Ditemukan 8376 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-03-2015 — Upload : 20-09-2015
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 32/PID.SUS/2015/PN Bjn
Tanggal 29 Maret 2015 —
156
  • kecelakaan lalu lintas dalamPasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310ayat (4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan Raya dapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur kelalaian (scu/d atau culpa
    Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apasebenarnya dimaksud dengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelumberlakunya UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan Raya, tindak pidana karena kelalaian (scu/d atau culpa) diaturdalam Pasal 359 KUHP.
    Ketentuan dalam Pasal 359 KUHP bersifat umumsedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuan Khusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanyasedikit mendapat penjelasan mengenai arti dari scu/d atau culpa, yaitu (P.A.F.Lamintang, DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : scu/d (atau culpa) itu di satupihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 27-07-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN End
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.BAGUS GEDE M. W. A, SH
2.MUCHAMMAD FAHMI ROSADI, SH
Terdakwa:
MUHAMAD ASHARI Alias ASHARI
3727
  • mana sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwatermasuk dalam penjelasan Pasal 1 angka 8 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,sehingga Terdakwa merupakan orang yang mengemudikan kendaraanbermotor;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian sertamengaitkannya dengan perbuatan Terdakwa yang berakibat kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa pengertian hukum dari kelalaian atau kealpaan(culpa
    kelalaian atau kesalahan yang sifatnya lebih ringan daripadasuatu kesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyaadalah seseorang mengakibatkan sesuatu terjadi namun sesuatu tersebutterjadi di luar dari apa yang dikehendaki dari orang yang melakukan sesuatu haltersebut, atau dengan kata lain karena kekurang hatihatian seseorangmengakibatkan sesuatu hal yang bukan menjadi maksud dari orang tersebut;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat 2 (dua) bentukkelalaian atau culpa
    tersebut hingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh undangundang, sedangkan seharusnya ia sudahmempertimbangkan suatu akibat dari perbuatannya tersebut, kemudianterhadap kelalaian tersebut, perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yangHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Enddilarang dan diancam dengan pidana, kKemudian adanya kemampuan pelakutindak pidana untuk bertanggungjawab, dan tidak adanya alasan pemaeaf;Menimbang, bahwa kelalaian yang dapat dijatuhi hukuman haruslahberbentuk culpa
    lata (kelalaian yang sifatnya berat), bukanlah culpa levis(kelalaian yang sifatnya ringan);Menimbang, bahwa untuk mengukur suatu perbuatan temasuk dalamkategori culpa lata adalah sebagai berikut: Apakah perbuatan tersebut telah melanggar suatu norma hukum; atauApakah perbuatan tersebut telah melanggar batasbatas kepatutanumum dalam masyarakat yang dikenal sebagai kurang hatihati, kurangmenduga suatu akibat perbuatannya, atau kurang memperhatikankemungkinan yang terjadi di sekelilingnya;Menimbang
Register : 15-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILIN SANTORIKO SINAGA SH
Terdakwa:
DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
3617
  • dengan Iluka ringan adalah lukayang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawataninap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa
    levissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang
Register : 12-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PN UNAAHA Nomor 211/Pid.Sus/2019/PN Unh
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.BUSTANIL N.ARIFIN, SH
2.ARBIN NU'MAN, SH
Terdakwa:
Ahmad Rizal Andreana Alias Andre
2731
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati,atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamimu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu Ssuatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink,inwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kKemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkanKendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan
Register : 16-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Krg
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
1.FIQHI ABDILLAH BASWARA, SH
2.DYAH AYU PURWANINGTYAS, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IHSAN bin ROHMAN SHOLEH
5511
  • Rohman Soleh, dalam keadaan sehat jasmani danrohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanyaserta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintaipertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan ( culpa
    )atau kesalahan yang bersifat lebih ringan dari kesengajaan ( Dolus ), akantetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya) ;Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasukdalam culpa lata adalah sebagai berikut :1.
Register : 19-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Krg
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DESI DWI HARIYANI,SH
Terdakwa:
NADEWA MANUEL YOSAN
259
  • Bahwa, terdakwa bermaksudmemundurkan kendaraannya namun karena panik justru terdakwa memasukkangigi 4 ( empat ) sehingga mobil terdakwa menabrak kembali korban yang sudahjatuh tersebut kemudian terdakwa turun dari mobil dan dengan dibantu olehwarga sekitar membawa saksi Pujiyanto ke rumah sakit ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah dalam mengemudikan kendaraan terdakwa telah melakukan kelalaian /kealpaan ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan ( culpa
    ) ataukesalahan yang bersifat lebih ringan dari kesengajaan ( Dolus ), akan tetapiculpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya) ;Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut :1.
Putus : 24-07-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN.Blg
Tanggal 24 Juli 2015 — MAY FRAN MANURUNG
11114
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurutJan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakanbahwa pada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, kurangnyapengetahuan atau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata ataukurang menduga secara nyata, dimana Jan Remmelink mengatakan, ihwal culpadi sini jelas merujuk pada
    kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapatdikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebihdahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahalitu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
    Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurutJan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakan bahwapada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, Kurangnya pengetahuanatau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata atau kurangmenduga secara nyata, dimana ithwal culpa disini jelas merujuk pada kemampuan21psikis
    seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebin dahulu kKemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
Putus : 23-02-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN MEULABOH Nomor 197/PID.B/2015/PN Mbo
Tanggal 23 Februari 2016 — ALFIAN S BIN ALM SUDIRMANl
599
  • Almarhum Sudirmanadalahsama dan sesuai dengan yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum dan telahpula dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidaklah terjadi salah orang dalam perkaraMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini telahterpenuhi, namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan masih perlu dipertimbangkanunsurunsur lainnya;Ad. 2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkanorang lain luka ringan;Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kealpaan (culpa
    ) adalahkelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus),akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpalata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalusringansifatnya); 22 222222 = 2222 22 nne nanan ===~ Menimbang, bahwa menurut doktrin ada 2 (dua) syarat culpa, yakni : 1 Bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang berhatihati ataukurang waspada; 2 Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya harus dapat
    dibayangkanatau diduga terlebih dahulu, yang berarti bahwa apabila tidak dapat dibayangkanadalah sesuatu akibat, maka tidak terdapat culpa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah karenakurangnya kehatihatian dari pelaku suatu tindak pidana dimana sesuatu akibat yangtimbul tidak dikehendaki si pelaku yang dalam hukum pidana adalah termasuk dalamlingkup kesalahan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka ringan adalah tetapmerujuk pada penafsiran otentik dalam ketentuan penjelasanPasal
Putus : 30-09-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 151/Pid.B/2014/PN.Sidrap
Tanggal 30 September 2014 — SULTAN bin LA TARAWE
8516
  • Unsur Karena salahnya /kealpaannya mengemudikan kendaraan bermotor.Menimbang, bahwa dalam Undangundang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan(Culpa) , namun pengertian Culpa tersebut dapat diketahui dari ilmu pengetahuan hukumpidana dimana menjelaskan inti, sifatsifat, atau ciricirinya adalah :e Sengaja melakukan suatu tindakan yang nyata salah karenamenggunakan ingatan / otaknya secara salah, seharusnya iamenggunakan ingatannya dengan sebaikbaiknya, tetapi ia tidakgunakan.
    Dengan perkataan lain ia telah melakukan suatutindakan (aktif atau passif) dengan kurang kewaspadaan yangdiperlukan (dikenal dengan istilah culpa latah).e Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapimerasa dapat mencegahnya. Sekiranya akibat itu pasti akanterjadi, dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akanmenimbulkan akibat itu.
    Dan dikatakan sebagai kealpaan yang tidak disadaribilamana pelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapiseharusnya (menurut perhitungan umum/yang layak) pelaku dapat membayangkannya.Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS, seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld (atau Culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itutelah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat ditimbulkan.Sedangkan menurut Profesor Van Bemmelen
Register : 11-11-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre
Tanggal 16 Agustus 2016 — Nama lengkap : ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI; Tempat lahir : Tanjung Enim; Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 20 Agustus 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Bukit RT 34 No.1855 SU 1 Kertapati Palembang; Agama : Islam; Pekerjaan : Sopir.
379
  • 7477UW dari arah tanjung enim tujuan palembang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraanbermotor, telah terpenuhi;Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia;Menimbang, bahwa Kealpaan bermakna sama dengan Kelalaian atauKelengahan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberi pengertian apakahKelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwa kelalaian(culpa
    ) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah, AsasAsas HukumPidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatan tersebut dapatdikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapat melihat kedepan yang akanterjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghatihatian (vide Andi Hamzah, AsasAsasHukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa maksud dari kata kealpaan atau karena salahnya menurutR.
    Bahwa akibatdalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namunakibat itu terjadi disebabkan sematamata oleh kurang hatihati atau lalainya TerdakwaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre(delik culpa). (R.
    Bahwa akibatdalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namunakibat itu terjadi disebabkan sematamata oleh kurang hatihati atau lalainya Terdakwa(delik culpa). (R.
Putus : 08-05-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN STABAT Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Stb
Tanggal 8 Mei 2013 — ZUNAIDI ABDILLAH
3110
  • Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang LainMeninggal DuniaMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian biasanyadisebut juga dengan kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan(culpa). Prof. Dr.
    Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya yangberjudul Asasasas Hukum Pidana di Indonesia (hal .72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya,tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitusuatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidakseberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehinggaakibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan menurut JanRammelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.Menurut Jan Rammelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk padakemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwaculpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebihdahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang14tersebutpadahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan
Register : 14-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BARRU Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN BR
Tanggal 24 Februari 2016 — Penuntut Umum : M. ZAKI MUBARAK, S.H. Terdakwa : MUH IFAN BIN NURDIN.
825
  • Barru.Dengan demikian unsur Yang mengemudikan KendaraanBermotor telah terpenuhi ;Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa frasa karena kelalaiannya merupakanperumusan atas istilah kealpaan;Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT)culpa (kealpaan) diartikan sebagai kebalikan secara murnidari opzet (sengaja) dan kebalikan dari kebetulan di pihaklain.
    Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan danyurisprudensi telah ditafsirkan sebagai : suatu kekuranganuntuk melihat lebih jauh ke depan tentang kemungkinantimbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikapberhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidakdisadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF lLamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti,1997, hal. 335338).
    kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal iniada culpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa lata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis ;Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihatdari sudut kecerdasan, untuk gradasi yang pertamadisyaratkan kewaspadaan. Dan untuk gradasi kedua,disyaratkan hasil perkiraan perbandingan1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain darigolongan pelaku.2.
    Sedangkan culpa levis terhadap pelakuknya tidak dapatdimintai pertanggungjawaban pidana.
Putus : 01-12-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 124_ /Pid_. Sus_2014_/PN_ Kds
Tanggal 1 Desember 2014 — - Endro Jati bin Umar Santoso
8718
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;se seMenimbang, bahwa unsur selanjutnya karena kealpaannya/ kelalaiannyaatau sculd atau culpa menurut Prof. Simon terdiri dari 2 ( dua ) unsur, yaitu :1. Het gemis van voorzichtigheid ( tidak adanya kehati hatian ) ; dan2.
    perhatian ( oplettenheid ), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan hal hal tersebut diatas, sebagai tolokukur digunakan :a. suatu ukuran penghati hati yang obyektif, yaitu ketelitian atau kesaksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dapat menghadapi situasi yang sama seperti pelaku ;b. suatu ukuran kurang hati hati yang cukup besar atau yang mencolok ( culpa
    lata ataugrove sculd ) yang dapat menentukan dapat atau tidaknya seseorang dipidana, danbukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa danbarang bukti dipersidangan setelah pula memperhatikan visum et repertum dipersidangan telahdiperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Endro Jati bin Umar Santoso pada hari Selasa tanggal10 Juni2014 sekira pukul 11.30 WIB bertempat dijalan raya KudusPati, telah mengemudikankendaraan roda empat Colt Mitsubishi Pick Up
    untukdikendalikan yang akibatnya sudah bisa terdakwa perkirakan, yaitu terdakwa tidak bisa lagibertindak dengan sigap atau sudah terlambat untuk membanting setir ke jalurnya yangakhirnya menabrak sepeda motor smash yang melaju berlawanan arah dengan terdakwatersebut, dengan demikian pada diri terdakwa terdapat Het gemis vande voorzienbaarheid vanhet gevolg ( kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ) hal ini ditentukandengan ukuran kurang hati hati yang cukup besar atau yang mencolok ( culpa
Register : 24-07-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN TNR
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
ALI AKBAR NUGROHO, SH
Terdakwa:
Aco Jumain Bin Alm Separeng
668
  • Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian dalam KitabUndangUndang Hukum Pidana biasanya disebut juga dengan kesalahan,kurang hatihati atau kealpaan;Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan mempunyai schuld(karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jikaperbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehatihatiandan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    kemungkinan timbulnya suatuakibat yang menyertai tindakannya, padahal seseorang itu dapat atau harusberbuat demikian, sedangkan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul memiliki maksud bahwa seseorang telah membayangkan timbulnyasuatu akibat, tetapi seseorang tersebut tidak percaya bahwa tindakan yangdilakukan akan dapat menimbulkan akibat seperti yang seseorang itubayangkan, padahal seseorang itu dapat dan harus menyadari bahwa ia tidakboleh berbuat demikian;Menimbang, bahwa pada kelalaian (culpa
    terjadi apa yang disebut:Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN Tnr1. kealpaan yang disadari disini si pembuat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap bahwaakibatnya tidak terjadi;2. sedangkan kealpaan yang tidak disadari si pembuat melakukan sesuatuyang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat padahalseharusnya ia menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa unsur ini secara tegas merumuskan mengenaikesalahan karena kelalaian (culpa
    pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulumemperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnyaapakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lainmeninggal dunia/mati di dalam doktrin hukum pidana dapat diartikan bahwamatinya (meninggalnya) orang di sini tidak dimaksud sama sekali olehterdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripadakurang hatihatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa
Putus : 23-02-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN BALIGE Nomor 306/Pid.B/2016/PN Blg
Tanggal 23 Februari 2017 — NURLELA SAMOSIR
4631
  • Unsur kealpaannya (kelalaiannya) menyebabkan kebakaran, ledakan,atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya baginyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang:Menimbang, bahwa unsur ini memiliki subunsur yang bersifat alternatif,dan apabila salah satu subunsur telah dipertimbangkan terbukti, maka dengansendirinya seluruh unsur pun telah dapat terpenuhi;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana kealpaan/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima)
    dan kelalaian yangberat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa /ata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld)dimana si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak
Register : 10-12-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 17-07-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 296/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 1 Februari 2016 — AHMAD ARIP AFRIYANTO Bin AHMAD ASRORI
283
  • bukti berupa Surat TandaNomor Kendaraan Bermotor Nopol AA 4388 SN atas kendaraan tersebutyang tercatat atas nama AZIZ TAUFIQUROHMAN;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke1 telah terpenuhi ;Unsur ke2 : Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas.Menimbang, bahwa dalam unsur ini telah jelas bahwa harus adakelalaian pada diri Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotoryang kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa
    ) adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukumanharuslahberbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringansifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggarketentuan / norma hukum, ataue Apakah suatu perbuatan telah melanggarbatasbatas kepatutan umum dalammasyarakat yang dikenal sebagai
    pula Terdakwa tidak melakukan usahausaha untukmenghindari kecelakaan; Bahwa keadaan tersebut menunjukkan adanyakelalaian Terdakwa yakni mengemudikan kendaraannya tersebut denganHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2015/PN Mkdtidak wajar dan tidak konsentrasi; Bahwa dalam hal ini pun Majelis Hakimmenilai Terdakwa kurang pendugaduga dan kurang memperhitungkankemungkinan yang ada dan atau terjadi di sekelilingnya ;Bahwa kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebut adalah dalam bentuknyasebagai Culpa
Register : 19-02-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PN UNAAHA Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Unh
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
1.GIDEON GULTOM, SH
2.Irwan Said, S.H.
Terdakwa:
Galang Ramadhan Bin Abid Nul
5419
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati,atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu Suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink,inwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkanKendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan
Putus : 13-07-2010 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN CALANG Nomor 31/Pid.B/2010/PN.CAG
Tanggal 13 Juli 2010 — ZUBAILI Bin HASYIM
473
  • Karena Kealpaannya /kelaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Menimbang, bahwa mengenai Unsur Kealpaan atau Ketidaksengajaan ataukelalaiannya (culpa) Undangundang tidak memberikan penjelasan tentang apaPutusan No.31/Pid.B/2010/PNCAG Halaman 15 dari 20 halamansebenarnya yang dimaksud dengan Kealpaan atau Ketidaksengajaan ataukelalaiannya (culpa) , namun menurut Prof. van Bemmelen : Ketidaksengajaan(Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwasuatu keadaan
    Simons : Seseorang dapat dikatakanmempunyai Culpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telahmelakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunya yangmungkin ia dapat berikan.
    Rahman.Menimbang, bahwa sekarang yang harus dikaji apakah terjadinya kecelakaanlalu lintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karena adanya kelalaianatau ketidaksengajaan (culpa) dari Terdakwa Zubaili Bin Hasyim ?Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan kecepatan MobilPenumpang Umum Mitsubishi L. 300 No.
Upload : 29-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Krisna Mukti
4943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sangat subyektif dan tidak tepat serta akanmenimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, danapabila pertimbangan tersebut menjadi acuan makapenadahan barang yang berupa uang tidak akan pernah bisadiadili, yang seharusnya menjadi pertimbangan Majelis adalahbukan "jenis barangnya" akan tetapi "bagaimana caraTerdakwa memperoleh barang tersebut, apakah dilakukandengan sengaja atau tidak, dan di dalam kasus penadahan iniapakah prinsip kehatihatian sebagaimana yang disyaratkanoleh Teori Kealpaan Culpa
    No. 1261 K/Pid/2010mempunyai culpa di dalam melakukan perbuatannya apabilaorang tersebut telah melakukan perbuatan disertai dengankahatihatian dan perhatian seperlunya yang mungkin ia dapatberikan" (Drs. P.A.F. Lamintang,S.H. Dasardasar HukumPidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti Bandung, hal.336),sedangkan menurut Van Hamel bahwa kealpaan itumengandung dua syarat yaitu :1. Tidak mengadakan mendugaduga sebagaimanadiharuskan oleh hukum.2.
    No. 1261 K/Pid/2010Jur Andi Hamzah baik Culpa yang disadari maupun sengajakemungkinan (sengaja bersyarat) pembuat dapat melihat kedepan kemungkinan akibat perobuatannya (Prof. Dr. Jur.
    No. 1261 K/Pid/2010pada diri Terdakwa tidak ada keraguan / dugaan bahwa asaluang yang dimintanya berasal dari kejahatan.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari telah salahmenafsirkan hukum yang diatur di dalam undangundang, yaitudengan mengidentikkan kealpaan/culpa dengan keraguan /dugaan dengan alasan atau pertimbangan;Bahwa setelah pertemuan tahun 2007 yang dilanjutkandengan pertemuan di Jakarta yang kemudian Yoyonmengundang Terdakwa untuk menghadiri carapembukaan Warnet milik Yoyon Rasmono
    Bahwa kalimat "yang patut disangkanya" atau biasa disebutdelik culpa atau kealpaan mempunyai arti secara pantasharus menduga (Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. DasardasarHukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti Bandung,hal.335), atau menurut Prof. Simons "seseorang dapatdikatakan mempunyai culpa di dalam melakukanperbuatannya apabila orang tersebut telah melakukanperbuatan disertai dengan kahatihatian dan perhatianseperlunya yang mungkin ia dapat berikan" (Drs. P.A.F.Lamintang,S.H.
Register : 15-02-2017 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 34 - K / PM-I-03 / AL / II / 2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — Peltu Kom Dadan Dana Hidayat
6133
  • Bahwa atas tuntutan (Requisitoir) Oditur Militer tersebut di atasPenasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (Pleidooi) yangmenyatakan : Bahwa terhadap unsur kesatuSetiap penyalah guna Penasihat Hukum mengutip pendapat dari S.RSianturi yang mengatakan istilah Karena salahnya atau Dengansengaja menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindakpidana culpa.
    Bahwa terhadap Pledooi tersebut, Oditur Militer mengajukan Replikyang pada pokoknya menyatakan keberatan Penasihat Hukum dalampembuktian unsur kesatu Setiap Penyalahguna yang dilakukanTerdakwa merupakan kealpaan (culpa) adalah suatu yang keliru dantidak benar karena Terdakwa sebelumnya mengetahui adanya larangandari pimpinannya agar setiap prajurit TNI dilarang keras untuk terlibatdalam penyalahgunanaan Narkotika maupun mengenai bahyaNarkotika,sehingga menurut Oditur Militer perouatan dilakukan Terdakwaadalah
    Sehingga dengan kondisitersebut perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan Kealpaan atau (culpa) sehingga tanpa disadari oleh Terdakwa bahwa setiap prajuritTNI = dilarang keras untuk terlibat dalam penyalahgunaanNarkotika.Sehingga karena kelalaian,kecerobohan dan kekurang hatihatian Terdakwa tersebut akhirnya membuat Terdakwa mengkonsu msisesuatu yang dilarang digunakan oleh anggota INI.Bahwa Penasihat Hukum mohon kepada Majelis Hakim menolak alatbukti surat BNN Kota Tanjung Pinang Nomor :R/ 98
    lebih lanjut dalam putusan ini berkaitan denganunsurunsur tindak pidana sebagaimana diuraikan Oditur Militer dalamtuntutannya, demikian juga dengan penjatuhan pidananya maupunpidana tambahan dipecat dari dinas militer.Bahwa Pledooi yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum yang padapokoknya menyatakan :Unsur kesatu "Setiap penyalahguna dengan mengutip pendapat dariS.R Sianturi yang mengatakan istilah Karena salahnya atau Dengansengaja menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindakpidana culpa
    Dalam fakta persidangan terungkap bahwaTerdakwa tidak menghendaki dirinya menggunakan Narkotika jenis sabu,hal ini dikarenakan kejiwaan Terdakwa saat itu sedang tidak stabilberkaitan dengan biaya pernikahan anaknya yang membutuhkan sangatbanyak mempengaruhi kondisi kejiwaan Terdakwa sehingga dibawahalam sadar Terdakwa terbujuk untuk mencobacoba Narkotika jenis sabu.Sehingga dengan kondisi tersebut perbuatan yang dilakukan Terdakwamerupakan Kealpaan atau (culpa) tanpa disadari oleh Terdakwabahwa setiap