Ditemukan 795 data
MAYA ARINI TUASIKAL, SH
Terdakwa:
HERTO Als HERTO Bin BAHTIAR
79 — 6
ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
40 — 14
Bathin atau kalobu pembuat ketikamelakukan perbuatan melawan hukum harus merupakan sikap bathin yangjahat (mens rea);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancamankekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecilsecara tidak sah sehingga membuat orang tidak berdaya sehingga dengandemikian melakukan kekerasan bukan merupakan suatu alat atau daya upayauntuk mencapai sesuatu akan tetapi merupakan tujuan dan melakukankekerasan adalah suatu tindakan terhadap badaniah
79 — 8
yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;12Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
70 — 27
ancaman kekerasan, jadi bukan sebelum pencurianyang cukup lama atau setelah pencurian berlalu cukup lama terjadi tindakankekerasan atau ancaman kekerasan, dengan demikian dapat pula dibayangkanadanya persamaan wakiu dan tempat kejadian, sedangkan kekerasan atauancaman kekerasan adalah untuk mempersiapkan pencurian dan seterusnya;Bahwa Kekerasan haruslah ditunjukan kepada orang, jadi bukan kepadabarang atau binatang;Bahwa yang dimaksud kekerasan atau tindakan kekerasan pada dasarnyaadalah tindakan badaniah
Tindakan badaniah yang cukup berat sehingga menjadi orang dikerasiitu kesakitan atau tidak berdaya; Bahwa Terdakwa Il mengancam dengan menggunakan senjata tajamjenis pisau ke leher Saksi ABUSRAN, kemudian memukul dibagianpipi sebelah kanan dengan cara menampar dan meninju SaksiABUSRAN dengan menggunakan tangan dibagian dadanya,sedangkan temannya WALI menodongkan senjata api jenis pistol danmeninju bagian perut Saksi ABUSRAN sebanyak 2 (dua) kali danTerdakwa meninju perut Saksi ABUSRAN sebanyak 2
19 — 1
meskipun Majelis Hakim telah menetapkanPenggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat danTergugat DErMnaMa....cececceeeeeeeee , lahir tanggal 24 April 2016, namun hakTergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut,memberikan kasin sayang dan memberikan perhatian terhadap anak tersebuttidak boleh di halanghalangi oleh Penggugat sepanjang tidak mendatangkanmudarat bagi anakanak Penggugat dan Tergugat, karena hak pemeliharaan(hadhanah) dalam perkara ini hanya bersifat badaniah
91 — 62
sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengankekerasan Yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan menurut MvT adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya.Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harusmenginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnyaYang dimaksud dengan tindakan nyata adalah suatu perbuatan/tindakan meteriilyang dilakukan oleh pelaku/Terdakwa dalam bentuk/wujud menggunakankekuatan tenaga atau dengan suatu gerakan fisik/badaniah
Bahwa yang dimaksud dengan kekeranadalah melakukan suatu tindakan badaniah/tindakan tindakan fisik yang cukupberat, sehingga menjadikan orang (si korban ) merasa kesakitan atau tidakberbahaya.17Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan para Terdakwadiperkuat dengan alatalat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidanganyang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap faktafakta sebagai berikut :1.
33 — 5
Bahwa unsur ini mensyaratkan minimal harus ada dua orangatau lebih agar bisa dikatakan menggunakan tenaga bersama ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melakukankekerasan terhadap orang adalah bertindak dengan mempergunakankekuatan atau tenaga (badaniah) yang tidak terlalu ringan.
25 — 7
ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
23 — 3
Menurut Teori Kontrektasi (contrectatie theorie) perbuatan mengambildisyaratkan dengan sentuhan badaniah pelaku yang berakibat pindahnya benda yangbersangkutan dari tempatnya semula (Vide: Lamintang, Ibid. Him. 15). Yang dimaksuddengan mengambil dalam rangka penerapan Pasal 362 ini ialah memindahkanHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 275/Pid.B/2016/PN.PwkFORM 01/SOP/01.12/2016penguasaan nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan nyata sendiri daripenguasaan nyata orang lain.
90 — 31
Unsur Dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap manusia atau barang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sahsehingga membuat orang tidak berdaya sehingga dengan demikian melakukankekerasan bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapaisesuatu akan tetapi merupakan tujuan dan melakukan kekerasan adalah suatutindakan terhadap badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orangmenjadi
70 — 6
Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang14Yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan tenaga badaniah yangtidak kecil, disamping itu berdasarkan pasal 89 KUHP yang disamakaan dengankekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya;Kekerasan yang dikehendaki oleh unsur ini haruslah ditujukan terhadap orangatau barang, dengan kata lain kekerasan teersebut tidak harus ditujukan terhadapkedua alternatif diatas melainkan cukup salah satunya saja harus ditujukan terhadapsalah satu diantara
Indra Syahputra, S.H.
Terdakwa:
Yulisman Toni Bin JUsar Pgl Liman
41 — 24
Terhadap Harta Kekayaan, halaman 15,bahwa perbuatan mengambilitu telah selesai, jika benda tersebut berada ditangan pelaku, walaupun benarbahwa ia lemudian telah melepaskan kembali benda yang bersangkutan karenaketahuan oleh orang lain;Menimbang, bahwa menurut doktrin terdapat sejumlah teori tentangbilamana suatu perbuatan mengambil dapat dipandang sebagai telah terjadi,masing masing yaitu: teori Kontrektasi mengatakan untuk adanya suatuperbuatan mengambil itu disyaratkan bahwa dengan sentuhan badaniah
18 — 12
KejahatanTerhadap Harta Kekayaan, halaman 15,bahwa perbuatan mengambil itu telah selesai, jikabenda tersebut berada ditangan pelaku, walaupun benar bahwa ia lemudian telahmelepaskan kembali benda yang bersangkutan karena ketahuan oleh orang lain;Menimbang, bahwa menurut doktrin terdapat sejumlah teori tentang bilamana suatuperbuatan mengambil dapat dipandang sebagai telah terjadi, masing masing yaitu: teoriKontrektasi mengatakan untuk adanya suatu perbuatan mengambil itu disyaratkan bahwadengan sentuhan badaniah
28 — 5
Sedangkan SIMONS mengemukakan : orang dapat berbicaratentang adanya suatu kekerasan jika dalam suatu peristiwa itu orang telahmenggunakan kekuatan atau tenaga badaniah yang tidak terlalu ringan ;Menimbang, bahwa apabila pengertian kekerasan tersebut dikaitkan dengan kata secara terobuka melakukan kekerasan (openlijk geweld) maka harus diartikan bahwakekerasan itu hanyalah kekerasan yang dapat dilihat oleh setiap orang ;Menimbang, bahwa dalam perkara in casu, ketika saksi korban YUDIARISDIANTO bersama
70 — 20
Unsur Dengan terangterangan dan tenaga bersamamenggunakankekerasan terhadap manusia atau barang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancamankekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecilsecara tidak sah sehingga membuat orang tidak berdaya sehingga dengandemikian melakukan kekerasan bukan merupakan suatu alat atau daya upayauntuk mencapai sesuatu akan tetapi merupakan tujuan dan melakukankekerasan adalah suatu tindakan terhadap badaniah yang cukup berat sehinggamenjadikan
27 — 7
yang ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan.Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
1.TOGA HUTABARAT
2.RICO AMANDA BIN RUSLI BAGASKARA
24 — 12
Hakim bebasuntuk juga diluar halhal yang disebut dalam pasal ini, menntukan sebagai lukaberat setiap Iluka badaniah, yang menurut pengertian umum diartikan sebagaidemikian.
73 — 33
Sedangkan SIMONS mengemukakan : orang tidak dapatberbicara tentang adanya suatu kekerasan jika dalam suatu peristiwa itu orangtelah menggunakan kekuatan atau tenaga badaniah yang tidak terlalu ringan*;Menimbang, bahwa apabila pengertian kekerasan tersebut dikaitkandengan kata di muka umum maka harus diartikan bahwa kekerasan ituhanyalah kekerasan yang dapat dilihat oleh setiap orang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa para terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September
10 — 1
Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim telah menetapkanPenggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua orang anakPenggugat dan Tergugat, namun hak Tergugat sebagai ayah kandungnya untukbertemu dengan anakanak tersebut, memberikan kasih sayang danmemberikan perhatian terhadap anakanak tersebut tidak boleh di halanghalangi oleh Penggugat sepanjang tidak mendatangkan mudarat bagi anakanak Penggugat dan Tergugat, karena hak pemeliharaan (hadhanah) dalamperkara ini hanya bersifat badaniah
MEILANY MAGDALENA M, SH
Terdakwa:
1.EKO HADI BIN SUKARNO
2.TEDY HARYADI BIN HAMSAN
3.DIKI ZULKARNAIN BIN SUPWAN
4.BAYU RAHADIA NOOR BIN BAMBANG KISWANTO
29 — 2
Moeljatno, SH dalam bukunyaKuliah Hukum Pidana halaman 86 menyebutkan bahwa untuk adanyakekerasan diperlukan adanya kekuatan badaniah dan adanya efek daripenggunaan kekuatan badaniah tersebut.