Ditemukan 143 data
50 — 0
Dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Markin.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Edi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toyib.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Nur Amin.
b. Barang dirumah Jln.
92 — 14
Saksi LALU MARKIN SRIGUNA, SKM. :Bahwa pada saat pengadaan MPASI Th. 2003 saksi menjabatsebagai Staf Gizi Dinkes Kab.
harus menyerahkan barang sesuai jenis, spesifikasi, merk, danjumlah sesuai surat penawaran, untuk diserahkan kepada pihak pertama di tempat187yang ditetapkan yaitu 38 (tiga puluh delapan) kabupaten/kota yang telah ditentukandalam lampiran surat perjanjian/kontrak, melalui gudang Dinas Kesehatan PropinsiJawa Timur, paling lambat tanggal 29 Nopember 2003 (pasal 2 ayat 4 kontrak ) ;Bahwa sesuai keterangan saksi WIWIN DWI ISNAINI, saksi AMRIUS, saksiAGUSTINUS TRI SURADI,dr FARIDA ALFAWATI, saksi LALU MARKIN
162 — 93
TEGUH BAMBANG RUSTANTO. disumpahBahwa ceritanya Terdakwa diajukan persidangan dimulai ada laporan darimasyarakat sekitar tanggal 18 Nopember 2011 Jumat dan kemudiandilakukan evaulasi anasila terhadap laporan masyarakan tersebut ,kemudian diusulkan oleh Penyelidik untuk diterbitkan surat perintahpenyelidikan, kemudian dilakukan profiling terhadap orang orang yangdiduga untuk memberikan sesuatu kepada aparat penegak hukumkemudian dilakukan beberapa markin untuk beberapa nomor telepon,Seninnya dilakukan