Ditemukan 340 data
237 — 75
keberatanPenggugat tersebut;Bahwa khusus mengenai keberatankeberatan Penggugat terkait denganharta pailit dan proses kepailitan yang telah berjalan, Pasal 3 Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 dengan tegas menyetakan:Putusan atas permohonan pernyataan pailit danhalhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum DebitorDalam penjelasan Pasal 3 disebutkan:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
yuridis merupakan kewenanganPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa danmemutus keberatan Penggugat tersebut;Pasal 3 Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 dengan tegas menyetakan:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/ataudiaturdalam Undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum DebitorDalam penjelasan Pasal 3 disebutkan:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
Jane Christina Tjandra mewakili kepentingan hukum PT. RENDAMAS REALTY
Tergugat:
1.Dr. I Made Arjaya , SH, MH
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
Turut Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia
2.PT. Caturbangun Mandiriperkasa
3.KPP Pratama Badung
4.Badan Pendapatan Daerah atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung
117 — 76
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannyaatau kesalahannya.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Kepailitan, yang dimaksudsebagai Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilanumum.2.4 Bahwa lebih lanjut, di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan,telah dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antaralain, actio pauliana
406 — 337 — Berkekuatan Hukum Tetap
);Sehingga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) berikutPenjelasannya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnyadisebut UU Kepailitan dan PKPU), maka gugatan a quo telah diajukanoleh Penggugat sesuai dengan hukum formil dan patut untuk diperiksadan diadili oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatPasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain" adalah antara lain, actio pauliana
Halini sebagaimana diatur dalam ketentuan Penjelasan Pasal 3 ayat (1)Undang Undang Kepailitan dan PKPU;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU,menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain" adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapHalaman 12 dari 35 hal. Put.
407 — 215
lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukandengan UNdanguNdAaNG. n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nen nePasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU: "Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor." 222 nnn nnn nnn nnn nnnPenjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU: "Yang dimaksud dengan "halhal lain" adalah antara lain, actio pauliana
171 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang yang menentukan: Pasal 1 angka 7: "Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalamlingkungan peradilan umum; Pasal 3 ayat (1): "Putusan atas permohonan pernyataan pailit danhalhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerahtempat kedudukan hukum Debitur"; Penjelasan Pasal 3 ayat (1): "Yang dimaksud "halhal lain" adalahantara lain actio pauliana
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenentukan:Pasal 1 angka 7: Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalamlingkungan peradilan umum;Pasal 3 ayat (1): Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerahtempat kedudukan hukum Debitur;Penjelasan Pasal 3 ayat (1): Yang dimaksud dengan halhal lainadalah antara lain, actio pauliana
Ir. EDHIE SUKIANTO TEJOPURNOMO
Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kota Semarang
2.PT. RANDUGARUT PLASTIC INDONESIA disingkat PT. RPI, berkedudukan di Kota Semarang
203 — 27
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)Halaman 21 dari 57 Putusan Nomor 470/Pdt.G/2018/PN.Smg.UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbuny/i:"Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukumDebitur".Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan:"Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actin pauliana
KewajibanPembayaran Utang menyatakan : Putusan atas permohonan pernyataan pailitdan halhal lain yang berkaitan dan atau diatur dalam undangundang ini,diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanhukum debitur;Menimbang, bahwa Pasal 1 pada angka 7 Undang Undang RI Nomor37 Tahun 2004 dikatakan bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalamlingkungan Peradilan Umum ;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Yangdimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
68 — 26
Pasal 26 Ayat (1) UUK &PKPU :Pasal 3 Ayat (1) UUK & PKPU menyatakan sebagai berikut :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan danatau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur ;Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK & PKPU menyatakan sebagai berikut :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap pernyataan pailit, atau perkara dimana Debitur
Terbanding/Penggugat : Sumarni
228 — 119
Kepailitan dan PKPU, serta halhal yang berkaitan dengannya, termasukkasuskasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakahpembuktiannya sederhana atau tidak (UUNo. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);li.
464 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negeri Semarang telah salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telan melakukanperbuatan melawan hukum, sehingga Penggugat dirugikan;Bahwa perkara yang dapat diajukan dalam gugatan lainlain diPengadilan Niaga adalah sebagaimana ditentukan dalam penjelasan Pasal3 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa yang dimaksuddengan halhal lain, adalah antara lain actio pauliana
238 — 110
;Penjelasan Pasal 3 ayat (1): "Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain,actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yangmenyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya ;Hukum acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "halhal lain" adalahsama dengan Hukum
180 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat secara sempit dan telah salah dan kelirumenginterpretasikan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang: Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antaralain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atauperkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salahsatu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasukgugatan Kurator terhadap Direksi menyebabkan perseroan
Bahwa apabila Penggugat merasa bahwa Barang Modal Tergugat IVadalah milik Penggugat, maka Penggugat harus membuktikan terlebihdahulu kepemilikannya secara hukum sebelum mengajukan gugatanactio pauliana di hadapan Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 572 KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut:Tiaptiap hak milik harus dianggap bebas adanya. Barang siapamembeberkan mempunyai hak atas kebendaan milik orang lain,harus membuktikan hak itu;9.
Nomor 5 K/Padt.SusPailit/201616.PenjelasanPasal 3Ayat (1)Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan7 atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalamperkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kuratorterhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.
206 — 64
Ada alasan untuk tidak disebut sebagai harta pribadiDebitur;Bahwa hak actio pauliana dalam kepailitan jangka waktunya 1 tahun ;Bahwa berkaitan dengan ketentuan pasal 37, dalam kepailitanmelaksanaan pasal 36 tidak diharuskan atas perjanjian timbal balikdengan alas hak yang sah secara hukum.
Building Hibiscus Suite Nomor Unit 622;Menimbang, bahwa alasan yuridis yang dipakai oleh pelawan adalahbersumber pada Pasal 3 UU No.37 Tahun 2004 tentang KPPU yangmenyebutkan :Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan :Putusan atas permohonan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau. diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan Debitor.Penjelasan pasal 3 ayat (1) yang menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, action pauliana
291 — 90
Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan:Yang dimaksud dengan "hatha/ lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalamperkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kuratorterhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasukhatha/ lain
90 — 57
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang yang berbunyi:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukumDebitur".Dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap pernyataan pailit
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukumDebitur".Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap pernyataan pailit,
351 — 115
Karena esensinya dariperadilan perdata adalah menilai siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas kepemilikan suatuBarang Modal yang menjadi obyek sengketa keperdataan bukan sengketa kepailitan;3 Bahwa PENGGUGAT secara sempit dan telah salah dan keliru menginterpretasikan Penjelasan Pasal 3 ayat(1) Undangundang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang : Yangdimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap
BUANA FINANCE., (PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 259);Bahwa apabila Penggugat merasa bahwa Barang Modal Tergugat IVadalah milik Penggugat, maka Penggugat harus membuktikan terlebih dahulu kepemilikannya secarahukum sebelum mengajukan Gugatan Actio Pauliana di hadapan Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 572KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut;Tiaptiap hak milik harus dianggap bebas adanya.
lain*, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadappenyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalamperkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi menyebabkan perseroandinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
BUANA FINANCE., (PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 259); Bahwa apabila Penggugat merasa bahwa Barang Modal Tergugat IVadalah milik Penggugat, maka Penggugat harus membuktikan terlebih dahulu kepemilikannya secara hukumsebelum mengajukan Gugatan Actio Pauliana di hadapan Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 572 KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut:Tiaptiap hak milik harus dianggap bebas adanya.
lain", adalah antara lain,actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkaradimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau. pengurus menjadi salah satu pihakdalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kuratorterhadap Direksi menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.
Ir. EDHIE SUKIANTO TEJOPURNOMO
Tergugat:
1.FERISAL TAUFIK ROSADI, SH
2.AGUS GUNAWAN, SH
3.Ir. WINOTO BASUKI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
131 — 59
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang yang berbunyi: Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitur".Dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan: Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap pernyataan pailit
Sebagaimana ketentuan Pasal3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi: Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitur".Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyatakan: Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap pernyataan pailit
300 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
mendapat pembagian 100% dari total tagihansebesar Rp15.542.621,00;Bahwa UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan DanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang menganut Prinsip Pari PassuProrata Parte, yang berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakanjaminan bersama untuk para kreditornya harus dibagikan secaraproporsional antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu adayang menurut undangundang harus didahulukan dalam menerimapembayaran tagihannya Kartini Muljadi (2001), "Actio Pauliana
164 — 66
Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan :e Pasal 1 angka 7 : "Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkunganperadilan umum; e Pasal 3 ayat (1) : "Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitor" ;e Penjelasan Pasal 3 ayat (1): "Yang dimaksud "halhal lain" adalah antara lainactin pauliana
menyatakan: Pasal 3 ayat 1: 729222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nanan nnnPutusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/ataudiatur dalam UndangUndang ini, diputus oleh Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor Halaman 49 dari 73 halaman Putusan No. 04/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby50Penjelasan Pasal 3 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU):Yang dimaksud dengan halhal lain antara lain, action pauliana
yangdimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan ;Bahwa Gugatan a quo diajukan oleh Penqgugat (vide halaman 1 Gugatan Penggugat)dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan, sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan Pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/ataudiatur dalam UndangUndang ini diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi daerah tempat kedudukan hukum debitorPenjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actin pauliana
248 — 340 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: putusan atas permohonan pernyataanpailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundangini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerahtempat kedudukan hukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketigaterhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atauPengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang
Terbanding/Tergugat : PT BANK PERMATA TBK.
Terbanding/Turut Tergugat I : PT HANSINDO
Terbanding/Turut Tergugat II : BUDI RAHMAD, S.H.sebagai Pengurus PT Tobu Indonesia Steel
306 — 171
2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 September 2016 :Menimbang, bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat berkaitandengan Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Tergugat II, nomor162/CB/Jkt/2011 tanggal 22 Agustus 2011 beserta perubahannya sertaberkaitan dengan dana yang ada dalam rekening Tergugat /l/Debiturdalam PKPU, maka menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, dasar gugatan Penggugat berkaitan dengan proses PKPU, dimanaPenggugat dan Tergugat sebagai pihakKreditur, makaseharusnya gugatan Actio Pauliana
proses PKPU dan/atauKepailitan.Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :"Putusan atas permohonan permyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Pasal 1 butir 7 UU Kepailitan dan PKPU :Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
PutusanNo. 214/PDT/2017/PT.DKI tertanggal 30 Mei 2017 untuk memutuskewenangan mengadili karena perkara dalam putusan tersebut adalahterkait actio pauliana yang memang tidak mengacu ke HIR.Gugatan Perbuatan Melawan Hukum JELAS BERBEDA denganGugatan Actio Pauliana. OLEH KARENANYA, JELAS BAHWAPutusan No. 280/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 5 September 2016Jo.