Ditemukan 4315 data
21 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengizinkan Pemohon I dan Pemohon II berperkara secara prodeo;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Arbain bin Arsyad) dengan Pemohon II (Rini Wulandari binti Wasis) yang dilaksanakan pada tanggal 06 April 2010 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2022;
9 — 7
Hanafi) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 2019 di Desa Benua Raya Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
8 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Yahya Ependi bin Yusuf Ependi) dengan Pemohon II (Syaidah binti Martoni) yang dilaksanakan pada 02 September 2014 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
20 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Eko Hadi Santoso,A.Md bin Sriyoko) dengan Pemohon II (Salasiah binti Abadi) yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2021 dirumah Penghulu di Desa Bati-bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
9 — 7
Jaini) dengan Pemohon II (Bainah binti Anang Jaini) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1996 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
10 — 11
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 24 Agustus 2018 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
17 — 17
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 1999 di Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Shalabudin bin Hadri) dengan Pemohon II (Salasiah binti Tosen) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2021 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2024.
12 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Rahmat Hidayat bin Abdul Basid ) dengan Pemohon II ( Munalisa binti Alianor ) yang dilangsungkan pada tanggal 18 Agustus 2016 di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
17 — 6
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Akhmad Da'i bin Mariun) dengan Pemohon II (Siti Afidah binti Munasir) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 1985 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
11 — 11
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asna bin Mahlan) dengan Pemohon II (Faridah alias Farida binti Yusran) yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2008 di Desa Bati-bati Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
9 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2019 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
35 — 24
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sugiansyah bin Supian) dengan Pemohon II (Dina Arianti binti Jaman) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2022 di Desa Sambangan Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bati Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2023.
9 — 7
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada 19 Februari 2020 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
47 — 21
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada Hari Minggu, 10 Januari 2021 di RT.003, RW. 002, Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk mencatat perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dalam daftar yang disediakan
Sahrani bin Anang Pirak, tempat tanggal lahir Satui, 5 Juni 1957,umur 64 tahun, agama Islam, Pendidikan terakhir SD, pekerjaanSatpam, status Kawin, tempat tinggal di Jalan Desa Sambangan,Rt.003, Rw.002, Desa Sambangan, Kecamatan Bati Bati, KabupatenTanah Laut.
49 — 11
Menyatakan sah perkawinan Muhammad Helmi bin Samsi dengan Pemohon (Ernawati binti Mandar) pada tanggal 03 Januari tahun 2000 menurut agama Islam di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
35 — 16
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Khaizir Ali bin Syahrudin) dengan Pemohon II (Mulyani Isnaniah binti Noor Fahrudin) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2018 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;<
12 — 12
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 15 Februari 2019 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
8 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ali bin Inas) dengan Pemohon II (Sariyah binti Bardi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1973 di rumah ayah kandung Pemohon II di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
8 — 8
Rafii Bin Suhaimi) dengan Pemohon II (Jaipah Binti Syahran) yang dilangsungkan pada tanggal 11 Desember 2017 di Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.