Ditemukan 3565 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46532/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9623
  • Pemohonsebagaimana anggapan Terbanding yang selanjutnya dipakai sebagai dasar koreksioleh Terbanding adalah suatu ketidakbenaran yang pada gilirannya akanmenimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Banding dan oleh karenanya koreksiTerbanding jelas dan nyatanyata hanya berdasarkan anggapan dan analisaTerbanding tersebut harus batal demi hukum;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasidengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahuiterdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belumdilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dandiantaranya terjadi pada Masa Pajak April 2009 terdapat selisih 838.581 pcs barangjadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilaiRp.190.983.641 ,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut
    Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barangrusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangattinggi untuk perusahaan manufaktur;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barangrusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbandingmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan buktipendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurangdilaporkan oleh Pemohon namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barangrusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnyaTerbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon;bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbandingsemata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan
    adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yangterkaitsengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasiterhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumendokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebutseperti Kartu Persediaan, Buku
Register : 01-07-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LOTTE INDONESIA ;
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding mengajukan keberatan atas peredaran usaha.
    Pemohonbanding tidak menuliskan keberatan atas Peredaran Usaha untukPPh Badan, karena Pemohon banding berpendapat jika sudahmengajukan keberatan atas koreksi yang sama untuk PPN, makasecara otomatis koreksi atas Peredaran Usaha dalam PPh Badanakan mengikuti hasil keberatan PPN.
    ,sementara Terbanding menghitung peredaran usaha PemohonBanding adalah Rp.88.115.166.893,00;Bahwa keberatan atas peredaran usaha telah Pemohon Bandingcantumkan di dalam surat tanggapan atas SPUH PPh BadanNomor : 003/TGP PHPKBRT/PPhBDN/TAX/LI/V1/11 tanggal 11 Juni2011;Bahwa atas keberatan peredaran usaha yang telah PemohonBanding sampaikan di dalam daftar kesimpulan surat keberatan PPhBadan Nomor : 005/KBRT/PPh BADAN/TAX/LI/VII/10 tanggal 20 Juli2010 dan surat tanggapan SPUH PPh Badan Nomor : 003/
    untuk PPh Badan akanmengikuti hasil keberatan atas peredaran usaha pada PPN;9.
    sengketa banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No.28Tahun 2007, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak mengajukan keberatan atas Peredaran Usaha untuk PPhBadan sehingga walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah mengajukan keberatan atas Peredaran Usahauntuk PPN yang merupakan sengketa banding untuk PPN tidak secaraotomatis hasil dari banding atas Peredaran Usaha untuk PPN akanmempengaruhi Peredaran Usaha untuk PPh Badan;Bahwa tindakan Majelis
Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 86615/PP/M.XIVA/15/2017
Tanggal 13 September 2017 — Pemohon Banding - Terbanding
40875609
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp. 2.931.555.896,002. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp. 4.822.512.342,003. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 41.117.337.279,004. Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha Rp. (10.413.424.000,00)Total Rp. 38.457.981.517,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 2.931.555.896,00bahwa data dari Audit Report tersebut tidak3bisa dijadikan dasar untuk melakukan koreksiterhadap Penjualan Wajib Pajak, karema Opini/Pendapat dari Auditor adalah disclaimer atautidak memberikan pendapat.
    Dengan kata lain Auditor, tidak dapat meyakini bahwa LaporanKeuangan yang menjadi dasar LaporansAudit yang juga digunakan oleh Pemeriksa untukmelakukan koreksi dapat dipertamgguagjawabkanbahwa Pemohon Banding dalan penyataan penutup (closing statement) yang tertuang dalamsurat Nomor: 08/CS/PGGAII/2047AT/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 menyatakan bahwaPemohon Banding dapatymenerima koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 2.931.555.896,00dan menyerahkan kepada Majelis untuk memberi Putusan
    yang seadiladilnya;bahwa berdasarkan/data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi positifTerbandinqatas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingtelah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Maajelisberkesimpulan koreksi
    positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00tetap dipertahankan;2.
Register : 01-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. DIMAS MOTOR;
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Sebesar Rp 18.082.053.830,00;2.
    motor bekas adaiahsebesar 18.7% x Rp 18.082.053.830,00 = Rp 3.381.344,066,00;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulansengketa koreksi peredaran usaha adalah sebesarRp 18.082.053.830,00 yang terdiri dari:e Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp 14.700.709.764,00;e Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesarRp 3.381 .344.066,00;Halaman 7 dari 37 halaman.
    Rp 14.700.709.764,00 tidak dapat dipertahankan;Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesar Rp 3.381.344.066,00;1)2)Bahwa berdasarkan penghitungan Pemeriksa dapatdiketahui besarnya peredaran usaha motor bekas;Bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekasyang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualandan juga dengan peredaran usaha daiam surat pengajuankeberatan;Bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepedamotor bekas tersebut, Pemohon
    berkesimpulankoreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 18.082.053.830,00, tetap dipertahankan sebesarRp 3.381.344.066,00 dan tidak dapat dipertahankansebesar Rp 14.700.709.764,00;.
    usaha motor bekas;2) Bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekasyang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualandan juga dengan peredaran usaha dalam surat pengajuankeberatan;3) Bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepedamotor bekas tersebut, Pemohon Banding hanyamendapatkan fee atau komisi dari penjualan tersebut;4) Bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding, LaporanPemeriksaan, Berita Acara Sengketa Perpajakan PemohonBanding dan
Register : 21-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ARGO MANUNGGAL INTERNATIONAL;
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perata Busana;Bahwa berikut Pemohon Banding sajikan Analisa Arus Kas/Piutang Dagangyang membuktikan Peredaran Usaha telah sesuai dengan Peredaran Usaha yangdilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding, sebagai berikut: PT. Bekasi Fajar I.E.Saldo Akhir Piutang Dagang 0Penerimaan Piutang Dagang 0Pemindahbukuan 1.248.000.000Bukti Pemotongan PPh.Ps.23 (4.5%) 72.000.000Saldo Awal Piutang Dagang (0)PPN Keluaran (10%) (120.000.000)Peredaran Usaha: 1.200.000.000PT.
    KumatexSaldo Akhir Piutang Dagang 860.350.304Penerimaan Piutang Dagang 3.694.075.589Bukti Pemotongan PPh.Ps.23 (4.5%) 207.780.792Saldo Awal Piutang Dagang (960.541.129)Selisih Kurs VA. (1.669.011)PPN Keluaran (10%) (345.454.231)Peredaran Usaha: 3.454.542.314PT. Daya Sembada FinanceSaldo Akhir Piutang Dagang 0Penerimaan Piutang Dagang 208.000.000Bukti Pemotongan PPh.Ps.23 (4.5%) 12.000.000Saldo Awal Piutang Dagang (0)PPN Keluaran (10%) (20.000.000)Peredaran Usaha: 200.000.000PT.
    Putusan Nomor 247/B/PK/PJK/2015 Saldo Awal Piutang Dagang (4.542.749.051)Peredaran Usaha: 0Pelanggan GrandtexSaldo Akhir Piutang Dagang 0Pemindahbukuan 45.052.020Saldo Awal Piutang Dagang (45.062.020)Peredaran Usaha: 0Pelanggan KutiSaldo Akhir Piutang Dagang 0Pemindahbukuan 543.707.625Saldo Awal Piutang Dagang (543.707.625)Peredaran Usaha: 0Total Peredaran Usaha: 6.560.177.314 Rekapitulasi; Saldo Akhir Piutang DagangPenerimaan Piutang DagangPemindahbukuanSaldo Awal Piutang DagangSelisih Kurs VA.PPN
    Keluaran (10%)Peredaran Usaha SPT PPh Badan: Bukti Pemotongan PPh Ps.23 (4.5%) 5.916.592.6276.247.981.9611.857.844.887394.118.892(7.138.613.900)(61.729.422)656.017.7316.560.177.314 Bahwa saldo (hutang)/piutang lainlain kepada PT.
    Usaha pada PPh Badan sebesar Rp907.019.729,00;Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan peninjauan kembali adalahKoreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yangterkait dengan Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan sebesar Rp907.019.729,00;Bahwa perhitungan koreksi DPP PPN tersebut dilakukan berdasarkan pengujianarus piutang terdapat koreksi atas peredaran usaha, koreksi merupakanpenerimaan dari Perata Busana yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46531/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri MasaPajak Maret 2009 sebesar Rp. 491.049.287,00;bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwaPemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak MasaPajak Maret 2009 sebesar Rp. 491.049.287,00;: bahwa kenyataannya pengujian arus barang dari proses produksi yangmerupakan barang rusak pada saat produksi bukan merupakan bukti bahwaadanya Peredaran
    Usaha/ Penyerahan Barang Kena Pajak yang tidakdilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana anggapan Terbanding yangselanjutnya dipakai sebagai dasar koreksi oleh Terbanding adalah suatuketidakbenaran yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidak adilan bagiPemohon Banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding jelas dan nyatanyata hanya berdasarkan anggapan dan analisa Terbanding tersebut harusbatal demi hokum;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut
    sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Maret 2009terdapat selisih 2.156.125 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp. 491.049.287,00.bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian
    Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkanbuktibukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telahdijual lokal.bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100%.bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang padaperhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesarRp. 1.911.163.256,00.bahwa barang
    menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikanbukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usahayang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanyaberdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksiPemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusaktersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding.bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapanTerbanding semata tidak didukung
Putus : 09-12-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759/B/PK/PJK/2014
Tanggal 9 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LION WINGS
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha PPhBadan tahun 2008 sebesar Rp709.093.370.411,00 dan dibagi 12 untuk setiap masapajak;Bahwa terhadap koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukanbanding karena Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangUndangNomor 28 tahun 2007 jo.
    Usaha tersebut tidak berdasarkan buktisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007jo.
    Usaha di PPh Badan sebagaimana tertuangdalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44499/PP/M.III/15/2013 tersebut telahdiusulkan untuk Diajukan PK ke Mahkamah Agung;Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketa koreksiPeredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksi DPP PPN MasaPajak Juni 2008 yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesarRp59.091.114.200,00 dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)uraikan sebagai berikut:7.1.8.2.8.3.Bahwaberdasarkan
    Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap)KPP PMA Satu Nomor LHPPL289/WPJ.07/KP.0205/ 2010 tanggal 21April 2010 diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melakukan koreksi positif Peredaran Usaha PPh Badan sebesarRp709.093.370.411,00;Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00 tersebutditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapatPeredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008berdasarkan pengujian langsung arus
    yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual;Bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual;sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00 tidak dapatdipertahankan.Bahwa atas hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
Register : 01-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49462/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11442
  • Koreksi1 Januari 50.245.300,002 Februari 48.748.210,003 Maret 95.792.750,004 April 42.566.780,005 Mei 71.385.850,006 Juni 62.972.560,007 Juli 54.918.300,008 Agustus 57.954.390,009 September 93.768.950,0010 Oktober 69.225.860,0011 Nopember 44.771.440,0012 Desember 75.841 .420,00Total 768.191.810,00Jumlah koreksi Masa Januari Desember 2008 768.198.421,00Selisih 6.611,00 bahwa dari uraian koreksi sebagaimana tersebut di atas, diketahui terdapat koreksiyang merupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran
    usaha pada PPhBadan, yaitu koreksi atas :Uraian Cfm CfmPemohon Banding PemeriksaPenjualan 13.703.093.076,00 14.238.490.909,00KendaraanDiskon Pembelian 88.930.000,00bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008terdapat koreksi positif Peredaran Usaha yang terdiri dari : Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00 Koreksi dari reklas diskon ke penjualan 88.930.000.00624.327.833.00 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding telah mengajukankeberatan
    Mei 2012, sehinggaatas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding kePengadilan Pajak melalui surat Nomor: 697/MPMPPPPh2908/VIII/2012 tanggal01 Agustus 2012;bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2008 dimaksud telah diperiksa dan diputusoleh Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put49458/PP/M.1/15/2013yang telah diucapkan tanggal 16 Desember 2013, dengan amar putusan Wenambahpajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan simpulan terhadapkoreksi Terbanding atas Peredaran
    Usaha sebesar Rp.624.327.872,00.00 tidakdapat dipertahankan, sehingga koreksi tersebut dibatalkan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d.
    Desember2008 atas penjualan kendaraan dan diskon pembelian dengan total sebesarRp.624.327.833,00 tersebut terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha diPPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.624.327.872,00;Koreks'535.3970088.930.0bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPhBadan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,maka dasardasar pertimbangan dan putusan Majelis Pengadilan Pajak atassengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. AKSARA INDAH
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha berdasarkan pengujian arus piutang menurut Pemeriksasebesar Rp2.642.504.587,00;2 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa Pajak PertambahanNilai menurut Pemeriksa sebesar Rp413.573.001,00;3 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan penjualan voucher menurut Pemeriksasebesar Rp7.493.850.000,00 yang didasarkan atas asumsi Pemeriksa denganperedaran usaha per bulan Rp624.487.500,00;4 Koreksi positif atas beban Entertainment sebesar Rp2.833.797.437,00;5 Koreksi positif atas Beban Perijinan
    Pajak PertambahanNilai menurut Peneliti Keberatan sebesar Rp413.573.001,00;2 Koreksi peredaran usaha berdasarkan penjulaan voucher menurut PenelitiKeberatan sebesar Rp7.493.850.000,00.
    penjualanvoucher flexi dan koreksi atas Beban Entertainment, Beban Perizinan dan BebanListrik Pembangunan Tower adalah Tidak Benar;Alasan Pengajuan banding Pemohon Banding;1 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi Rp413.573.001,00;Bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa PajakPertambahan Nilai menurut Pemeriksa dan peneliti adalah sama sebesarHalaman 7 dari 55 halaman.
    usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badantahun 2006;2 Koreksi Peredaran Usaha Penjualan Voucher sebesarRp7.493.850.000,00;Bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan penjualan Voucher menurutPemeriksa dan Peneliti adalah sama sebesar Rp7.493.850.000 sedangkan menurutPemohon Banding adalah Rp0,00 alasannya:Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan koreksi peredaranusaha sebesar Rp7.493.850.000;Bahwa menurut keterangan lisan pemeriksa angka tersebut di dapat dari asumsi danproyeksi
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYABUMI AGROLANGGENG
4346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3 April2012 Perihal Penjelasan atas Penolakan Keberatan Terkait KeputusanTerbanding Nomor: KEP172/WPJ.04/2012 tanggal 17 Februari 2012 dijelaskanhal sebagai berikut:Bahwa Hasil pendekatan Uji Arus Kas/Arus Piutang, Equalisasi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai terhadap Peredaran Usaha danRealisasi Produksi Hasil Sensus belum menggambarkan Peredaran Usahayang sebenarnya, karena dokumen untuk pendekatan tersebut berasal dariinternal Pemohon Banding, untuk menggambarkan Peredaran Usaha yangsesungguhnya
    , diperlukan data dari luar Terbanding dan Pihak III;Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp.59.734.667.641,00 melalui pendekatan 100 % rasio produktivitas menurutkelas lahan S3 (% Lahan Efektif), masingmasing yaitu kebun Tais (91,4%) dankebun Enau (83,1%), sehingga Peredaran Usaha menurut Terbanding adalahRp.91.903.352.198,00;Bahwa alasan lainlain yang dikemukakan dalam surat di atas adalah: Bahwa untuk membuktikan kebenaran produktivitas tanaman sebesar 46 %dapat dihitung dari
    Usaha dan RealisasiProduksi Hasil Sensus, seharusnya merupakan dasar yang cukup dan relevanuntuk menguji Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, upayaTerbanding untuk menguji Peredaran Usaha dengan data Pihak luar atau PihakII memang dimungkinkan, sepanjang data tersebut jelas sumbernya, dan dapatdiperbandingkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan;Bahwa Terbanding dalam menetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp.59.734.667.641,00, memaksakan untuk menerapkan benchmarking sebesar100
    Pajak 2004 PemohonBanding;Bahwa Majelis berpendapat, pendekatan secara tidak langsungpenghitungan Peredaran Usaha Pemohon Banding melaluipendekatan rasio produktivitas sebesar 100% menurut kelaslahan Ill tidak tepat.
    Usaha Cfm.
Register : 12-04-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51033/PP/M.XIA/14/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
323124
  • Jumlah 5.492.791.185 5.271.2221 500.000Penjelasan :Berdasarkan data yang ditemukan Pemeriksa, peredaran usaha Pemohon Bandingdikoreksi positif sebesar Rp5.271.291.185,00 yang berasal dari total saldo kreditrekening koran Pemohon Banding selama bulan Januari Desember 2010 (BankSinarmas No. 0000375683);Menurut pengakuan Pemohon Banding diperkuat dengan Surat Pernyataan,Pemohon Banding hanya menggunakan satu rekening yaitu Bank Sinarmas denganNomor 0000375683 sebagai rekening koran yang mencatat penerimaan
    /penjualan(saldo kredit) dan pengeluaran/pembelian ke pihak lain (saldo debit);bahwa selanjutnya berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasanTerbanding (Peneliti Keberatan) menolak pengajuan keberatan Pemohon Bandingyang pada pokoknya adalah sebagai berikut;Berdasarkan penelitian terhadap LPP dan KKP diketahui bahwa Pemohon Bandingmelaporkan peredaran usahanya sebesar Rp221.500.000,00 sedangkanberdasarkan hasil pemeriksaan peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesarRp5.492.791.185,00 sehingga
    terdapat koreksi peredaran usaha sebesarRp5.271.291.185,00Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas KerjaPemeriksaan dan data yang ada diketahui bahwa dalam proses pemeriksaanPemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen atau bukti pendukungmengenai pembukuan dengan alasan Pemohon Banding tidak menyelenggarakanpembukuan namun hanya melakukan pencatatan sederhana.
    Adapun peredaran usaha menurut pemeriksa adalah sebesarRp5.492.791.185,00;Berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP diketahui bahwa atas peredaran usahamenurut Pemeriksa sebesar Rp5.492.791.185,00 dengan koreksi peredaran usahasebesar Rp5.271.291.185,00 Pemohon Banding tidak menyerahkan data yangmendukung alasan Pemohon Banding terkait koreksi peredaran usaha pada saatpemeriksaan meskipun sudah diminta dan diberikan Surat Peringatan olehPemeriksa, sehingga Peneliti berpendapat bahwa atas alasan Pemohon
    Bandingbahwa peredaran usaha Pemohon Banding dan penghasilan dari usaha dagangeceran tidak sebesar yang dihitung oleh kantor pajak menjadi tidak tepat;Dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yangdiminta berdasarkan surat permintaan data Nomor S1086/WPJ.09/BD.06/2012tanggal 24 Oktober 2012, surat permintaan data kedua Nomor S1192/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 30 Nopember 2012 dan dibuatkan Berita Acara Tidak MemenuhiSebagian/Seluruhnya Peminjaman dan / atau Permintaan Nomor BA512
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. LION WINGS
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 8 huruf (c) PMK No.199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;Halaman 2 dari 31 halaman Putusan Nomor 635/B/PK/PJK/201 7Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding telah salah/keliru dengan menganggap semua bahan baku yang dipakai (dibeli) dalammenghasilkan produk berkadar 100% dalam artian tidak ada kandungan air,sehingga untuk menghasilkan produk (Finished Goods) harus ditambahkan airsebanyak kandungan air yang ada dalam Finished Goods.
    Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) UndangUndang Nomor 28 tahun 2007 jo.
    Membatalkan SKPKB PPN Masa Mei 2008 Nomor : 00468/207/08/052/10tanggal 21 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP.01.061.915.3052.000 sebesar Rp 8.272.755.988,00, karena merupakan ketetapan pajakyang berdasarkan koreksi positif Terbanding terhadap Peredaran Usaha yangtidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)Halaman 5 dari 31 halaman Putusan Nomor 635/B/PK/PJK/201 7UndangUndang Nomor 28 tahun 2007 jo. Pasal 8 huruf (c) PMK No. 199/PMK.03/2007;3.
    Usaha di PPh Badan sebagaimanatertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44499/PP/M.III/15/2013 tersebut telah diusulkan untuk diajukan PK ke Mahkamah Agung;Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketakoreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksiDPP PPN Masa Pajak Mei 2008 yang terkait dengan koreksi PeredaranUsaha di PPh Badan sebesar Rp59.091.114.200,00 dapat PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) uraikan sebagai berikut:7.1.
    Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00tersebut ditetapbkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkandalam SPT PPh Badan Tahun 2008 berdasarkan pengujian langsungarus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan olehdireksi secara tertulis mengenai komposisi (Formula) dari produk yangdihasilkan didapat selisin produksi dalam kuantitas (Kg) yaitusebanyak 41.298.895 Kg, sehingga dianggap Pemohon PeninjauanKembali (semula
Register : 22-11-2011 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT- 43307/PP/M.VIII/15/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13653
  • VITI/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp1.983.750.122,00) yang terdiri dari : Peredaran Usaha Rp 1.859.518.949,00 Harga Pokok Penjualan Rp 124.231.173,00Jumlah Rp 1.983.750.122,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;1.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.859.518.949,00bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.859.518.949,00 terdiri darai : Penambahan Piutang kepada Group (MJ/004) Rp. 565.668.399,00 Penambahan Uang Muka Lainlain (MJ/007) Rp. 1.293.850.550,00Total Koreksi Rp. 1.859.518.949,001.1.
    Penambahan Piutang kepada Group (MJ/004) Rp. 565.668.399,00bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan atas koreksi Peredaran usaha sebesarRp 1.859.518.944,00 didasarkan pada Pasal 4 Undangundang PPh dan pemeriksaan atasvoucher, hutang piutang serta tidak adanya dokumen sebagai dasar pencatatan;bahwa Terbanding berpendapat oleh karena untuk meyakini bahwa semua transaksi yangmenjadi sengketa ini adalah terkait dengan hutang/ biaya spare part maka Terbandingmeminta dokumen /bukti pemakaian spare
    usaha yang berasal dari Penambahan Piutang kepada Group Rp.1.293.850.550,00 tidak dapat dipertahankan;1.
    Usaha dan HPP menurut Majelis adalahsebagai berikut :Perhitungan Peredaran Usaha menurut Majelis:Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 4.759.328.480,00Koreksi Peredaran Usaha yang tidak dapat dipertahankan Rp. 1.859.518.949,.00Total Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 2.899.809.531,00Perhitungan HPP menurut Majelis :HPP menurut Terbanding Rp. 3.874.422.807,00Koreksi HPP yang tidak dapat dipertahankan (Rp. 124.231.173,00)Total Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 3.998.653.980,00bahwa atas hasil
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. VITA SAMUDERA
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha dikoreksi positif karena berdasarkan hasil pemeriksaanterhadap rekening koran PT Bank Pembangunan Daerah Papua masih terdapatpenerimaan penghasilan yang diterima dari pihak lain balk berupa penghasilansewa maupun penghasilan lainnya yang di atas penghasilan yang diterimatersebut belum diperhitungkan dalam peredaran usaha.
    Peredaran UsahaPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa/PenelaahKeberatan atas peredaran usaha dan koreksi positif lainnya sebesarRp 17.127.380.664,00. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:1. bahwa PT Vita Samudera merupakan perusahaan yang bergerak dalambidang jasa konstruksi yang melakukan penyerahan berdasarkanpenjanjian kontrak.
    usaha oleh Pemeriksa/PenelaahKeberatan merupakan pengembalian pendanaan proyek yangdibayarkan terlebih dahulu oleh PT Vita Samudera;bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dapat dibuktikan bahwapenerimaan uang sebesar Rp.15.688.037.540, melalui rekening PT VitaSamudera nomor 100.21.20.01.053605 (PT Bank Pembangunan DaerahHalaman 4 dari 17 halaman Putusan Nomor 610 B/PK/PJK/2015Papua) bukan merupakan Peredaran Usaha.
    usaha sebesar Rp12.828.208.315,00 yangditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    usaha tanpamenyertakan Perhitungan Penghasilan Netto dari Peredaran Usaha tersebutdan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;b.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46406/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12533
  • usaha mengingat koreksi tersebut saling terkait;Menurut Pemohon : bahwa menunjuk kepada surat banding Nomor SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentangputusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwaPemohon Banding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arusuang sebesar Rp594.441.169,.
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp = 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalamsurat Keberatan mengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlahperedaran usaha.bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan Terbanding adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagihmerupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4UU PPh? Dan apakah adanya audit adjustment yang merupakan offset hutang,juga merupakan suatu peredaran usaha sesuai pasal 4 UU PPh?.Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasanPemohon Banding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudahdiketahui kebenarannya.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakansuatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh?Dan apakah adanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga jugamerupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?.
Register : 21-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54005/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19575
  • Peredaran Usaha Rp 2.645.494.832,002. Biaya Usaha Rp 116.666.667,003. Penghasilan dari Luar Usaha Rpo742.516.685.00Jumlah Rp 3.504.678.184,00;Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagaiberikut:1.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00Menurut Terbanding : bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam posperedaran usaha baik didalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badandilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian aruspiutang dan Faktur Komersial (kalau ada);Menurut Pemohon : bahwa oleh karena Terbanding memakai metode arus cash flow dalam menghitungnilai Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka untuk membuktikan bahwa telahterjadi
    kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding akanmembuktikannya pula berdasarkan arus cash flow perusahaan juga; Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Peredaran Usaha untuk tahun pajak 2004 adalah sebagaiberikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00Peredaran Usaha cfm Pemohon Rp 29.198.259.164,00BandingKoreksi Rp 2.645.494.832,00bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00 dengan caramenggunakan metode arus cash flow dalam menghitung
    nilai peredaran usaha Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena Pemohon Bandingmenghitung dan melaporkan dalam SPTnya nilai peredaran usaha menggunakan metode pencatatan nilaiinvoice dan faktur pajak yang telah diterbitkan Pemohon Banding selama tahun buku 2004;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding denganmenggunakan metode arus cash flow dijumpai kesalahan pengambilan angka sehingga angka yangdicatat
    Usaha sehingga perhitungan koreksi PeredaranUsaha menjadi sebagai berikut: Koreksi Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 2.645.494.832,00Koreksi tidak dapat dipertahankan: Rp 2.637.021.563,00Koreksi tetap dipertahankan Rp 8.473.269,00bahwa dengan demikian Peredaran Usaha sesuai hasil persidangan menjadi sebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 2.637.021.563,00Peredaran Usaha cfm hasil Rp 29.206.732.433,00persidangan2.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Sebesar Rp.3.956.476.191,00Menurut Terbanding (Pemeriksa) dan Terbanding (Peneliti Keberatan)a.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include = Saldo Akhir piutang usaha + Penerimaan pelunasanPPN) piutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutangusaha Peredaran usaha Pemohon Peredaran usaha (include PPN) Pajak Keluaran yangBanding adalah Peredaran diterima dari konsumenusaha (exclude PPN) Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (Terbanding) tidak memisahkanpenerimaan PPN Keluaran dari penerimaan
    penjualan,karena pengurangan tersebut akan dilakukan padaakhir penghitungan peredaran usaha yaitu pada saatHalaman 27 dari 46 halaman Putusan Nomor 445/B/PK/PJK/2017menentukan peredaran usaha exclude PPN.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include = Saldo Akhir piutang usaha + Penerimaan pelunasanPPN) piutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutangusaha Peredaran usaha Pemohon Peredaran usaha (include PPN) Pajak Keluaran yangBanding adalah Peredaran diterima dari konsumen usaha (exclude PPN) Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (Terbanding) tidak memisahkanpenerimaan PPN Keluaran dari penerimaan
    penjualan,karena pengurangan tersebut akan dilakukan padaakhir penghitungan peredaran usaha yaitu pada saatmenentukan peredaran usaha exclude PPN.
Register : 06-12-2012 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52002/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18678
  • Koreksi positif Peredaran Usaha Rp.3.960.587.767,002. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan Rp.2.444.998.363.00Jumlah Rp.6.405.586.130,00bahwa pengujian bersumber dari buku besar penjualan dan faktur penjualan, equalisasiantara peredaran usaha menurut PPh Badan dan penyerahan menurut PPN, dan dokumenlainnya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesarRp.3.960.587.767,00 karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran dari laporan bulananproduksi.
    Usaha hanya berupa: Copy Laporan Keuangan Audit tahun 2001; Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001; Copy Company Account (Trial Balance dan General Ledger) Periode Februari 2001sampai dengan Januari 2002 (ROP);bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa data tersebut tidakada bukti yang mendukung jumlah penghitungan peredaran usaha cfm Pemohon Bandingsebesar Rp.5.278.403.783,00 selain data berupa SPT Tahunan PPh Badan yang merupakanpelaporan self assessment.
    usaha PemohonBanding adalah penjualan Perkebunan Inti sebagaimana diatur dalam peraturan daerahyang berlaku.
    Usaha pada PPh Badan 2001sebesar Rp.3.960.587.767,00 (10.633 Metrik Ton X Rp.372.481);bahwa atas selisih peredaran usaha tersebut, Pemohon Banding diperintahkan Majelisuntuk menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti.
    usaha sebesar Rp.3.960.587.767,00 tetap dipertahankan;2.
Register : 09-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1098 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CATUR KOKOH MOBIL NASIONAL;
4717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) selain berasal dari penjualan kendaraanadalah berupa penjualan spareparts kendaraan merk Hino danjuga pendapatan jasa service kendaraan;Bahwa koreksi Peredaran Usaha didasarkan pada adanyaperbedaan nilai peredaran usaha yang dilaporkan pada SPTTahunan PPh Badan dan perhitungan peredaran Usahamenurut Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)berdasarkan pada arus kas dan bank milik TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding
    Bahwa koreksi DPP PPN masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 didasarkan pada hasil ekualisasi antaranilai Peredaran Usaha dalam PPh Badan (tidak termasukBiaya Balik Nama/BBN) dibandingkan dengan nilaiPenyerahan dalam SPT Masa PPN;b.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Juni 2010sebesar Rp3.525.591.729,00 dengan didasarkan pada hasilekualisasi antara nilai Peredaran Usaha dalam PPh Badan(tidak termasuk Bea balik Nama) dibandingkan dengan nilaiPenyerahan dalam SPT Masa PPN;2.4.2. Bahwa atas nilai Peredaran Usaha dilakukan koreksi positifsebesar Rp29.926.146.276,00 dengan alasan berikut:a.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp28.926.146.276,00 dengan alasan bahwa terdapatperbedaan jumlah Harga Jual (Peredaran Usaha) menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh Badan TahunHalaman 11 dari 22 halaman.
    28.926.146.276Dan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp28.926.146.276,00 terdiri dari:koreksi Penj.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43915/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11727
  • usaha PPh Badan. bahwa Terbandingtidak pernah menjelaskan alasan digunakannya metode "Benchmarking" ini kecualimenyatakan berdasarkan buku "Industrial Report" laba kotor perusahaan sejenis adalah7,9%;bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking padapenghitungan peredaran usaha PPh Badan.
    usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualanekspor Rp. 27.388.464.100,00 Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 9Uraian Keterangan HPP Penjualan eae Laba BrutoPT.GalvaTechnologies
    ToaGalvalndustri (TGI) Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133PT. micropkhoneToaGalindraElectronic(TGE) TransformerPT.HonorisPerdanalndustri Amplifier 1,299,323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369(HPI)Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva
    usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384.00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalahsebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut,dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding