Ditemukan 305 data
14 — 5
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
10 — 6
Penetapan No. 41/Pdt.P/2018/PA.SSangkatnya, sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal
6 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
9 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Suratal Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
18 — 14
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuaiketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
13 — 2
wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertigadari harta warisan anak angkatnya, demikain pula sebaliknya anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal209 Kompilsai Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal dari anak yang akan diangkat; Bahwa terhadap anak yang beragam Islam, hanya dapat diangkat/dilakukanoleh orang yang beragama Islam, sebaimana Fatwa MUI No.4.335
17 — 8
Penetapan No. 15/Pdt.P/2017/PA.SS Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam
17 — 7
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
10 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
26 — 20
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
9 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
13 — 10
Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982 Masehibertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah ;Menimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak
18 — 7
No.146/Pdt.P/2017/PA Tng.35 tahun 2014 dan sejalan pula dengan syaratsyarat PermohonanPengangkatan Anak sebagaimana dalam SEMA RI No. 6 Tahun 1983, jugaberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/VI/1982 tanggal18 Syaban 1402 Hijriah bertepatan dengan tanggal 10 Juni 1982 tentangKeharusan seagama orang tua angkat dengan agama anak yang akandiangkat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dan oleh karena pengangkatan anak yang diajukan oleh Para Pemohontelah
15 — 6
Majelis Hakim memandang perlu untukmengemukakan pendapat Syeikh Sabiq dalam kitabnya Fiqh asSunnah yangkemudian diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim yang berbunyi:gl 4.335) at oll 3) Lalsts ea 153alss 2s LLY bo Zyl Os a3 cal if COLSYI yt ola 5485 Lalisl o3 Fup 5aee = = OArtinya: Apabila hakim telah menemukan J bukti bukti yang diajukan olehPemohon (istri) atau.
58 — 6
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUINo. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Pasal 1 angka (9) disebutkanbahwa Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
9 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
17 — 1
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
8 — 6
Dan adalah Allah MahaPengampun lagi Maha Penyayang.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak jo.
8 — 4
Ols2pnstart1pnf8pnfs24pnbOpni0pnstrikeOpnulnonepncf0pncb0 pntxtb '2dBahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehibertetapan dengan tanggal 18 Syalochf4hichf4'92ban 1402Hijriyah;parparditap0nowidctlparqjfi900sI360sIlmult1tx8228tx10208tx12760tx15312tx17864tx20416tx22968tx25520tx2807 2tx30624Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas
7 — 0
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untukkepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukanberdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;2 Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darahantara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya;3 Calon orang tua angkat harus seagama dengan agamayang dianut oleh calon anak angkat, dalam hal asal usulanak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikandengan agama mayoritas penduduk setempat,sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4.335