Ditemukan 165 data
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan yaitu selain Retribution (pembalasan) ,Deterrence(pencegahan), Incapacitation
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajid Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupaRetribution (pembalasan) , Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahandan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat)dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan
57 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahandan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu. tujuan pemidanaan yaitu
61 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dandisisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
82 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116):Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan yaitu
97 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (pbenahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa denganpendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu
70 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa denganpendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu
61 — 430 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor1266/B/PK/PJK/2017Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Aetribution(pembalasan),Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan danpengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu selain
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europeand the World,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aeitribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /I/ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dandisisi yang lain yang serupa dengan pendapat TeranceD.Miethe
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat TeranceD.
55 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
91 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajid Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaituselain
195 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2016Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
262 — 280 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/2016dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan), RehablitationHalaman 135 dari 138 halaman.
77 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
134 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europe andThe World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance
59 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lainyang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005)yaitu. tujuan pemidanaan yaitu
56 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (pbenahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa denganpendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan) , Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe danHong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu