Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 65/Pid.B.A/2013/PN.PYK
Tanggal 27 Juni 2013 —
695321
  • PERBUATANMenimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yangartinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri paraterdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan adalahseorang yang sendirian telah melakukan perbuatan yang memenuhi semuaanasir atau elemen dari tindak pidana;Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalahbahwa perbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmenyuruh (Doen plegen
    Jadi yang melakukanperbuatan pidana bukanlah orang itu sendiri (doen plegen) melainkan iamenyuruh orang lain (Pleger), akan tetapi orang yang disuruh (plegen)hanya sebagai alat dari yang menyuruh (Doen Plegen) sehingga ia tidakdapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bahwaperbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) yang salingbekerjasama dan kesemua
Putus : 22-11-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 164/Pid.B/2011/PN.Mbo
Tanggal 22 Nopember 2012 — Terdakwa I SYAHRIL Bin Alm. Tgk. ABDUL kadir dan Terdakwa II M. SALEH Z Bin Alm. ZAINAL
456
  • Fajar Baizuri ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan melawan hak yang dilakukan ParaTerdakwa melakukan pengrusakan terhadap barak yang akhirnya terbakarmengakibatkan kerugian bagi PT.Fajar Baizuri sejumlah Rp.200.000.000, (duaratusjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Yang sama sekali atausebagiannya kepunyaan orang lain telah teroenuhi menurut hukum;Ad.5.Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakpidana (doen
    plegen),yang turutserta melakukan tindak pidana (medepleger) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidanasehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untuk menilaisejauhmana pertanggungjawaban Para Terdakwa atas tindak pidana yang telahdilakukan oleh Para Terdakwa ;Menimbang,
    bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 MKUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen);2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);49Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja
    Zainal ;Menimbang, bahwasetelah dikaitkan antara penjelasan diatas dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksisaksi maupunketerangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka terhadapperbuatan Para Terdakwa termasuk kedalam katagori mereka yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede plegen), oleh karenanya salah satu sub unsurdalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsuryang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, maka Unsurorang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruh oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut serta melakukantindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur yangterkandung dalam Dakwaan lebih subsidaritas Jaksa Penuntut Umum telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Register : 14-02-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 34/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Tanggal 7 Maret 2013 — NICANOR MAILUAS
6727
  • Orang yang melakukan (plegen), 2 Orang yang menyuruhmelakukan (Doen plegen) dan 3. Orang yang turut serta melakukan (Mede plegen) ;Hal. 12 dari 15 hal. Put.
Putus : 04-06-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 86/PID.B/2014/PN-SBG
Tanggal 4 Juni 2014 — AGUSTINUS ZILIWU.
15866
  • Majelis akan memberikanpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelakuperbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang
    karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur ke empat tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).Halaman 15 dari 18 halaman Putusan Nomor 86/Pid.B/2014/PN.Sbg3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksiTemajaro Ziliwu alias Kadema Ziliwu dan Yuniso Ziliwu (DPO).
Putus : 19-04-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN MAUMERE Nomor 19/PID.B/2016/PN MME
Tanggal 19 April 2016 — - MARTINUS LEDANG ALIAS LEDANG - YOSEPH NIRA ALIAS JOSE
5116
  • Yang melakukan (plegen/ dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen/middelijke) atau turut melakukan (medeplegen/ mededader).Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. barang siapa.Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam pasal ini sama dengan unsurbarang siapa pada pasal 170 ayat (2) ke3, sehingga dengan mengambil alih uraianpertimbangan unsur barang siapa dalam pasal 170 ayat (2) ke3 tersebut diatas,maka unsur barang siapa dalam pasal ini
    Yang melakukan (plegen/ dader), yang menyuruh melakukan (doenplegen/ middelijke) atau turut melakukan (medeplegen/ mededader).Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 merupakan penyertaan(deelneming) yang mengandung pengertian dalam perbuatan suatu delik,tersangkut didalamnya beberapa orang (lebih dari satu orang);Menimbang, bahwa unsur ini memiliki beberapa sub unsur bersifat alternatif,yang artinya apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi, oleh karenanya
    dibawanya dengan sekuat tenagaberkalikali,kemudian setelah itu saksi Damianus Nong mengambil kayu angsono dan dengansekuat tenaga menganyunkan kayu tersebut ke arah punggung korban;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Para Terdakwabahwa korban Aloysius Nong alias Nong Alo sering membuat keributan ataukeonaran di Dusun Detunglikong dan korban pernah melakukan pemukulanterhadap Om/ Paman Terdakwa II hingga diproses secara hukum;Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    Kehendak yang sama juga terdapat pada diriTerdakwa Il karena korban pernah melakukan pemukulan terhadap Om/ PamanTerdakwa Il, sehingga ucapan Nong Alo masih hidup, lalu terdakwa II berkatabunuh, kasi mati saja dia, ini masa juga merupakan suatu suruhan, denganHalaman 39 dari 42 Putusan Nomor 19/Pid.B/2016/PN Mmedemikian sub unsur yang menyuruh melakukan (deon plegen) ada pada diri ParaTerdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang melakukan (plegen/dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen
Register : 31-10-2007 — Putus : 05-12-2007 — Upload : 07-06-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 271/Pid.B/2007/PN Smp
Tanggal 5 Desember 2007 — SUNARDI
634
  • yang berwenang ataspenebangan kayu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur Menebangpohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atauizin dari pejabat yang berwenang dalam pasal ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum mengjuntokan denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yaitu Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (plegen
    ) adalahbarang siapa yang secara sendirian telah memenuhi unsurunsur dari suatu perbuatanpidana seorang diri saja secara fisik, berdasarkan atas kemauan atau inisiatifnya sendiridengan kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (doen plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsungsuatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain dalam hal ini penyuruh dipidana10sebagai pelaku sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya
Register : 08-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN LEMBATA Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN Lbt
Tanggal 8 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.JOPI NOVELIS, SH
2.Kandra Buana, S.H
Terdakwa:
LAURENSIUS LAIS BUKE alias SIUS
8128
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3.
    Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(Doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
    tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mitel/ baretater yang artinya pelaku tidak langsung.la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidaksecara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan denganperantaraan orang lain, sedangkan orang lain yang disuruh melakukan suatutindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang materiel dader atau seorangpelaku metarial;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut serta melakukan(mede plegen
Putus : 18-09-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 249/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 18 September 2013 — RUSTAM EFENDI SIREGAR ; SYAHPUTRA HAKIM TANJUNG.
19318
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :17Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen,
    dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Oleh karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu:1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkanbahwa ada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang ataulebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan.
Putus : 10-01-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 362/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal 10 Januari 2017 — NAJIDIN Alias JIDAN Bin SANUDIN
4521
  • Unsur Sebagai orang yang yang melakukan, menyuruh melakukan,atau turut melakukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,maka di klasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukansendiri suatu perbuatan pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lainmelakukan suatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta(bersamasama) melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan merekayang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukanperbuatan
    Kemudian meskipun pasal 55 KUHP menggolongkandaders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas, akan tetapi KUHP hanyamembedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macamdaders dalam golongan plegen saja, sedangkan dalam lapangan ilmupengetahuan hukum pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdirisendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak oberdiri sendiri (onzelfstandige vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming
Register : 27-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN STABAT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.Utami Filiandini, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
yus wandi alias yus
8673
  • penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stborang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorievan Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukansuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 24-04-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 266 / Pid.B / 2014 / PN.Sim
Tanggal 15 Juli 2014 — RAHMAN SARAGIH JUNAIDI RANGKUTI. EDY ANTO
193
  • Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan Perbuatan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh; Menimbang, bahwa menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen)berarti bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,aHalaman 21 dari 28 halamansedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atausetidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan; Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingipelaku utamanya
    ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa dalam perbuatannya para terdakwa telah berperan sebagai orangturut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen), pendapat mana didasarkankepada pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dalam rangkaian kejadian yang terungkap dalam fakta hukum,beberapa orang yang melakukan perbuatan hingga terwujudnya seluruh unsur deliksecara bersamasama yaitu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta
Putus : 15-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 171/Pid.Sus/2015/PN.POL
Tanggal 15 Desember 2015 — pidana YAMPAN Bin YAGI
2817
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan; Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, bukti surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan maka
Register : 10-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PURWODADI Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
YUSMIN bin PARLAN
7310
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang bahwa Unsur mereka yang melakukan perbuatan (pleger) yaitu orangyang yang melakukan sendiri tindak pidana yang memenuhi rumusan delik.Menimbang bahwa Unsur yang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitumelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanyadiumpamakan sebagai alat (mittel), sipembuat tidak melakukan perbuatan itu sendiri(persoonlijk), tetapi menggunakan orang lain sebagai
    perantara.Menimbang bahwa didalam doen plegen ini termasuk 2 (dua) pihak yaitu :1) Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2) Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manus ministra,actor physicus, tangan yang mengabdi).Menimbang bahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) tidak perludibuktikan karena terdakwa adalah berstatus sebagai manus domina karena telahmelakukan tindak pidana yaitu terdakwa telah mengangkut solar bersubsidi
    daripemerintah tanpa dilengkapi dengan jijin usaha pengangkutan maupun jjin usahapenyimpanan atau ijin usaha niaga, sedangkan orang yang bertindak sebagai pembuatmateriil (Manus ministra) tidak ada.Menimbang bahwa Unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurut M.V.T.mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja turut serta berbuat atau turutmengerjakan terjadinya tindak pidana.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/PID/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — H. BUKIR
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2012tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalamPasal 244 UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasiterhadap putusan bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 13 alinea 4 yangmenyatakan :"Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen
    ), untuk dapatdikatakan sebagai Doen Plegen, paling sedikit harus ada dua orang, sebab DoenPlegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidakmelakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengancatatan yang disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yangmenyuruh melakukan.
Putus : 08-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 15/Pid.B/2012/PN.Ktl
Tanggal 8 Maret 2012 — M.HUSAINI Als SAINI Bin H.SABRAN, CS
924
  • 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana menyebutkan,dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana adalah merupakan suatubentuk ajaran penyertaan (Delneming) dimana terdapat lebih dari satu orang pelaku tindakPidana dengan kwalifikasi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan yang sangsinya dipandang sebagai pelaku;Menimbang bahwa yang melakukan (Plegen
    ) adalah semua yang terlibat dalamtindak pidana tersebut memenuhi semua unsur dari aturan yang di langgar bahwa yangmenyuruh melakukan (Doen Plegen) adalah suatu bentuk penyertaan dimana orang yangdisuruh melakukan sebagai pelaku yang sebenarnya(Feitelijke dader / materiele dader) karena alasanalasan tertentu menurut Hukum Pidanatidak dapat dipertanggung jawabkan atau diliput oleh dasar Penghapus pidana ;Menimbang bahwa turut melakukan (Mede plegen) adalah suatu bentuk penyertaandimana sesama pelaku
Register : 21-11-2013 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 69/PID.B/2013/PN.KEFA.
Tanggal 4 Februari 2014 — - YULIUS LEOKOI Als. LIUS - FABIANUS BERE Als. BERE
6016
  • denganbersekutu ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Yang dilakukan oleh dua orang ataulebih dengan bersekutu adalah dua orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagaipembuat atau turut melakukan (pasal 55 KUHP), bukan yang satu sebagai pembuat(pasal 55 KUHP) sedang yang lain hanya membantu saja (pasal 56KUHP) ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPmaka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader),3435adalah mereka : a. yang melakukan (plegen
    ), orangnya disebut dengan pembuatpelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doen plegen), orangnya disebutdengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai middelijk daderschap ; c. yang turut serta melakukan (mede plegen),orangnya disebut dengan pembuat peserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrinjuga sering disebut sebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapi
    KUHPhanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macamgolongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitu DADERS dalamgolongan PLEGEN saja sedangkan dalam lapangan IImu Pengetahuan Hukum Pidanabentuk DEELNEMING dikenal penyertaan yang berdiri sendiri (ZELFSTANDIGEVORMEN VAN DEELNEMING) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidakberdiri sendiri (ONZELFSTANDIGE VORMEN VAN DEELNEMING / ACCESSOIREVORMEN VAN DEELNEMING);Menimbang, bahwa terhadap redaksional
    pengertian kata orang yang melakukanperbuatan (PLEGEN) dikenal penafsiran dari beberapa doktrin INMU PENGETAHUANHUKUM PIDANA, yaitu : a.
    PROFHAZEWINKEL ZURINGA berpendapat bahwa orang yang melakukan (plegen) adalahada beberapa orang yang melakukan satu perbuatan pidana ; d. PROF. SATOCHIDKARTANEGARA, SH berpendapat bahwa pendirian PROF.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pid.Sus-LH/2017/PN Bek
Tanggal 21 Februari 2017 — Pidana - Eko Sanjaya Anak Buku
38567
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakanpenerapan ajaran penyertaan (dee/neming) yang maksudnya untukdapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yangmelakukan (p/eger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turutserta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukansecara bersamasama;Menimbang, bahwa disini disebutkan peristiwa pidana, jadi baikkejahatan maupun pelanggaran
    Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana tetapi ia menyuruh oranglain;3. Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu bersamasamamelakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan (p/eger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana itu;4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan,memakai kekerasan dan sebagainya.
    Bengkayang dan untuk mengangkut kayutersebutTerdakwa memberikan upah kepada saksi Viktor sejumlah Rp. 100.000(seratus ribu rupiah) per hari;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 1/Pid.SusLH/2017/PN BekMenimbang, bahwa dari uraian tersebut Terdakwa telahmemberikan perintah kepada saksi Viktor untuk mengangkut kayusehingga dengan demikian Terdakwa adalah Orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen) sehingga dengan demikian unsur ini telahterpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari
Putus : 09-06-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN STABAT Nomor 172/Pid.B/2016/PN STB
Tanggal 9 Juni 2016 — Kristover Situmorang
3815
  • turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 06-09-2010 — Upload : 24-11-2011
Putusan PN SERANG Nomor 557/Pid.B/2010/PN.Srg
Tanggal 6 September 2010 — M. FIRLI Bin ASPUNI
529
  • Secara bersama sama (pasal 55 ayat 1 ke le KUHP)Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP adalah meliputi:orang yang melakukan (plegen)orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),turut serta melakukan (mede plegen)Menimbang, bahwa dari fakta fakta hukum ~=syyangterungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa dan16Saksi Angga Riawan ditangkap bersama sama dan pada sakucelana Saksi Angga Riawan ditemukan 2(dua) linting daunganja yang sudah dicampur dengan maksud akan digunakanmereka
Register : 20-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 03/Pid.B/2016/PN Wkb
Tanggal 24 Februari 2016 — -TALU PIGE Alias PIGE;
10870
  • Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader ), adalah mereka :a. yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana ( pleger) ;b. yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh ( doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagaimiddelijk daderschap ; danc. yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpeserta