Ditemukan 13039 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : priuk prioko piok prima pokok
Register : 15-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 830/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
102
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MKMP 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MKMP 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MKMP 01, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MKMP 01, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 15-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 828/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MPF-02, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MPF-02, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MPF-02, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MPF-02, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 30-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 935/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
148
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MP PMS RIB 351, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MP PMS RIB 351, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MP PMS RIB 351, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MP PMS RIB 351, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 906/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
81
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal SAMPIT 03, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal SAMPIT 03, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SAMPIT 03, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SAMPIT 03, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 887/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
410
  • JONGJOLANG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KM. JONGJOLANG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. JONGJOLANG I, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 893/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
126
  • JAYAKARTA II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. JAYAKARTA II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. JAYAKARTA II, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 17-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 845/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
350
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MK.II A01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MK.II A01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian
    Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK.II A01, Jenis Kapal Kepil untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Register : 24-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 892/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
105
  • BIMA 035, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. BIMA 035, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. BIMA 035, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 882/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
108
  • KAKAP, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KM. KAKAP, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. KAKAP, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 17-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 853/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
10
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal SPEED BOAT 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal SPEED BOAT 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SPEED BOAT 01, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SPEED BOAT 01, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 890/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
114
  • BUNTEL II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan Surat Ukur Kapal KM. BUNTEL II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. BUNTEL II, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 880/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
83
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MK.II D-01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;

    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MK.II D-01, adalah jenis Kapal Kepil, dengan Nomor dan Tanggal Surat Ukur No. 1458/Ba (06/05/2003), yang dibuat pada tahun 2003 di Tanjung Priok, memiliki Type Mesin yang tidak ditemukan datanya,

    Ukuran Kapal: P 8,65 m, L 2,60 m, D 1,10 m, Tonase Kotor 6 GT, Tonase Bersih 3 NT, Tanda Selar GT.6, Nomor 1458/Ba, Ukuran-Ukuran Pokok (UUP) diterbitkan di Tanjung Priok dengan Nomor dan Tanggal Pengesahan PK.67/1/13-90 (06/10/1990), dan kapal dimaksud beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumen aslinya;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal

    Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK.II D-01, Jenis Kapal Kepil untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang;

    5. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK.II D-

Register : 18-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 1152/Pdt.G/2019/PA.Cbn
Tanggal 20 Maret 2019 —
1011
  • Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (PENGGUGAT) dengan Yanuar Candra Hermawan bin Masran Wewen yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 1994 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ;4.
    sebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena kedua saksi yang diajukan paraPemohon telah memenuhi persyaratan formil dan materil, maka majelis hakimsepakat menyatakan kedua saksi dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugatdihubungkan dengan keterangan para saksi sebagaimana terurai di atas,maka Majelis dapat menemukan faktafakta di persidangan sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 27 Nopember 1994 di wilayah Kecamatan KantorUrusan Agama Kecamatan Tanjung Priok
    G/2019/PA.Cbn Bahwa selama pernikahan antara Yanuar Candra Hermawan binMasran Wewen dan PENGGUGAT tidak pernah bercerai ; Bahwa selama perkawinan Yanuar Candra Hermawan bin MasranWewen dengan PENGGUGAT telah mempunyai empat orang anak bernamaJulaeha;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa pada tanggal 27 Nopember 1994 di wilayah KecamatanKecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara telah terjadi pernikahan secara hukumIslam antara PENGGUGAT dengan Yanuar Candra
    fakta yaitupemikahan antara PENGGUGAT dengan Yanuar Candra Hermawan binMasran Wewen telah memenuhi ketentuan hukum Islam dan telah memenuhisyarat dan rukun nikah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) danpasal 64 Undangundang nomor 1 tahun 1974 sejalan dengan ketentuanHukum Islam sebagaimana tersebut pada Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam,gugatan Penggugat agar perkawinya dengan Yanuar Candra Hermawan binMasran Wewen yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 1994 di wilayahKecamatan Tanjung Priok
    Jakarta Utara ditetapkan keabsahannya patutditerima dan dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telahdikabulkan yang berarti pernikah antara PENGGUGAT dengan YanuarCandra Hermawan bin Masran Wewen telah sah secara hukum, makaselanjutnya diperintahkan agar Penggugat mencatatkan perkawinanya denganYanuar Candra Hermawan bin Masran Wewen tersebut kepada KantorUrusan Agama Kecamatan Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara untukmendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah ;Menimbang, bahwaperkara
    Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (PENGGUGAT) denganYanuar Candra Hermawan bin Masran Wewen yang dilaksanakan padatanggal 27 Nopember 1994 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanTanjung Priok Jakarta Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan TanjungPriok Jakarta Utara ;4.
Register : 15-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 833/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
219
  • TANJUNG VI, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. TANJUNG VI, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. TANJUNG VI, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 08-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 236/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
Maydianah
100
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon yang bernama Maydianah sebagai pengampu dari suaminya yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum bernama Suroto;
    3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama Suroto untuk melakukan pencairan:
    1. Deposito Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Priok Tanjung Priok No Seri PAB 1679474, dengan No.
    Suroto;
  • Deposito Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Priok No Seri PAB 1679475, dengan No. Rekening: 1449088988 an. Suroto;
    1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 01-11-2022 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 559/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 12 Juli 2023 — Bank Mandiri, Tbk cq PT Bank Manidiri Area Tanjung Priok
130
  • Bank Mandiri, Tbk cq PT Bank Manidiri Area Tanjung Priok
Register : 15-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 832/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
157
  • TANJUNG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. TANJUNG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. TANJUNG I, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 891/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
420
  • SALEM II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KM. SALEM II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
    SALEM II, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. SALEM II, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 885/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
1410
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal TL.BPP 105, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal TL.BPP 105, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal TL.BPP 105, Jenis Kapal Tongkang untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal TL.BPP 105, Jenis Kapal Tongkang untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 17-12-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 17/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
SWANDIKA KALU SANGAJI
Termohon:
1.Kepolisian Sektor Tanjung Priok
2.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
3.Pengadilan Negeri Jakarta Utara
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
204349
  • Pemohon:
    SWANDIKA KALU SANGAJI
    Termohon:
    1.Kepolisian Sektor Tanjung Priok
    2.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
    3.Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
    Kepolisian SektorTanjung Priok yang beralamat di JI. Gorontalo Raya No.1, RT.12/RW.1,Sungai Bambu, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnyadisebut sebagai Termohon I;2. Negara Kesatuan Republik Indonesia c.q. Kejaksaan AgungRepublik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. KejaksaanNegeri Jakarta Utara yang beralamat di JI. Enggano No. 1 Tanjung Priok,Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Termohon Il;3. Negara Kesatuan Republik Indonesia c.q.
    Penahanan di tingkat Kepolisian Sektor Tanjung Priok Sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan 18 Maret2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSP.Han/45/X11/2016/S.Tpk tertanggal 28 Februari 2016; Diperpanjang dari tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan27 April 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B374/01.11/Epp.13/2016;b.
    Priok JakartaUtara;Halaman 20 dari 60 Putusan Nomor : 17/Pid.Pra/2020/PN Jkt Utr.2. Bahwa TERMOHON telah menerbitkan Surat PerintahTugas Nomor : Sp.Gas/30/II/2016/S.Tpk tanggal 27 Februari 2016,Surat Perintan Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/30/II/2016/S.Tpktanggal 27 Februari 2016 dan Surat Nomor : B/509/II/2016/S.Tpktanggal 27 Februari 2016 perihal Pemberitahuan dimulainyapenyidikan.3.
    Priok Jakarta Utaratelah disidangkan dan sudah memiliki kekuatan hukum mengikat incasu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 448 K/Pid/2017,tertanggal 20 Juli 2017,maka permohonan praperadilan tentangganti kerugian bagi PEMOHON haruslah dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena bukanlahtermasuk materi praperadilan tentang ganti kerugian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, Pasal 95 KUHAP ayat(2) dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor4 Tahun
    Pemberitahuan penahanan kepada keluarga terdakwa (videpasal 59 KUHAP)Bahwa pada saat dilakukan penahanan terhadap pemohon tersebutyakni terdakwaSWANDIKA KALU SANGAJI Bin SUKARNO tidakmengajukan gugatan pra peradilan terhadap penahanan tersebut.Bahwa Penuntut Umum melakukan Penuntutan terhadap penangananperkara Nomor: PDM172/JKTUT/2016 merupakan Penyidikan yangdilakukan oleh Polsek Tanjung Priok Resor Jakarta Utara, yang manadidalam berkas Pekara Nomor: BP/19/III/ 2016/S.Tpk tanggal 20Maret 2016,