Ditemukan 2500 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 64/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
H. LUKMAN HAKIM
Tergugat:
Bupati Kabupaten Bangkalan
329205
  • Bahwa tindakan Penggugat mengeluarkan keputusan yangmenjadi objek sengketa ini adalah bentuk diskresi yang diambil olehTergugat demi kepentingan umum. Ada beberapa pakar hukum yangmemberikan definisi diskresi diantaranya menurut S. Prajudi Atmosudirjo(Prajudi, 1994:82) yang mendefinisikan diskresi sebagai kebebasanbertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negarayang berwenang menurut pendapat sendiri.
    Selanjutnya dijelaskannyabahwa diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas legalitas, yaituasas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatanadministrasi negara harus berdasarkan ketentuan UndangUndang. Akantetapi tidak mungkin bagi UndangUndang untuk mengatur segala macamkasus posisi. Seperti yang dikemukakan oleh Gayus T.
    Lumbun (ProKontra Rencana Pembuatan Peraturan untuk Melindungi Pejabat Publik,http:/Awww.hukumonline.com, diakses tanggal 8 maret 2016)mendefinisikan diskresi sebagai berikut: Diskresi adalah kebijakan dariHalaman 28 dari 54 halaman, Putusan Perkara Nomor : 64/G/2021/PTUN.SBY.pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkanpejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar undangundang, dengan tiga syarat, yakni, demi kepentingan umum, masih dalambatas wilayah kewenangannya,
    Lumbuun menjelaskan bahwa secara hukummungkin orang yang menggunakan asas diskresi tersebut melanggar tetapisecara azas tidak melanggar kepentingan umum dan itu merupakan instantdecision (tanpa rencana) dan bukan pelanggaran tindak pidana.Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaankewenangan diskresi olen Badan/Pejabat administrasi pemerintahan hanyadapat dilakukan dalam hal tertentu dimana peraturan perundangundanganyang berlaku tidak mengaturnya atau karena peraturan yang
Register : 21-05-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 109/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 26 Agustus 2013 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA; PT. SMARTFREN TELECOM, Tbk;
8841
  • No. 109/B/2013/PT.TUN.JKTpengecualian terhadap tindakan Tergugat / Pembanding dalam melakukanpenagihan BHP IPSEFR tahun ketiga Penggugat / Terbanding; Bahwa penerbitan objek sengketa oleh Tergugat / Pembanding yangmelakukan penagihan kepada Penggugat / Terbanding merupakankewenangan limitatif yang telah diatur dalam peraturan perundangundangandan tidak dimungkinkan adanya kebijakan/diskresi ; Bahwa objek sengketa harus diterbitkan sebelum jatuh tempo pembayaranBHP IPSEFR tahunan terakhir sebagaimana
    tersebut sebagai dasarperhitungan BHP IPSFR tahun ketiga yang kembali mengakibatkankeseluruhan hasil perhitungan BHP tahun ketigamenjadi keliru ; Bahwa jika Tergugat / Pembanding tidak menghormati penetapan danputusan pengadilan maka semua pelaku industri akan beranggapan upayahukum yang dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan TataUsaha Negara merupakan kesiasiaan, hal ini menunjukkan kesewenangwenangan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha; Bahwa alasan tidak dapat menerbitkan diskresi
Register : 18-02-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 77/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 8 Januari 2015 — - SUKAMTO LAWAN - DRS. DZULMI ELDIN - PEMERINTAH KOTA MEDAN C/q WALIKOTA MEDAN - DRS. H. MARASATUN SIREGAR, Mpd - KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN - BERTARIA SIRAIT - KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI No. 060926
9823
  • upaya Hukumdengan cara mengajukan Gugatan ini;Bahwa sudah jelas Tergugat , Ill dan V selaku pribadi adalah orang yangsecara Hukum telah Sah diserahi tugas dan Kewenangan untuk dapatmengambil kebijakan membuat keputusan tentang kapan waktunya Tanahitu dapat dikembalikan kepada pihak Penggugat selaku pemilik yang sah;Bahwa Tergugat , Ill dan V dapat membuat Keputusan itu kapan saja,bila seandainya hal itu mau dilakukan, sebab Tergugat , Ill dan V telahdiberikan kewenangan untuk membuat Keputusan atau Diskresi
    (kebijakan) tersebut;Bahwa Keputusan atau Diskresi (kebijakan) itu dapat dibuat kapan sajabila seandainya hal itu dikehendaki dan dilakukan oleh Tergugat , Ill danV, Tetapi hal itu tidak dilakukan, sehingga membuat persoalanpengembalian Tanah kepada Penggugat menjadi persoalan berlarut larut (berkepanjangan);Bahwa karena kehendak untuk menyelesaikan masaalah pengembaliantanah itu tidak nampak atau tidak kelihatan, maka karena itu Tergugat ,lll dan V selaku Pribadi yang diberikan tugas dan kewenangan
    untukdapat membuat Keputusan (Disresi) dapat disebut telah sengajamelakukan PEMBIARAN (TIDAK BERBUAT) atau sengaja ABAI danLENGAH (LALAI;Bahwa sikap PEMBIARAN (TIDAK BERBUAT) atau sengaja ABAI danLENGAH (LALAI) itu yang dilakukan oleh Tergugat , Ill dan V itu Patutdisebut sebagai Bukti dari ketidak mampuan pribadi pribadi tersebutuntuk membuat suatu keputusan (Diskresi/ Kebijakan) atau tidak mampuuntuk menjalankan tugas dan kewenganan yang telah diberikan;Bahwa dengan adanya sikap PEMBIARAN ( TIDAK
    atau kebijakan) tentang Pemindahan Sekolah itubukanlah sesuatu proses Adminstrasi yang sulit;.Apalagi dengan adanya Faktor yang lebih utama yaitu adanya Faktorpermintaan dari pihak Penggugat bersaudara selaku Pemilik yang kinisudah sangat membutuhkan adanya pengembalian dari tanah tersebut;32.Bahwa Tergugat , Ill dan V harusnya bisa lebih cepat dan seriusmengambil Keputusan (Diskresi atau Kebijakan) tentang pemindahanLokasi sekolah itu, dan persoalan itu menjadi tidak berlarut larut sertamenimbulkan
    apapun) dan meletakkan Sita Jaminan(Conservatoir beslaag) atas tanah dan Bangunan Gedung Sekolah SDNegeri No: 060926 yang menjadi Objek dalam perkara ini terhitung 3(tiga) bulan sejak didaftarkannya perkara, sehingga tidak ada pihak yangdiuntungkan atau yang dirugikan dalam tenggang waktu menunggu hasilkeputusan tersebut;37.Demikian juga Agar Gugatan ini tidak menjadi sia sia, dan membuatTergugat , Ill dan V itu sadar akan Tanggung jawab yang wajib iajalankan untuk mengambil dan membuat Keputusan (Diskresi
Register : 09-05-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 27-02-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 112/G/2018/PTUN.JKT
Tanggal 19 Desember 2018 — GEREJA PENTAKOSTA : 1. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
373210
  • ,namum penggunaan diskresi oleh Pejabat Pemerintahan harus memiliki tujuansebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 yaitu:1. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;2. mengisi kekosongan hukum;3. memberikan kepastian hukum; dan4. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan umum;Menimbang, bahwa memperhatikan objek sengketa yang diterbitkanTergugat tentang pembekuan sementara merek PENTAKOSTA yang telahterdaftar dengan Nomor IDM000461745
    normatifHalaman 85 dari 91 halaman Putusan Nomor : 112/G/2018/PTUNJKTsebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan asas legalitas yang mengikatpenyelenggara administrasi pemerintahan dalam melaksanakan wewenangnyaberpendapat bahwa tindakan Tergugat yang telah menerbitkan objek sengketaa quo tidak memiliki landasan legalitas dalam bertindak sehingga telahmelampaui wewenang yang ada padanya;Menimbang, bahwa apabila tindakan dan/atau keputusan Tergugatmenerbitkan objek sengketa a quo didasarkan pada diskresi
    Tindakan karena peraturanperundangundangan tidak mengatur sebagaimana dimaksud Pasal 23huruf 6 UndangUndang No. 30 Tahun 2014, maka diskresi yang diambilharus memenuhi syarat yang salah satunya harus sesuai dengan tujuandiskresi sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) UndangUndang No. 30Tahun 2014;Menimbang, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi dalammengambil suatu diskresi adalah memberikan kepastian hukum (vide Pasal22 ayat (2) huruf c, maka dengan memperhatikan ketentuan tersebutdengan dihubungkan
    yang diberikan kepadanya, dan terhadappenggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan tujuan wewenang yangdiberikan dapat dibatalkan (vide Pasal 31 ayat (2) UndangUndang No. 30Tahun 2014);Halaman 86 dari 91 halaman Putusan Nomor : 112/G/2018/PTUNJKTMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telahterurai diatas, terhadap keputusan Tergugat menerbitkan objek sengketa aquo yang didasarkan pada wewenang diskresi oleh peraturan perundangundangan yang berlaku telah terbukti tidak sesuai dengan
    tujuanwewenang penggunaan diskresi yang diberikan kepadanya, maka keputusanitu harus dibatalkan;Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan subtansi dari objeksengketa a quo (bukti P1 = T1), dapat diketahui bahwa pembekuanmerek PENTAKOSTA yang telah terdaftar tersebut didasarkan padaalasan adanya konflik internal yang terjadi diantara pengurus GerejaPentakosta atas penggunaan merek PENTAKOSTA, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa persoalan penggunaan merek PENTAKOSTA yangdipersoalkan oleh antar Pengurus
Register : 19-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 62/B/2018/PT.TUN.SBY.
Tanggal 18 April 2018 — KEPALA DESA SIDOGEMAH, KECAMATAN SAYUNG, KABUPATEN DEMAK vs MUSTAKIM
5123
  • 2017 (T7) ;Menimbang, bahwa mencermati alasan Tergugat menerbitkan Surat KeputusanKepala Desa Sidogemah Nomor 141/15 tanggal 7 Agustus 2017 (T8) mendahuluiSuratKeputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yakni Surat Keputusan Camat SayungNomor : 141/24 Tahun 2017 Pengesahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat SdrMustakim dari Jabatannya sebagai Bekel/Kadus Badong Desa Sidogemah KecamatanSayung Kabupaten Demak tanggal 18 Agustus 2017 adalah terpaksa dikarenakan haltersebut juga merupakan kebijakan atau Diskresi
    tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, karena kasuistis dan dalam keadaan darurat untuk meredamemosi masyarakat, disamping itu Surat Keputusan Pembanding/Tergugat Nomor 141/15Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017 (T8) dan disahkan oleh Camat Sayung Nomor 141/24 Tahun 2017 (T5) berarti tidak bermasalah, serta tindakan penerbitan Surat Keputusanoleh Pembanding/Tergugat lebih awal atau lebih dulu dari Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Camat Sayung hal tersebut merupakan Diskresi
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 125/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 14 Januari 2021 — Penggugat:
H. Rully Sofyan,S.H. , Dkk
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia,
Intervensi:
Lembaga Sensor Film
262343
  • Bahwa pendapat ahli terkait dengan Keputusan Presiden tentang penetapananggota lembaga sensor film, kKewenangan mandiri atau kewenangan terikatsehubungan dengan adanya prsoses yang dikonsultasikan ke DPR, Jika initerjadi maka kita lihat kedudukan presiden karena kita dalam systempresidensil itu kepala Negara atau kepala pemerintahan itu tidak terpisah makabanyak keputusan dikatakan bukan sebagai keputusan tata usaha Negara,karena pengangkatan itu tidak bisa diskresi sendiri dari presiden, tapi banyakjuga
    yang membolehkanmenunjuk orang lain;Bahwa boleh sebuah intansi atau kementrian menolak dengan adanya alasantidak ada sumber daya dan itu kebijakan dari seorang pejabat untukmenanggapi permasalahan tersebut maka diskresi untuk mengatasipermasalahan tersebut;Bahwa pasal 1 angka 9 terhadap diskresi, terhadap tidak ada dari pariwisataapa boleh diambil diskresi atau Staknasi itu agar pemerintahan berjalan, yangberwenang mengambil itu kKementrian yang mengusulkan ke Presiden;Bahwa Kementrian yang ditunjuk
    presiden boleh dari pertahanan, peternakan,pertanian dan itu ada kriterianya apakah sesuai atau tidak, jika sesuai makakenapa tidak, jika tidak ada dari ekonomi kreatif maka harus ada penggantinya;Bahwa pada diskresi, ada aturannya dan tidak boleh 1 kementrian mengambil3 orang;Bahwa Terkait dengan surat edaran Mahkamah Agung, Saya pikir didalamdunia hukum, semua berdebat mengenai surat edaran Mahkamah Agungmengenai kekuatan hukumnya, untuk menata dunia peradilan maka perlu adapandangan, itu Kembali
    ke Majelis Hakimnya;Bahwa ketika suatu hal tidak terpenuhi seperti tidak adanya wakil dari ekonomikreatif maka diambil diskresi untuk permasalahan tersebut dan salah satubagian dari pada diskresi adalah karena tidak diatur dalam Undangundangmaka untuk mengisi kekosongan tersebut diskresilah salah satu jalan agarpemerintahan tetap berjalan;Bahwa Presiden berkonsultasi dengan DPR terkait dengan fit and propertesdan itu bagaimana dalam praktek didalam lapangan untuk situasi tetapi dalamhal ini ditafsirkan
    dan mengikat peserta;Bahwa terkait dengan perbuatan melawan hukum itu dapat dilhat darikeputusan yang dihasilkan apakah keputusan itu bertentangan dengan UUatau AUPB;Bahwa pembentukan Pansel dapat melanggar aturan yang ada, dan harussesuai dengan Undangundang;Bahwa untuk dapat menjadi anggota LSF itu salah satu syaratnya adalahharus bekerja penuh waktu, Itu ada kata dapat bekerja penuh waktu itumaksudnya bisa di upayakan berbeda dengan kata wajib itu harusdilaksanakan;Bahwa kata dapat itu bukan diskresi
Putus : 02-10-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1473 K /Pid.Sus/2013
Tanggal 2 Oktober 2013 — Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si. ;
6139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana disebutkan di atas bisaberdiam diri tetapi bisa juga actions ;Menurut pendapat Ahli, Diskresi memiliki 2 (dua) syarat yaknikarena kondisi obyektif di daerah dan azasazas hukum pemerintahanyang baik ;Menurut pendapat Ahli, Diskresi bisa mengesampingkan konstitusi ;Bahwa menurut Ahli Delegatoris punya Diskresi, karena kondisiobjektif.
    Diskresi bisa menabrak ketentuan hukum. Prof. Dr. I GdePantja Astawa mencontohkan Pemerintah Amerika Serikat, di manaDiskresi bisa menjadi penting. Presiden Amerika mengatakan bahwakonstitusi itu penting, tetapi ketika bangsa dan Negara USA dalamsituasi yang tidak kondusif Presiden mengatakan apakah yang kitaselamatkan ?, konstitusi atau jiwa raga ?
    ,M.H. dalam bukunya yang berjudul Korupsidan Permasalahannya dan buku keduanya Korupsi dalam bebanPembuktian ditegaskan bahwa Kewenangan Diskresi dari seorang AparaturNegara dalam kondisi yang mendesak sifatnya merupakan overheidsbeleidyang merupakan ranah hukum administrasi dan bukan merupakan ranah hukumpidana, dalam kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan maupunmelawan hukum.
    Kewenangan Diskresi yang merupakanbeleidvrijheid (kekuasaan yang aktif dari Pemerintahan) maupunwijsheid (tindakan seketika) harus memiliki doelgerichte (tujuan),sebagaimana pula pendapat Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,M.H. dalamketerangannya dalam persidangan ini. Berdasarkan pendapat tersebut, tindakanHal. 77 dari 87 hal. Put.
    No. 1473 K /Pid.Sus/201378Terdakwa dengan menggunakan dana DBH PBB merupakan Diskresi yangsifatnya wijsheid (tindakan seketika), dengan tujuan agar Pemerintahanberjalan sebagaimana seharusnya.
Register : 23-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI VS NADZIRAH IKASARI SYAMSUL, ST.,MT.,DK DAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN;
6923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pembuatan diskresi dalam Surat Pengumuman Nomor26487/UN.4/KP.15/2014 telah dibenarkan oleh Majelis HakimPTUN Makassar yaitu penentuan syarat minimal IPK 3,5 bagilulusan program pascasarjana (S2) untuk formasi dosen. SyaratIPK yang ditetaopbkan Rektor Universitas Hasanuddin tidakbertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang GuruHalaman 23 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 304 K/TUN/2016dan Dosen, khususnya ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf abahwa Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusanprogram magister untuk program diploma atau program sarjana.Penentuan syarat IPK minimum 3,5 oleh Rektor UniversitasHasanuddin termasuk ruang lingkup diskresi dengan alasanpengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturanperundangundangan bellum lengkap atau tidak jelassebagaimana ketentuan Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Hal ini karena Majelis Hakim mencampuradukkan antarapembuatan diskresi dengan pelaksanaan dari diskresi tersebut;Bahwa putusan Majelis Hakim PT. TUN Makassar bertentangandengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan.
Register : 24-11-2016 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 285/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 24 Mei 2017 — PERKUMPULAN PENGUSAHA PERIKANAN MUARA BARU;DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
147190
  • Nomor: 285/G/2016/PTUNJKT.Bahwa ketentuan Pasal 22 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014menyebutkan secara terang dan jelas bahwa :Pasal 22.(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangberwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk :a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian hukum; dan;dmengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan umum.Bahwa Pasal 24 dan Pasal
    31 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014menyebutkan secara terang dan jelas bahwa :Pasal 24.Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat :a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22ayat (2);tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;sesuai dengan AUPB;berdasarkan alasanalasan yang objektif;tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan;~oa0o 5dilakukan dengan itikad baik.Pasal 31.(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenangapabila
    :a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yangdiberikan;b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28;dan/atauc. bertentangan dengan AUPB.(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dibatalkan.Bahwa didalam pertimbangan obyek gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat,antara lain Tergugat mendasarkan pada :Halaman 31 dari 126 halaman Putusan.
    Penggugat menganggapTergugat dalam melaksanakan dan membuat Keputusan Tarif adalahmenggunakan diskresi dengan mencampuradukkan wewenang dengan mendasarkan ketentuan Pasal 24 dan pasal 31 UU Nomor 30 tahun 2014; Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU No. 30/2014, Diskresi adalahkeputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan olehpejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapidalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan
    , tidak mengatur, tidak lengkap atautidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan; Berdasarkan Pasal 22 UU No. 30/2014 yang menjelaskan lebih lanjutmengenai diskresi :Ayat (1)Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangberwenang.Ayat (2)Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian hukum; dan ;Halaman 80 dari 126 halaman Putusan.
Putus : 22-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — Ir. H. TIMUR LURI SAKSONO, M.Si.
5937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Timur Luri Saksono, M.Si adalahperbuatan administrasi kewenangan yang bersifat diskresi yaitu pilihanuntuk menyelamatkan keuangan Negara dengan tujuan mensejahterakanmasyarakat di Desa Sandaran ;Bahwa diantara kewenangan diskresi tersebut tidak ada ditemukanadanya penyalahgunaan wewenang atau tidak ada feetback antaraTerdakwa dengan penyedia jasa, maka adalah putusan yang tidak tepatjika diskresi wewenang berupa perbuatan adminstrasi dinyatakanmemenuhi unsur Dengan sengaja memalsu bukubuku atau daftar
Register : 25-11-2008 — Putus : 17-02-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 120/G/2008/PTUN-BDG
Tanggal 17 Februari 2009 — KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, DKK VS BUPATI SUBANG
175115
  • Berdasarkan bunyi pasal pasal diatas dapat terlihatbahwa wewenang penuh untuk memindahkan, mengangkat danmemberhentikan Pejabat Struktural berada ditanganBupati sebagai sebuah Hak Diskresi dengan atau tanpamelibatkan Baperjakat yang diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagai PeraturanKewenangan/ Lex Specialis (sementara PeraturanPemerintah Nomor 100 Tahun 2000 juncto Peraturan34Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 sebagai LexGeneralis ).
    ThomasJ Aaron mengemukakan Diskresi adalah suatu kekuasaanatau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum danpertimbangan dan keyakinannya dan lebih menekankanpertimbangan moral daripada pertimbangan hukum .Pemaknaan diskresi tersebut mensyaratkan bahwatindakan dilakukan atas dasar hukum, walaupunpertimbangan hukum dikesampingkan dan lebih bersifatkepada pertimbangan moral.
    Pengertian lain dikemukakan oleh Prajudi Admosudirdjobahwa : Diskresi adalah suatu kebebasan bertindakatau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri .Kemudian Nata Saputra memberikan pengertian Diskresi36sebagai suatu kebebasan yang diberikan kepada alatadministrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnyamemperkenankan alat administrasi Negara mengutamakankeefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid)daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
    Put. 120/G/2008/PTUNBDGyang bersumber pada suatu jabatan formal, kompetensi untukmelakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian merujukpada bukti T10 dan bukti T3 menjadi wewenang Bupati sebagaiPembina Kepegawaian Daerah tidaklah menjadikan serta mertaBupati dapat melakukan perbuatan hukum yang mendasarkan padagaris kebijakan atau diskresi karena dalam praktekketatanegaraan kewenangan tersebut senantiasa dituntun olehsuatu. norma hukum merujuk pada normanorma dalam Azas AzasUmum Pemerintahan
Register : 20-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-01-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 219/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 7 Desember 2017 — Drs. SETYA NOVANTO, Ak.,M.M ; DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
359209
  • Sedangkan, menurut keterangan ahli hukumpidana Romli Atmasasmita sebagaimana disebut dalam PutusanHalaman 12 dari68 halaman Putusan Nomor: 219/G/2017/PTUNJKT11.12.13.Praperadilan No.97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 September 2017,hal. 114:bese yang mejadi perfanyaan mengapa dilakukan tindakan pencegahanharus didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif, meskipunpenegak hukum memiliki diskresi ketika memerintahkan dilakukanpencegahan, namun demikian diskresi harus dilakukan dengan hatihatiuntuk
    UU KPK, tidak menyebutkan ataupunmenentukan alasanalasan melakukan tindakan hukum pencegahan;Halaman 13 dari68 halaman Putusan Nomor: 219/G/2017/PTUNJKT14.15.16.17.Sehingga dalam mempertimbangkan alasanalasannya dalammelakukan/melaksanakan Keputusan Pencegahan a quo, sepenuhnyamerupakan diskresi ataupun kewenangan bebas Tergugat.
    Rasionalitas merupakan syaratmendasar dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya yangdidasarkan pada diskresi;Tindakan diskresi Tergugat yang sewenangwenang dalam prosespengambilan keputusan Tata Usaha Negara perihal Pencegahan ke LuarNegeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An.
    Tindakan sewenangwenang Tergugat terhadap Penggugatadalah tindakan yang secara diametral bertentangan dengan tiga landasanutama hukum administrasi, yaitu: asas negara hukum, asas demokrasi danasas instrumental;Bahwa seharusnya pihak pemilik diskresi atas pencegahan dan pelaksanapencegahan melihat pada faktafakta hukum yang ada, jika seseorangyang akan dicegah itu selalu kooperatif dan tidak ada indikasimenghilangkan barang bukti yang ada maka pencegahan tidak perludilakukan, pendapat ini bersumber
    diskriminatif atas dasarapapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat disknminatif itu;Pembatasan terhadap hak kemerdekaan bergerak setiap oranghanya dapat diberlakukan terhadap seseorang yang telah dijatuhihukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap sebagai sesuatu yang sejalandengan prinsip negara hukum;Alasan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa:(1)Bahwa selain alasanalasan yang telah termuat di dalam positagugatan, kewenangan diskresi
Register : 22-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.DPS
Tanggal 26 Maret 2019 — PEMOHON: -GUSTI PUTU PUTRAWAN; PARA TERMOHON: 1.KELIAN BANJAR DINAS KUTARAGA; 2.BENDESA ADAT KUTARAGA; 3.PERBEKEL BONGKASA;
257147
  • Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;f. Mendelegasikan dan/atau memberikan Mandat kepada PejabatPemerintahan lainnya seseuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan) 999202 2nen anne anneg. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas ..untukmelaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;h. Menerbitkan izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai denganketentuan peraturan perundangundangani. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalammenjalankan tugasnya;=j.
    Mematuhi undangundang ini dalam menggunakan Diskresi;. Memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakanpenyelenggaraan pemerintahan tertentu;Memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengarpendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuaidengan peraturan perundangundangan)===+.
Putus : 15-12-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2518 K/PID.SUS/2015
Tanggal 15 Desember 2015 — Drs. HENDRI, M.M.
8236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tindakan hukum tersebut merupakan diskresi yang boleh dilakukankarena dalam lingkup kewenangan admisnistrasi daerah dan selaras denganketentuan dalam Pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) Perpres/Keppres Nomor 80Hal. 60 dari 81 hal. Put. No. 2518 K/Pid.Sus/2015Tahun 2008.
    Diskresi merupakan kewenangan pejabat administrasi negaradalam hal terdapat kekosongan hukum, sementara tindakan hukum untukmelaksanakan sesuatu hal tersebut perlu segera diambil dalam rangkamelayani masyarakat atau menyejahterakan rakyatnya. Ridwan A.R.
    . : Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, hlm. 1215)mengemukakan perihal doktrin tentang diskresi yaitu :Dalam kerangka negara hukum, kekuasaan pemerintahan dalam arti luas perludipencarkan dan dipisahkan dalam berbagai lembaga negara sehingga terjadisaling kontrol.
    Pemberiankewenangan kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itulazim dikenal dengan istilah freies ermessen atau discretionary power, yaitusuatu istilah yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yangluas;Dalam kaitannya dengan negara hukum dan diskresi power lebh lanjutdikatakan oleh Ridwan H.
    Jadi dalam hal terjadi kekosongan hukum (peraturanperundangundangan), sementara pekerjaan tersebut harus dilaksanakan,maka Diskresi merupakan solusinya. Pasal 6 ayat (2) huruf e UndangundangAdministrasi pemerintahan tersebut menyebutkan Ayat (2) Hak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi : huruf e menggunakan diskresi sesuai dengantujuannya;Dalam perkara a quo, penggunaan wewenang diskresi tersebut jugadibenarkan oleh saksi ahli sepanjang tidak menimbulkan kerugian keuangannegara.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — PROF. DR. DARYUSTI, M.Hum. pgl. DARYUSTI
66152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 83 PK/PID.SUS/201486b Bahwa salah satu alasan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum padaCchalaman 67, menyebutkan sebagai berikut :*Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas telah nyatalahMajelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang, telahmelampaui kewenangannya dengan memberikan penilaianterhadap diskresi yang seharusnya bukanlah lapangan hukumperadilan pidana atau peradilan perdata akan tetapi adalahlapangan hukum Peradilan Tata Usaha Negara, sehingganampaklah bahwa Hakim dalam perkara a
    quo, telah memasukilapangan Peradilan Tata Usaha Negara yang bukankewenangannya, bahkan dengan diskresi tersebut, majelis Hakimtelah mengambil kesimpulan tidak ada kerugian Negaramengingat adanya diskresi itu dalam lapangan Peradilan TataUsaha Negara ;Bahwa kalaupun diskresi itu dianggap ada dan dinilai oleh Hakimperkara a quo, maka Hakim perkara a quo hanya bolehmempertimbangkan diskresi yang sudah diputus oleh peradilanlainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenangmenilai suatu diskresi
    , bukanlah peradilan pidana yang menilaisendiri akan tetapi, pertimbangan peradilan lain yang dijadikansebagai dasar pertimbangan terhadap diskresi tersebut adalahbenar atau tidak ;Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut, jelas dan nyata terdapatkontradiksi diantara pertimbangan yang diambil oleh Judex Juris.Kontradiksi itu adalah di satu sisi Judex Juris membenarkan alasanalasan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum yang salah satunya adalahmendalilkan penilaian benar atau tidaknya suatu diskresi yangdilaksanakan
    Padahal alasanPemohon Peninjauan Kembali saat itu menunjuk rekanan langsungtanpa tender adalah diskresi Pemohon PK sebagai Pejabat Tata UsahaNegara dikarenakan situasi dan kondisi pada saat itu yang mendesakuntuk segera diadakannya peralatan pendidikan yang baru setelahperalatan pendidikan yang lama rusak karena gempa ;Bahwa apabila Judex Juris konsisten dengan pertimbangannya yangmembenarkan alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum yangmendalilkan penilaian benar atau tidaknya suatu diskresi yangdilaksanakan
    oleh Pejabat Tata Usaha Negara adalah merupakanlapangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, maka seharusnyaJudex Juris tidak menilai perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang menunjuk rekanan langsung tanpa tender sebagaiperbuatan melawan hukum, karena sampai saat ini belum adaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menilai diskresi yangdilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaiPejabat Tata Usaha Negara adalah salah, dengan kata lain kebijakanyang telah dilakukan
Register : 19-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 33/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
1.SYA’RONI
2.ACHMAD YUSUF
3.FRENI LINGGA YEKTI
Tergugat:
KEPALA DESA MODONGAN KECAMATAN SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO
11046
  • Hal. 36 dari 41 hal.dikategorikan sebagai kebijakan atau diskresi dari Panitia pengangkatan perangkatdesa : Menimbang, bahwa oleh karena berupa diskresi, maka ketentuan tersebutharus mengikuti syaratsyarat hukum untuk dilakukan diskresi, yaitu sebagaimanatelah diatur didalam pasal 22 ayat (1) dan pasal 23 UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan Pasal 22 ; (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangberwenang ; Menimbang, bahwa dengan
    demikian akan dipertimbangkan, apakahpanitia berwenang untuk melakukan diskresi sebagaimana dimaksud ?
Register : 13-06-2017 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN NUNUKAN Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Nnk
Tanggal 12 Februari 2018 —
283201
  • Oleh karena itu segala kewajiban yangmelekat merupakan penjabaran terhadap asas pemerintah yang baik yangdapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum; Bahwa diskresi adalah kewenangan yang bersumber dari peraturanperundangundangan dan ada kewenangan yang timbul karena jabatannyauntuk mengatasi rechtvacuum (kekosongan hukum) yang untuk menghadapikeadaan yang abnormal, dalam keadaan abnormal itulah disebut diskresi; Bahwa dalam perspektik hukum administrasi negara persoalan diskresisebagai kewenangan
    diskresi bersifat limitatif sedangkan dalam pemahaman persoalanperhutanan untuk kewenangan publik yang dilarikan kepada pemerintahselaku administrasi yakni salah satunya (kewenangan mengatur), terdapatnilai norma pengecualian sehingga dalam kasus kehutanan termasuk yang diPutusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Nnk, halaman 64 dari 100kecualikan dalam diskresi; Bahwa yang dimaksud asas vermoeden van rechtmatigheid atau asaspresumtio lustae causa adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negaradianggap sah
    adalah kebebasan bertindak yang diambil oleh pejabat untukmengabil keputusan ada faktafakta yang bisa dinilai untuk kKemanfaatan dankegunaan;Bahwa yang berhak untuk menilai keabsahan suatu diskresi adalahPengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa pejabat TUN mempunyai kKewenangan legalitas dan diskresi, dandalam keadaan darurat dan berdasarkan fakta yang terjadi sehinggadilakukan diskresi yang dipergunakan untuk kentingan umum, justru jika tidakdilakukan akan terjadi permasalahan karena tujuan negara hukum
    untukkesejahteraan rakyat;Bahwa dokrin tentang kepentingan umum bermula dari Pasal 1 ayat (1) UUD1945 bentuk pemerintahan Republik maka kepentingan umum yangdiutamakan dan dokrin tersebut masuk dalam hukum agraria, dan kontekskepentingan umum inilan maka ketika dilakukan pencabutan bisa dilihatberdasarkan legalitas dan juga diskresi;Bahwaizin adalah kewenangan untuk mengelola suatu tindakan hukum;Bahwa adanyaizin bukan berarti memiliki hak keperdataan ;Bahwa ketika izin dikeluarkan oleh pejabat
    berlaku izin tersebut tidak berlandaskan lamanya keadaanyang mendasari diskresi itu terjadi;Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Nnk, halaman 71 dari 100 Bahwa jika suatu izin bertentangan dengan peraturan perundangundanganmaka diuji dalam Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa jika izin yang dikeluarkan suatu Pejabat yang berwenangmengeluarkan izin, maka berarti bukan termasuk perbuatan melawan hukum;Bahwa perbuatan melanggar hukum adalah bukan suatu perbuatan melawanhukum, suatu perbuatan pejabat
Register : 19-01-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MONARGO KIMIA;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Kanwil DJBCJakarta yang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Dendasebesar Rp192.069.738,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Diskresi yang
Register : 24-09-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Tdn
Tanggal 3 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.JAMES EDY SADIKIN, S.H.MH
2.MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
3.SUWANDI, SH
4.TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa:
PT. PANCA ANUGRAH NUSANTARA
393177
  • PAN/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal: Permohonan Izin Pemanfaatan / Penggunaan Lahan, kepada : Gubernur Prov Kepulauan Bangka belitung ;
  • Salinan Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 005/2748/DPUPR, tanggal 19 September 2018 terkait rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Pembahasan rekomendasi Pemanfaatan Ruang PT panca Anugrah Nusantara ;
  • Salinan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 523/4317/SJ, tanggal 27 Mei 2019, perihal Penggunaan Diskresi
    NusantaraNomor:019/PAN/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal: Permohonan IzinPemanfaatan / Penggunaan Lahan, kepada : Gubernur Prov KepulauanBangka Belitung;22) Salinan Undangan Sekretariat Daerah Provinsi KepulauanBangka Belitung Nomor: 005/2748/DPUPR, tanggal 19 September 2018terkait rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Pembahasanrekomendasi Pemanfaatan Ruang PT panca Anugrah Nusantara ;23) Salinan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 523/4317/SJ,tanggal 27 Mei 2019, perihal Penggunaan Diskresi
    Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014tentang administrasi pemerintahan sebenarnya sudah ada ruang bagipemerintah untuk melakukan apa yang namanya diskresi pengambilankebijakan atau keputusan yang dilakukan pemerintah diluar koridor peraturantertulis kurang lengkap peraturannya atau tidak ada sama sekali, untukmengisi kekosongan hukum itulah maka pemerintah bisa melakukan upayadiskresi itu, namu ketika ada diskresi tidak dilakukan maka akan terjadikebimbangan antara kegiatan ekonomi yang memiliki nilai
    Salinan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 523/4317/SJ, tanggal27 Mei 2019, perihal Penggunaan Diskresi, kepada Gubernur ProvKepulauan Bangka Belitung ;24. Salinan Peta Lokasi Lahan PT Panca Anugrah Nusantara di Jalanpattimura Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, kab.Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung ;25. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prov. DKI Jakarta, Jakarta Utara,an. Sdr. JULIUS CHANDRA NIK 317206170467002 ;26.
    Salinan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 523/4317/SJ,tanggal 27 Mei 2019, perihal Penggunaan Diskresi, kepada GubernurProv Kepulauan Bangka Belitung ;x. Salinan Peta Lokasi Lahan PT Panca Anugrah Nusantara diJalan pattimura Kelurahan Tanjung Pendam, KecamatanTanjungpandan, kab. Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung ;y. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prov. DKI Jakarta, JakartaUtara, an. Sdr. JULIUS CHANDRA NIK 317206170467002 ;Z.
    Salinan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 523/4317/SJ,tanggal 27 Mei 2019, perihal Penggunaan Diskresi, kepada GubernurProv Kepulauan Bangka Belitung ;x. Salinan Peta Lokasi Lahan PT Panca Anugrah Nusantara diJalan pattimura Kelurahan Tanjung Pendam, KecamatanTanjungpandan, kab. Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung ;y. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prov. DK! Jakarta, JakartaUtara, an. Sdr.
Putus : 20-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/TUN/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — BUPATI PONOROGO vs ROCHMADI SULARSONO
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Opportunitas (Asas Diskresi)Bahwa benar Bupati memiliki hak istimewa sebagai konsekuensi atasdasar kedudukannya namun asas ini harus diterapbkan bersamasamadengan Asas Legalitas agar terhindar dari penyalahgunaan wewenangatau tindak sewenangwenang (lihat UU RI No 32/2004 tentangPemerintahan Daerah pasal 146 ayat (2) terutama pada frasa kataPeraturan Kepala Daerah dan/atau keputusan Kepala Daerah, ...dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan Peraturanyang lebih tinggi..
    Ketidakpatuhan pada Asas diskresi denganmenggunakan dasar hukum UU RI No 32/2004 tentang Otonomi Daerahpasal 146 ayat (2) terkait dengan kasus Penggugat misalnyapelanggaran pada Perda 14/2011 atau produk hukum lainnya;3. Asas Kepentingan Umum.Asas ini menampak pada fakta psikolog yang PNS dan bekerja diRumah Sakit RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo adalah Penggugatsendiri.
    Kepentingan Umum dalam hal ini tidak dilayaninya layanan psikologidengan tenaga yang kompeten (hingga diperoleh tenaga pengganti yangsetara kompetensinya) dan tidak lengkapnya layanan pemeriksaanPsikologi karena keterbatasan alat tes yang dimiliki (kopi bukti serah terimaalat tes Psikologi terlampir) yang berarti pula tidak sesuai dengan PerdaKabupaten Ponorogo No. 17/2011tentang Tarif Rumah Sakit padaLembaran daerah 2011 halaman 815 816 serta pasal 28 ayat (2) huruf BPerda Kab Ponorogo No. 17/2011;Asas Diskresi