Ditemukan 6802 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN CIREBON Nomor 81/Pid.B/2016/PN Cbn
Tanggal 20 Juni 2016 — Penuntut Umum : BAYU AJI PRAMONO, SH. Terdakwa I. Sukama bin Kasja dan Terdakwa II. Salim bin Aswad.
284
  • Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Putus : 06-09-2010 — Upload : 24-11-2011
Putusan PN SERANG Nomor 557/Pid.B/2010/PN.Srg
Tanggal 6 September 2010 — M. FIRLI Bin ASPUNI
559
  • Secara bersama sama (pasal 55 ayat 1 ke le KUHP)Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP adalah meliputi:orang yang melakukan (plegen)orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),turut serta melakukan (mede plegen)Menimbang, bahwa dari fakta fakta hukum ~=syyangterungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa dan16Saksi Angga Riawan ditangkap bersama sama dan pada sakucelana Saksi Angga Riawan ditemukan 2(dua) linting daunganja yang sudah dicampur dengan maksud akan digunakanmereka
Putus : 11-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/PID/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — H. BUKIR
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2012tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalamPasal 244 UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasiterhadap putusan bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 13 alinea 4 yangmenyatakan :"Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen
    ), untuk dapatdikatakan sebagai Doen Plegen, paling sedikit harus ada dua orang, sebab DoenPlegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidakmelakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengancatatan yang disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yangmenyuruh melakukan.
Putus : 31-08-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 142/Pid.B/2015/PN Jpa
Tanggal 31 Agustus 2015 —
322
  • dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihakyang berwenang,Maka dengan demikian unsur yang diadakan dengan melanggar ketentuanUndangUndang telah terpenuhi.Tentang Unsur " Telah melakukan, menyuruh lakukan atau turutmelakukan perbuatan " ;Menimbang bahwa menurut pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP disebutkan bahwadihukum sebagai oarang yang yang melakukan tindak pidana adalah orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan turut serta melakukanperbuatan itu ;Yang dimaksud dengan orang yang melakukan (plegen
    ) adalah orangyang dengan sendirian telah berobuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana ;Yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doen plegen) disinisedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh(plegen) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana ,sedangkan yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medeplegen)menurut memory van Toelicting untuk adanya medeplegen , justru yang harusdiperhatikan ada atau tidaknya kerjasama yang sangat
    tentang adanya suatu kerjasama , bahwa dengandemikian apabila kesadaran tentang adanya kerjasama itu ternyata tidakada maka orang tidak dapat menyatakan bahwa disitu terdapat suatuperbuatan turut melakukan , untuk adanya suatu kerjasama itu tidak perlu ,bahwa pelaku tindak pidana sebelumnya telah menjanjikan suatukerjasama seperti itu melainkan cukup apabila pada saat tindak pidanaddilakukan , setiap peserta mengetahui bahwa mereka kerjasama ;.Bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan / pelaku (plegen
Register : 22-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mll
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Ardi Adodin Als Jon Jon Bin Adodin
5321
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;b. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor: 134PID.B/2018/PN.MII.Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsurunsur tersebut sebagaiberikut dengan memperhatikan segala fakta hukum yang terungkap didepanpersidangan serta halhal yang telah diterangkan oleh Terdakwa didepanpersidangan.
    Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Memorie vanToelichting (MvT) yang menyebutkan bahwa ada orang yang turut sertamelakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalampelaksanaan perbuatan. Kemudian PAF.
Putus : 02-07-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 148/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 2 Juli 2014 — ANTONI JOHANNES SIREGAR ALS ALIF SIREGAR;
253140
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke3 di atas yaitu Mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2 Orang
    yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukanperbuatan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke tiga tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3.
Putus : 23-07-2009 — Upload : 11-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 135/PID.B/2009/PN.SKH
Tanggal 23 Juli 2009 — JOKO TRIYANTO Al. TRI Bin MUHAMMAD SABARI.; NARTO DIHARJO Al. SUNARTO Al. PETI Bin SARDIMAN.; NASRO Bin SURI.; DIMAS MURTIYANTO Bin SRI SUWARTO.
233
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang)36yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secarasendiri telah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur darisuatu. perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri sertakesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwapenyuruh tidak melakukan~ sendiri secara langsung
    suatutindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam halini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yangdisuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidak tidaknya unsur kesalahannyaditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatuperbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan denganpelaksanaan suatu' tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harusa.
Register : 30-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 320/Pid.B/2016/PN.Prp
Tanggal 22 Nopember 2016 — Penuntut Umum : - RIKI SAPUTRA, S.H. Terdakwa : - EDI AHMAD Als EDI Bin HASAN (Alm)
3011
  • Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya 2(dua) orang atau lebih sebagai pelaku suatu perobuatan yang dapat dihukum danpelaku tersebut adalah orang yang melakukan, turut melakukan, menyurun danmembujuk melakukan.Menimbang, bahwa Sesuai bunyi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu : Dipidanasebagai pelaku perbuatan pidana adalah :1.2.3.4.Mereka yang melakukan (plegen);Yang menyuruh melakukan (doen plegen);Yang turut melakukan (mede
    plegen);Membujuk atau menggerakkan melakukan (uitlokker);Unsur tersebut bersifat alternatif artinya dipilin mana yang sesuai denganperbuatan yang dilakukan terdakwa.Dalam penyertaan disyaratkan adanya halhal sebagai berikut :1.
    Mereka yang melakukan (plegen);2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen);3. Yang turut melakukan (mede plegen);4. Membujuk atau menggerakkan melakukan (uitlokker);Unsur tersebut bersifat alternatif artinya dipilin mana yang sesuai denganperbuatan yang dilakukan terdakwa.Dalam penyertaan disyaratkan adanya halhal sebagai berikut :1.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 65/Pid.B.A/2013/PN.PYK
Tanggal 27 Juni 2013 —
726321
  • PERBUATANMenimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yangartinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri paraterdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan adalahseorang yang sendirian telah melakukan perbuatan yang memenuhi semuaanasir atau elemen dari tindak pidana;Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalahbahwa perbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmenyuruh (Doen plegen
    Jadi yang melakukanperbuatan pidana bukanlah orang itu sendiri (doen plegen) melainkan iamenyuruh orang lain (Pleger), akan tetapi orang yang disuruh (plegen)hanya sebagai alat dari yang menyuruh (Doen Plegen) sehingga ia tidakdapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bahwaperbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) yang salingbekerjasama dan kesemua
Register : 30-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor Nomor118/Pid.B/2015 /PN Tbk
Tanggal 3 Juni 2015 — SAHRIL Alias HERI BIN SIMAKGAH ;
5718
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksi NURDIN ALS UDIN BIN MUHAMMAD IDRUS.
Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-07-2013
Putusan PN POLEWALI Nomor 226/Pid.B/2012/PN.POL
Tanggal 8 April 2013 — HJ. ROHANI Alias MAMA RASYID DAN NURSANI Alias SANI Binti ZAKARIA
11131
  • telahterpenuhi;Ad.cDipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disiniadalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruhmelakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikiania juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan(medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yangmelakukan yaitu yang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) danyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana keduanya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemendari
    peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupunorang yang menyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turutmelakukan (medepleger) sebagaimana telah diuraikan sebelumnyamerupakan subyek hukum dari peristiwa pidana ;2526Menimbang, bahwa sebagaimana pada pembuktian unsursebelumnya yakni para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatanPenganiayaan terhadap saksi ROSMAWATI dengan cara terdakwa I HJ.ROHANI menjambak rambut saksi ROSMAWATI sedangkan terdakwaII NURSANI
Putus : 27-10-2011 — Upload : 25-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 209/Pid.B/2011/PN.Skh
Tanggal 27 Oktober 2011 — HENDRA YUDHA BASKARA ALS. YUDHA BIN BINTORO.; BRATA TRI PANCARA ALIAS GENDUT BIN BINTORO
374
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk ~ melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN STABAT Nomor 455/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 17 Juli 2017 — Dian Wahyudi als Wahyu
32122
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapiHalaman 10 dari 13 Putusan No.455/Pid.Sus/2017/PN Stb.tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Register : 04-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 25 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 23 Juni 2015 — MUJI WIYONO Bin MULYOTO
8111
  • perbuatan;Menimbang, bahwa unsur telah melakukan atau turut serta melakukanyang dimaksud di dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ialah merekayang bersamasama melakukan perbuatan pidana atau dengan kata lain merekayang dengan sengaja ikut mengerjakan suatu perbuatan ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimana pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggungjawab pidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang yaitu :Yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelakuharus memenuhi semua unsure tindak pidana ;Yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelicting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya ;e Yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie vanToelicting setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindakpidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 04-12-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 334/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 4 Desember 2013 — SAWAL TAMBUNAN.
585
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader
    ) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi SYAHRUL RAMADHANSYAH SIMAMORA.
Register : 16-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN POSO Nomor 233/Pid.B/LH/2021/PN Pso
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
IKBAL K
10017
  • ikan dengan menggunakan bom ikan dapatmengakibatkan ikanikan mati dan ekosistemnya ikut rusak sehinggamembahayakan dan merugikan kelestarian sumber daya ikan dan ataulingkungan;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 232/Pid.B/LH/2021/PN PsoMenimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum diatas maka unsurke3 ini telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan atas perbuatan paraTerdakwa;Ad. 4 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (plegen
    ) ialahseseorang sendiri yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atauelemen dari sebuah peristiwa pidana, sedangkan yang menyuruh melakukan(doen plegen) yaitu adanya orang yang menyuruh (doen plegen) dan jugaadanya orang yang disuruh (plegen) untuk melakukan peristiwa pidana,sedangkan yang turt serta melakukan (mederplegen) yaitu orang yang bersamasama melakukan suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan padaunsurunsur Sebelumnya serta dari unsur pokok
Putus : 02-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 840/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 2 Nopember 2017 — Misrianto als Anto
33730
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 04-02-2014 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 179/Pid.Sus/2013/PN.Slw
Tanggal 4 Februari 2014 — AGUS DARMAWAN Bin SUKRO
6715
  • Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut :Ad 1. Setiap orang.Bahwa yang dimaksud oleh Undangundang sebagai unsur setiap orang yaituorang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang telah dilakukannya.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)Bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Register : 10-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PURWODADI Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
YUSMIN bin PARLAN
7610
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang bahwa Unsur mereka yang melakukan perbuatan (pleger) yaitu orangyang yang melakukan sendiri tindak pidana yang memenuhi rumusan delik.Menimbang bahwa Unsur yang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitumelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanyadiumpamakan sebagai alat (mittel), sipembuat tidak melakukan perbuatan itu sendiri(persoonlijk), tetapi menggunakan orang lain sebagai
    perantara.Menimbang bahwa didalam doen plegen ini termasuk 2 (dua) pihak yaitu :1) Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2) Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manus ministra,actor physicus, tangan yang mengabdi).Menimbang bahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) tidak perludibuktikan karena terdakwa adalah berstatus sebagai manus domina karena telahmelakukan tindak pidana yaitu terdakwa telah mengangkut solar bersubsidi
    daripemerintah tanpa dilengkapi dengan jijin usaha pengangkutan maupun jjin usahapenyimpanan atau ijin usaha niaga, sedangkan orang yang bertindak sebagai pembuatmateriil (Manus ministra) tidak ada.Menimbang bahwa Unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurut M.V.T.mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja turut serta berbuat atau turutmengerjakan terjadinya tindak pidana.
Putus : 08-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 15/Pid.B/2012/PN.Ktl
Tanggal 8 Maret 2012 — M.HUSAINI Als SAINI Bin H.SABRAN, CS
944
  • 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana menyebutkan,dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana adalah merupakan suatubentuk ajaran penyertaan (Delneming) dimana terdapat lebih dari satu orang pelaku tindakPidana dengan kwalifikasi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan yang sangsinya dipandang sebagai pelaku;Menimbang bahwa yang melakukan (Plegen
    ) adalah semua yang terlibat dalamtindak pidana tersebut memenuhi semua unsur dari aturan yang di langgar bahwa yangmenyuruh melakukan (Doen Plegen) adalah suatu bentuk penyertaan dimana orang yangdisuruh melakukan sebagai pelaku yang sebenarnya(Feitelijke dader / materiele dader) karena alasanalasan tertentu menurut Hukum Pidanatidak dapat dipertanggung jawabkan atau diliput oleh dasar Penghapus pidana ;Menimbang bahwa turut melakukan (Mede plegen) adalah suatu bentuk penyertaandimana sesama pelaku