Ditemukan 9990 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 15-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal 20 Juli 2017 — Maskur Bin H. Abdul Wahab (Alm)
3624
  • Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan dan ada tidaknyamemiliki keahlian dalam melakukan praktik Kefarmasian Terdakwamengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa dan terdakwa tidakmemilki keahlian dalam kefarmasian karena Tedakwa hanya lulusan SDsaja.
    seseorangyang termasuk tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi/AsistenApoteker;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu. sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan
    ) sepanjang kalimat, ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturanperundangundangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian,dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentudapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalamkeadaan darurat yang mengancam keselamatan
    Dan dipertegas olehKeputusan MK 12/PUVIIV2010 yaitu, bahwa Praktik Kefarmasian diakuidan dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian kecuali Dalam keadaan daruratyang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas;Bahwa persyaratan untuk mendirikan Apotik dan Mengedarkan sediaanfarmasi dan alat kesehatan adalah sebagai berikut: ljazah Apoteker; Surat Sumpah Apoteker; KTP apoteker; NPWP;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yangdipersyaratkan
    pada UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan danKeputusan MK 12/PUVIIV2010, dimana Terdakwa bukan merupakantenaga Kefarmasian atau tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi,bidan serta tenaga keperawatan.
Putus : 06-06-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Tanggal 6 Juni 2017 — - MUHAMMAD YASIN Als IYAS Bin HASNAN ALI.
486
  • secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa atas pengakuan Terdakwa
    secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa atas pengakuan Terdakwa
    secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Halaman 9 dari 19 Putusan
    carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 109Pid.Sus/2017/PN.AmtBahwa benar Terdakwa menjual atau
    Sehinggabertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badanhukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen maupunDextrometrophan tersebut di Indonesia, termasuk TerdakwaBahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat Carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam
Register : 18-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 89_Pid_Sus_2014_PN_Rta
Tanggal 30 April 2014 — *PIDANA : - MISRANI Bin SIBLI
264
  • adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun2009 tentang Kesehatan Pasal 198 ;Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alatkesehatan yang tidak memiliki
    jin edar adalah mengedarkan sediaan farmasidan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan ijin edarnya atau yang sudahdicabut ijin edarnya ;Bahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenaga kefarmasianyang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tekhnis kefarmasian.
    Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalamobat keras daftar G yang sudh dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikankegiatan produksinya
    berupa menjual obat jenis dextromethorphan dancarnophen kepada masyarakat, dimana terdakwa tidak memiliki latar belakang ilmupengetahuan dibidang kefarmasian serta terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa berawal dari saksi Aries bersama saksi M.
    ,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi.
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
M. ABDU SALAM Als SALAM Bin H. MANSYUR
3314
  • MANSYUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ABDU SALAM Alias SALAM Bin H.
    Samco Farma adalahsediaan farmasi;Bahwa untuk mendapatkan obat keras atau daftar G harus dengan resepdokter yang dibeli lewat apotek;Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk seorang apoteker atau resepdari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas, danefek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;Bahwa orang yang berpendidikan MTsN sederajat SLTP (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga
    tidak memiliki kKeahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa M.
    Terdakwa sendiri yang melakukan praktik kefarmasian danmelayani pembelian obat di warung tersebut. Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakang pendidikankefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan surat izin yangdikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang dan boleh melakukankegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit,puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi, apoteker, dan para penjualserta pedagang obat tradisional serta bahan kosmestik yang telah memenuhistandar kefarmasian dan ada izin mendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatandan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan MTSN sederajatSLTP (tamat) dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidaktermasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di toko kelontongmilik Terdakwa;Halaman 17 dari 21 halaman Putusan
Register : 29-11-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Desember 2016 — -FAHRIAN NOOR Bin (Alm) MUHAMMAD NOOR
726
  • NINING KUSHARDININGSIH, Apt tidak dapat hadir kepersidanganmeskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keteranganAhli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah dibidang kefarmasian ;Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah S1 Apoteker;Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi
    sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, Ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker ; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rtakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
    penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal
    17 ayat 1 dan 2);Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
296
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 17-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 10 Maret 2016 — -Muhammad Imam Maulana Bin Aspiani
325
  • RtaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai
    Nining Khushardiningsih, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa menurut ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Bahwa menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa menjual obat Dexstrometrofan dan obat
    Carnophen zenith tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen Zenith dan obatjenis Dextromethorphan tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat
Putus : 24-05-2011 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 101/Pid.B/2011/PN.Bdw
Tanggal 24 Mei 2011 — Hj. SUYATI
289
  • M E N G A D I L I : 1 Menyatakan terdakwa Hj.S U Y A T I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3.
    SUYATI bersalah melakukan tindak pidana SetiapOrang Yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk MelakukanPraktek Kefarmasian sesuai dalam Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 dalamsurat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda senilai Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua ) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti : 111 butir antalgin, 314 neuralgin ,25 butir ponstan,dan 90 butir supertetra dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatuunsurunsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :1.
    , bahwa yang dimaksud memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah Tenaga Kesehatan atau Tenaga Kefarmasian yangmemiliki keahlian dan kewenangan dalam bidangnya;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa adalahibu rumah tangga juga pemilik toko Sumber Rejeki di dalam Pasar Induk Kelurahan DabasahKecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, dimana terdakwa dalam melakukankegiatannya sebagai pedagang ditokonya juga menjual dan melayani pembeli
    , dimana untuk digunakannya obatobatseperti Supertetra dan , Antalgin dan Neuralgin harus dengan resep dokter, begitu pulamengenai pengadaan dan penyimpanan obatobat tersebut harus dilakukan oleh mereka yangmempunyai keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian sebagaimana yang diaturdalam Pasal 108 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ' pertimbangan diatas, maka MajelisHakimberpendapat bahwa perbuatan terdakwa dengan melakukan pengadaan
    danpenyimpanan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh karena terdakwatidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian, sehingga dengandemikian unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, ternyataperbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari pasal yang didakwakankepadanya sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, sehingga
Putus : 08-08-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 145/Pid.B/2012/PN.Plh
Tanggal 8 Agustus 2012 — JOHANSYAH Bin LISMAN (Alm)
4623
  • obatyang tidak mempunyai tenaga seperti disebutkan diatas maka tidakdiperbolehkan melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian Obat Keras daftar G atau melayani resep dokter,toko obat hanya boleh melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas dan obattradisional.Bahwa yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalahpekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan endistribusian
    Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalahtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal inimemiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenagakesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga tehknis Apoteker.
    melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidaktermasuk dalam Tenaga Kefarmasian dalam hal ini Apoteker danatau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang memiliki Ijin Prakteik/ IjinKeya.Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidakkeberatan;Hal. 21 dari 35 hal.
    Putusan No.145/Pid.B/2012/PN.Plh.atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional.e Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalah tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal ini memiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga tehknisApoteker.
    kewenangan sesuaiperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana disebutdi atas bersifat alternatif, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih rangkaian katadalam perbuatan praktik kefarmasian tersebut yang paling sesuai dengan perkara ini yaituperbuatan penyimpanan dan pendistribusian obat, dimana hal tersebut harus dilakukanHal. 27 dari 35 hal.
Register : 13-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 4 Februari 2016 — -KARTINI Als. KANJENG MAMI Binti MUHDAR;
3811
  • registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnts kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER /V/2011;Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker danteiah mengucapkan
    sumpah jabatan Apoteker.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjatankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas SarjanaFarmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker.Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjatankan pekerjaankefarmasian wsgfc memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat fcrin sebagaimana dimaksud diatas berupa:a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian(Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).
    Sehingga fasilitaspelayanan kefarmasiannya berupa toko obat harus memilki ijin danpenanggung jawabnya seorang tenaga teknis kefarmasian yangmempunyai SIKTTK.Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang di perbolehkan praktikkefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES /PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja TenagaKefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan Ya, memang ada untuk obat dan bahan obatdigolongkan atas
    , Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian tidak dipertoolehkan dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi.
Register : 11-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 24 Juli 2013 — TAMZIS Als AZIS Bin MASMUDI
847
  • harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
    berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
    ,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
    ,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
Register : 20-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 19 Januari 2017 — -Muhammad Zainal Arifin Bin Muhammad Aini
675
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kKewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Putus : 21-11-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 223/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 21 Nopember 2013 — SRI MURYATI binti PARTO WIRYO
996
  • Sultan TrenggonoNo.252, RT.17, RW.04 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalamPasal 108.
    LIDYAWATI HARTONO ;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baikkarena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyaihubungan pekerjaan ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuangdalam BAP benar ;Bahwa saksi mengerti dihadapan dipersidangan karena adanya terdakwa SRIMURYATI binti PARTO WIRYO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian ;Bahwa saksi adalah pemilik Apotik ASEAN, yang terletak
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran
    sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Revalgin, Penicilin,Sulfadiazin, Super Tetra, Dumocyline, dan Incidal OD oleh karenanya unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat
Register : 06-10-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 2 Nopember 2016 — -Bahrun alias Utuh Bacok Bin Ahar
5916
  • Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtasebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana tercantum dalamPasal 197 Undangundang RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai denganPasal 106 ayat 1 sediaan
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira jam16.30 wita bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kec.
    NiningKhushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa untuk obat Carnophendalam pengobatan seharihari tidak pernah saksi temukan lagi tapi darikandungannya dapat untuk penyakit rheumatik efek yang timbul adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euforia ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaankefarmasian tersebut ternyata tidak memiliki pendidikan dan keahlian dalambidang kefarmasian, sehingga perbuatan terdakwa tersebut berttentangandengan peraturan perundangundangan
    ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang' kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat untuk unsur ke2 (dua) inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
Ni Ketut Suarniti
3722
  • Menyatakan terdakwa NI KETUT SUARNITI bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan ketentuan
    tanggal 14maret 2019 sekitar pukul 14.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019bertempat di Toko Mekar yang beralamat di dalam area Pasar TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Propinsi Ballatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    WAYAN EKA RATNATA,APT menyatakan bahwa terdakwa tidakmemiliki kKewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yangberkaitan dengan pengelolaan obat keras daftar G, karena Tedakwatidak memiliki dasar pendidikan dibidang kefarmasian dengankualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki jin yang sesuaiketentuan.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang
    Unsur "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam Pasal108Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , sedangkan yang termasuk tenaga kesehatan antara lain TenagaMedis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakatdan lain lain;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari :Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker; Menimbang, bahwa menurutPeraturan
Register : 16-10-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN End
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.HERRY SANTOSO SLAMET
2.OKKY PRASETYO AJIE
Terdakwa:
MOHAMMAD AMIR
6839
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MOHAMAD AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;
    2. Menjatuhkan pidana
    End Bahwa Crriciri obat keras adalah obat obat daftar G yang masuk dalam sediaanfarmasi, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,yaitu pada kotak atau kemasannya bertuliskan huruf K dalam lingkaran hitamdengan dasar merah; Bahwa Tenaga Kefarmasian artinya orang yang melaksanakan pekerjaanKefarmasian dengan surat izin praktik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Bahwa Obatobat daftar G tidak bisa dijual bebas, harusnya dijual
    di ApotikApotik,dan pelayanannya oleh seorang Apoteker atau Farmasi; Bahwa Yang berwenang mengeluarkan izin praktik Kefarmasian adalah PejabatKesehatan yang di Kabupaten Kota tempat pekerjaan Kefarmasian dilakukan; Bahwa Ahli mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum; Bahwa Jenis obat obat itu termasuk obat keras ( obat daftar G ); Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (
    Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasian;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian, yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi,Ahli Madya Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten apoteker, dimana didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian Apoteker telah memiliki sertifikatHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN.
Register : 25-07-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 365/Pid.Sus/2017/PN.Gpr
Tanggal 5 September 2017 — MUHAMMAD FIKRI SAIFUDIN ALI bin SETYO BUDIHARIANTO
276
  • Jombang terdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil wama putih dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan sediaan
    Jombang tefdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil warna putin dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan
    , tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktekkefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan atau dokter gigi,bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagakefarmasian adalah untuk:1.
    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas: Sarjana Farmasi, AhliMadya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker,Bahwa sehingga kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan bahanbaku obat jelas kewenangannya sudah diatur secara terbatas berdasarkanpenjelasan diatas.Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yang pengadaannya
    sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukanpraktek kefarmasian secara terbatas, misalnya anatara lain dokter gigi dan ataudokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan seusia dengan peraturanperundanganundangan;Bahwa ahli menerangkan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagaKefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalahsebagai berikut:1.
Register : 16-05-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 29 Juni 2016 — -Ruslan Fauzi Als. Jajung Bin (Alm) Adul
264
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui danmenginsyafi bahwa dirinya adalah orang yang tidak memiliki keahlian
    dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanpa memperhatikan standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pada Pasal 196 titik beratnya padapengamanan sediaan farmasi pada orang/pelakunya hal ini diperkuat ataudipertegas pada Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 59/PID.SUS/2015/PN.Snj
Tanggal 23 Desember 2015 — - Drs.HASAN
8351
  • Sinjai atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan negeri Sinjaiyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tidakmemiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas Balai Besar POMMakassar sesuai dengan surat tugas dari Kepala Balai Besar POM diMakassar melakukan pengawasan farmasi dan makanan dan pada waktumelakukan
    Faisal, SH.: Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 59/Pid.Sus/2015/PN.Snj.e Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dipersidangansehubungan dengan masalah praktik kefarmasian tanpakeahlian yang dilakukan oleh terdakwa;e Bahwa saat dilakukan operasi ditemukan sediaan farmasiberupa obat keras (Daftar G) sebanyak 35 (tiga puluh lima)macam di toko Obat milik terdakwa;e Bahwa terdakwa tidak memliki bukti surat Izin mengedarkanobat keras dan tidak dapat menunjukkan siapapenanggungjawab teknis kefarmasian di
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satupersatuunsur tersebut diatas sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahsetiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapatdipertanggungjawabkan semua perbuatannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa Drs.
    terdiri dari atas Apotekerdan tenaga tekhnis kefarmasian yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi/Asisten Apotekerselanjutnya dalam pasal 2 Ayat (2) pekerjaan kefarmasian harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 26 Ayat (1) fasilitaspelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf edilaksanakan oleh Tenaga Tekhnis kefarmasian yang memiliki
    Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Keahlian dankewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadendan sejumlah Rp. Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Putus : 06-02-2012 — Upload : 20-02-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 298/PID.B/2011/PN.Bdw
Tanggal 6 Februari 2012 — KASNAJI
232
  • .), terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dan diancam pasal 198 Undang undangRepuplik Indonesia No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatandalam dakwaan KETIGA =;2.
    dankewenangan untuk melakukan~ praktik kefarmasian danterdakwa tidak memiliki ijin edar serta terdakwa tidakmemenuhi persyaratan untuk menjual obat keras (daftarG); ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperliharkandipersidangan berupa96 butir Mecodiar, 70 butir asam Mefenamat, 100 butirPronicy, 80 butir Antalgin, 150 butir Neuralgin, 200butir Dexteem plus, 40 butir Ampicillin, 20 incidal, 70butir Mycoral dan 100 butir Ponstan dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna merah maron No.
    Bondowoso bertugas a. melakukanpengawasan produk farmasi, makanan dan minuman b,memproses perijinan dari tenaga medis dan para medis,sarana produksi dan distribusi farmakin ;Bahwa benar berdasarkan undangundang RI No. 36 tahun2009 tentang Kesehatan yang mempunyai' kewenangan ataukeahlian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga Kesehatan yang mempunyai' keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian =;Bahwa benar penggolongan ada 4 ;a.
    Bondowoso bertugas a. melakukanpengawasan produk = farmasi, makanan dan minuman b,memproses perijinan dari tenaga medis dan para medis,sarana produksi dan distribusi farmakin ; Bahwa benar berdasarkan undang undang RI No. 36 tahun2009 tentang Kesehatan yang mempunyai' kewenangan ataukeahlian dalam melakukan~ pekerjaan kefarmasian adalahtenaga Kesehatan yang mempunyai' keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian =; Bahwa benar penggolongan ada 4 ;a.
    Menyatakan terdakwa KASNAJI tersebut telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian s2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana dendasebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) ;3. Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar pidanadenda tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama I (satu) bulan :4.