Ditemukan 193 data
18 — 3
pertengkaran karena hutang , yang benar adalahPemohon rnernpunyai hubungan dengan pihak ketigatpermpuan lain), selanjutnyaTerrnohon menghadapkan saksi : SAKSII , di bawah sumpahnya saksi memberikan keterangan yang singkatnya sebagaiberikut : e Bahwa saksi mengaku kenal dengan Pemohon denganTermohon dan saksi masih Tetangga termohon dan benarPemohon dengan Termohon sebagai suami istri ; e Bahwa setelah akad nikah Pemohon dengan Termohon kumpulbersama sebagai suami istri terakhir di rumah milik bersama,dari perkwinannya
73 — 25
perkara282/Pdt.G/2017/PA.Prg, atas dalil perseingkuhan yang dilakukan oleh5Tergugat, namun di dalam persidangan Penggugat tidak bisa membuktikandalilnya tersebut;11.Bahwa, pada poin 10 gugatan Penggugat mengenai beban yang dipikul olehPenggugat, sehingga Penggugat lebih memilih bercerai dengan Tergugatadalah alasan atau dalil yang dibuatbuat oleh Penggugat agar prosesperceraian Penggugat dapat cepat diselesaikan;12.Bahwa, pada poin 11 dalam gugatan Penggugat mengenai Penggugatsudah merasa yakin bahwa perkwinannya
30 — 5
kaidah hukum yang tetap, yakni berdasarkan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor534/K/Pdt.G/1996 tanggal 18 Juni 1996, yang berbunyi : "Bahwa dalamhal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, akantetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri masih dapatdipertahankan atau tidak, sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah,maka perkawinan tersebut sudah pecah dan tidak mungkin dipersatukanlagi meskipun salah satu pihak menginginkan perkwinannya
15 — 0
No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No. 266 K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 disebutkan, bahwa dalam halketidakrukunan dalam rumah tangga, tidak mempersoalkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam membina rumah tangganya, tetapi sematamata9ditulukan kepada perkwinannya itu sendiri; Apakah masih dapatdipertahankan atau tidak ?.
37 — 1
P5 dan 2 orang saksi.Menimbang, bahwa bukti P1 dan P2 merupakan akta otentik telahmemenuhi syarat formil karena dibuat dan ditandatangani oleh Pejabatyang berwenang, dan telah memenuhi syarat materil karena buktitersebut menerangkan bahwa Darwin Suleman dan Lili Umar adalahsuami istri yang menikah pada tanggal 13 April 1998 dan sampaisekarang masih terikat sebagai suami istri, dari perkwinannya dikaruniaianak bernama Nawir Suleman lahir pada tanggal 2 November 2000,Hal. 9 Penetapan Nomor 244/Pdt.P
15 — 1
kaidah hukum yang tetap, yakni berdasarkanYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengannomor : 534/K/Pdt.G/1996 tanggal 18 Juni 1996, yang berbunyi : Bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan,akan tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapatdipertahankan atau tidak, sebab jika hati kKedua belah pihak telah pecah,maka perkawinan tersebut sudah pecah dan tidak mungkin dipersatukanlagi meskipun salah satu pihak menginginkan perkwinannya
45 — 3
Bahwa dalam perkwinannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Bada dhukul), namun selama kurang lebih 3 (tiga) tahun perkawinannyabelum dikarunia anak ;.
17 — 7
tidak berhasil;Bahwa saksi tahu Penggugat tetap ingin bercerai dari Tergugat;MUHAMMAD HABIB Bin SUKARMAN, identitas lengkap seperti tersebutdalam berita acara sidang, dibawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat danTergugat, saksi sebagai tetangga Penggugat;e Bahwa saksi tahu pernikahan mereka dan setelah menikah mereka tinggaldi rumah orang tua Penggugat;e Bahwa saksi tahu dari perkwinannya
18 — 9
Saksi Il, identitas lengkap seperti tersebut dalam berita acara sidang,dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat danTergugat, saksi sebagai tetangga Penggugat;Bahwa saksi tahu pernikahan mereka dan setelah menikah mereka tinggaldi rumah pemberian orang tua Penggugat;Bahwa saksi tahu dari perkwinannya mereka telah dikaruniai 1 orang anak;Bahwa saksi tidak tahu persis keadaan
17 — 3
No.30/Pdt.G/2019/PA.JPNo. 266 K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 disebutkan, bahwa dalam halketidakrukunan dalam rumah tangga, tidak mempersoalkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam membina rumah tangganya, tetapi sematamataditulukan kepada perkwinannya itu sendiri; Apakah masih dapatdipertahankan atau tidak ?.
16 — 0
Bahwa terhadap dalil jawaban Termohon angka 4 adalah hak Termohonuntuk mendalilkan, namun bagi Pemohon di dalam perkwinannya denganTermohon sudah tidak ada keharmonisan karena terjadi perselisinan danpertengkaran sebagaimana Pemohon uraikan dalam dalil permohonanPemohon angka 4 dan 5, maka adalah patut dan beralasan bagi Pemohonmengajukan permohonan izin ikrar talak Pemohon kepada Termohonkepada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;5.
41 — 12
bukti surat yang diajukan Penggugat dapat disimpulkanbahwa:Benar penggugat dan Tergugat I pernah melangsungkan pernikahan yangsah, dan dalam pernikahannya telah dikarunia dua orang anak yangmasing masing bernama, RICHWANRA EDI THIARAWANTO, dan RAFAMAYSUN NUR FAIMA;Benar perkawinannya antara Penggugat dan Tergugat putus karenaperceraian;Bahwa benar kedua anak hasil perkawinannya antara Penggugat danTergugat I setelah perkawinannya putus karena perceraian ikut denganPenggugat;Bahwa benar selama dalam perkwinannya
13 — 1
bersesuaiandengan kaidah hukum yang tetap, yakni berdasarkan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor534/K/Pdt.G/1996 tanggal 18 Juni 1996, yang berbunyi : Bahwa dalamhal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, akantetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri masih dapatdipertahankan atau tidak, sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah,maka perkawinan tersebut sudah pecah dan tidak mungkin dipersatukanlagi meskipun salah satu pihak menginginkan perkwinannya
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
semasa hidupnya adalah seorangPegawai Pemerintah Swapraja Buton dan di BauBau dikenal dengan namaLamandara karena Lamandara adalah seorang putra daerah Mandar dahuluSulawesi Selatan sekarang Sulawesi Barat selaku pembuka/pemilik tanah awalyang direstui dan kemudian melalui anakanaknya memperoleh pengakuan HakAtas Tanah tersebut secara waris dari Bapaknya ;Bahwa pembantah (Wa Ape) adalah anak kandung Lamandara pemiliktanah asal dan merupakan saudara kandung Ardi/La Tongkuno, anak dariLamandara dalam perkwinannya
36 — 1
dengankaidah hukum yang tetap, yakni berdasarkan Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor : 534/K/Pdt.G/1996tanggal 18 Juni 1996, yang berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidakperlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, akan tetapi yang perlu dilihatadalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak, sebabjika hati kedua belah pihak telah pecah, maka perkawinan tersebut sudahpecah dan tidak mungkin dipersatukan lagi meskipun salah satu pihakmenginginkan perkwinannya
18 — 1
kaidah hukum yang tetap, yakni berdasarkanYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengannomor : 534/K/Pdt.G/1996 tanggal 18 Juni 1996, yang berbunyi :Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebabpercekcokan, akan tetapi yang perlu dilinat adalan perkawinan itusendiri masih dapat dipertahankan atau tidak, sebab jika hati keduabelah pihak telah pecah, maka perkawinan tersebut sudah pecah dantidak mungkin dipersatukan lagi meskipun salah satu pihakmenginginkan perkwinannya
40 — 1
dengankaidah hukum yang tetap, yakni berdasarkan Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor : 534/K/Pdt.G/1996tanggal 18 Juni 1996, yang berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidakperlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, akan tetapi yang perlu dilihatadalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak, sebabjika hati kedua belah pihak telah pecah, maka perkawinan tersebut sudahpecah dan tidak mungkin dipersatukan lagi meskipun salah satu pihakmenginginkan perkwinannya
59 — 41
tentang tujuanpengangkatan anak menurut Hindu yaitu :"e Meneruskan warisan, yang dimaksudkan dengan warisan adalah segala kewajibandan hak baik dalam hubungan dengan perayangan, pawongan maupunFV TTT ER NS nn nnn nente Menyelamatkan roh leluhur, dengan anak angkat sebuah keluarga tidak mengalamipuntung atau PULUS 5 nnonane nnn nnn nnn ncn cnne Pengikat tali kasih keluarga, kelahiran seorang anak/anak angkat dalam keluargadapat sebagai tali dalam keluarga;Menimbang, bahwa Para Pemohon yang dalam perkwinannya
16 — 1
No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No. 266 K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 disebutkan, bahwa dalam halketidakrukunan dalam rumah tangga, tidak mempersoalkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam membina rumah tangganya, tetapi sematamataditujukan kepada perkwinannya itu sendiri; Apakah masih dapatdipertahankan atau tidak ?.
28 — 2
No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No. 266 K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 disebutkan, bahwa dalam halketidakrukunan dalam rumah tangga, tidak mempersoalkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam membina rumah tangganya, tetapi sematamataditulukan kepada perkwinannya itu sendiri; Apakah masih dapatdipertahankan atau tidak ?.