Ditemukan 174 data
31 — 3
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
19 — 2
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
15 — 2
termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaHalaman 8 dari 16 halaman, Putusan Nomor 121/Pdt.G/2019/PA.PspMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
15 — 3
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
15 — 3
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka Ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
15 — 3
termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Halaman 8 dari 16 halaman, Putusan Nomor 181/Pdt.G/2019/PA.PspMenimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
23 — 4
hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah, maka mediasi tidak layak dilaksanakan,dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
18 — 4
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
22 — 5
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
18 — 3
Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 3 (tiga) kalilewat relaas dan melalui pengumuman di Mass Media, maka mediasi tidaklayak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Halaman 8 dari 17 halaman, Putusan Nomor 0248/Pdt.G/2018/PA.PspMenimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
18 — 3
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
22 — 3
dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha secara maksimalmenasihati Penggugat agar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
27 — 3
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
19 — 2
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
21 — 3
termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Halaman 9 dari 17 halaman, Putusan Nomor 0370/Pdt.G/2018/PA.PspMenimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
23 — 4
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
16 — 3
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
14 — 3
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
42 — 11
hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka Ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah, namun tidak hadir, maka mediasi tidaklayak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
15 — 2
termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah, maka oleh sebab itu proses mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilandipandang telah terpenuhi;Halaman 8 dari 16 halaman, Putusan Nomor 0339/Pdt.G/2018/PA.PspMenimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya