Ditemukan 1568093 data
205 — 85
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I sebagian ;DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima / Niet onvankelijke verklaard ;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
Ataspersoalan tersebut, pada tanggal 30 Juli 2007, Debitur telah mengajukanpermohonan keringanan bunga atau penundaan pembayaran pokok danbunga, namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat ;4.
(ST Remy Sjandeini, Hak Tanggungan: Asasasas,Ketentuanketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi OlehPerbankan (Suatu) Kajian Mengenai UndangUndang HakTanggungan), Edisi 2, Cet.1, Bandung, ALUMNI, 1999, hlm. 46.)13.5. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996dihubungkan dengan PERMENKEU No. 40/PMK.6/2006 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang, Surat Edaran Badan Urusan Piutangdan Lelang Negara (BUPLN) No.
Oleh karena atas permohonan provisi tidak disertai denganuang jaminan yang nilainya sama, maka sudah seharusnya permohonanprovisi yang dimintakan Para Penggugat ditolak atau dikesampingkanoleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.DALAM POKOK PERKARA :471.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi dan provisi tersebut di atas,mohon juga dianggap telah masuk dalam pokok perkara ini, sertaTergugat Il dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat,kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARA581. Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2.
Kebon Jeruk KecamatanAndir Kota Bandung Sertifikat Hak Milik No. 2014 sebagaimana dimaksud dalamPenetapan No. 8/Pdt/Eks/2013/HT/PN.Bdg sampai Putusan perkara ini memilikikekuatan hukum tetap menurut Majelis tidak dapat dikabulkan karena dari suratformal gugatan Penggugat dalam perkara ini belum memenuhi syarat suatugugatan ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat ada yangditerima maka dengan sendirinya pokok perkara dalam perkara ini tidak lagidipertimbangkan dan harus
209 — 0
DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat / Turut Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima.DALAM PERKARA INTERVENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Penggugat / Turut Tergugat Intervensi I, dan Tergugat II / Tergugat Intervensi I.
DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI : Menghukum Penggugat dalam perkara pokok / Turut Tergugat Intervensi I dan Para Penggugat Intervensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.310.000,00 (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), secara tanggung renteng.
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------DALAM EKSEPSI dan POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat membayar biaya
2.SULISTYOWATI
3.IBNU PRABOWO
4.SESULIH ERNAWATI
Tergugat:
1.I PUTU CANDRA DJAYASAPUTRA
2.DR. AGUNG CAHYO KUNCORO, S.H.,M.H
Turut Tergugat:
Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Intervensi:
1.ARINI RAHAYU
2.FARIDA ARIYANI
3.AHMAD FANANI
4.RAHMAT WIJAYA, S.E
392 — 82
MENGADILI:
DALAM PERKARA POKOK
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.814.000,00 (satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)
DALAM PERKARA INTERVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;
Dalam Pokok Perkara
53 — 14
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Termohon sebagian;- Tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Pengadilan Agama Magelang tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;- Menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DALAM EKSEPSI dan POKOK PERKARA- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
/ POKOK PERKARA1.Bahwa Termohon mohon eksepsi mutatis mutandis berlaku dalamkonpensi.Bahwa Termohon menolak dalildalil permohonan pemohon, kecualiyang diakui dengan tegas tegas.Bahwa Termohon akan memberikan jawaban/ tanggapan terhadap dalilgugatan yang mempunyai relevansi dengan Termohon oleh karena ituatas dalil permohonan angka 2,3 dan 4 Termohon tidak membenarkandan tidak pula menolak.
Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.DALAM KONPENSI/ POKOK PERKARA.1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.2.
perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 tahun 1989sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006dan diubah lagi dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Termohon sebagian;e Tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM POKOK
PERKARAe Menyatakan Pengadilan Agama Magelang tidak berwenang mengadilipermohonan Pemohon;e Menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaara);DALAM EKSEPSI dan POKOK PERKARAHalaman 21 dari 23 halamanPutusan Nomor 0269/Pdt.G/201 4/PA.Mgl.e Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 1 Juli
1.WA IDJA
2.JANURIN
Tergugat:
LA KUMBU
Intervensi:
1.Dra. Yurmin Mursidi
2.Ir. Yamid Moersidi
3.Rostin Siradja
4.Muriyana
90 — 53
DALAM PERKARA POKOK :
- Menerima Eksepsi Tergugat Pokok;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Pokok Tidak Dapat Diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Pokok membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.081.000.00., (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah);
II.
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas keseluruhan dalildalil Penggugat,kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;2.
M2, (tuju ribu lima ratus meter perseg));Bahwa Saksi tidak tahu tentang luas tanah objek sengketa yang digugat olehWa Idja dan Janurin (Para Penggugat pokok).
Demikian halnya gugatan Para Penggugat harusmenarik Ali Tovan, selaku pihak yang telah membeli sebagian tanah objek sengketatersebut dari La Adi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelisberpendapat bahwa eksepsi Tergugat Pokok/Asal, mengenai gugatan kurang pihakdapat diterima, dan oleh karena itu Majelis tidak perlu mempertimbangkan eksepsiberikutnya;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Pokok/Asal diterima,dengan demikian Gugatan Para Penggugat Pokok/Asal mengandung
Pokok/Asal yang besarnya sebagaimanaditentukan dalam amar putusan ini;ll.
DALAM PERKARA POKOK :Halaman 59 dari 61 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Bau Menerima Eksepsi Tergugat Pokok; Menyatakan Gugatan Para Penggugat Pokok Tidak Dapat Diterima (Nietonvantkelijke verklaara); Menghukum Para Penggugat Pokok membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini sejumlah Rp. 2.081.000.00., (dua juta delapan puluh saturibu rupiah);ll.
212 — 152
Dalam Perkara Pokok- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Intervensi- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima.Dalam Perkara Pokok dan Intervensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.741.000,00 ( dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
No.76/Pdt.G/2013/PA.Mtr.Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatanPenggugat adalah pembagian harta bersama (gonogini) dengan mendalilkan bahwaselama dalam perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah mendapatkan hartahartaberupa: (1) sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1766 seluas 3.600 m7; (2) tanahseluas 4.995 m?; (3) tanah seluas 832 m2 Sertifikat Hak Milik No. 3514; (4) tanah seluas367 m?
sengketa tersebut yang didalilkan olehPenggugat sebagai harta bersama, ternyata Tergugat dalam jawabannya pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan dimaksud, hanya saja Tergugat membantahbahwa tidak adil dan tidak mendasar Penggugat seorang wanita harus menerimasetengah bagian dari harta bersama.Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnyaTergugat mengakui bahwa seluruh obyek sengketa tersebut adalah harta bersama antaraPenggugat dan Tergugat, sedangkan yang menjadi pokok
Menimbang, bahwa dengan mencermati dalildalil gugatan Penggugat Intervensitersebut ternyata pokok persoalannya adalah Penggugat Intervensi mengklaim dirinyasebagai pemilik sah atas seluruh obyek sengketa karena Penggugat Intervensi denganTergugat/Tergugat Intervensi II telah melakukan transaksi jual beli di depan notaris atasseluruh obyek sengketa dimaksud, sehingga dengan demikian harus dinyatakan terbutkibahwa pada dasarnya pokok persoalan dalam gugatan intervensi ini adalah menyangkutsengketa
kepemilikan tentang adanya transaksi jual beli antara Penggugat Intervensidengan Tergugat/Tergugat Intervensi I, di mana hak dan kewenangan untuk menilaisah tidaknya jual beli itu adalah pengadilan negeri, sehingga patut dinyatakan bahwagugatan intervensi tersebut bukanlah kewenangan pengadilan agama, dan oleh karenaitu pula maka gugatan dimaksud harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.Dalam Perkara Pokok dan IntervensiHal 19 dari 21 hal.
No.76/P.dt.G/2013/PA.Mtr.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam perkara pokok tidak diterima,maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.Memperhatikan ketentuan pasalpasal peraturan perundangundangan lain yangberlaku dan berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Perkara Pokok Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Intervensi Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima.Dalam Perkara Pokok dan Intervensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
180 — 0
M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan dalam Pokok Perkara dari Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai atas tanah obyek sengketa seluas 1.223 M (seribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi) adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum;3.
Menghukum Turut Tergugat mematuhi seluruh Putusan dalam pokok perkara4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.636.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONPENSIDalam Provisi- Menolak Provisi Para Penggugat RekonpensiDalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
69 — 3
- M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);- Menghukum Penggugat untuk membayar pokok perkara sebesar Rp. 1.389.990,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Hal mana sebagaimanayang tercantum dalam yuris prudensi Mahkamah Agung RI No. 1072 K/Sip/1982tanggal 1 Agustus 1983 yang berbunyi : Gugatan harus ditujukan kepada orangorang yang secara feitelijk menguasai barangbarang / tanah sengketa, sehinggadengan demikian gugatan PENGGUGAT kurang subyek, maka harus dinyatakangugatan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1.Bahwa PENGGUGAT mohon agar dailildalil yang termuat dalam eksepsidianggap termuat pula dalam pokok perkara ini dan merupakan bagian yang
tidakterpisahkan pada pokok perkara ini pula;Bahwa dalildalil PENGGUGAT tidak benar yang mengatakan bahwaTERGUGAT telah menguasai sebidang tanah pekarangan dengan panjangdepan seluas + 12,26 m* dan panjang belakang seluas + 11,56 m?
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan jawaban TERGUGAT seluruhnya ;2.
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Putusan nomor 22/Pdt.G/2016/PN Bbs hal.14DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARAMenghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa atas Jawaban yang diajukan oleh Kuasa Tergugat,Penggugat melalui kuasanya Mengajukan Replik tertanggal 7 September 2016;Menimbang, bahwa atas Replik yang diajukan oleh Kuasa Penggugat,Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Duplik tertanggal 15 September2016;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi
yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, hukum acara Perdata Indonesia, Undangundang no. 48tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undangundang no. 49 tahun 2004tentang Peradilan Umum, Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);Menghukum Penggugat untuk membayar pokok perkara sebesar Rp.1.389.990, (satu
71 — 25
PIDANA POKOK
PT. PANTOS LOGISTICS INDONESIA
Tergugat:
PUK SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
123 — 2
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Penggugat untuk memberlakukan rumusan kenaikan upah tahun 2018 untuk pekerja Level Clerical (F0) sampai dengan Level Staff (F2) di PT.
Pantos Logistics Indonesia adalah Gaji Pokok 2018 = Gaji Pokok 2017 + selisih UMSK (UMSK 2018 UMSK 2017) + Penilaian Kinerja;
- Menghukum Penggugat untuk memberlakukan rumusan kenaikan upah tahun 2018 untuk pekerja Level Supervisor (F3) sampai Level General Manager (F8) adalah Gaji Pokok 2018 = Gaji Pokok 2017 (GP.2017 + Tunjangan Tetap) + (Gaji Pokok 2017 x % Penilaian Kinerja);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
31 — 1
DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.386.000.- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatelah diuraikan di atas:Menimbang, bahwa isi pokok gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:1.
Bahwa sebenarnya Tergugatlah yang telah dirugikan oleh Penggugat karena bujukanPenggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp.750.000.000, (tujuh ratus liam puluhjuta rupiah) oleh karena itu tidak ada kewajiban hukum Tergugat untuk menanggungkerugian Penggugat baik secara moril maupun materiil;Menimbang, bahwa dari perbedaan pendapat antara pokok gugatan dan pokokjawaban diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalahBagaimana kepastian hukum dari uang sejumlah Rp.750.000.000, (
PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukangugatan rekonvensi dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut :2829Menimbang, bahwa terhadap apaapa yang telah didalilkan dan diuraikan dalamkonvensi diatas dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonvensiini;DALAM REKONVENSI.Mendimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan didalam Gugatanrekonvensi ini, adalah sebagai berikut :1Bahwa, Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi mempunyai usaha
adalah sah, kuat danberharga ;8 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan sertamerta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi maupunVerzet ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :1 Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini ;2 Sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono) ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok
PERKARA e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA e Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijkeverklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarayang timbul sebesar Rp.386.000.
203 — 124
M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi- Menerima eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Penggugat Asal dan Para Tergugat Asal untukmenjawab Gugatan Pokok Penggugat Intervensi dalam GugatanIntervensi.DALAM GUGATAN POKOK: 1. Mengabulkan Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untukseluruhnya;2.
DALAM POKOK PERKARAa. Bahwa Tergugat II (PPT Pukuafu Indah) menolak dengan tegas semua dalil dalil Penggugat dalam gugatan aquo , kecuali bila ada hal hal yang diakuisecara tegas kebenarannya .b. Bahwa Tergugatll ( PT Pukuafu Indah) mohon segala sesuatu yangdikemukakan dalam Eksepsi dianggap sudah dimasukan dan menjacli bagianyang tidak terpisahkan dari Pokok perkara ini.c.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :a. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;b.
maka yang disitu yang berlakuadalah perjanjian pokok boleh satu pasal pada perjanjian pokok dirubahdiaddendum kemudian perubahan addendum juga diaddendum kemudianaddendum ini di addendum lagi bisa, jadi satu pasal ketentuan dalamperjanjian bisa dilakukan beberapa kali addendum terhadap pasal tersebutterutama yang menyangkut dengan perubahan nilai, perubahan harga itupaling sering terjadi addendum dalam perjanjianperjanjian kontrakpembangunan proyek itu selalu perubahan addendum mengenai hargaselalu
;Menimbang, bahwa dalam perkara pokok telah dipertimbangkan, yaitugugatan Penggugat dalam perkara pokok dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam perkara pokokdinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan Penggugat Intervensi dalamperkara intervensi ini harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;Hal dari 85 halaman Putusan Akhir No. 75/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan intervensi dinyatakan tidakdapat diterima maka Penggugat Intervensi berada
193 — 84
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) ;DALAM PROVISI Dan DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.3.074.000,- (tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
AchmainarDALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Almarhum Drs. NURDIN, S.H., S.Ag., MBA., telah melakukanperbuatan melawan hukum sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugiankeuangan negara;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian keuangan Negara tersebutsebesar Rp.535.400.000, (Lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus riburupiah);5.
ALI, S.H., S.Ag., M.BA ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahSebagaimana tersebut dan terurai diatas;Menimbang bahwa pihak penggugat pada pokoknya mendalilkan halhalsebagai berikut ;Bahwa Almarhum Drs. NURDIN M.
beralasan hukum kiranya majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima (Niet On Van kelijverklaard / NO) ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima,maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, ketentuan Peraturan Hukum Acara Perdata (RBg) dan KitabUndangUndang Hukum Perdata (BW) serta peraturan lainnya yang berhubungandengan perkara ini ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI / POKOK
PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) ;DALAM PROVISI Dan DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.3.074.000, (tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) ;Halaman 26 dari 27 PutusanNomor 25 /Pdt.
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. RESTU IBU PUSAKA KAROSERI
55 — 0
Pasal 1
Tuntutan Pokok
Bahwa Tuntutan Pokok atas penggantian 3 (tiga) tabung gas yang bemilai USD 200 (dua ratus US Dollar) per tabung milik Pihak Pertama yang dipinjam pakai dan tidak dikembalikan oleh Pihak Kedua berjumlah USD 600 (enam ratus US Dollar). Pihak Kedua bersedia membayar Tuntutan Pokok ini kepada Pihak Pertama dalam konversi mata uang Rupiah.
Pasal 2
Jumlah Pembayaran Tuntutan Pokok
Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat pembayaran tuntutan pokok berdasarkan kurs tengah yang sebesar Rp.14.186,- (empat belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) per dollar, maka jumlah Tuntutan Pokok USD 600 X Rp. 14.186,- sarna dengan Rp.8.511.600,- (delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) dan bunga atas kelalaian Pihak Pertama kesampingkan.
Pasal 3
Cara Pembayaran
Bahwa pembayaran Tuntutan Pokok dapat dilakukan oleh Pihak Kedua dengan cara mentransfer ke Rekening Pihak Pertama pada BANK CIMB NIAGA atas nama PT BSG GASES dengan Nomor Rekening : 800028346400.
Pasal 2
Pencabutan Gugatan
Bahwa setelah dilaksanakannya pembayaran tuntutan pokok oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanggal 28 Oktober 2019 dan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Damai ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat Gugatan atas perkara a quo dicabut dan pencabutannya disampaikan pada persidangan Rabu, 30 Oktober 2019.
CHATERINE
Tergugat:
1.Dr. INDAH PERMATA SARI SIREGAR
2.dr. INDRIATI KUSUMA
3.PT. KUSUMA SAMPURNA MULIA
Turut Tergugat:
3.Dr. DINI INDAH SARI
4.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Walikota Banda Aceh Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia Cq. Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
6.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Cq) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh
120 — 86
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Eksepsi dan pokok perkara:
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp5.194.500,00 (lima juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
121 — 78
MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi;Mengabulkan eksepsi Tergugat I sebagian;Dalam Pokok Perkara;1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSIDalam Eksepsi;Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II;Dalam Pokok Perkara;1.
PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XIV selayaknya ditolakatau setidaktidaknya tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Bahwa apa yang diajukan dalam eksepsi merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara;Putusan perkara perdata Nomor 47/Padt/2018/PT JAP halaman 9Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil gugatanPenggugat, kecuali yang keberannya diakui secara telas oleh Tergugat I;Tidak Ada Sedikitpun Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan olehTergugatl.Tergugat
Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;DALAM PROVISI:Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menyatakan gugatan intervensi dari Penggugat intervensi tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi dalam perkara perdataNomor 33/Padt.G/2017/PN Jap untuk seluruhnya;2.
Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara;1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;2.
Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar semua ongkos perkara;Subsidair:Apabila pengadilan berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya: (ex aquo et bono);Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut di atas Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Jap tanggal 7Februari 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat! sebagian;Dalam Pokok Perkara:1.
102 — 103
MENGADILI-----------------DALAM KONVENSI---------------------DALAM EKSEPSI :------------------------Menolak eksepsi Tergugat konvensi;---------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima;---------------DALAM REKONVENSI----------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;-------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-----------------------Menghukum
DALAM POKOK PERKARA1. Segala hal ikhwal yang telah dikemukakan pada bagian eksepsieksepsi tersebut di atas, kiranya dipandang sebagai satu kesatuanyang tidak terpisahkan dengan jawaban Pokok Perkara ini;Halaman 10 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN. Mak. 2. Tergugat dengan ini menyatakan menolak serta menyangkali segaladalil dan dalih maupun petitumpetitum Penggugat, terkecuali apayang diakui secara jelas dan tegas serta tidak merugikan kepentinganHak/Hukum Tergugat tersebut;3.
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara hukum danundangundang terhadap eksepsieksepsi dan jawaban pokok perkarakonvensi, dipandang sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkandalam gugatan rekonvensi ini;2.Bahwa perbuatan para Penggugat Konvensi/para TergugatRekonvensi yang melibatkan Tergugat adalah suatu hal yang sangatkeliru dan mengadaada karena para Penggugat Konvensi/paraTergugat Rekonvensi pada kenyataannya tidak mempunyai hubunganhukum yang menimbulkan adanya perselisihan Hukum
TENTANG KONVENSIA.DALAM EKSEPSIMenerima eksepsieksepsi Tergugat:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.ll. TENTANG REKONVENSIMenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi seluruhnya;Halaman 13 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN. Mak.
LANGSUNG antara Penggugat dan Tergugat, bahkan Penggugat juga tidakdapat menjelaskan bagaimana rangkaian peristiwa hukum yang terjadi antarapara Penggugat dan Tergugat sehingga menimbulkan adanya perselisihanhukum;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi poin ini untuk mengetahuimengetahui rangkaian peristiwa antara Para Penggugat dan Tergugat terkaithubungan hukum, hal ini tentunya sudah memasuki pokok perkara sehinggaeksepsi tergugat haruslah ditolak;d.
PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Halaman 42 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.
117 — 163
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militerPidana Pokok : Penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer
Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana Pokok : Penjara selama 18 (delapan belas) bulandikurangkan seluruhnya selama Terdakwamenjalanai penahanan
Perobuatan Terdakwa merusak nama baik TNI di mata masyarakatkhususnya terhadap Kesatuan Terdakwa.Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan denganmenilai sifat, hakikat, akibat serta halhal yang mempengaruhiperbuatan Terdakwa maupun terhadap hal yang meringankan danmemberatkan maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutanMenimbangMenimbang27maupun Replik Oditur Militer tentang penjatuhan pidana pokok danpidana tambahan bagi Terdakwa namun demikian terhadap pidanapokok sebagaimana yang
pidana tambahan dipecat daridinas militer maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa untukditahanMengingat : Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,1.Pasal 26 KUHPM dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Saliman, Sertu NRP. 21070324720986terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri .Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan:Pidana Pokok
174 — 84
M E N G A D I L I : DALAM PERKARA POKOK/GUGATAN ASAL :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan provisi penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Outvankelijk Verklaard) ;---------------------------------------------------------------------------------------2.
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini hingga saat ini dihitung sebesar Rp 2.291.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------- DALAM GUGATAN INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Penggugat Asal ;-----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Outvankelijk
Menyatakan Penggugat Intervensi (intervenient) diikutsertakan sebagai pihak ketiga dalamproses perkara pokok (gugatan asal), 3.
tuntutan / permohonanprovisi dari Penggugat pada angka1 dan angka2 tersebut diatas ternyata telah menyangkutpokok perkara dan ternyata pula bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Majelis Hakimtidak mengambil suatu tindakan sementara dan oleh karena itu tuntutan / permohonanPenggugat dalam hal imi tidak ada lagi urgensinya sehingga harus dinyatakan tidak beralasanmenurut hukum dan ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa inti pokok dari gugatan Penggugat terhadap Tergugat dalamperkara
Bahwa Penggugat Intervensi tidak menguraikan secara jelas dan rinci apa hubunganantara gugatan Penggugat Intervensi dengan gugatan Penggugat Asal/perkara pokok ;2.
perkara dan hal tersebut telah puladiputuskan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela tanggal 09 Maret 2010 dan oleh karena itueksepsi tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa inti pokok dari gugatan Penggugat Intervensi terhadap PenggugatAsal dan Tergugat Asal dalam perkara pokok adalah sebagai berikut :39 Bahwa Penggugat Intervensi adalah sebagai pemilik sebidang tanah (objeksengketa) seluas + 250 ha yang terletak di Dusun Kayu Putih
/GUGATAN ASAL :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan provisi penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.