Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 47/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 23 Juli 2012 — Muhammad Hidayat alias Muhammad HS vs Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman dan PJU Kota BEKASI
5117
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTP-MK.A/KI-JBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012;----------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 239.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah ); ---------
    Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDGpemohon, selambatlambatnya 10(sepuluh) hari kerja sejak putusan iniditerima termohon;4 Menetapkan bahwa untuk biaya pengadaan dokumen informasidibebankan kepadapemohon.Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tersebutdibacakan oleh Majelis Komisioner dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasatanggal 17 April 2012 dengan dihadiri oleh Pemohon danTermohon)Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi tersebut, Pemohon(Muhammad Hidayat S) telah
    ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan atasPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/TV/2012,tanggal 17 April 2012;Menimbang, bahwa alasan keberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasidi dasarkan pada alasan sebagai berikut:1 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan merugikanPemohonKeberatan;Hal 5 dari 12 hal.
    Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDG2 Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yangmemeriksa perkara a quo tidak melakukan proses pembuktian yangcukup untuk mendapatkan bukti yang akurat tentang telah diberikanatau tidak diberikannya dengan lengkap informasi yang menjadi objeksengketa informasi publik yaitu berupa laporan keuangan DinasPertamanan, Pemakaman dan PJU Kota Bekasi lengkap besertalampiran dan dokumen pendukungnya; 3 Majelis Komisioner komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yangmemeriksa
    Informasi,Hal 7 dari 12 hal.
    Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDGKeberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
18277
  • MENGADILI :

    1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    TENGGANG WAKTU PERMOHONAN KEBERATANBahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : Surat Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah NomorPUTUSAN Nomor: 012/XII/KlkaltengPSA/2020 Tanggal 30 April 2021yang telah di terima Pemohon Keberatan Pada tanggal 6 Mei 2021 dengandemikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturanperundangundangan, maka sudah sepatutnya permohonan keberatan inidapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya;lil.
    Bahwa terhadap keberatan yang dimohonkan olehPemohon Keberatan, justru Termohon Keberatan keberatan atasPutusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian untukmemberikan Informasi 1 pada paket pengadaan di RSUDMurjani, kKemudian 1 pada paket pengadaan di Dinas PUPR,keberatan yang Termohon Keberatan sampaikan dalam hal inisebagai berikut kronologis dalam persidangan Ajudikasi NonLitigasi : Bahwa Majelis Komisi Informasi tidakmempertimbangkan Legal Standing Kuasa PemohonInformasi sekarang Pemohon
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
    Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dihnubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan
    Informasi (Semula adalah Pemohon).
Register : 06-02-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 1 April 2015 — RION SATYA Melawan KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 21 PEKANBARU
9133
  • - Menerima permohonan Pemohon Keberatan ; ------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat/Termohon Keberatan ; -------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan seluruhnya;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIP-R/PS-A/2015 tanggal 21 Januari 2015 ; ------------------------------------------------------ Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 121.000,- (Seratus Dua Puluh
    Informasi Riau Nomor : 01/1/KIPR/PSA/2015Tentang Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau dalam Sengketa Informasiantara Rion Satya dengan SDN 21 Pekanbaru ; Dasar Gugatan:1Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Indonesia NIK 1471010309750041yang beralamat di Jalan Ketitiran No. 11, Sukajadi Pekanbaru, PekerjaanWiraswata.
    Informasi Nomor Tahun 2013 Tentang prosedur penyelesaiansengketa Informasi Publik karena telah lewat waktu (daluarsa) yaitu melebihijangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulisdari Atasan Pejabat berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik :6 Dalam Putusan Majelis Komisioner menyatakan bahwa masa batas waktu 14 harimengajukan sengketa ke Komisi Informasi kadaluarsa denganalasan Atasan PPID sudah menjawab pada tanggal 22 Oktober
    Informasi Provinsi Riau tertanggal 10 Februari 2015, dan12telah dijawab oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 55/KIPR/U/2015 tertanggal 17 Februari 2015 dengan melampirkan berkas perkara sebagaiberikut :1 Salinan resmi Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015, tanggal 21 Januari 2015 ; 2 Surat perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tertanggal 5Desember 2014 kepada Ketua Komisi Informasi Riau yang diajukan olehIRWIN GAT WN, 6 meee3 Tanda terima Permohonan
    perkara diMenimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi yang diajukan keberatan olehPenggugat/Pemohon Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang amarnya sebagai berikutMEMUTUSKAN Menolak Permohonan Pemohon Informasi untuk seluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan diajukan padatanggal 6 Februari 2015, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapengajuan14permohonan keberatan diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) harikerja
    Informasi maupun keberatanKomisi Informasi secara kelembagaan, serta sesuai dengan Ketentuan Pasal angka 10Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, maka MajelisHakim berpendapat bahwa sepanjang yang diajukan keberatan dalam perkara a quoadalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 01/I/KIPR/PSA/2015 tanggal 21Januari 2015, maka pihakpihak yang bersengketa dalam perkara a quo haruslah pihak16yang semula bersengketa di Komisi Informasi Riau ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 22 Juni 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH ACEH
15459
  • MENGADILI

    1. Menolak Gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 036/IX/KIA-PS-A/2022 Tanggal 05 April 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan utuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
Putus : 30-11-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 187/Pdt. Sus-KIP/2016/PN Plg
Tanggal 30 Nopember 2016 — EDI ERMAN, SH., M E L A W A N LUCKY ARIEWIBOWO
347
  • .- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor : 003/PTS/KL. Prov. Sumsel PS /VIII/2016 tertanggal 27 September 2016 ;- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
    ini adalah Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
    Informasi ProvinsiSumatera Selatan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara/sengketaini.Dengan tidak dilibatkannya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatansebagai pihak dalam perkara ini konsekuensi hukumnya adalah bahwaPengadilan Negeri Palembang tidak dapat memberikan putusan yangamamya memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatanyang bukan sebagai pihak dalam perkara ini.Oleh karena itu, dengan tidak dilibatkannya Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan sebagai pihak (Termohon
    Bahwa perkara ini pernah dilimpahkan oleh Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan ke Komisi Informasi Pusat namun dikembalikan lagiuntuk diselesaikan di KProv.SumSel.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan faktafakta hukum tersebut,Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatanmemperoleh kesimpulan sebagai berikut:6.1. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan berwenang untukmenerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo.6.2.
    adalah : Pemohon Keberatan menolakPutusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi Sumatera SelatanNo.003/PTS/KL.Prov.
    kepada Komisi Informasi Prov.
Register : 07-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2024/PTUN.BNA
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya
Termohon:
Yayasan Apel Green Aceh
7338
  • MENGADILI

    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 018/XI/KIA-PS-A/2023 tanggal 20 Februari 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 369.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 30-07-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 11/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal 30 September 2014 — -DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA melawan -ROBBY CHARLES SOETA
12981
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 Tertanggal 17 Juni 2014 ; 3. Membebankan Kepada Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya Perkara ini sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) ;
    Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan menyatakan Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdasarkan tanda bukti penerimaan ; n2nn nnn nnn nnn4.
    Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disingkat PERKINomor 1 Tahun..............Halaman 4 dari 28 hal Pkr.
    Namun suratpermohonan dimaksud tidak sesuai ketentuan peraturanperundangan dan tidak menyebutkan UndangUndang 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permohonan informasitidak termasuk dalam ranah layanan informasi melalui PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi, sehingga seharusnyapenyelesaian permohonan informasi dimaksud tidak dapatditindaklanjuti ke Komisi Informasi.
    Namun hal tersebut tidakdipertimbangakan dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 tanggal17 Juni 2014.b) Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan : ..................Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kKewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat...c) Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PERKI Nomor 1 TahunPasal 6 ayat (1)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa
    ::::eeeeeeePihak Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinanBadan Publik atau Pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannyadalam proses pemeriksSaan ; 2n =n se nnenn nnn nomen enmnmennncnenesPasal 4 huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik menyatakan : ............
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
12761
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi tidak diterima;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 007/III/KI.Prov.Sumsel-PS-A/2021 tanggal 10 Maret 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    Bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di terimapemohon keberatan pada tanggal 10 Maret 2021.(3). Bahwa termohon telah menjelaskan kepada pemohon bahwa pemohonmempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh termohon selama 14 hari kerja;Halaman 4 Putusan Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLGDuduk PerkaraA.
    Menyatakan batal putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi sumateraSelatan Nomor : 007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 tanggal 10 Maret2021 dalam perkara antara Mursal sebagai Pemohon melawan KepalaKantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu sebagai Termohon;2.
    Informasi."
    TentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik (sesuai dengan fotokopi);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 TentangStandar Layanan Informasi Publik (sesuai dengan fotokopi);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (sesuaidengan fotokopi);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 TentangPedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 tanggal 10 Maret 2021;3.
Register : 30-05-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 242/G/KI/2023/PTUN.JKT
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penggugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Tergugat:
Effendi Gazali,MPS,Phd
1930
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 099/IX/KIP-PS-A/2022 tanggal 5 Mei 2023;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Register : 03-07-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 14-02-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 18/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 6 September 2012 — KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; MELAWAN NURMALA;
8737
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/V/KI_Kepri-PS-M-A/2012 tertanggal 14 Juni 2012; 3. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
    Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ; Bahwa untuk menjamin hasil putusan yang baik, Komisi Informasi Publiktelah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berisihukum formil juga materi dalam memeriksa sengketa informasi.
    pengcapan putusan oleh Komisi Informasi adalah padatanggal 14 Juni 2012, namun kenyataannya hingga dengan bataswaktu tiga hari penyampaian salinan putusan pada tanggal 18 Juni2012, Pemohon Keberatan sama sekali belum pernah menerimasalinan resmi Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut ; Dengan demikian, pemeriksaan sengketa imformasi publik tersebuttelah melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku, sehinggaharuslah dibatalkan ;
    (Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). ; Bahwa Objek Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor002/V/KIKepriPSMA/2012, merupakan Putusan yang ditetapkan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau sehingga atas keberatanyang disampaikan Pemohon Keberatan harus dipertanggung jawabkan oleh KomisiInformasi Propinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Publik Negara yangmenerbitkan/menetapkan Putusan
    duduknya sengketa tersebutdatas; =a nanan ence a ne ce ene cenceMenimbang, bahwa yang menjadi Obyek Keberatan dalam putusan ini adalahPutusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012,fectaniopall (14 Joorti, 220012 ween ee cee rece cscs ener eee emarece ntedeeetoneotemeeemnenoemesMenimbang, bahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 selengkapnya berbunyisebagai berikut: 1.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimanadimaksud dalam paragrap 6.2. dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh)hari sejak salinan putusan ini diterima oleh Termohon; Menimbang, bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut juga terdapatdissenting opinion dari salah satu anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiKepulauan Riau atas nama James F.
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
30
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 57/III/KI-Prov.Jatim-PS- A/2024, tanggal 21 Maret 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah);
Register : 20-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 126/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
331204
  • M E N G A D I L I

    • Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Seluruhnya;
    • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 152/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2021,tanggal 5 Agustus 2021;
    • Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya Perkara sebesar Rp 409.000,- (empat ratus Sembilan ribu rupiah);
    Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh PT BSI dan PTDSI di Banyuwangi sebagai bentuk wujud kegiatan pembangunan yangberesiko tinggI;Selanjutnya keberatan Pemohon terhadap Putusan Ajudikasi NonLitigasi Komisi Informasi Jawa Timur, Nomor 152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021diuraikan sebagai berikut:1.
    Termohon setidaknya memiliki duplikasi dokumenatau arsip yang masih menjadi penguasaan Termohon.Selanjutnya Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalampertimbangan putusannya menyatakan bahwa informasi dokumen yangdimohon oleh Pemohon sudah tidak ada di dalam penguasaan Termohon.Pertimbangan hukum Putusan Mejelis Komisi Informasi tersebutkontrakdiktif, yakni: Di satu sisi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak gugur,dengan alasan bahwa Termohon menyimpan arsip dokumen yangdimohon oleh Permohon
    Menguatkan putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi JawaTimur Nomor 152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021 tanggal 05 Agustus 2021s.
    Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untukselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pokok Perkaranya;Halaman 14 dari 21 halaman, Putusan No. 126/G/KI/2021/PTUN.SBYMenimbang, bahwa yang menjadi dalil keberatan dari PemohonKeberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021, pada Tanggal 5 Agustus 2021, padapokoknya adalah Pemohon keberatan atas Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur yang menyatakan Termohon Informasi sudah tidak
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021,tanggal 5 Agustus 2021;3.
Register : 12-05-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/KI/2017/PTUN.TPI
Tanggal 26 Juli 2017 — TRIMAWAN JOGO PRIJONO Melawan PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
13344
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/I/KI-Kepri-PS/2017, tanggal 12 April 2017, yang dimohonkan keberatan;------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 355.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima rupiah);------------------------------------------------------------------
    Dalam Amar putusan komisi informasi yang memutuskan hasilputusan pada paragraf 5.2 point 1 dan 2 merupakan Informasi yangdi kecualikan tidak dilengkapi dengan hasil pengujian tentangkonsekuensi sesuai dengan pasal 19 Undangundang Nomor 14tahun 2008 dan belum dinyatakan dalam kategori informasi yangdikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Provinsi Kepulauan Riau.
    Salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor001/I/KlKepriPS/2017. Saya selaku penggugat memohon dengan hormat, sudilah kiranyaPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang berkenan untukmembatalkan Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riauyang terkandung dalam Putusan Nomor 001/I/KlKepriPS/2017memutuskan dan menetapkan: 1. Amar Putusan pada paragraf 5.2 point 1 dan 2 merupakan informasiyang dikecualikan menjadi Informasi publik yang bersifat terbuka.2.
    para pihak yang tidakmenerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang,dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan KomisiInformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah menerimasalinan resmi atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 001/I/KlKepriPS/2017, tanggal 12 April 2017, pada tanggal 20April 2017 dan selanjutnya
    Bahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 001/I/KlKepriPS/2017 yang tercantum dalam putusan padaHalaman 24 dari 34 halaman Putusan No. 12/G/K1/2017/PTUN.TPIparagraf 5.2 point 1 dan 2 tidak dapat merefleksikan Letak ObjekBidang Tanah yang dijelaskan dalam Nota Dinas Pit Kepala BiroAdm. Pemerintahan Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau tanggal30 Nopember 2016 Nomor 425/ADMPUM/ND/X1I/2016.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 001/I/KlKepriPS/2017, tanggal 12 April 2017, yang dimohonkan keberatan;3.
Register : 19-02-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 2/G/KI/2024/PTUN.PGP
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
1.ROBBI ROMA ULI
2.ANYA FITRIYANTI
Termohon:
Atasan PPID Utama Kabupaten Bangka Tengah dan PPID Pelaksana Kecamatan Koba
5624
  • MENGADILI

    1. Menolak keberatan yang diajukan Para Pemohon Keberatan;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 001/PTS-A/II/2024 tanggal 6 Februari 2024;
    3. Menghukum Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 561.500,00 (lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1350
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor: 012/IX/KIP-BKL.PSI/A/2022, tanggal 3 Maret 2023;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19035
  • MENGADILI :

    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 022/PTS-A/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.500,-(tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
21417
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 083/VIII/KI BANTEN-PS/2022 tanggal 29 Desember 2022;

    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 309.000,- (Tiga ratus sembilan ribu rupiah);

Register : 04-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 02/G/KI/2017/PTUN.PLK
Tanggal 16 Maret 2017 — HUNDA Y MIHING Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
168144
  • Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 024/X/KI KALTENG-PS-A-M-A/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang dimohonkan pemeriksaannya tersebut;-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum kepada Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 187.000,- (Seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
    Pasal 48 ayat (1) UU KIP menyatakan, pengajuan gugatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) hanya dapat ditempuh apabila salah satuatau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerimaputusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah diterimanya Putusan tersebut.3.
    Bahwa Pemohon Keberatan dahulu Termohon mengajukan PermohonanKeberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : 024/X/KI KaltengPSAMA/2016 Tanggal 05 Desember 2016 yangHalaman 4 dari 29 hal Pkr.
    Bukti P 4: Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :024/X/KI KALTENGPSAMA/2016 tanggal 5 Desember 2016(fotocopy sesuai dengan asli) ; nee nen nne neem: Lembar Disposisi Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaKantor Pertanahan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,perihal Penerimaan Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah tanggal 20 Desember 2016 (fotocopy sesuaidengan asli) ; 2222 2202 22 nnn nnn ee een: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
    Informasi Provinsi KalimantanTengah Nomor 177/XVKI KaltengRLS/2016 kepada TermohonTanggal 03 November 2016 (fotocopy sesuai dengan asli) ;: Surat Pernyataan Mediasi Gagal dari Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Tanggal 03 November 2016 (fotocopy sesuaidengan asili) ;=Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :024/X/KI KALTENGPSAMA/2016 tanggal 5 Desember 2016(fotocopy sesuai dengan asli) ;"aone= Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segalaHalaman 19
    Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :024/X/KI KALTENGPSAMA/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang dimohonkanpemeriksaannya tersebut;= 222222 no 2 nee nen nnn3.
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
6241
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIP-SU/IV/2018 tanggal 26 April 2018.

    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar RP. 365.900,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

    Putusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 dan berkas sengketa serta suratsurat lainyang berkaitan; TENTANG DUDUK SENGKETA : == Menimbang, bahwa Pemohon telah mendaftarkan keberatan tertanggal24 Mei 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Medan pada tanggal itu juga dibawah Register perkara Nomor :01/G/K1/2018/PTUN.MDN yang pada pokok isinya sebagai berikut:Alasanalasan KEBERATAN Pemohon adalah sbb :Bahwa
    Mohon kepada Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sbb :Menyatakan menerima Permohonan Keberatan Pemohon.Menyatakan MEMBATALKAN KEPUTUSAN KOMISI INFORMASI PUBLIKProvinsi Sumut Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018. Tgl. 26 April 2018.Mewajibkan Termohon Keberatan Memberikan Izin waktu melihat danmembaca arsif terkait Surat Bupati Langkat Nomor : 593.285/SK/1986 ( 22KK ) terkait tanah di dusun X Purwosari Psr 6 dan 7 Desa Kwala BingeiKec.
    Informasi Provinsi SumateraUtara telah menyampaikan salinan resmi putusan Komisi Informasi ProvinsiSumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV2018 tanggal 26 April 2018 besertaberkas perkaranya, dan para pihak yang bersengketa telah pula menyampaikanpermohonan keberatan serta Majelis Hakim berpendapat perlu untuk memanggilKomisi Informasi untuk dimintai keterangannya sehingga oleh karenanya telahcukup untuk menjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikutTENTANG PERTIMBANGAN HUKUDM Menimbang
    Informasi dapat mengajukankeberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu14 (empat belas) hari sejak salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh parapihak; Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohonmenyatakan bahwa Pemohon Keberatan pada tanggal 11 Mei 2018 telahmenerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 merujuk pada pengakuanPemohon Keberatan di persidangan (Vide Berita Acara Sidang
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
Register : 23-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 29/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
21561
  • MENGADILI

    1. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/PTS-A/III/2021, tanggal 9 Maret 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 309.00,- (Tiga ratus sembilan ribu rupiah);
    INFORMASI PROVINSIJAWA TENGAH Tertanggal 09 Maret 2021;Halaman 2 dari 24 halamanPutusan Nomor: 29/G/KI/2021/PTUN.SMG TENGGANG WAKTU.Bahwa Salinan PUTUSAN NOMOR : 007/PTSA/III/2021 KOMISI INFORMASIPROVINS JAWA TENGAH Tertanggal 09 Maret 2021 (obyekSengketa/Keberatan) diterima oleh PEMOHON KEBERATAN pada tanggal 12Maret 2021 yang dikirim oleh KOMISI INFORMASI JAWA TENGAH melalui PT.POS Indonesia;Bahwa berdasarkan uraian diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat 2Peraturan Komisi Informasi Nomor
    Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/Ill/2021 karena:1.
    Informasi Jawa Tengah tidakpernah mempertimbangkan perbedaan alasan dalam permohonan dalamputusannya padahal kejelasan alasan adalah sangat pentingsebagaimana diwajibkan dalam Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Informasi PublikBahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa tengah seharusnyatidak hanya terpaku pada peraturan tertulis tapi harus bisa melindungiPemerintahan dari seorang atau sekelompok orang yanginginmenggangu stabilitas Pemerintahan melalui Komisi Informasi,
    Bahwa Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi JawaTengah sudah sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaaninformasi publik;2. Bahwa dalam putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi JawaTengah sudah mempertimbangkan penjelasan pemohon sebelumnyaTermohon;3.
    termuat dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor:007/PTSA/III/2021, tanggal 9 Maret 2021;Menimbang, bahwa setelah Majales Hakim membaca dan mencermatiPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/PTSA/III/2021,tanggal 9 Maret 2021 tersebut yang dihubungkan dengan jenis informasi yangdimohonkan oleh Termohon Keberatan/Pemohon Informasi terhadap PemohonKeberatan/Termohon Informasi, maka pertimbanganpertimbangan hukumKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut telah dipandang