Ditemukan 219636 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN POSO Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Pso
Tanggal 22 Maret 2019 — Penuntut Umum:
CASPAR O. TANONGGI, SH
Terdakwa:
BAYU ALEXANDER MONTANG, SH
19943
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaksana, peserta kampanye dengan sengaja menggunakan tempat ibadah dalam kampanye dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;

    1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, dengan pidana penjara selama
    BAYU ALEXANDER MONTANG, SH sedang berkampanye dan memberikan barang serta menjanjikan uang dan materi lainnya kepada jemaat gereja musafir Owini.
  • 1 (satu) Paket bingkisan Natal yang terdapat citra diri Sdra. BAYU ALEXANDER MONTANG, SH yang berisikan 2 (dua) bungkus teh celup merek Sari Wangi dan 1 (satu) bungkus gula pasir bertukiskan Alfa Midi dan Gula Putih Local Sugar.
  • 1 (satu) Paket bingkisan Natal yang terdapat citra diri Sdra.
    Sedangkansyarat yang berkaian dengan isi/materi dakwaan (uraian tentang tindak pidanayang didakwakan dan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan) disebut syaratmaterial.Pencantuman syarat formal dan syarat material dalam penyusunan suratdakwaan sangat erat kaitannya dengan tujuan dari pada surat dakwaan ituPutusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Pso, Hal 19 dari 53sendiri.
    (BukuProses Penanganan Perkara Pidana, Leden Marpaung, SH Tahun 1992 hal. 382).Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut, ialah bahwa eksepsi hanyadapat ditujukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, jadi dengandemikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap halhal yang bersifat prosesuil.Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksadalam sidang pengadilan yang bersangkutan.
    Dakwaan penuntut umum batal.Dengan adanya batasan isi dari Keberatan yang diajukan tersebut makaPenasehat HukumTerdakwa tidak dapat mengajukan keberatan lain yangmenyangkut materi pokok perkara maupun hal lain diluar dari apa yang telahditentukan dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) UndangUndang No. 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana.Berdasarkan uraianuraian tersebut maka kami Jaksa Penuntut Umummenyampaikan pendapatnya sebagai berikut:1.
    Unsur Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyakepada peserta kampanye pemilu;Ad.1.
    Menyatakan terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapelaksana, peserta kampanye dengan sengaja menggunakan tempat ibadahdalam kampanye dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pesertakampanye;2.
Register : 09-05-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Mjl
Tanggal 30 Mei 2022 — Pemohon:
RIYAD HERDIANA
446
  • MENETAPKAN
    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan Akta Nikah tidak harus melalui permohonan, akan tetapi dilakukan oleh instansi pelasana yang dalam hal ini Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut;
    4. Membebankan

Register : 03-09-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN CILACAP Nomor 284/Pid.B/2014/PN.Clp
Tanggal 20 Nopember 2014 — WAHAB HASBULLOH BIN MUCHTAROM
17173
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah flashdisk warna kuning yang berisi soal-soal seleksi Kadus Polkam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 2 (dua) bendel naskah ujian soal dan jawaban untuk calon Polkam dan Kadus ;- 1 (satu) bendel naskah ujian dan jawaban untuk Calon Kadus dan Polkam ;- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nusajati No. 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Panitia Pencalonan Seleksi dan Pengangkatan Perangkat Desa ;- 1 (satu) lembar Berita Acara Penetapan Tim Penyusunan materi
    naskah ujian seleksi Kadus Polkam ;- 1 (satu) lembar surat tugas tim penyusunanan materi ujian Kadus dan Polkam ;- 2 (dua) lembar laporan hasil pelaksanaan seleksi ;- 1 (satu) lembar laporan pelaksanaan tes ujian seleksi Perdes Kadus dan Polkam ;- 1 (satu) lembar tata tertib tes seleksi ujian ;- 2 (dua) bendel Berita Acara ujian seleksi Calon Kadus dan Calon Polkam beserta daftar hasil nilai ujian ;- 1 (satu) bendel lembar penilaian dan lembar jawaban Calon Kadus dan Polkam ;- 2 (dua) lembar
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah flashdisk warna kuning yang berisi soalsoal seleksiKadus Polkam DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.e 2 (dua) bendel naskah ujian soal dan jawaban untuk calon Polkamdan Kadus, 1 (satu) bendel naskah ujian dan jawaban untuk CalonKadus dan Polkam, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nusajati No. 13Tahun 2012 tentang Penetapan Panitia Pencalonan Seleksi danPengangkatan Perangkat Desa, 1 (satu) lembar Berita AcaraPenetapan Tim Penyusunan materi naskah ujian seleksi KadusPolkam
    , 1 (satu) lembar surat tugas tim penyusunanan materi ujianKadus dan Polkam, 2 (dua) lembar laporan hasil pelaksanaan seleksi,1 (satu) lembar laporan pelaksanaan tes ujian seleksi Perdes Kadusdan Polkam, 1 (satu) lembar tata tertio tes seleksi ujian, 2 (dua)bendel Berita Acara ujian seleksi Calon Kadus dan Calon Polkambeserta daftar hasil nilai ujian, 1 (satu) bendel lembar penilaian danlembar jawaban Calon Kadus dan Polkam, 2 (dua) lembar BeritaAcara Pembakaran soal tes Kadus dan Polkam dan 1 (satu
    Dalam lampiran Peraturan Desa tersebut,tercantum nama TOHIR, S.Ag selaku Ketua BPD menjabat sebagai Ketua ,NASOKHA, S.Sos selaku Sekretaris Desa menjabat sebagai Sekretaris ,KHABIB BUROKHMAN selaku staf administrasi menjabat sebagai Sekretaris Il,MUSODIK HAMZAH selaku Kaur Kesra menjabat sebagai Sie Humas ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan tahapan seleksi tersebut,Panitia telah menetapkan anggota tim penyusun materi, yang manaberdasarkan Berita Acara Penetapan Tim Penyusun Materi/ Naskah UjianSeleksi
    Calon Kepala Dusun & Polisi Keamanan Wilayah Dusun TinggarmalangDesa Nusajati Kecamatan Sampang tanggal 19 Desember 2012 dan jugaberdasarkan Surat Tugas Tim Penyusun Materi/ Naskah Ujian Seleksi CalonKepala Dusun dan Polisi Keamanan Wilayah Dusun Tinggarmalang, KHABIBBUROKHMAN dan NASOKHA, S.Sos masuk dalam anggota tim penyusun ;Halaman 21 dari 31 Putusan Nomor 284/Pid.
    ClpDirampas untuk dimusnahkan ;2 (dua) bendel naskah ujian soal dan jawaban untuk calon Polkamdan Kadus ;1 (satu) bendel naskah ujian dan jawaban untuk Calon Kadus danPolkam ;1 (satu) bendel Peraturan Desa Nusajati No. 13 Tahun 2012 tentangPenetapan Panitia Pencalonan Seleksi dan Pengangkatan PerangkatDesa ;1 (satu) lembar Berita Acara Penetapan Tim Penyusunan materinaskah ujian seleksi Kadus Polkam ;1 (satu) lembar surat tugas tim penyusunanan materi ujian Kadus danPolkam ;2 (dua) lembar laporan
Register : 25-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Kds
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
MOKHAMAD ZAENI
339
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbaikan kesalahan tulis pada KTP dan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana
Putus : 14-05-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 50/Pid/2014/PT.Smg
Tanggal 14 Mei 2014 — NASOKHA, S.Sos Bin Alm. M. SUDARI
3241
  • . ----------------------------------------- - 1 (satu) lembar Berita Acara Penetapan Tim Penyusunan materi / Naskah ujian seleksi Kadus Polkam. ---------------------------------- - 1 (satu) lembar Surat Tugas Tim Penyusun materi ujian Kadus dan Polkam. --------------------------------------------------------------- - 2 (dua) lembar laporan Hasil Pelaksanaan seleksi. ----------------- - 1 (satu) lembar laporan pelaksanaan tes ujian seleksi Perdes Kadus dan Polkam. --
    Bahwa pembuatan materi soal ujian dolaksanakan pada tanggal19 Desember 2012 dimulai pukul 20.00 Wib s/d pukul 03.00WIB tanggal 20 Desember 2012. Bahwa yang menjadi panduan adalah buku materi soal yangdisediakan oleh Panitia yang dibeli dari Toko GramediaPurwokerto. Bahwa pembuatan soal tersebut dengan cara tim perumus soaldari buku panduan yang sudah disiapkan panitia, lalu hasilperumusan berikut jawabannya diserahkan ke TerdakwaNASOKHA, S.Sos dan Sdr.
    (yang lolos MUSTOLI 107).e Bahwa kemudian saksi SUPARNO dan beberapa peserta seleksiPil Kadus dan Pol Kam Wil menemukan adanya Flasdis yang berisisoalsoal atau materi yang diujikan pada saat pelaksanaan seleksiyang sudah diterima oleh beberapa calon sebelum pelaksanaanseleksi. Sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke PolisiPolsek Sampang untuk diproses sebagaimana mestinya.
    (satu) lembar Berita Acara Penetapan Tim Penyusunan materi /Naskah ujian seleksi Kadus Polkam. (satu) lembar Surat Tugas Tim Penyusun materi ujian Kadus danPolkam. 2 (dua) lembar laporan Hasil Pelaksanaan Tes Ujian seleksiKadus dan Polkam.
    (satu) lembar Berita Acara Penetapan Tim Penyusunan materi /Naskah ujian seleksi Kadus Polkam. (satu) lembar Surat Tugas Tim Penyusun materi ujian Kadus danPolkam. 2 (dua) lembar laporan Hasil Pelaksanaan seleksi. 1 (satu) lembar laporan pelaksanaan tes ujian seleksi PerdesKadus dan Polkam.Hal. 7 dari 11 hal, Put.No. 50/Pid/2014/PT.SMG. 2 (dua) bendel Berita Acara ujian seleksi Calon Kadus dan CalonPolkam, beserta daftar hasil nilai ujian.
    (satu) bendel Peraturan Desa (Perdes) Nusajati Nomor 13 Tahun2012 Tentang Penetapan Panitia Pencalonan Seleksi danPengangkatan Perangkat Desa. 1 (satu) lembar Berita Acara Penetapan Tim Penyusunan materi /Naskah ujian seleksi Kadus Polkam. (satu) lembar Surat Tugas Tim Penyusun materi ujian Kadus dan 2 (dua) lembar laporan Hasil Pelaksanaan seleksi. 1 (satu) lembar laporan pelaksanaan tes ujian seleksi PerdesKadus dan Polkam.
Register : 07-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 29/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
Sutomo
468
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan untuk menegaskan nama pada suatu dokumen hak kepemilikan yang berdenda dengan nama pemegang haknya harus dengan gugatan, sedangkan untuk menegaskan nama dalam suatu dokumen yang terkait hak kepemilikan yang nama pemegang haknya sudah meninggal dunia tidak harus melalui permohonan
Register : 12-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN KUDUS Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Kds
Tanggal 22 Januari 2024 — Pemohon:
SITI HANDASAH
195
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan pembetulan nama dan bulan lahir Pemohon di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak melalui permohonan ke Pengadilan atau sidang pengadilan melainkan merupakan kewenangan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkannya
Register : 26-07-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 21-06-2019
Putusan PA MARABAHAN Nomor 0238/Pdt.G/2016/PA.Mrb
Tanggal 23 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sugiono bin Jono Misdi) terhadap Penggugat (Jumratin binti Materi);
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Marabahan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat
Register : 16-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 8/Pdt.P/2024/PN Jpa
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon:
Dwi Khoirun Nisa'
240
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan materi Permohonan ini tidak termasuk yuridiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama atau tanggal lahir pada akta nikah tidak harus malalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksanaan yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang
Register : 15-08-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 118/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 23 Agustus 2023 — Pemohon:
HIDAYATUN
4629
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 70, Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan/ perbaikan pada KTP, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
3121
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN

Putus : 04-05-2009 — Upload : 08-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 01/Pid.Sus/2009/PN.Blt
Tanggal 4 Mei 2009 — DWI HADI SUWANTO Bin DJAMAN
132
  • 1 Menyatakan terdakwa DWI HADI SUWANTO Bin DJAMAN.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SENGAJA MEMBERI MATERI KEPADA PEMILIH ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan
Register : 19-05-2020 — Putus : 22-05-2020 — Upload : 01-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal 22 Mei 2020 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
Tergugat:
FATAHUDDIN MUSTAFA
4616
  • Bank Perkreditan Arfak Indonesia Kantor Cabang Manokwari dan Penggugat Prinsipal tidak ikut bertandatangan;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma No 4 Tahun 2019), maka Hakim berkewajiban untuk memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

    Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;

    Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana sebagaimana yang diuraikan oleh penggugat dalam surat gugatan tertanggal 18 Mei 2020.

    nilai gugatan materil yang diajukan penggugat sejumlah Rp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019 menyebutkan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019 tersebut di atas, maka Hakim menilai bahwa materi

    Bank Perkreditan Arfak Indonesia KantorCabang Manokwari dan Penggugat Prinsipal tidak ikut bertandatangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma No 4 Tahun2019), maka Hakim berkewajiban untuk memeriksa materi gugatan sederhanaberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3
    dan Pasal4 peraturan ini;Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhanasebagaimana yang diuraikan oleh penggugat dalam surat gugatan tertanggal 18Mei 2020.
    Bahwa nilai gugatan materil yang diajukan penggugat sejumlahRp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019menyebutkan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janjidan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Perma No. 4Tahun 2019 tersebut di atas, maka Hakim menilai bahwa materi gugatantersebut
Register : 04-07-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 28/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Juli 2022 — Penggugat:
TONY MULYAWAN
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA BAKRIE
4815
  • Sehingga oleh karenanya di dalam Gugatan a quo terdapat hal lain yang harus dibuktikan oleh Penggugat di luar Pembuktian terhadap hal yang Materi Pokok Gugatan Sederhana dalam Gugatan a quo.

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim yang menyidangkan Gugatan a quo berpendapat pembuktian terhadap Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat ini menjadi tidak lagi sederhana atau Pembuktiannya menjadi rumit karena selain membuktikan tentang Materi Pokok Gugatan juga harus membuktikan Perihal

Register : 24-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 112/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 2 Agustus 2023 — Pemohon:
Muh. Rizwan
4011
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan redaksi nama dan tempat
Putus : 27-12-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Desember 2018 — PT. ENS Indonesia MELAWAN PT. Delta Edukasi Semesta
5690
  • Memerintahkan Tergugat untuk menarik dan tidak menggunakan modul dan atau isi materi Modul Pembelajaran milik Penggugat ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.065.000,- (lima juta enam puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 07-12-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 164/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
Slamet Machmudi
600
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan redaksi huruf nama
Putus : 24-06-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN LIMBOTO Nomor 91/Pid.B/2015/PN Lbo
Tanggal 24 Juni 2015 — * Pidana - YUYUN KARIM alias YUYUN
6114
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 06 September 2014 yang ditandatangani oleh Yuyun Karim diatas materi 6000 (asli); Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Stevani Hamsah Alias Stevan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ;
    Menetapkan agar barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000, (duapuluh lima juta rupiah) tertanggal 6 September 2014 yang ditandatangani olehYuyun Karim diatas materi 6000 (asli); Agar dirampas Negara untuk dimusnahkan;4 Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500, (seribu lima ratus rupiah) ;w Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya memohon keringanan hukuman oleh karena Terdakwa
    meninggalkan nomor teleponnya, dengan mengatakan jikaada yang mau masuk kerja hubungi saja Terdakwa; Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi yang dbacarakan tersebut diatasTerdakwa tidak keberatan dan membenarkannya:; Menimbang, bahwa selain mengajukan saksisaksi dipersidangan, PenuntutUmum telah menghadirkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 06 September 2014 yangditandatangani oleh Yuyun Karim diatas materi
    persond; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa unsur pertama, yaitu barangsiapa telah terpenuhi;Halaman 21 dari 33 Putusan Nomor: 91/Pid.B/2015/PN Lbo2 Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum adalah tujuan utama pelaku melakukan tindakpidana dimaksud untuk memperoleh keuntungan secara materi
    Penipuan;1 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yuyun Karim AliasYuyun, dengan pidana penjara selama (satu) tahun;2 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;3 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 06 September 2014 yangditandatangani oleh Yuyun Karim diatas materi
Register : 05-01-2024 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN KUDUS Nomor 1/Pdt.P/2024/PN Kds
Tanggal 15 Januari 2024 — Pemohon:
Awijam
1811
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan nama pada paspor tidak
Register : 22-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 194/PID/2018/PT MKS
Tanggal 11 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Citra Permata Sari, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Hj.Ramlah Binti Hanong
17782
  • Perk: PDM-08/GOWA/02/2018 tanggal 13 Februari 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP;

    2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara tersebut;

    3. Membebankan biaya perkara untuk peradilan tingkat banding kepada Negara;

    2018/PT MKSAd.2.Ad.3.Ad.4menguraikan dengan jelas dan tegas perihal mengenai keterangan mana yangdiformulasi sebagai delik, "apakah keterangan pada tahun 2012 ataukahketerangan pada perkara Pra Peradilan pada Mei 2017, ataukah keduaduanya;Bahwa surat dakwaan yang kami buat sudah jelas menguraikan tempusdelicti yaitu pada bulan Mei 2017 atau setidaktidaknya pada tahun 2017,terhadap tanggapan saudara Penasihat Hukum Terdakwa menganggap itubersifat multitafsir menurut kami hal tersebut sudan masuk ke materi
    Syahrir Aras tahun 2012 mendapat tekanan dari Jaksa NurUtami, S.H. dan juga ada indikasi penggelapan Berita Acara Pemeriksaan atasnama Terdakwa tertanggal 5 Desember 2012 oleh Penyidik Polres Gowa sertadalam dokumen Berkas Perkara atas nama Terdakwa terdapat beberapadokumen yang diduga palsu ;Bahwa terhadap keterangan ini kami tidak akan menanggapinya karena haltersebut bukan merupakan materi dari Eksepsi ;Bahwa atas dasar alasan sebagaimana kami uraikan diatas, kami selakuJaksa Penuntut Umum yang
    No. 194/PID/2018/PT MKSHakim Tingkat Banding hal tersebut sudah merupakan materi perkara yang harusdibuktikan lebih lanjut tentang kebenarannya, sehingga tangkisan/eksepsi yangdemikian seharusnya dikesampingkan dalam persidangan tingkat pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanaterurai di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan selanjutnya dapat menilai bahwaalasan keberatan Jaksa Penuntut Umum terhadap
    putusan Majelis Hakim TingkatPertama tersebut dapat diterima dan dikabulkan, sehingga dengan demikian PutusanPengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 7 Maret 2018 Nomor: 60/Pid.B/2018/PNSgm tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan selanjutnyamemerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa agar memeriksa danmemutus materi pokok perkaranya lebih lanjut;Menimbang, bahwa dengan diperintahkannya untuk memeriksa materi pokokperkara tersebut lebih lanjut pada peradilan tingkat pertama
    Memerintahkan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk melanjutkanpemeriksaan materi pokok perkara tersebut;3. Membebankan biaya perkara untuk peradilan tingkat banding kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Makassar pada hari RABU, tanggal 11 APRIL 2018 oleh kami:AHMAD SEMMA, S.H. sebagai Ketua Majelis dengan MAKKASAU, S.H.,M.H. danGEDE NGURAH ARTHANAYA, S.H.