Ditemukan 10678 data
58 — 15
Menyatakan Terdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut.
Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1) Pemberi fidusia;2) Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2);3) Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia;Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orangatau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,sebagaimana Pasal 1 angka5 undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, dalam perkara ini yaitu Terdakwa Evendi Binaku alias Endi,yang menjadi debitor PT.
utang tertentu,yang memberikankedudukan yang diutamakam kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain ;18Menimbang, Bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahOrang perseorang atau korporasi yang mempunyai piutang
Moonti alias Mais, dan KeteranganTerdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwaTerdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI, pada hari dan tanggal yang tidakdiingat lagi dalam Bulan September 2014, di Kelurahan Tomulabutao SelatanKecamatan Dungingi Kota Gorontalo telah mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa pengalihan jaminan fidusia tersebut dilakukanterdakwa
383 — 51
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ Bin RAMIDJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Jaminan Fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Bundel Perjanjian Kontrak Kredit; 1 ( Satu ) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Asli An; MUHAMMAD RAFIQ 1 ( Satu ) Buah Akta Jaminan Fidusia An.
157 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undangundang hanya menentukan bahwa Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan, tetapi undangundang tidak menentukan kapan pendaftaranJaminan Fidusia harus dilaksanakan ;2. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam peraturanpemerintah dan dalam peraturan pemerintah juga tidak ditentukan kapanpendaftaran Jaminan Fidusia harus dilaksanakan ;3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan ini menyatakan bahwapendaftaran jaminan fidusia merupakan sesuatu hal yang sangat pentingbagi Penerima Fidusia sebagai pihak yang mempunyai kepentinganterhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Penjelasan umumangka 3 alinea 3 Undangundang tentang Jaminan Fidusia) ;4. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia secara tegas harusmengembalikan berkas permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yangtidak lengkap;5.
Bila persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sudahlengkap, maka pejabat menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat JaminanFidusia Kepada Penerima Fidusia ;Bahwa menurut Prof.DR.
Tentang Jaminan Fidusia ;Berdasarkan Pasal 15 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia menyebutkan :1) Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA ;2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai
Fidusia adalah baru pada tanggal 17 April 2008.
Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Abdul Razak
283 — 166
Finansia Multi Finance Mataram yang beralamat diJalan Sriwijaya, Komplek Ruko Town Palace Blok 34 dan 35, KelurahanCilinaya, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang termasuk wilayah hukumPengadilan Militer IIIl14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana :Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu
491 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Lamidi
240 — 205
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Lamidi, Serda Ttg NRP 97190, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara : selama 6 (enam) bulan.
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00690887.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 19 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jatim.
10 (sepuluh) lembar Salinan Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Nomor 4466 tanggal 19 Juni 2021.
2 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 16 Februari 2021 dan Legalisasi Notaris a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H., M.Kn. Nomor 01/L/ll/2021/Rangkap 1.
275 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa Manto Raharjo alias Manto bin (Alm) Rudi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaJaminan Fidusia secara bersamasama sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RIHal. 2 dari 9 hal. Put.
bahwa Terdakwa MANTO RAHARJO alias MANTO bin(Alm) RUDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Fidusia secara bersamasama.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah).
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat perjanjian tertanggal 26 Juni 2013 antara MantoRaharjo dengan Eko Andi Saputra bermaterai Rp6.000,00 (enam riburupiah). 1 (satu) rangkap foto copy dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 62tertanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani Notaris Endang Purwanti,SH, M.Kn.Hal. 3 dari 9 hal. Put. No. 432 K/Pid.Sus/2015Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Eko Andi Saputra.5.
Sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dalam kaitannya dengan tindakpidana fidusia ini dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan (dee/neming) dalambentuk yang melakukan perbuatan (Pleger) sebagaimana juga dinyatakan padapersidangan oleh ahli hukum pidana DR. H. HAMZAH HATRIK, SH, MH bin(Alm) HATRIK.Hal. 5 dari 9 hal. Put.
No. 432 K/Pid.Sus/2015Bahwa meskipun perbuatan Terdakwa tersebut dalam kaitannya dengantindak pidana fidusia ini dikualifikasikan sebagai penyertaan (dee/neming) dalambentuk yang melakukan perbuatan (Pleger) bersama dengan saksi Eko AndiSaputra (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yakni sebagai turut sertamelakukan perbuatan (medepleger) sebagaimana dinyatakan pada persidanganoleh ahli hukum pidana DR. H.
Andreas Prasetyo Wibowo, S.H.
Terdakwa:
Aris Setiawan
245 — 7
251 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia, yang dilakukan dengan cara yakni:1.
Menyatakan Terdakwa RUKINI binti SUMO KASI tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembantuMengalinkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Terlebin Dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadalam Dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;Hal. 5 dari 14 hal. Put. No. 1302 K/Pid.Sus/20163.
Bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak pernah menguasai Truksebagaimana dimaksud sebagai obyek Jaminan Fidusia, karenaHal. 9 dari 14 hal. Put.
Ternyata kendaraan Truk yang dibawa Dani Ardian untuk kemudiandiserahkan kepada saksi Suwarno ternyata bukan Truk yang menjadiObyek Jaminan Fidusia, karena kendaraan Truk tersebut tanpa Baksedangkan kendaraan Truk yang dimohonkan pembiayaan olehHal. 11 dari 14 hal. Put. No. 1302 K/Pid.Sus/2016PEMOHON KASASI (menjadi obyek fidusia) adalah kendaraan yang adaBaknya.
Bak Kayu Nomor Mesin: B043624 Nomor Rangka:MHCNK71LYDJ043624 warna putin dari Karya Zirang atau darimanapun, padahal untuk bisa dikatakan kalau PEMOHON BANDINGtelah Mengalihkan 1 (satu) unit Truk Isuzu NKR 71 HD E2 Bak KayuNomor Mesin B043624 Nomor Rangka MHCNK71LYD043624 warnaputih kombinasi yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia, haruslah terlebihdahulu mengusai barang obyek fidusia.
576 — 127
Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama ENDANG RUSTANDI, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), Akta Jaminan Fidusia (asli), Kwitansi Dealer/Show Room (asli), Surat penjelasan Penting, Surat Perjanjian pembiayan (asli), Surat Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(Asli), Surat Form Konfirmasi Penerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (Asli), Foto Copy KTP pemohon & istri, Foto Copy Kartu keluarga, Foto Copy NPWP Nasabah, Foto
(Jaminan Fidusia)
482 — 362 — Berkekuatan Hukum Tetap
241 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
IAF selaku yang diberi kuasa Fidusia;Dalam pemindatanganan jaminan fidusia yaitu dari data aplikasi Terdakwayang diketahui oleh Jailani, S.H. sendiri dikantor PT. IAF d/a Jalan BratangBinangun Nomor 45 Surabaya berdasarkan evaluasi Terdakwa selaku tenagaRemidial PT.
IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01 TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02 September2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
Pengadilan NegeriKediri, Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa Yossi Ariawan selaku Branch Manager PT.
IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02September 2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
Menyatakan Terdakwa Hari Wicahyono tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihnkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam DakwaanSubsider;.
1056 — 845 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2018Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Cirebon tanggal 5 Juni 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Christine Rahardjo bersalah melakukan tindakpidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christine Rahardjo denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanansementara dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dendaRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa: 2 (satu) bendel aplikasi permohonan pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R:= 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan
pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R: 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;= 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07Januari 2015;Hal. 3 dari 9
Bahagiono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalinkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti kurungan selama 5 (lima) bulan, dibuat berdasar pertimbanganhukum yang benar;Bahwa berdasar
fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberifidusia mengalinkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan denganCara: Terdakwa mencairkan kredit fidusia dari PT.
57 — 26
378 — 51
BPKB H-04675053, BPKB atas nama Kusmadi;- 1 (satu) buah buku Akta Jaminan Fidusia asli Nomor 286, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Asli No. W 11.01529191.AH.05.01 tahun 2016;- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No, Registrasi 2016110832105989;- 1 (satu) lembar History Pembayaran an. Heri M Tamrin No. Kontrak 0221611-014;- 1 (satu) lembar faktur (copy) tanda Pengambilan Pinjaman an.
Heri M Tamrin, 24 (dua puluh empat) lembar data kelengkapan Perjanjian Sewa Beli dan penyerahan jaminan secara Fidusia No. 0221611-014;Dikembalikan kepada pihak MGM Finance melalui saksi Rinto Alam Perkoso Bin Koeshari Atmo Sukart;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
(Jaminan Fidusia)
I PUTU GEDE BUDIADI, SH
Terdakwa:
I Nengah Tunas
335 — 202
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: I Nengah Tunas, Pangkat Koptu , NRP 31000309761279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
2.
3 (tiga) lembar Foto Copy Syarat dan Ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.
1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dan konfirmasi.
2 (dua) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Bersama tgl. 14 September 2018.
1 (satu) lembar Foto Copy KTP, NPWP, dan KTA atas nama I Nengah Tunas.
1 (satu) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran pertama/DP, administrasi, asuransi dan kwitansi kwitansi pelunasan tanggal 17 September 2018.
5 (lima) lembar Foto Copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 57 tanggal 5 Oktober 2018.
2 (dua) lembar Foto Copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018.Dikembalikan kepada Penerima Fidusia, yaitu PT Astra Sedaya Finance (ACC)
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
Bahwa Sebelum objek jaminan Fidusia tersebutdipindahtangankan atau dialinkan oleh Terdakwa kepadaSdr.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan serah terimakendaraan tersebut selanjutnya dibuatkan akte Obyekjaminan Fidusia oleh Notaris Ida Bagus Agung SidiMantra S.H., M.K.N. Nomor 57 tanggal 5 Oktober 2018.13. Bahwa selanjutnya Akta jaminan Fidusia Nomor 57tanggal 5 Oktober 2018, didaftarkan pada kementerianhukum dan Ham RI kantor wilayah Bali kantorpendaftaran jaminan Fidusia sesuai dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 Tahun2018 tanggal 12 Oktober 201814.
III14/AD/1/2020jaminan Fidusia sehingga diterbitkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 TAHUN 2018tanggal 12 Oktober 2018.11. Bahwa benar berdasarkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 TAHUN 2018tanggal 12 Oktober 2018 bahwa Terdakwa adalahPemberi Fidusia dan PT Astra Sedaya Finance selakuPenerima Fidusia.12.
Bahwa benar berdasarkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 TAHUN 2018tanggal 12 Oktober 2018 bahwa Terdakwa adalahPemberi Fidusia dan PT Astra Sedaya Finance selakuPenerima Fidusia.12.
Bahwa benar berdasarkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor W20.00120157.AH.05.01 TAHUN 2018tanggal 12 Oktober 2018 bahwa Terdakwa adalahPemberi Fidusia dan PT Astra Sedaya Finance selakuPenerima Fidusia.3.
Mayor Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Ida Bagus Amerta Yadnya
218 — 261
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: IDA BAGUS AMERTA YADNYA, Serka NRP.631124, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia".
- 1 (Satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013.
- 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia dan PT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia) tertanggal 11 Maret 2013 dari Notaris I Made Adi Gunawan, S.H.
Jaminan Fidusia Nomor :W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51.# 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Notaris : Akta PemberianJaminan Fidusia tanggal 11: Maret 2013 Nomor 15 Atas nama IdaBagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia).
Fidusia Nomor :W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul 11.11.51; 10 (sepuluh) lembar foto copy Akta Notaris : Akta PemberianJaminan Fidusia tanggal 11 Maret 2013 Nomor 15 Atas nama Ida BagusAmerta Yadnya (Pemberi Fidusia).
Fidusia Nomor :W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51. 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Notaris : Akta PemberianJaminan Fidusia tanggal 11 Maret 2013 Nomor 15 Atas nama IdaBagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia).
TrihamasFinance Cabang Tabanan lalu mendaftarkan kesepakatan tersebut keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham Kanwil Bali,hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.0389111.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia) danPT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia).16.
TrihamasFinance Cabang Tabanan lalu mendaftarkan kesepakatan tersebut keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham Kanwil Bali,hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.0389111.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia) danPT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia).Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa UnsurKesatu: Pemberi Fidusia telah terpenuhi.2.
471 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 975 K/Pdt/202010.11.12.Menyatakan Akta Fidusia yaitu Akta Nomor 06, tanggal 1 Juli 2015, tidaksah dan tidak berkekuatan hukum;Menyatakan Buku BPKB mobil Penggugat adalah sah dan merupakanhak Penggugat seutuhnya;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk mengembalikan BukuBPKB Mobil Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa adaikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab atas pinjamanTergugat pada Tergugat II sepenuhnya tanpa melibatkan Penggugatdan
Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi yang menerima sertamengikat fidusia dengan jaminan BPKB mobil milik Penggugat tanpasepengetahuan dan seizin Penggugat selaku pemilik objek adalahmerupakan perbuatan melawan hukum;5.
Menyatakan perbuatan Tergugat Ill Konvensi yang telah membuatAkta Fidusia antara Tergugat Konvensi dengan Tergugat II Konvensidengan jaminan BPKP mobil milik Penggugat Konvensi tanpa seizindan sepengetahuan Penggugat Konvensi selaku pemilik mobil adalahmerupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan Akta Fidusia yaitu Akta Nomor 6 Tanggal 1 Juli 2015,tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;7. Menyatakan Buku BPKB mobil Penggugat Konvensi adalah sah danmerupakan hak Penggugat Konvensi seutuhnya;8.
hukum;milik Penggugat kepada Tergugat tanpaMenyatakan perbuatan TergugatBPKB mobilsepengetahuan dan seizin Penggugat selaku pemilik objek adalahIl yang menerima serta mengikatfidusia dengan jaminan milik Penggugat tanpamerupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat Ill yang telah membuat Akta Fidusiaantara Tergugat dengan Tergugat II dengan jaminan BPKP mobil milikPenggugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemilikmobil, adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan Akta Fidusia
Nomor 975 K/Pdt/2020Penggugat Konvensi dan mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafaktadalam perkara a quo Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banda Acehtelah memberikan pertimbangan yang cukup, di mana ternyataobjek sengketa milik Tergugat yang telah diikat dengan AktaJaminan Fidusia Nomor 6 Tanggal 1 Juli 2015 antara Tergugat selaku pemilik objek sengketa dengan Tergugat II dihadapanTergugat Ill dan telah didaftarkan kepada Kantor WilayahKementerian Hukum dan
47 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 23
- 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016.- 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari 2016.- 1 (satu) buah BPKB nomor : M 05398104 bukti kepemilikan atas SPM Yamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka : MH32SV003FK270419, Nomor mesin : 25v270399 atas nama Sdri. LELI HIDAYAH. Dikembalikan pada PT WOM melalui saksi SIGIT- 1 lembar KTP atas nama Sdri. LELI HIDAYAH.
LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SV0O03FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. buah BPKB nomor: M05398104 bukti kepemilikan atas SPMYamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka :MH32SVO03FK270419, Nomor mesin : 25v270399
Jika haltersebut ketahui oleh salah satupthak tidak melahirkan pernanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa yang saat itu bekerja di PIT WOM sebagai CMO (Credit Marketing Officer ) yang tugasnya antara lain melakukan cekorder terlebih dahulu tentang debitur ke bagian Admin Kredit, Padahari lupa tanggal 19 bulan September 2015 terdakwa ditemui olehSdr. DAIPIN' diwarung dekat Kantor PIT WOM Finance CabangBrebes, selanjutnya Sdr.
LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SVOO3FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. buah BPKB nomor: M05398104 bukti kepemilikan atas SPMYamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka :MH32SVO03FK270419, Nomor mesin : 25v270399
LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SV0O03FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. buah BPKB nomor: M05398104 bukti kepemilikan atas SPMYamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka :MH32SVO0O3FK270419, Nomor mesin :
LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SV0O03FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. 1 (satu) buah BPKB nomor: M 05398104 bukti kepemilikanatas SPM Yamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015Nomor rangka : MH32SV0O03FK270419, Nomor