Ditemukan 4315 data
13 — 9
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 27 Juni 1995 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
27 — 18
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Wildani bin Burhan) dengan Pemohon II (Ramayani binti Samsudin) yang dilaksanakan pada 3 Mei 2020 di Desa Sambangan, Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
12 — 7
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Syarkawi bin Halim) dengan Pemohon II (Kasriah binti Inas) yang dilaksanakan pada tahun 1983 di Desa Ujung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
37 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Herman Setiawan bin Muhran) dengan Pemohon II (Siti Nurhasanah binti Syamsudin) yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2019 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati Bati
10 — 11
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 24 Agustus 2018 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
17 — 17
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 1999 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
8 — 8
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 23 Agustus 2018 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
8 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Yahya Ependi bin Yusuf Ependi) dengan Pemohon II (Syaidah binti Martoni) yang dilaksanakan pada 02 September 2014 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
20 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Eko Hadi Santoso,A.Md bin Sriyoko) dengan Pemohon II (Salasiah binti Abadi) yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2021 dirumah Penghulu di Desa Bati-bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
9 — 7
Hanafi) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 2019 di Desa Benua Raya Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Shalabudin bin Hadri) dengan Pemohon II (Salasiah binti Tosen) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2021 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2024.
12 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Rahmat Hidayat bin Abdul Basid ) dengan Pemohon II ( Munalisa binti Alianor ) yang dilangsungkan pada tanggal 18 Agustus 2016 di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
17 — 6
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Akhmad Da'i bin Mariun) dengan Pemohon II (Siti Afidah binti Munasir) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 1985 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
11 — 11
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asna bin Mahlan) dengan Pemohon II (Faridah alias Farida binti Yusran) yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2008 di Desa Bati-bati Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
25 — 3
Riduan) dengan Pemohon II (Nor Patiah binti Hormansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2017 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00
31 — 8
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mistar Bin Said) dengan Pemohon II (Rusiah binti Arsad) yang dilaksanakan pada 10 Oktober 1986 di Desa Sambangan, Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
28 — 15
Rupani bin Salim) dengan Pemohon II (Megawati binti Saberan) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 1997 di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
23 — 6
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Subli bin Aliansah Alias Aliansyah) dengan Pemohon II (Salamiah binti Hamberan) yang dilaksanakan pada 2 Februari 2019 di Desa Sambangan, Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang
8 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ali bin Inas) dengan Pemohon II (Sariyah binti Bardi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1973 di rumah ayah kandung Pemohon II di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
12 — 12
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 15 Februari 2019 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).