Ditemukan 13188 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2015 — PT. ERA BINTANG KARYA VS H. SYAMSURIZAL, CS
5621
  • Setelah TURUT TERGUGAT Il memahami danmenyetujuainya kemudian PENGGUGAT memberikan kepada TURUTTERGUGAT II draft Perjanjian Jasa Pemasaran Nomor : PJP 0048249 untukdiberikan kepada TERGUGAT serta dipelajari lebih lanjut olen TERGUGATmaupun oleh TURUT TERGUGAT II;.
    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jasa Pemasaran Nomor : PJP0048249 yang telah disepakati dan ditandatangai PENGGUGAT danTERGUGAT pada tanggal 30 Mei 2014;3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadapPerjanjian Jasa Pemasaran Nomor : PJP 0048249 tanggal 30 Mei 2014;4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yangtelah diletakkan;5.
    Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Perjanjian Jasa Pemasaran Nomor :PJP 0048249 tanggal 30 Mei 2014 antara PENGGUGAT dan TERGUGATkarena cacat hukum;Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Wan Prestasi atas Perjanjian JasaPemasaran Nomor : PJP 0048249 tanggal 30 Mei 2014;Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan Wan Prestasi atas atas PerjanjianJasa Pemasaran Nomor : PUP 0048249 tanggal 30 Mei 2014;Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT ;Menolak
    tanah makaBroker wajid menerangkan secara jelas dan transparan kepada PemilikTANAH selaku pihak pemberi order tentang batasan hak dan kewajiban parapihak dalam perjanjian pemasaran tanah.
    tanah tidak berlaku surut sehingga pekerjaanpemasaran tanah melalui ikian dan pamflet yang dilakukan Broker sebelumtanggal kesepakatan perjanjian bukanlah suatu pemenuhan kewajiban(prestasi).Bahwa kewajiban pemasaran tanah hendaknya dilakukan dalam masa sejakperjanjian pemasaran disepakati antara Pemilik tanah selaku pemberi orderdengan Broker selaku pihak yang memasarkan tanah.Bahwa Broker berkewajiban untuk menyampaikan laporan perkembangantentang pekerjaan pemasaran yang dilakukannya serta pihakpihak
Putus : 27-03-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 187/Pdt.G/2012/PN.Dpk.
Tanggal 27 Maret 2014 —
15946
  • Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pengembangan, Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 09 Agustus 2006, sah menurut hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat I; -----------------------------------------------------------4.
    Menyatakan Addendum Atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengembangan, Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 09 Agustus 2006, yang dibuat dan ditandatangani tanggal 04 Desember 2006, sah menurut hukum dan mengikat Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II; -------------------------------------------5.
    Perumahan (PerjanjianKerjasama) oleh TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dan pada tanggal 04 Desember2006 dibuat dan ditanda tangani Addendum atas Perjanjian Kerjasama Pengembangan,Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 09 Agustus 2006 (AddendumPerjanjian); 2 Bahwa dengan ditanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama Pengembangan,Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 9 Agustus 2006 antara TERGUGAT Idengan PENGGUGAT Jo.
    Pasal 1865 KUHPerdata, PENGGUGAT wajib untukmembuktikan dalildalil gugatannya; Bahwa kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah didasarkan padaSurat Perjanjian Kerjasama Pengembangan, Pembangunan dan Pemasaran Perumahantanggal 09 Agustus 2006, Addendum atas Surat Perjanjian Kerjasama Pengembangan,Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 09 Agustus 2006 yang dibuat padatanggal 04 Desember 2006 dan Akta Perjanjian Kerjasama No. 66 tanggal 23 MaretBahwa objek kerjasama sebagaimana disebutkan
    Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengembangan,Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 09 Agustus 2006; 4 Menyatakan sah secara hukum Addendum atas Perjanjian Kerjasama Pengembangan,Pembangunan dan Pemasaran Perumahan tanggal 09 Agustus 2006, tanggal 04Desember 2006; 5 Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kerjasama No. 66 tanggal 23 Maret2007, 22a nn nnn ne ncn nnn nn cnc ne ccna6 Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Penyelesaian Pinjaman dan PengakhiranKerjasama
    di blok Q No. 11; Bahwa setahu saksi pemasaran Blok P dan Q dilakukan oleh Pak Heru Barunasendiri, kompensasi pembagian keuntungan hak PT.
    Tito Santoso sebagai Tergugat H adalahsalah alamat dan error in persona karena dalam Perjanjian Kerjasama Pengembangan,Pembangunan dan Pemasaran Perumahan, kedudukan Ir. Tito Santoso adalah selakuDirektur PT. Inti Karsa Daksa (PT.
Register : 27-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 8 Juni 2016 — SUNARYO AJAD PRAYOGA, SE, MM, Bin SUPARNO
8233
  • BKK Eromoko Kabupaten Wonogiribersamasama dengansaksi SURATNO, SE selaku Direktur Pemasaran PD.
    BKKEromoko Kabupaten Wonogiri bersamasama dengan saksi SURATNO, SE selakuDirektur Pemasaran PD.
    Plafond 0 25 Juta yaitu AO (staf) kredit, dan kalau dibutunhkan pendampinganbisa dari Kasi Pemasaran maupun Pimpinan Cabang / fleksibel, yang menentukanpemberian kredit adalah Pimpinan Kantor Cabang2. Plafond 2575 Juta yaitu AO Kredit, Kasi Pemasaran, Pimpinan Cabang , yangmenetukan pemberian kredit adalah direktur Pemasaran (Kantor Pusat) .3.
    (Direktur Pemasaran) sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) dan sdr. Sarni,SE (Kabid Pemasaran) sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah). Bahwa kredit an.
Register : 05-11-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 489/Pdt.G/2015/PN.Jkt Utr
Tanggal 10 Maret 2016 —
10213
  • Bahwa untuk tercapainya pekerjaan yang diberikan KementerianKelautan dan Perikanan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan, Penggugat bekerjasama dengan Tergugat (PT. Mentari AdiFajar) dalam rangka pembuatan box berpendingin untuk dipasang diatasmotor yang telah disediakan oleh Penggugat karena Tergugat adalahsebagai distributor penyediaan box berpendingin;.
    Maka Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan memutuskan kontrak padatanggal 31 Desember 2012 No. 15502/KPA.3/PL.410/X1V2012, danPenggugat membayar biaya klaim asuransi jaminan pelaksanaan senilaiRp. 561.000.000, (Lima ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada pihakasuransi Himalaya berdasarkan perjanjian kontrak No.1901/KPA.3/PL.410/IV2012 tertanggal 27 Februari 2012.
    Bahwa Penggugat pada tanggal 27 Juni 2013 membuat surat kepadaTergugat untuk meminta kelebihan pembayaran yang telah disetorkanPenggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 730.000.000, (tujuh ratus tigapuluh juta rupiah) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sudah memutus kontrak.Adapun rincian sebagai berikut :Halaman 2 dari 22 Putusan Perdata No. 489/Pdt.G/2015/PN Jkt UtrUang Muka Rp. 1.900.000.000.Termin untuk 50 box yang sudah selesai Rp. 325.000.000
    Teguh Ardianta mendapat pekerjaan menyediakan BoxBerpendingin untuk memenuhi pesanan Kementerian Kelautan danPerikanan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan sebanyak 300 unit, dan PT. Teguh Ardianta melakukan SubKontrak pekerjaan kepada PT.
    Teguh Ardianta telahmendapat pekerjaan dari Satuan Kerja Direktorat Pemasaran Dalam Negeri,Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan danPerikanan RI., untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Roda3 Box Berpendingin, dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai(PPN), sebesar Rp.11.632.500.000, (Sebelas Milyar Enam Ratus Tiga PuluhDua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan waktu pelaksanaan pekerjaansampai selesai 100 % (seratus persen) selambatlambatnya
Register : 11-08-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTK
Tanggal 18 Agustus 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DONNY PUDJIANTO Diwakili Oleh : DONNY PUDJIANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI TRI SAPUTRO, SH
7429
  • Kelapa Blok F VI No.5 RT.001 RW.011Kel.Sukamaju Baru Tapos Depok Atau Jalan DurianRaya Blok F6 No.17 RT.001 RW.011 Kel.SukamajuBaru , Tapos Depok.Agama : Islam.Pekerjaan : Mantan Kepala Kantor Unit Pemasaran PT. AsuransiPurna Artanugraha ( PT.
    Aspan Pusat Jakarta Nomor25/Dirut/K/VIII2013 tanggal 15 Agustus 2013, dengan tugas pokokmelakukan pemasaran dan mengembangkan produk asuransi PT. Aspandi wilayah Kalimantan Barat, dengan gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) ditambah tunjangan rumah sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) ; Bahwa didalam menjalankan usahanya memasarkan produk asuransi PT.Asuransi Purna Artanugraha (PT.
    ASPANdi Kabupaten Sintang, selanjutnya sesuai Perjanjian KerjasamaKeagenan Pemasaran Surety Bond di Kabupaten Sintang KalimantanBarat, bahwa pembayaran premi asuransi di bayarkan secara tunai danmelalui transper ke rekening terdakwa selaku Kepala Kantor UnitHal. 5 dari 13 halaman Putusan Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTKPemasaran PT. Asuransi Purna Artanugraha (PT. Aspan) Pontianak padaBank Mandiri No.
    Menyatakan barang bukti berupa :Hal. 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTK3 (tiga) lIembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi Nomor : 25/Diruk/K/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 Tentang PengangkatanKepala Kantor Unit Pemasaran PT.
    Menetapkan barang bukti berupa :Hal. 9 dari 13 halaman Putusan Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTK3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi Nomor : 25/Diruk/K/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 Tentang PengangkatanKepala Kantor Unit Pemasaran PT.
Putus : 07-06-2012 — Upload : 10-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 206/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 7 Juni 2012 — EKA JAYA SITEPU
218
  • Si.Selaku Manager Pemasaran Pusri Daerah Sumatera Utara dan PompidoSurbakti selaku Dierektur CV. Karo Jambi ;e Kemudian pada bulan Januari 2010 terdakwa mengaku sebagaiManager Pemasaran CV.
    Karo Jambi danyang menjabat sebagai Manager Pemasaran adalah Ramanus Ginting, parapengecer Pupuk Urea antara lain saksi Sunan Harahap adalah pemilik UD.Tani Sepakat, saksi H. Lahmuddin adalah pemilik UD. Puteri Sejahtera dansaksi Tariono adalah pemilik UD. Hafiz Prima Tani percaya bahwa terdakwaadalah Manager Pemasaran CV. Karo Jambi dan juga terdakwa seringberhubungan dengan pemilik kios dalam penyaluran Pupuk Urea bersubsidisehingga saksi Sunan Harahap, saksi H.
    Selaku AreaManager Pemasaran Pusri Daerah Sumatera Utara memperingatkan CV.Karo Jambi dengan Surat Nomor : U0579/1.4120000. PS/2010 tanggal21 Juli 2010 agar CV karo Jambi segera melakukan penebusan PupukUrea bersubsidi di party 86 (delapan puluh enam) ton untuk wilayahKabupaten Labuhan Batu Selatan dan mengingatkan CV. Karo Jambiuntuk pemasaran wilayah kabupaten Labuhan Batu Selatan dalammelakukan penebusan Pupuk Urea bersubsidi ke PT.
    ., MSi.Selaku Manager Pemasaran Pusri Daerah Sumatera Utara dan PompidoSurbakti selaku Dierektur CV. Karo Jambi;Kemudian pada bulan Januari 2010 terdakwa mengaku sebagaiManager Pemasaran CV.
    Karo Jambi dan yang menjabatsebagai Manager Pemasaran adalah Ramanus Ginting, para pengecerPupuk Urea antara lain saksi Sunan Harahap adalah pemilik UD. TaniSepakat, saksi H. Lahmuddin adalah pemilik UD. Puteri Sejahtera dansaksi Tariono adalah pemilik UD. Hafiz Prima Tani percaya bahwaterdakwa adalah Manager Pemasaran CV.
Putus : 01-10-2012 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 507/Pid.B/2012/PN. PTK
Tanggal 1 Oktober 2012 — SAHURI bin TOLI
384
  • Dimana saksi korban merupakan saudarasepupu dari terdakwa sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika terdakwa SAHURI binTOLI bersama temantemannya yaitu saksi MAHYUDI, saksi SUHRI bin SAHAR dan saksiNAGI bin MUNAKI dudukduduk di kantor pemasaran Komplek Kota Vila sambilmenunggu waktu shalat Jumat.
    Pak Benceng dalam kantor Pemasaran komplek Kota Vila Kel. Sei.Bangkong Kec. Pontianak Kota;e Bahwa pada waktu itu kami kumpul bersama ditempat itu, saat menjelang sholatJumat, saksi mengajak terdakwa pergi ke mesjid tetapi terdakwa tidak maudengan alasan ingin baringbaring karena tidak enak badan;e Bahwa kemudian saksi pergi ke Mesjid bersama sdr.
    Pak Benceng dalam kantor Pemasaran komplek Kota Vila Kel. Sei.Bangkong Kec.
    Pak Benceng dalam kantor pemasaran komplek Kota VilaKecamatan Pontianak Selatan terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenisYamaha Jupiter Z warna merah hitam KB 3498 SP yang keseluruhannya adalah milik saksiMASHURI, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti;Ad. 3.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 266/Pid.B/2014/PN.Blt
Tanggal 16 Juli 2014 — LAMBANG WALOYO bin SALIM
244
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar bukti transfer ke Rekening PPHT KBM Pemasaran Madiun Bank BNI 1946 No.Rek.0093206048, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Lambang Waloyo tertanggal 4 November 2013 dan 2 (dua) lembar Register uang tendon UD Triska Abadi, seluruhnya dikembalikan kepada saksi Eddy Maswandi; 6. Menetapkan supaya terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
    Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:MENUNTUT:Menyatakan terdakwa LAMBANG WALOYO bin SALIM bersalah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana yang diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAMBANG WALOYO bin SALIMdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar bukti transfer ke RekeningPPHT KBM Pemasaran
    Palembang;bahwa Eddy Maswandi karena tempat tinggalnya jauh dari Blitar lalumenyampaikan kepada Edi Suroso bahwa terdakwa yang akan diberikankuasa untuk membelikan sisa kayu pesanan Yayasan Budhi RukunPalembang ke Perhutani Kesamben;e Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan uang sisa milik Yayasan BudhiRukun Palembang bukan untuk membeli kayu jati dari pihak PerhutaniKesamben namun menggunakan uang tersebut untuk dirinya sendirisehingga uang sisa milik Yayasan Budhi Rukun Palembang di RekeningPPHT KBM Pemasaran
    Kantor Perhutani Kediri, Eddy Maswandidan terdakwa bertemu dengan Edi Suroso selaku Manager Komersial Kayu diPerhutani Wilayah Kediri dan Eddy Maswandi memesan kayu jati sebanyak 30kubik, ukuran panjang 7,00 7,40 md 3539 cm mutu (ketiga), disepakatiharganya sekitar Rp.410.730.000, (empat ratus sepuluh juta tujuh ratus tigapuluh ribu rupiah) dan Eddy Maswandi harus menyetorkan DP sebesar Rp. 90% dan harga pembelian sebesar Rp.370.000.000, (tiga ratus tujuh puluh jutarupiah) ke Rekening PPHT KBM Pemasaran
    yangpanjangnya 7 dan 7,40 meter, diameter 3539 cm sebanyak 30 kubik danterdakwa menyanggupinya;Bahwa saksi dan terdakwa lalu ke Perum Perhutani Madiun dan oleh saksi, EdiSuroso dihitung harga kayu yang dipesan sekitar Rp.410.730.000,00 (empatratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi disuruh untukmenyetor 90 % dan harga yang disepakati yaitu Rp.370.000.000,00 (tiga ratustujuh puluh juta rupiah);e Bahwa pada tanggal 25 April 2013 saksi kKemudian menyetorkan ke RekeningPPHT KBM Pemasaran
    3539 cm sebanyak 30kubik dan terdakwa menyanggupinya;e Bahwa, saksi Eddy Maswandi dan terdakwa lalu Ke Perum Perhutani Madiundan oleh saksi Edi Suroso dihitung harga kayu yang dipesan sekitarRp.410.730.000,00 (empat ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)dan saksi Eddy Maswandi disuruh untuk menyetor 90 % dari harga yangdisepakati yaitu Rp.370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);e Bahwa, pada tanggal 25 April 2013 saksi Eddy Maswandi menyetorkan uang keRekening PPHT KBM Pemasaran
Register : 12-07-2016 — Putus : 09-09-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917 B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
18651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/2016Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usahadari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;Pemasaran dan/atau promosi:Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    (PGIO), yaitu bahwaPemohon Banding telah melaksanakan kegiatan pemasaran untukkepentingan PGIO selaku supplier. Atas biayabiaya terkait promosidan pemasaran dengan pemasangan iklan pada media cetak danHalaman 8 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/2016penggantian/reimbursement biaya pemasaran kepada PGIO.
    (marketing);Bahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihak PGIO;Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakan JasaKena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukan didalam Daerah Pabenan dikenakan PPN dengan DasarPengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa), TermohonPeninjauan Kembali telah
    , pemasaran,promosi, iklan, korporasi, dll;Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam hubungantransaksi antara PGIO dan Termohon Peninjauan Kembalidimana terdapat hubungan istimewa dalam bentuk penguasaanmanajemen maka tidak ada fungsi pemasaran dan advertisingyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali untukkepentingan usahanya sendiri, Kesemuanya dilakukan penuh olehPGIO;Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawabuntuk memasarkan dan mengiklankan produknya di Indonesia(yang
Register : 27-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan PN BEKASI Nomor Nomor 452/Pdt.Sus/2015/PN.Bks.
Tanggal 23 Nopember 2015 — NENI ARIPIYANTI sebagai Pemohon Keberatan Melawan PT. ANASTRA BANGUN SARANA PROPERTI sebagai Termohon Keberatan
111185
  • Anastra Bangun Sarana Properti untuk memasarkan PerumahanAnastra Village, menunjuk seseorang bernama Ahmad Suhalbi untukmenjalankan fungsi pemasaran. Penunjukan tersebut tertuang dalamperjanjian pemasaran antara PT. Anastra Bangun Sarana Properti denganAhmad Suhalbi, tanggal 11 April 2013. (Bukti T13);5. Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi pemasaran, dalam perjanjiantersebut Ahmad Suhalbi oleh PT.
    Anastra Bangun Sarana Properti di fasilitasiterkait sarana yang dibutuhkan untuk keperluan Pemasaran (poin 6.2.1perjanjian terkait kewajiban PT. Anastra Bangun Sarana Properti). KarenannyaAhmad Suhalbi dalam menjalankan tugasnya untuk memasarkan PerumahanAnastra Village menggunakan 2 (dua) Kantor pemasaran, yakni kantor yang diLokasi Perumahan dan kantor pemasaran yang di Tambun Utara. Saksi NanaSukarna (saksi Tergugat), selaku General Manager PT.
    Bahwa dalam perjanjian pemasaran antara PT. Anastra Bangun SaranaProperti dan Ahmad Suhalbi tanggal 11 April 2013, dalam poin 6.3 butir6.3.6 untuk menjalankan fungsi pemasaran Ahmad Suhalbidiperkenankan untuk berkorespondensi dengan logo/identifikasi PT.Anastra Bangun Sarana Properti.
    Achmad Suhalbi sebagai KoordinatorMarketing dengan tanggung jawab sebagai bidang pemasaran;Bahwa uang yang diberikan Sdr. Neni Aripiyanti kepada Sdr.
    Bahwa pemasaran tidak menerangkan tentang hak dankewajibannya kepada konsumen, pemasaran menyediakan brosurpenjualan sedemikian rupa sehingga konsumen tidak menyadaribahwa pemasaran adalah merupakan agen bukanlah pegawaipelaku usaha sebagaiman dalam bukti P3.1, P3.2, P3.3, P3.4;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas konsumen danPelaku bisnis mempunyai pengetahuan yang asymmetries terhadap jasa yangditawarkan oleh Ahmad Suhalbi/pemasaran/sale marketing oleh karena itukonsumen haruslah
Register : 31-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 312/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
HOK TONG Als. ASUI Bin Alm ANG KIM TJA
6468
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Hok Tong Als Asui Bin (Alm) Ang Kim Tja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pengangkutan dan pemasaran
    ikan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakantidak berkeberatan akan tetapi Terdakwa selama ini tidak mengetahui apabilaSIUP dan SKP tersebut wajib dimiliki karena selama ini Terdakwa hanyamemiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan yangbergerak di bidang pemasaran ikan dan cold storage ;2.
    Mas milikterdakwa tidak diperbolenkan melakukan usaha pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan dalam wilayah perikanan RepublikIndonesia; Bahwa dalam menjalankan usahanya yang bergerakdalam pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, perusahaanSinar Mas milik Terdakwa hanya memiliki dokumen perusahaanberupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Tanda DaftarPerusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan (PO) sehingga haltersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 92 Jo Pasal 26ayat (1) atau
    Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan ;3. Yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26ayat (1) ;Ad. 1.
    Unsur dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukanusahaperikanandibidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikanMenimbang, bahwa terhadap unsur dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa perusahaan Sinar Mas milik Terdakwa bergerak dibidang pengumpulan dan pengolahan ikan di
    Menyatakan terdakwa Hok Tong Als Asui Bin (Alm) Ang Kim Tja telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melakukan pengangkutan dan pemasaran ikantanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan sebagaimanaDakwaan Pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hok Tong Als Asui Bin (Alm) AngKim Tja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — PT. ANASTRA BANGUN SARANA PROPERTI VS NENI ARIPIYANTI
139132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anastra Bangun Sarana Properti untuk memasarkanPerumahan Anastra Village, menunjuk seseorang bernama AhmadSuhalbi untuk menjalankan fungsi pemasaran. Penunjukan tersebuttertuang dalam perjanjian pemasaran antara PT. Anastra Bangun SaranaProperti dengan Ahmad Suhalbi, tanggal 11 April 2013. (Bukti T13);5. Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi pemasaran, dalam perjanjiantersebut Ahmad Suhalbi oleh PT.
    Anastra Bangun Sarana Properti telah menunjuk AhmadSuhalbi untuk pekerjaan pemasaran terhadap objek rumah AnastraVillage milik PT Anastra BSP yang terletak di Jalan Sasak Papan,Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penunjukantersebut tertuang dalam perjanjian pemasaran yang ditandatanganioleh Efrida Erawati yang mewakili PT. Anastra Bangun SaranaProperti dan Ahmad Suhalbi sebagai pribadi (bukan perusahaan, dantentu saja tidak memiliki STP).
    Anmad Suhalbi menjalani proses pidana ataskasus 372 KUHP subsidair 378 KUHP, bukan karena pemalsuan; Bahwa dalam perjanjian pemasaran antara PT. Anastra BangunSarana Properti dan Ahmad Suhalbi tanggal 11 April 2013, dalampoin 6.3 butir 6.3.6 untuk menjalankan fungsi pemasaran AhmadSuhalbi diperkenankan untuk berkorespondensi dengan logo/identifikasiPT.
    Bahwa pemasaran tidak menerangkan tentang hak dan kewajibannyakepada konsumen, pemasaran menyediakan brosur penjualansedemikian rupa sehingga konsumen tidak menyadari bahwa pemasaranadalah merupakan agen bukanlah pegawai pelaku usaha sebagaimanadalam bukti P3.1, P3.2, P3.3, P3.4.
    ;Bahwa Pemohon Kasasi juga keberatan dengan pertimbanganHukum halaman 30 Paragraf 2, yang menjelaskan menimbang bahwaperjanjian antara pemasaran dan pelaku usaha adalah masalah internal,dikala pelaku usaha dan pemasaran melakukan tindakan pemasaran kekonsumen, mereka haruslah dipandang sebagai satu dari perusahaanpelaku usaha kecuali nyatanyata pemasaran secara jelas menyatakan dirisebagai agen sehingga konsumen secara umum mengetahuinya;Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon Kasasi menilai MajelisJudex
Register : 12-07-2016 — Putus : 09-09-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
9335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2016Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usahadari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;Pemasaran dan/atau promosi:Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    (PGIO), yaitu bahwaPemohon Banding telah melaksanakan kegiatan pemasaran untukkepentingan PGIO selaku supplier. Atas biayabiaya terkait promosiHalaman 8 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2016dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada media cetak danelektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding,menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelian produk PGIO.Bahwa dengan diperhitungkannya biaya promosi dimaksud, makaPemohon Banding telah menerima penggantian biayabiaya pemasaranatas manfaat/fasilitas yang telah diterima PGOI;Bahwa kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JasaKena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukan
    Pola pembelian produk PGIO adalah merupakanpembelian putus, dan jika produk yang dibeli Pemohon Banding tidaklaku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakan kerugianPemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnya kerugian tersebut,promosi sangat diperlukan oleh Pemohon Banding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2016sebagai terdapat biaya promosi/pemasaran yang direimburse kepadaPGIO. Pemohon Banding menyatakan tidak pemah memintapenggantian/reimbursement biaya pemasaran kepada PGIO.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PT PALU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 4 Maret 2015 — YULIUS DAMA bin YOSEPH VS JAKSA
7226
  • Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006; 42. 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006; 43. 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006; 44. 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006; 45. 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 08-11-2006; 46. 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006; 47. 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006; 48. 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 13-11-2006;49. 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006; 50. 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006; 51. 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 29-11-2006; 52. 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006; 53. 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006; 54. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 02-05-2007; 55. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007; 56. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007; 57. 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
    Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM (hanya menyokong perpanjangan kredit);e Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
    Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
    PT megatamako tanggal 16112006;47.1 (satu) bundle memo intern no.20 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 21112006;48.1 (satu) bundle memo intern no.22 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29112006;49.1 (satu) bundle memo intern no.23 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
    PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29052007;Hal 37 dari 49 Hal. Put.
    PT Megatamako tanggal 01122006;53.1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13122006;54.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 02052007;55.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
5629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2016dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto padasaat menghitung penghasilan kena pajak di PPh Badan;Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usahadari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;Pemasaran dan/atau Promosi;Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Atas biayabiaya terkaitpromosi dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada mediacetak dan elektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh PemohonBanding, menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelianproduk PGIO.
    Pola pembelian produk PGIO adalahmerupakan pembelian putus, dan jika produk yang dibeli PemohonBanding tidak laku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakankerugian Pemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnyakerugian tersebut, promosi sangat diperlukan oleh PemohonBanding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    Bahwa Brand Suport Activities (BSA) maupun MarketDevelopment Activities (MDA) terkait dengan biayabiayapromosi dan pemasaran (marketing).Halaman 16 dari 39 halaman.
    Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/20163.6.3.7.3.8.SasBahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO.Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa),
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55884/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24446
  • 2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.35.413.430,00,;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas Jasa Luar Negerisebesar Rp35.413.430,00 karena sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PPNPajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karenaPemohon Banding sudah memiliki divisi marketing sendiri sehingga Pemohon Bandingtidak perlu menggunakan jasa pemasaran
    dari pihak luar negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp35.413.430,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan impor sebesar Rp.35.413.430,00karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudah memilikitenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran Luar Negeri;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undangundang
    Pajak Pertambahan Nilai disebutkanbahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalamayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangtidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengeluaranyang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatankegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, ketentuan ini untuksemua bidang
    usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, "Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agenpemasaran di luar negeri tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8)hurup b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudahmempunyai tenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran di luarnegeri" adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa penge luaranbiaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quo tidak dapatdibuktikan benarbenar
Register : 30-01-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 3/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 4 Maret 2015 — Pembanding/Terdakwa : YULIS DAMA BIN YOSEPH
Terbanding/Jaksa Penuntut : -
5732
  • Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006;
  • 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006;
  • 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 08-11-2006;
  • 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 13-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 29-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 02-05-2007;
  • 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007;
  • 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007;
  • 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
    Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM ( hanya menyokong perpanjangan kredit)1.2. Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
    Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
    PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 09112006;1 (Satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13112006;1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16112006;1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 21112006;1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 29112006;1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01122006;1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAMILA INTERNUSA FILM
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,00B.
    yangmasih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm.
    Surat Keberatan).........Rp. 320.131.676,00Biaya Pemasaran menurut Terbanding (cfit. SKPKB)....ssssssssssssensssn Rp. 205.841.333,00Sengketa pada saat proses Keberatan ...n..susenssstnusnsusneseeep. 114,441.838,00Ditertma Terbanding pada saat keberatat ......
    Rp. 320.283.171,00Dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan............cssesseseseee Rp. 320.283.171,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding ...............
    Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,001.Bahwa Biaya Pemasaran menurut Termohon PK dalam SPTsebesar Rp320.283.171,00 sedangkan menurut Terbandingsebesar Rp205.841.333,00 sehingga terdapat koreksiRp.114.441.838,00;. bahwa Termohon PK menyatakan dalam surat keberatannyabahwa dari Biaya Pemasaran sebesar Rp.320.283.171,00,semua bukti dan dokumen pendukung sejumlahRp.320.131.676,00 (bukan sebesar Rp.320.283.171,00) telahPemohon Banding serahkan kepada Pemohon PK tetapiPemohon PK tidak mengakui
Register : 03-11-2020 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 9/G/2020/PTUN.PGP
Tanggal 31 Maret 2021 — Penggugat:
CV. PANEN BARU
Tergugat:
Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Lada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
277176
  • Bangka Belitung.BUMD dalam melaksanakan kantor pemasaran bersamasebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :a.
    Melakukan kerjasama dengan pihak koperasi Lada BUMD dibidangpengembangan, pengelolaan dan pemasaran lada, Dewan Rempahdan Asosiasi dibidang eksportir lada Indonesia;e.
    Melakukan kerjasama dengan pihak koperasi Lada BUMDdibidang pengembangan, pengelolaan dan pemasaran lada,Dewan Rempah dan Asosiasi dibidang eksportir lada Indonesial;e.
    /IX/2020, tertanggal 01 September 2020, karenaPT.B3S dan KPB tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yangtelah diatur di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran LadaPutih Jo.
    Bumi Bangka BelitungSejahtera (Pelaksana Kantor Pemasaran Bersama Lada Putih BangkaBelitung) Tentang Pemasaran Lada Putih (Muntok White Pepper) BangkaBelitung (Vide Bukti P1 = T3);Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Kantor Pemasaran Bersama (KPB) LadaProvinsi Kepulauan Bangka Belitung mengirimkan surat kepada Penggugat(CV.Panen Baru) perihal sehubungan dengan adanya data dari BalaiKarantina Pertanian Kelas Il Pelabuhan Pangkal Balam bahwa Penggugattelah melakukan pengirman lada biji ke Kota Jakarta
Register : 15-05-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN POLEWALI Nomor 84/Pid.B/2017/PN Pol
Tanggal 13 Juli 2017 — -WAHIDIN MASKUR Bin ARMIN Alias IDIL Alias MAS
4617
  • Rasyid Alias Ayah Rina yang merupakan pemilik TokoFamor Computer dan kemudian melaporkan juga kejadian tersebut kePihak Kepolisian;Bahwa Saksi baru mengetahui jika Terdakwa bersama temantemannyayang mengambil barangbarang milik Saksi dan Kantor Pemasaran VillaMas Cendrawasih setelah dipanggil oleh Pihak Kepolisian dan diberitahujika Terdakwa bersama temantemannyalah yang mengambil barangbarang milik Saksidan Kantor Pemasaran Villa Mas Cendrawasih;Bahwa Terdakwa bersama temantemannya mengambil barangbarangmilik
    Saksi dan Kantor Pemasaran Villa Mas Cendrawasih tersebut tanpasepengetahuan dan seijin saksi dan Kantor Pemasaran Villa MasCendrawasih;Bahwa kerugian saksi dan perusahaan tempat saksi bekerja yaitu KantorPemasaran Villa Mas Cendrawasih atas kejadian tersebut adalah sejumlahsekitar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah);Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
    Villa Mas Cendrawasih setelah dipanggil oleh PihakKepolisian dan diberitahu jika Terdakwa bersama temantemannyalahyang mengambil barangbarang milik Saksi Junaid K Bin Abd Kadir danKantor Pemasaran Villa Mas Cendrawasih;Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa3.
    Iwan Bin Sira Aliaslwan mengambil barangbarang milik Saksi Junaid K Bin Abd Kadir dan KantorPemasaran Villa Mas Cendrawasih tersebut tanpa sepengetahuan dan seijinsaksi Junaid K Bin Abd Kadir dan Kantor Pemasaran Villa Mas Cendrawasih;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barangbarang milik SaksiJunaid K Bin Abd Kadir dan Kantor Pemasaran Villa Mas Cendrawasih tersebutadalah untuk dimiliki oleh Terdakwa bersamasama dengan Saksi ZainuddinAnto Bin Syamsuddin Alias Anto, Lel.
    Ali (Almarhum) dan Lel. lwan Bin Sira Alias lwan dalammengambil barangbarang tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin daripemiliknya yaitu Saksi Junaid K Bin Abd Kadir dan Kantor Pemasaran VillaMas Cendrawasih;Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut Majelis Hakim, unsurinipun telah terpenuhi;Ad. 3.