Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54005/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18970
  • Peredaran Usaha Rp 2.645.494.832,002. Biaya Usaha Rp 116.666.667,003. Penghasilan dari Luar Usaha Rpo742.516.685.00Jumlah Rp 3.504.678.184,00;Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagaiberikut:1.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00Menurut Terbanding : bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam posperedaran usaha baik didalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badandilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian aruspiutang dan Faktur Komersial (kalau ada);Menurut Pemohon : bahwa oleh karena Terbanding memakai metode arus cash flow dalam menghitungnilai Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka untuk membuktikan bahwa telahterjadi
    kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding akanmembuktikannya pula berdasarkan arus cash flow perusahaan juga; Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Peredaran Usaha untuk tahun pajak 2004 adalah sebagaiberikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00Peredaran Usaha cfm Pemohon Rp 29.198.259.164,00BandingKoreksi Rp 2.645.494.832,00bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00 dengan caramenggunakan metode arus cash flow dalam menghitung
    nilai peredaran usaha Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena Pemohon Bandingmenghitung dan melaporkan dalam SPTnya nilai peredaran usaha menggunakan metode pencatatan nilaiinvoice dan faktur pajak yang telah diterbitkan Pemohon Banding selama tahun buku 2004;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding denganmenggunakan metode arus cash flow dijumpai kesalahan pengambilan angka sehingga angka yangdicatat
    Usaha sehingga perhitungan koreksi PeredaranUsaha menjadi sebagai berikut: Koreksi Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 2.645.494.832,00Koreksi tidak dapat dipertahankan: Rp 2.637.021.563,00Koreksi tetap dipertahankan Rp 8.473.269,00bahwa dengan demikian Peredaran Usaha sesuai hasil persidangan menjadi sebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 2.637.021.563,00Peredaran Usaha cfm hasil Rp 29.206.732.433,00persidangan2.
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44502/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10024
  • September 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Menurut Koreksi (Rp)Banding (Rp) Pemeriksa (Rp)Penyerahan Kena Pajak 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411Jumlah 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411 : bahwa dari apa yang diuraikan setelah diuji melalui pelaksanaan proses produksiatau penguraian kembali produk, jelas bahwa formula versi Terbanding yang dipakalsebagai dasar koreksi Peredaran Usaha adalah tidak benar;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan
    equalisasi dengan koreksiperedaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ketiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Pajak Maret sebesar Rp59.091.114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukanpendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisin produksi yangmenurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan,berdasarkan pengujian atas buktibukti
    yang terungkap dalam persidangan danketerangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwapenghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatanproduksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukanpendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salahdalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagaipertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbandingmendapatkan bukti
    yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual;bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual;bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihaksedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UndangUndangNomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yangharus dibuktikan
    usaha sebesarRp709.093.370.41 1,00;bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksiperedaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskansehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN MasaPajak Maret 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;: bahwa dalam banding ini tidak
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44507/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15320
  • Pemeriksa Koreksi (Rp)(Rp)Penyerahan Kena Pajak 789.899.162.164 1.321.719.194.802 531.820.032.638Jumlah 789.899.162.164 1.321.719.194.802 531.820.032.638 Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dari apa yang diuraikan setelah diuji melalui pelaksanaan proses produksiatau penguraian kembali produk, jelas bahwa formula versi Terbanding yang dipakalsebagai dasar koreksi Peredaran Usaha adalah tidak benar;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksiperedaran usaha PPh Badan
    sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ketiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Agustus sebesar Rp59.091.114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukanpendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisin produksi yangmenurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan,berdasarkan pengujian atas buktibukti yang terungkap dalam persidangan danketerangan tambahan
    yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwapenghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatanproduksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukanpendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salahdalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagaipertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbandingmendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual
    ;bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual;bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihaksedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UndangUndangNomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yangharus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk
    usaha sebesarRp 709.093.370.411 ,00;bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksiperedaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN MasaPajak Agustus 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HOSANNA GARMENTAMA
2925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha berdasarkan pengujian arus uang tersebut hanyadidasarkan pada taksiran (analisis), bukan didasarkan pada bukti sebagaimanadimaksud Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 200 sehingga tidak mempunyai dasar yang kuat;*Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Peredaran Usaha yang masih menjadisengketa yaitu sebesar Rp.1.867.869.846, tidak dapat dipertahankan;2 Bahwa berkenaan dengan
    Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang KUP, dalam halmelakukan pemeriksaan maka Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)dapat menerapkan teknikteknik pemeriksaan yang lazim digunakan pada umumnya.Metode pengujian dengan arus barang atau arus uang adalah teknik yang lazimdigunakan dalam menghitung peredaran usaha.
    Bahwa terdapat fakta dimana untuk menentukan jumlah peredaran usaha yangsebenarnya, Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian, olehkarenanya perlu dilakukan uji kebenaran data/bukti;9.
    usaha atau bukan peredaran usaha;Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai wewenang sebagaimana disebutkan dalamPasal 76 UndangUndang Pengadilan Pajak, Majelis memerlukan data sebagai alatbukti dalam menilai pembuktian yang dilakukan dalam uji kebenaran materi antaraPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan Termohon PenijauanKembali (Semula Pemohon Banding);Bahwa sesuai dengan fakta yang ada dalam sidang dimana Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tidak bersedia memberikan
    dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka DirekturJenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;Bahwa kesempatan untuk membuktikan penghitungan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tersebut bukan merupakan peredaran usaha tidakdimanfaatkan oleh Termohon Penijauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dengan tidak bersedia memberikan data penerimaan transaksi di rekening koransehingga penelusuran untuk menentukan peredaran usaha (omzet) atau bukanperedaran usaha tidak dapat dilakukan
Register : 01-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. DIMAS MOTOR;
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Sebesar Rp 18.082.053.830,00;2.
    motor bekas adaiahsebesar 18.7% x Rp 18.082.053.830,00 = Rp 3.381.344,066,00;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulansengketa koreksi peredaran usaha adalah sebesarRp 18.082.053.830,00 yang terdiri dari:e Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp 14.700.709.764,00;e Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesarRp 3.381 .344.066,00;Halaman 7 dari 37 halaman.
    Rp 14.700.709.764,00 tidak dapat dipertahankan;Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesar Rp 3.381.344.066,00;1)2)Bahwa berdasarkan penghitungan Pemeriksa dapatdiketahui besarnya peredaran usaha motor bekas;Bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekasyang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualandan juga dengan peredaran usaha daiam surat pengajuankeberatan;Bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepedamotor bekas tersebut, Pemohon
    berkesimpulankoreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 18.082.053.830,00, tetap dipertahankan sebesarRp 3.381.344.066,00 dan tidak dapat dipertahankansebesar Rp 14.700.709.764,00;.
    usaha motor bekas;2) Bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekasyang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualandan juga dengan peredaran usaha dalam surat pengajuankeberatan;3) Bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepedamotor bekas tersebut, Pemohon Banding hanyamendapatkan fee atau komisi dari penjualan tersebut;4) Bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding, LaporanPemeriksaan, Berita Acara Sengketa Perpajakan PemohonBanding dan
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA
5951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha (Exc.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include) = Saldo Akhir piutang usaha + PPN) Penerimaan pelunasanpiutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutang usahaPeredaran usaha = Peredaran usaha (includePemohon Banding adalahPeredaran usaha (excludePPN) PPN) Pajak Keluaran yangditerima dari konsumen e Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasanPeninjauan Kembalipiutang usaha, Pemohonmemisahkan penerimaan(semula Terbanding) tidakPPN Keluaran dariHalaman
    pada saatmenghitung pelunasan piutang usaha dan pada saatmenghitung peredaran usaha exclude PPN.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha = Saldo Akhir piutang usaha +(include PPN) Penerimaan pelunasanpiutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutang usaha Peredaran usaha = Peredaran usaha (includePemohon Banding PPN) Pajak Keluaran yangadalah diterima dari konsumenPeredaran usaha(exclude PPN) e Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidakmemisahkan penerimaan PPN~ Keluaran daripenerimaan
    pengurangan PajakKeluaran atas transaksi yang sama yaitu pada saatmenghitung pelunasan piutang usaha dan pada saatmenghitung peredaran usaha exclude PPN.
Register : 18-07-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 951 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOPACK PRATAMA;
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 951/B/PK/PJK/2016PPh Nomor 00068/406/10/052/12 tanggal 27 April 2012 Tahun Pajak 2010,sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujuihasil pemeriksaan atas PPh tersebut;c) bahwa alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding, yangmenyatakan bahwa:perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh BadanRp64.567.582.814,00; (bukan Rp68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranbahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi
    usaha yang belum dilaporkan,sehingga untuk mengetahui peredaran usaha tersebut Terbandingmelakukan grossup berdasarkan prosentase laba bruto dibandingharga pokok dikalikan dengan koreksi pemakaian bahan bakuyang ditemukan, setelah Peredaran Usaha pada PajakPenghasilan Badan (PPh Badan) ini dikoreksi kemudian barudilakukan equalisasi dengan Penyerahan pada PPN karenaseharusnya sama;bahwa secara umum telah diketahui dalam audit laporankeuangan, analisa adalah salah satu langkah persiapan awalsebelum
    atas peredan usahadan besarnya persentase HPP terhadap peredaranusaha dapat diketahui dari perbandingan gross profit,HPP, dan peredaran usaha yang terdapat dalamlaporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali;3) Bahwa dengan menggunakan persentase atas grossprofit, HPP, dan peredaran usaha yang terdapatdalam laporan keuangan Termohon PeninjauanKembali maka Pemohon Peninjauan Kembali sudahmenghitung koreksi peredaran usaha secara adil dansesuai dengan data Termohon Peninjauan Kembalisendiri;Bahwa datadata
    Selain itu, persentase peredaranusaha terhadap HPP sudah didasarkan pada persentaseperedaran usaha terhadap HPP yang dilaporkan TermohonPeninjauan Kembali dalam SPT PPh Badan sehingga koreksiPemohon Peninjauan Kembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha;.
    Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksisebesar Rp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasilekualisasi dengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksiDPP PPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp184.561.021,00;Bahwa atas koreksi peredaran usaha tahun 2010 sebesarRp2.214.732.249,00 yang terdapat dalam skp untuk jenisPajak PPh Badan Tahun Pajak 2010, Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan keberatan
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs YAYASAN PENDIDIKAN ASIAN PASIFIK
6734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.249.437,00Menurut Pemeriksa / Penelaah KeberatanBahwa pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp2.272.249.437,00dengan alasan bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan peredaranusaha dengan rekonsiliasi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)Peredaran Usaha Cfm Pemeriksa 29.835.947.437,00Peredaran Usaha Cfm Pemohon Banding 27.563.698.000,00Selisih/ Koreksi 2.272.249.437,00 Menurut Pemohon BandingHalaman 4 dari 44 halaman Putusan Nomor 140/B/PK/PJK
    Uang masuk (BNI No. 5324566) sebesar Rp476.574.269,00Bahwa penerimaan di Bank BNI a/c 5324566 sebesar Rp476.574.269,00bukan merupakan peredaran usaha tetapi merupakan pendapatan bungabank, transfer antar Bank (dari bank BNI account a.c. 532477), danpenerimaan klaim asuransi;2.
    Koreksi peredaran usahaBahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.272.249.437,00didasarkan pada hasil pengujian arus kas yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan perhitungansebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Pemohon PK Rp29.835.947.437,00Peredaran Usaha cfm Termohon PK Rp27.563.698.000,00Koreksi Rp 2.272.249.437,00Bahwa jumlah peredaran usaha menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) sebesar Rp29.835.947.437,00 berasaldari data rekening koran BNI No 5324577
    Dengan demikian dapat disimpulkan atas sisanya sebesarRp29.835.947.437,00 (Rp48.041.193.559,00Rp18.205.246.122,00)merupakan nilai peredaran usaha dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Halaman 13 dari 44 halaman Putusan Nomor 140/B/PK/PJK/2017B.
    usaha atau bukan.
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46530/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9620
  • penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.116.454.834,00;Menurut bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 23.290.966,00Pemohon berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakanBanding Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak;Menurut bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harusMajelis dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagaiPeredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa PajakFebruari 2009 terdapat selisih 511.336 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 116.454.834,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitunganfisik persediaan diketahui bahwa penghitungan
    Jikadibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %,Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaanmanufaktur;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusaksebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbandingmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbandinghanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukungterhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan olehPemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yangterjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbandingmengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkanPemohon Banding; bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan
    bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualanyang dilakukan oleh Pemohon;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yang terkait sengketayang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusakyang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkandokumendokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti
Register : 17-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. TRUSTIADI MANDIRI SEJAHTERA;
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Negatif Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00)yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.1.22:2.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00) dengan rincian sebagai berikut:Menurut WP(SPT) Rp 6.666.428.800Menurut Pemeriksa Rp 205.200.000Koreksi Rp (6.461.228.800)Dengan penjelasan bahwa Peredaran usaha sebesarRp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkan SPT PPhTahunan Tahun 2005 yang
    Dengandemikian, koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar(Rp6.461.228.800,00) telah diakui Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai peredaran usaha fiktif yangtidak seharusnya dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badantahun Pajak 2005;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), pada tahun 2005 Termohon Peninjauan KembaliHalaman 9 dari 28 halaman Putusan Nomor 1970/B/PK/PJK/20172.4.2 6.2.6.2.7:(semula Pemohon Banding
    usaha akan diambil dari peredaran usahamenurut Pemohon Banding sehingga peredaran usaha PemohonBanding adalah sebesar Rp180.000.000;Atas pertimbangan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dengan alasansebagai berikut:a.
    Ketidakoenaran peredaran usaha sebesarRp6.666.428.800,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2005 telah dikoreksi negatif oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) sebesar Rp(6.461.228.800,00)sehingga peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang benar adalahRp205.200.000,00;c.
    Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju atas peredaran usaha sebesarRp205.200.000,00 seharusnya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwaperedaran usaha yang diperolen Pemeriksa tersebut tidakbenar;d. Bahwa peredaran usaha menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan dalampersidangan yaitu sebesar Rp180.000.000,00 tidak didukungoleh bukti pendukung dan hanya berupa keterangan semata;e.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 929/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 —
116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peredaran usaha daripembayaran komisi penjualan dalam bentuk rupiah;Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaandapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memperhitungkanselisih kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimana dasar koreksi yangdilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah menentukan peredaran usahahanya berdasarkan atas pembayaran komisi yang sudah dalam bentuk rupiah dibagidengan tarif komisi 6%, sedangkan penjualan yang
    Pemohon Banding laporkan di SuratPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan banyak dilakukan dalam bentuk USD dan EURsehingga saat dicatat menggunakan kurs tanggal invoice;Bahwa berdasarkan seluruh fakta di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi positifyang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan terhadap pos peredaran usaha sebesarRp.109.881.369,00 sangat tidak berdasar karena Terbanding pada saat pemeriksaansalah dalam melakukan pengujian penjualan yaitu hanya berdasarkan pembayarankomisi penjualan
    usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dihitung berdasarkan commision fee yang dibayar kepada Latexco Asia Pacific Pte.
    ,Ltd. sebesar Rp.2.500.514.386,00 dengan rate commision fee sesuai article 12agency agreement sebesar 6% dan semua produk yang dijual dikurangi pembayarancommission fee bulan November sampai dengan Desember 2007 yang dibayarkanpada tahun 2008 ditambah dengan omset Desember 2008 yang belum tercakupdalam pembayaran comission fee tahun 2008 sehingga didapatkan koreksi peredaranusaha sebesar Rp.1.318.576.422,00.2 Bahwa kemudian atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.579.422,00 (Januari
    Selisih kurs tersebut timbul iene terdapat perbedaan kurs kurs yang yang digunakan antara kurs transaksi Help and Support: bank sesuai a denen tanggal pembayaran kemisi penjualan dan kurs tengah Bank Indonesia pada saat eee= sesuai dengan tanggal invoice penjualan: Get Free Templates2 Download Clip art3 bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembayaran komisi et cartier Tahun 2008 yang menjadi dasar perhitungan peredaran usaha, diketahui sebagai berikut: Get Microsoft
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TRILESTARI URETAN;
20358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1921/B/PK/Pjk/2021 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00PPN kurang bayar 0,00Sanksi Administrasi:Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap054/WPJ.21/KP.0605/2012 tanggal 25 April 2012 diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha
    pembelian dalam negeri yangjumlah pengiriman tidak sesuai dengan jumlah yang ada di faktur sehinggaTerbanding menetapkan jumlah tersebut sebagai penyerahan yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding;Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesarRp3.372.399.971,00 merupakan bagian dari koreksi Peredaran Usahasebesar Rp27.498.084.875,00;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak November2010 menurut Terbanding adalah sebesar Rp16.437.063.978,00, sedangkandalam SPTnya Pemohon Banding melaporkan peredaran
    usaha adalahsebesar Rp13.126.512.277,00 sehingga koreksi Terbanding adalah sebesarRp3.372.399.971 ,00;Bahwa sengketa tersebut adalah diakibatkan karena penghitunganarus barang/pembelian Vorano!
    Usaha sebesarRp27.498.084.875,00 di sengketa PPh Badan;Bahwa terhadap koreksi peredaran usaha yang berasal dari koreksiatas Peredaran Usaha sebesar Rp27.498.084.875,00 di PPh Badan telahada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76263/PP/M.VIIIA/15/2016 yangdiucap tanggal 31 Oktober 2016 yang membatalkan koreksi Terbandingterhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp27.498.084.875,00 danpenyelesaian untuk sengketa DPP PPN akan mengikuti penyelesaian di PPhBadan;Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN
    Dan berdasarkan Putusan terhadappemeriksaan Peredaran Usaha tersebut maka koreksi Terbanding atas DPPHalaman 7 dari 9 halaman.
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
157135
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Pertambahan Nilai: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiTerbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.443.350.866 denganrincian sebagai berikut :Peredaran Usaha Rp.5.235.165.000,00Ekualisasi Rp. 40.692.028,00Potongan Penjualan Rp. 167.493.838.00Jumlah Rp.5.443.350.866,00Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.235.165.000,00Menurut TerbandingMenurut
    PemohonMenurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, ditambahkan koreksinya sesuaidengan yang ditemukan oleh Terbanding mengenai sengketa atas PPh Badan,sebesar Rp5.235.165.000,00;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.235.165.000,00karena koreksi Peredaran Usaha yang dijadikan sebagai dasar koreksi objek PPNtidaklah benar, Terbanding mengkoreksi transfer saldo pinjaman sebagaipendapatan dari penjualan (lihat penjelasan atas koreksi peredaran usaha), sehinggaberdasarkan
    koreksi sebesar Rp5.235.165.800,00 padapokoknya karena ketidakyakinan Terbanding atas hasil selisih pengujian arus uangmasuk dari kas dan bank, berasal dari koreksi obyek PPh Pasal 26 hutang pinjamanuntuk keperluan operasional usaha dan hasil analisis Terbanding terhadap arus uangkeluar adalah untuk pembayaran pelunasan hutanghutang dimaksud yangdilaporkan dalam menghitung obyek PPh Pasal 26 karena tidak adanya bukti yangcukup memadai yang dapat mendukung laporan dari Pemohon Banding;bahwa koreksi Peredaran
    Usaha yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasaldari koreksi Peredaran Usaha pada penghitungan obyek PPh Badan tahun 2004 aquo, yang menurut pendapat Terbanding merupakan hubungan sebab akibat jikakoreksi positif pada Peredaran Usaha pada obyek PPh Badan maka secaralangsung juga menjadi koreksi pada obyek/DPP PPN yang terutang, pada tahunpajak yang sama yaitu tahun 2004;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena pada prinsipnyasesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUP
    dalam menetapkan kembali jumlahpajak yang terutang, Terbanding harus mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yangterutang menurut SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benarkarena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya;bahwa hasil analisis dengan metode tidak langsung tersebut yaitu dengan caramembandingkan/ekualisasi antara jumlah Peredaran Usaha pada laporan SPT PPhBadan dengan DPP PPN pada SPT PPN dalam tahun pajak yang sama, belummenunjukkan bukti ketidakbenaran SPT yang
Register : 01-07-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LOTTE INDONESIA ;
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding mengajukan keberatan atas peredaran usaha.
    Pemohonbanding tidak menuliskan keberatan atas Peredaran Usaha untukPPh Badan, karena Pemohon banding berpendapat jika sudahmengajukan keberatan atas koreksi yang sama untuk PPN, makasecara otomatis koreksi atas Peredaran Usaha dalam PPh Badanakan mengikuti hasil keberatan PPN.
    ,sementara Terbanding menghitung peredaran usaha PemohonBanding adalah Rp.88.115.166.893,00;Bahwa keberatan atas peredaran usaha telah Pemohon Bandingcantumkan di dalam surat tanggapan atas SPUH PPh BadanNomor : 003/TGP PHPKBRT/PPhBDN/TAX/LI/V1/11 tanggal 11 Juni2011;Bahwa atas keberatan peredaran usaha yang telah PemohonBanding sampaikan di dalam daftar kesimpulan surat keberatan PPhBadan Nomor : 005/KBRT/PPh BADAN/TAX/LI/VII/10 tanggal 20 Juli2010 dan surat tanggapan SPUH PPh Badan Nomor : 003/
    untuk PPh Badan akanmengikuti hasil keberatan atas peredaran usaha pada PPN;9.
    sengketa banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No.28Tahun 2007, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak mengajukan keberatan atas Peredaran Usaha untuk PPhBadan sehingga walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah mengajukan keberatan atas Peredaran Usahauntuk PPN yang merupakan sengketa banding untuk PPN tidak secaraotomatis hasil dari banding atas Peredaran Usaha untuk PPN akanmempengaruhi Peredaran Usaha untuk PPh Badan;Bahwa tindakan Majelis
Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Sebesar Rp.3.956.476.191,00Menurut Terbanding (Pemeriksa) dan Terbanding (Peneliti Keberatan)a.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include = Saldo Akhir piutang usaha + Penerimaan pelunasanPPN) piutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutangusaha Peredaran usaha Pemohon Peredaran usaha (include PPN) Pajak Keluaran yangBanding adalah Peredaran diterima dari konsumenusaha (exclude PPN) Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (Terbanding) tidak memisahkanpenerimaan PPN Keluaran dari penerimaan
    penjualan,karena pengurangan tersebut akan dilakukan padaakhir penghitungan peredaran usaha yaitu pada saatHalaman 27 dari 46 halaman Putusan Nomor 445/B/PK/PJK/2017menentukan peredaran usaha exclude PPN.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include = Saldo Akhir piutang usaha + Penerimaan pelunasanPPN) piutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutangusaha Peredaran usaha Pemohon Peredaran usaha (include PPN) Pajak Keluaran yangBanding adalah Peredaran diterima dari konsumen usaha (exclude PPN) Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (Terbanding) tidak memisahkanpenerimaan PPN Keluaran dari penerimaan
    penjualan,karena pengurangan tersebut akan dilakukan padaakhir penghitungan peredaran usaha yaitu pada saatmenentukan peredaran usaha exclude PPN.
Register : 12-04-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51033/PP/M.XIA/14/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
308105
  • Jumlah 5.492.791.185 5.271.2221 500.000Penjelasan :Berdasarkan data yang ditemukan Pemeriksa, peredaran usaha Pemohon Bandingdikoreksi positif sebesar Rp5.271.291.185,00 yang berasal dari total saldo kreditrekening koran Pemohon Banding selama bulan Januari Desember 2010 (BankSinarmas No. 0000375683);Menurut pengakuan Pemohon Banding diperkuat dengan Surat Pernyataan,Pemohon Banding hanya menggunakan satu rekening yaitu Bank Sinarmas denganNomor 0000375683 sebagai rekening koran yang mencatat penerimaan
    /penjualan(saldo kredit) dan pengeluaran/pembelian ke pihak lain (saldo debit);bahwa selanjutnya berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasanTerbanding (Peneliti Keberatan) menolak pengajuan keberatan Pemohon Bandingyang pada pokoknya adalah sebagai berikut;Berdasarkan penelitian terhadap LPP dan KKP diketahui bahwa Pemohon Bandingmelaporkan peredaran usahanya sebesar Rp221.500.000,00 sedangkanberdasarkan hasil pemeriksaan peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesarRp5.492.791.185,00 sehingga
    terdapat koreksi peredaran usaha sebesarRp5.271.291.185,00Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas KerjaPemeriksaan dan data yang ada diketahui bahwa dalam proses pemeriksaanPemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen atau bukti pendukungmengenai pembukuan dengan alasan Pemohon Banding tidak menyelenggarakanpembukuan namun hanya melakukan pencatatan sederhana.
    Adapun peredaran usaha menurut pemeriksa adalah sebesarRp5.492.791.185,00;Berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP diketahui bahwa atas peredaran usahamenurut Pemeriksa sebesar Rp5.492.791.185,00 dengan koreksi peredaran usahasebesar Rp5.271.291.185,00 Pemohon Banding tidak menyerahkan data yangmendukung alasan Pemohon Banding terkait koreksi peredaran usaha pada saatpemeriksaan meskipun sudah diminta dan diberikan Surat Peringatan olehPemeriksa, sehingga Peneliti berpendapat bahwa atas alasan Pemohon
    Bandingbahwa peredaran usaha Pemohon Banding dan penghasilan dari usaha dagangeceran tidak sebesar yang dihitung oleh kantor pajak menjadi tidak tepat;Dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yangdiminta berdasarkan surat permintaan data Nomor S1086/WPJ.09/BD.06/2012tanggal 24 Oktober 2012, surat permintaan data kedua Nomor S1192/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 30 Nopember 2012 dan dibuatkan Berita Acara Tidak MemenuhiSebagian/Seluruhnya Peminjaman dan / atau Permintaan Nomor BA512
Register : 09-10-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56191/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24156
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.56191/PP/M.XVIIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Badan: 2005: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksisebesar Rp565.123.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atasPeredaran Usaha sebesar Rp565.123.709,00;Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00: bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00 dilakukan berdasarkanpengujian arus uang masuk /
    Koreksi KasPemohon Banding menyatakan terhadap koreksi Terbandingatas peredaran usaha sebesar Rp565.123.710,00, koreksiTerbanding yang masih tidak disetujui oleh PemohonBanding adalah atas Buku Besar Mandiri sebesarRp499.255.234,00.: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 9Oktober 2013 Nomor O6/Akt/2012 atas Keputusan Terbanding NomorKEP994/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menolak keberatan PemohonBanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
    Nomor00018/206/05/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2005.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp565.123.710,00, terdiri dari:Rp 41.450.576,002.
    sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank BCA sebesarRp24.417.900,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun2005.bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesarRp24.417.900,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dantidak dapat memberikan alasan untuk membantah koreksi Terbanding.bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Bank BCAsebesar Rp24.417.900,00 tetap dipertahankan.bahwa atas semua koreksi peredaran
    usaha sebesar Rp565.123.710,00, Majelisberpendapat sebagai berikut : Koreksi yangJumlah Koreksi Koreksi Dipertahankan No Uraian Tidak Dipertahankan(Rp) (Rp) (Rp)1 Kas 41.450.576,00 703.950,00 40.746.626,002 Bank Mandiri 499.255.234,00 354.363.830,00 144.891.404,003 BCA 24.417.900,00 0,00 24.417.900,00Jumlah 565.123.710,00 355.067.780,00 210.055.930,00 bahwa berdasarkan uraian atas masingmasing koreksi yang dilakukan Terbanding,secara keseluruhan Majelis telah mengambil kesimpulan mengabulkan sebagianpermohonan
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. CATURWANGSA INDAH
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha sebagai Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 merupakanpenyerahan dalam negeri yang dihitung dari hasil estimasi dan/atau analisaTerbanding dalam menentukan peredaran usaha Tahun 2008 berdasarkandatadata yang bersumber dari datadata dan/atau Surat PemberitahuanTahunan Badan Tahun 2007, sebagai berikut :(Pemakaian Solar dan HSD Tahun 2008 dibagi Pemakaian Solar Tahun 2007) xOmset Maklon Th.2007) Omset Maklon yang telah dilaporkan PemohonBanding
    Usaha sebesar Rp19.402.785.515,00 yang telahdiputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47898/PP/M.X/15/2013 tanggal 23 Oktober 2013.Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47898/PP/M.X/15/2013tanggal 23 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.151.702.231,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) bersamaan denganHalaman 11 dari 26 halaman Putusan Nomor 702/B/PK/PJK/2016pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 19.402.785.515,00tersebut merupakan koreksi atas Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 disebabkan karenadidasarkan pada hasil analisa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) terhadap pemakaian solar antara Tahun 2008 dan tahunsebelumnya, dimana analisa dilakukan karena kenaikan penggunaansolar yang signifikan dan kegiatan maklon yang tidak adaperjanjiannya
    Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yaitu sebagai berikut :1) Bahwa koreksi positif peredaran usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dilakukan berdasarkananalisa pemakaian solar.
    yang terungkap dalam persidangan danjuga ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, karenaselisin peredaran usaha tersebut tidak dapat diyakini dan tidakdapat dibuktikan kebenarannya telah dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagaiperedaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2008.7.4.
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA;
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peredaran usaha daripembayaran komisi penjualan dalam bentuk rupiah;Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaandapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memperhitungkanselisih kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimana dasar koreksi yangdilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah menentukan peredaran usahahanya berdasarkan atas pembayaran komisi yang sudah dalam bentuk rupiah dibagidengan tarif komisi 6%, sedangkan penjualan yang
    Usaha (Penjualan) yang dilaporkan dalam SPT TahunanPPh Badan adalah Peredaran Usaha (Penjualan) dari bulan Januari Desember 2008 sehingga terjadi ketidakkonsistenan pencatatan.Berdasarkan penelusuran Kurs Tengah BI didapatkan data Kurs Transaksidalam mata uang Euro (EUR) dan Dollar Amerika (USD) tidak dapatditemukan dasar penentuan Rate yang dimaksud Wajib Pajak pada tabel diatas.Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) jugatidak konsisten menerapkan dasar perhitungan Peredaran
    Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha di Pajak PenghasilanBadan berdasarkan asumsi, sehingga koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai untukseluruh masa juga hanya berdasarkan asumsi.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2014.1414Bahwa faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dan koreksi atas PPN untukseluruh masa pajak nyatanyata sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku (Pasal 29 UU KUP) dan berdasarkan bukti yang cukup sesuai dengandokumendokumen pendukung dan keterangan yang diberikan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.576.422,00 telahterbukti
    dengan adanya faktafakta sebagai berikut := Bahwa dalam sengketa ini jumlah koreksi peredaran usaha sebesarRp.1.318.576.422,00 menurut pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hanya merupakan laba selisih kurs tetapi fakta di laporankeuangan menyatakan adanya kerugian selisih kurs sebesar(Rp.2.357.240.157,00), sehingga terdapat ketidaksesuaian antara data laba selisihkurs pada peredaran usaha dengan data rugi selisih kurs pada laporan keuangan.Bahwa faktanya, pada saat proses
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 733 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BISMA NARENDRA;
4468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPT PPh ): pemerikea cm: SKPLB PPhBadan Badan1 Peredaran Usaha 445.479.739.726 199.293.063.865 644.772.803.5912 Harga Pokok Penjualan 413.758.842.295 185.028.344.445 598.787.186.7403 Laba Bruto (12) 31.720.897.431 14.264.719.420 45.985.616.8514 Biaya Usaha 19.953.258.283 207.831.741 19.745.426.5425 Penghasilan neto dalam negeri (34) 11.767.639.148 14.472.551.161 26.240.190.3096 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:a.
    :Banding Pajak1 Peredaran Usaha 644.772.803.591 445.479.739.726 199.293.063.8652 Harga Pokok Penjualan 598.787.186.740 413.733.246.021 185.053.940.7193 Laba Bruto (12) 45.985.616.851 31.746.493.705 14.239.123.1464 Biaya Usaha 19.745.426.542 19.745.426.542 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 26.240.190.309 12.001.067.163 14.239.123.146 Halaman 4 dari 31 halaman. Putusan Nomor 733/B/PK/PJK/2017 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:a.
    Harga Pokok Penjualan:bahwa berdasarkan ratio HPP atas total peredaran usaha cfm SuratPemberitahuan dan laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2009yaitu sebesar 92,88%:Penjualan bellum dilaporkan menurut Pemeriksa sebesarRp199.293.063.865,00Ratio perhitungan HPP: 92,88% x Rp199.293.063.865,00 =Rp185.103.397.717,00IV. Alasan Banding:A.
    usaha included PPN 502.461.581.093PPN Keluaran cfm.
    SPM PPN (48.946.989.774)Peredaran usaha excluded PPN: 453.514.591.319Peredaran usaha cfm.General Ledger:Prime 444.532.567.607Second 1.577.034.500Reject 671.820.000Scrap 2.132.209.383Makloon 4.455.847.052Lainlain (CRC) 453.974.399Sub total 453.823.452.941Retur Penjualan (219.183.682)Diskon Penjualan (92.459.500)Total peredaran usaha cfm.General Ledger: 453.511.809.759Selisih equalisasi: 2.781.560Bahwa berdasarkan pengujian kuantitas arus barang >< kuantitaspenjualan yang dilaporkan telah cocok;Bahwa