaten Aceh Tamiang selaku atasan PPID yang keberatan atasputusan Komisi Informasi Aceh, mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh;Halaman 18 dari 29 HalamanPutusan Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNAMenimbang,
    Raya Padang Langkat yang terletak di wilayahDesa Perkebunan Sungai lyu, Kecamatan Bendahara Kabupaten AcehTamiang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik (KIP) jo.
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Jis. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, beserta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Termohon Keberatan/Dahulu Pemohon Informasi tidakditerima seluruhnya;DALAM POKOK SENGKETA1. Menolak permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);2.
Register : 15-12-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 214/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
HERI SISWOYO
Termohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1030
Register : 19-01-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Termohon:
SUHENDAR
16592
  • PUTUSANNomor 4/G/K1/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus,danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusansebagai berikut, dalam sengketa antara:KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, tempat kedudukan di JI.H.
    informasi Publikmengandung akses maksimal dengan pengecualian terbatas(Maximum acces, limited exemption) bahwa asas ini yang padapokoknya merupakan pembatasan dari keterbukaan yang maksimaldengan pengecualian yang terbatas namun secara nalar yangsehat antara alasan, relevansi dan tujuan penggunaan informasiHalaman 13 dari 40 Halaman, Putusan Nomor 4/G/K1/2021/PTUN.SRGharus sejalan terhadap informasi yang dimohonkan, sehinggaterciptanya hubungan kausalitas.Bahwa terhadap informasi yang diminta oleh
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 017/III/KlBANTENPS/2020 dan memerintahkan PEMOHON KEBERATAN:a. untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon InformasiPublik:b. kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untukHalaman 23 dari 40 Halaman, Putusan Nomor 4/G/K1/2021/PTUN.SRG3.menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sertamemerintahkan untuk memenuhinya dalam jangka
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan inidisebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Adapunpengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasipublik di Pengadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam norma Pasal 47 Ayat(1) dan norma Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikjo. Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 3 huruf (a) Perma Nomor 02 Tahun 2011 yangmenegaskan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.