Ditemukan 1568093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 109/PDT.G/2013/PN.Bdg a
Tanggal 10 Oktober 2013 — Ny Uum Sumarni, DKK LAWAN Pt. BANK Danamon Tbk Jakarta Qq PT. Bank Danamon Tbk Unit DSP Pasar Cicadas, DKK
20585
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I sebagian ;DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima / Niet onvankelijke verklaard ;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
    Ataspersoalan tersebut, pada tanggal 30 Juli 2007, Debitur telah mengajukanpermohonan keringanan bunga atau penundaan pembayaran pokok danbunga, namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat ;4.
    (ST Remy Sjandeini, Hak Tanggungan: Asasasas,Ketentuanketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi OlehPerbankan (Suatu) Kajian Mengenai UndangUndang HakTanggungan), Edisi 2, Cet.1, Bandung, ALUMNI, 1999, hlm. 46.)13.5. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996dihubungkan dengan PERMENKEU No. 40/PMK.6/2006 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang, Surat Edaran Badan Urusan Piutangdan Lelang Negara (BUPLN) No.
    Oleh karena atas permohonan provisi tidak disertai denganuang jaminan yang nilainya sama, maka sudah seharusnya permohonanprovisi yang dimintakan Para Penggugat ditolak atau dikesampingkanoleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.DALAM POKOK PERKARA :471.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi dan provisi tersebut di atas,mohon juga dianggap telah masuk dalam pokok perkara ini, sertaTergugat Il dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat,kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARA581. Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2.
    Kebon Jeruk KecamatanAndir Kota Bandung Sertifikat Hak Milik No. 2014 sebagaimana dimaksud dalamPenetapan No. 8/Pdt/Eks/2013/HT/PN.Bdg sampai Putusan perkara ini memilikikekuatan hukum tetap menurut Majelis tidak dapat dikabulkan karena dari suratformal gugatan Penggugat dalam perkara ini belum memenuhi syarat suatugugatan ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat ada yangditerima maka dengan sendirinya pokok perkara dalam perkara ini tidak lagidipertimbangkan dan harus
Register : 18-09-2018 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 22-04-2020
Putusan PN BANTUL Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal 5 Nopember 2019 — Penggugat : SULAMIN TOHARI Tergugat : 1. FRANSIKA TITI PURWANTI 2. SOEPARDJONO Turut Tergugat : 3. IMAM GARJITO 4. SIGIT SUHARYANTO 5. ELISABETH SRI WIDIASTUTI 6. SRI WIDODO 7. PRABOWO 8. DJOKO SUGITO 9. MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT, S.H. 10. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL Para Penggugat Intervensi : 1. MARRYA PUJI 2. MARIA MARGARETA PUTRI UMI SUHARYANTI (Alm) 3. WIWIK WIDIYANTI NINGSIH
2090
  • DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat / Turut Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima.DALAM PERKARA INTERVENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Penggugat / Turut Tergugat Intervensi I, dan Tergugat II / Tergugat Intervensi I.
    DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI : Menghukum Penggugat dalam perkara pokok / Turut Tergugat Intervensi I dan Para Penggugat Intervensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.310.000,00 (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), secara tanggung renteng.
Upload : 10-09-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Plg
7618
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------DALAM EKSEPSI dan POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat membayar biaya
Register : 14-04-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
2.SULISTYOWATI
3.IBNU PRABOWO
4.SESULIH ERNAWATI
Tergugat:
1.I PUTU CANDRA DJAYASAPUTRA
2.DR. AGUNG CAHYO KUNCORO, S.H.,M.H
Turut Tergugat:
Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Intervensi:
1.ARINI RAHAYU
2.FARIDA ARIYANI
3.AHMAD FANANI
4.RAHMAT WIJAYA, S.E
39282
  • MENGADILI:

    DALAM PERKARA POKOK

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.814.000,00 (satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)

    DALAM PERKARA INTERVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;

    Dalam Pokok Perkara

Register : 26-11-2014 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PA MAGELANG Nomor 0269/Pdt.G/2014/PA.Mgl
Tanggal 1 Juli 2015 — Para Pemohon dan Termohon
5314
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Termohon sebagian;- Tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Pengadilan Agama Magelang tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;- Menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DALAM EKSEPSI dan POKOK PERKARA- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    / POKOK PERKARA1.Bahwa Termohon mohon eksepsi mutatis mutandis berlaku dalamkonpensi.Bahwa Termohon menolak dalildalil permohonan pemohon, kecualiyang diakui dengan tegas tegas.Bahwa Termohon akan memberikan jawaban/ tanggapan terhadap dalilgugatan yang mempunyai relevansi dengan Termohon oleh karena ituatas dalil permohonan angka 2,3 dan 4 Termohon tidak membenarkandan tidak pula menolak.
    Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.DALAM KONPENSI/ POKOK PERKARA.1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.2.
    perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 tahun 1989sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006dan diubah lagi dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Termohon sebagian;e Tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM POKOK
    PERKARAe Menyatakan Pengadilan Agama Magelang tidak berwenang mengadilipermohonan Pemohon;e Menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaara);DALAM EKSEPSI dan POKOK PERKARAHalaman 21 dari 23 halamanPutusan Nomor 0269/Pdt.G/201 4/PA.Mgl.e Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 1 Juli
Register : 18-09-2018 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Bau
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
1.WA IDJA
2.JANURIN
Tergugat:
LA KUMBU
Intervensi:
1.Dra. Yurmin Mursidi
2.Ir. Yamid Moersidi
3.Rostin Siradja
4.Muriyana
9053
  • DALAM PERKARA POKOK :

    • Menerima Eksepsi Tergugat Pokok;
    • Menyatakan Gugatan Para Penggugat Pokok Tidak Dapat Diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
    • Menghukum Para Penggugat Pokok membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.081.000.00., (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah);

    II.

    DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas keseluruhan dalildalil Penggugat,kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;2.
    M2, (tuju ribu lima ratus meter perseg));Bahwa Saksi tidak tahu tentang luas tanah objek sengketa yang digugat olehWa Idja dan Janurin (Para Penggugat pokok).
    Demikian halnya gugatan Para Penggugat harusmenarik Ali Tovan, selaku pihak yang telah membeli sebagian tanah objek sengketatersebut dari La Adi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelisberpendapat bahwa eksepsi Tergugat Pokok/Asal, mengenai gugatan kurang pihakdapat diterima, dan oleh karena itu Majelis tidak perlu mempertimbangkan eksepsiberikutnya;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Pokok/Asal diterima,dengan demikian Gugatan Para Penggugat Pokok/Asal mengandung
    Pokok/Asal yang besarnya sebagaimanaditentukan dalam amar putusan ini;ll.
    DALAM PERKARA POKOK :Halaman 59 dari 61 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Bau Menerima Eksepsi Tergugat Pokok; Menyatakan Gugatan Para Penggugat Pokok Tidak Dapat Diterima (Nietonvantkelijke verklaara); Menghukum Para Penggugat Pokok membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini sejumlah Rp. 2.081.000.00., (dua juta delapan puluh saturibu rupiah);ll.
Register : 25-02-2013 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0076/Pdt.G/2013/PA.Mtr
Tanggal 19 Agustus 2015 — PENGGUGAT INTERVENSI II VS TERGUGAT INTERVENSI I VS PENGGUGAT INTERVENSI
212152
  • Dalam Perkara Pokok- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Intervensi- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima.Dalam Perkara Pokok dan Intervensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.741.000,00 ( dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    No.76/Pdt.G/2013/PA.Mtr.Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatanPenggugat adalah pembagian harta bersama (gonogini) dengan mendalilkan bahwaselama dalam perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah mendapatkan hartahartaberupa: (1) sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1766 seluas 3.600 m7; (2) tanahseluas 4.995 m?; (3) tanah seluas 832 m2 Sertifikat Hak Milik No. 3514; (4) tanah seluas367 m?
    sengketa tersebut yang didalilkan olehPenggugat sebagai harta bersama, ternyata Tergugat dalam jawabannya pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan dimaksud, hanya saja Tergugat membantahbahwa tidak adil dan tidak mendasar Penggugat seorang wanita harus menerimasetengah bagian dari harta bersama.Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnyaTergugat mengakui bahwa seluruh obyek sengketa tersebut adalah harta bersama antaraPenggugat dan Tergugat, sedangkan yang menjadi pokok
    Menimbang, bahwa dengan mencermati dalildalil gugatan Penggugat Intervensitersebut ternyata pokok persoalannya adalah Penggugat Intervensi mengklaim dirinyasebagai pemilik sah atas seluruh obyek sengketa karena Penggugat Intervensi denganTergugat/Tergugat Intervensi II telah melakukan transaksi jual beli di depan notaris atasseluruh obyek sengketa dimaksud, sehingga dengan demikian harus dinyatakan terbutkibahwa pada dasarnya pokok persoalan dalam gugatan intervensi ini adalah menyangkutsengketa
    kepemilikan tentang adanya transaksi jual beli antara Penggugat Intervensidengan Tergugat/Tergugat Intervensi I, di mana hak dan kewenangan untuk menilaisah tidaknya jual beli itu adalah pengadilan negeri, sehingga patut dinyatakan bahwagugatan intervensi tersebut bukanlah kewenangan pengadilan agama, dan oleh karenaitu pula maka gugatan dimaksud harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.Dalam Perkara Pokok dan IntervensiHal 19 dari 21 hal.
    No.76/P.dt.G/2013/PA.Mtr.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam perkara pokok tidak diterima,maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.Memperhatikan ketentuan pasalpasal peraturan perundangundangan lain yangberlaku dan berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Perkara Pokok Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Intervensi Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima.Dalam Perkara Pokok dan Intervensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 17-10-2019 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN Cikarang Nomor 236/Pdt.G/2019/PN Ckr
Tanggal 23 Desember 2020 — YUDO RAHARJO WIDJAJA LAWAN H. M. Dofir H. Muslim Musa Masnan bin Kasim
1800
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan dalam Pokok Perkara dari Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai atas tanah obyek sengketa seluas 1.223 M (seribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi) adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum;3.
    Menghukum Turut Tergugat mematuhi seluruh Putusan dalam pokok perkara4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.636.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONPENSIDalam Provisi- Menolak Provisi Para Penggugat RekonpensiDalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Register : 30-06-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN BREBES Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Bbs
Tanggal 24 Nopember 2016 — - SARI, umur 71 tahun, Pekerjaan Petani, Beralamat di Desa Cikandang RT.01 RW.04 Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam perkara ini memberi kuasa kepada HERMAN, S.H., ANGGA DWISETYO SUDARYATMO, S.H., MULYONO APRILLIANDI, S.H., ABDULLAH ANIQ, S.HI., M.H. keempatnya Advokat/Pengacara- Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum “HERMAN ANGGA & PARTNERS” beralamat di Perumnas Jl. Gn. Pangrango 3 D.XI No.7 RT.5 RW. 1 Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes tertanggal 30 Juni 2016 dibawah register Nomor W12.U11/85/Hk.02.02/6/2016; MELAWAN KARTIJEM, Umur 73 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat di Desa Cikandang Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Dalam perkara ini memberi kuasa kepada THOLABUL ILMI F, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum “THOLABUL ILMI F. S.H. & REKAN” beralamat di Jl. Parin No.22 Randusanga KL Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes tertanggal 16 Agustus 2016 dibawah register nomor W12.U11/99/Hk.02.02/8/2016;
693
  • - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);- Menghukum Penggugat untuk membayar pokok perkara sebesar Rp. 1.389.990,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
    Hal mana sebagaimanayang tercantum dalam yuris prudensi Mahkamah Agung RI No. 1072 K/Sip/1982tanggal 1 Agustus 1983 yang berbunyi : Gugatan harus ditujukan kepada orangorang yang secara feitelijk menguasai barangbarang / tanah sengketa, sehinggadengan demikian gugatan PENGGUGAT kurang subyek, maka harus dinyatakangugatan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1.Bahwa PENGGUGAT mohon agar dailildalil yang termuat dalam eksepsidianggap termuat pula dalam pokok perkara ini dan merupakan bagian yang
    tidakterpisahkan pada pokok perkara ini pula;Bahwa dalildalil PENGGUGAT tidak benar yang mengatakan bahwaTERGUGAT telah menguasai sebidang tanah pekarangan dengan panjangdepan seluas + 12,26 m* dan panjang belakang seluas + 11,56 m?
    Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan jawaban TERGUGAT seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Putusan nomor 22/Pdt.G/2016/PN Bbs hal.14DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARAMenghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa atas Jawaban yang diajukan oleh Kuasa Tergugat,Penggugat melalui kuasanya Mengajukan Replik tertanggal 7 September 2016;Menimbang, bahwa atas Replik yang diajukan oleh Kuasa Penggugat,Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Duplik tertanggal 15 September2016;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi
    yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, hukum acara Perdata Indonesia, Undangundang no. 48tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undangundang no. 49 tahun 2004tentang Peradilan Umum, Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);Menghukum Penggugat untuk membayar pokok perkara sebesar Rp.1.389.990, (satu
Register : 08-09-2021 — Putus : 09-04-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan Dilmil LATIHAN Nomor 1-K/PM0 1.03/AD/II/2021 DILMIL PADANG
Tanggal 9 April 2021 —
7125
  • PIDANA POKOK
Register : 29-10-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 225/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Tanggal 6 Februari 2019 — Penggugat:
PT. PANTOS LOGISTICS INDONESIA
Tergugat:
PUK SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
1232
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI

    Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;

    DALAM EKSEPSI

    Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Penggugat untuk memberlakukan rumusan kenaikan upah tahun 2018 untuk pekerja Level Clerical (F0) sampai dengan Level Staff (F2) di PT.
    Pantos Logistics Indonesia adalah Gaji Pokok 2018 = Gaji Pokok 2017 + selisih UMSK (UMSK 2018 UMSK 2017) + Penilaian Kinerja;
  • Menghukum Penggugat untuk memberlakukan rumusan kenaikan upah tahun 2018 untuk pekerja Level Supervisor (F3) sampai Level General Manager (F8) adalah Gaji Pokok 2018 = Gaji Pokok 2017 (GP.2017 + Tunjangan Tetap) + (Gaji Pokok 2017 x % Penilaian Kinerja);
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
Register : 07-11-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 169/Pdt.G/2013/PN.Pdg
Tanggal 9 Juni 2014 — MAWARDI HAMID Glr. TAN BASA melawan ASENG
311
  • DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.386.000.- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
    Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatelah diuraikan di atas:Menimbang, bahwa isi pokok gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:1.
    Bahwa sebenarnya Tergugatlah yang telah dirugikan oleh Penggugat karena bujukanPenggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp.750.000.000, (tujuh ratus liam puluhjuta rupiah) oleh karena itu tidak ada kewajiban hukum Tergugat untuk menanggungkerugian Penggugat baik secara moril maupun materiil;Menimbang, bahwa dari perbedaan pendapat antara pokok gugatan dan pokokjawaban diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalahBagaimana kepastian hukum dari uang sejumlah Rp.750.000.000, (
    PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukangugatan rekonvensi dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut :2829Menimbang, bahwa terhadap apaapa yang telah didalilkan dan diuraikan dalamkonvensi diatas dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonvensiini;DALAM REKONVENSI.Mendimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan didalam Gugatanrekonvensi ini, adalah sebagai berikut :1Bahwa, Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi mempunyai usaha
    adalah sah, kuat danberharga ;8 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan sertamerta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi maupunVerzet ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :1 Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini ;2 Sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono) ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok
    PERKARA e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA e Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijkeverklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarayang timbul sebesar Rp.386.000.
Register : 05-02-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 8 Desember 2016 — GUSTAAF YANI NOENOEHITOE dan/atau Ir. GUSTAAF YANI NUNUHITU MERUKH, lahir di Pangkal Pinang, 28 Agustus 1959, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kemang Anyelir 3 Blok AC No. 35 Rt. 004/035, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : LAW FIRM CHAIRIL ADJIS & PARTNERS, beralamat di Perkantoran Villa Gading Indah, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Blok A2 No. 8, Jakarta, 14240-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 101/SK/CAP-01/01/II/2016 tanggal 04 Pebruari 2016, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT
203124
  • M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi- Menerima eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Penggugat Asal dan Para Tergugat Asal untukmenjawab Gugatan Pokok Penggugat Intervensi dalam GugatanIntervensi.DALAM GUGATAN POKOK: 1. Mengabulkan Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untukseluruhnya;2.
    DALAM POKOK PERKARAa. Bahwa Tergugat II (PPT Pukuafu Indah) menolak dengan tegas semua dalil dalil Penggugat dalam gugatan aquo , kecuali bila ada hal hal yang diakuisecara tegas kebenarannya .b. Bahwa Tergugatll ( PT Pukuafu Indah) mohon segala sesuatu yangdikemukakan dalam Eksepsi dianggap sudah dimasukan dan menjacli bagianyang tidak terpisahkan dari Pokok perkara ini.c.
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :a. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;b.
    maka yang disitu yang berlakuadalah perjanjian pokok boleh satu pasal pada perjanjian pokok dirubahdiaddendum kemudian perubahan addendum juga diaddendum kemudianaddendum ini di addendum lagi bisa, jadi satu pasal ketentuan dalamperjanjian bisa dilakukan beberapa kali addendum terhadap pasal tersebutterutama yang menyangkut dengan perubahan nilai, perubahan harga itupaling sering terjadi addendum dalam perjanjianperjanjian kontrakpembangunan proyek itu selalu perubahan addendum mengenai hargaselalu
    ;Menimbang, bahwa dalam perkara pokok telah dipertimbangkan, yaitugugatan Penggugat dalam perkara pokok dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam perkara pokokdinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan Penggugat Intervensi dalamperkara intervensi ini harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;Hal dari 85 halaman Putusan Akhir No. 75/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan intervensi dinyatakan tidakdapat diterima maka Penggugat Intervensi berada
Register : 10-11-2015 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 25/Pdt.G/2015/PN-Lsm
Tanggal 7 April 2016 — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Melawan Hj. Achmainar AR
19384
  • M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) ;DALAM PROVISI Dan DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.3.074.000,- (tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
    AchmainarDALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Almarhum Drs. NURDIN, S.H., S.Ag., MBA., telah melakukanperbuatan melawan hukum sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugiankeuangan negara;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian keuangan Negara tersebutsebesar Rp.535.400.000, (Lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus riburupiah);5.
    ALI, S.H., S.Ag., M.BA ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahSebagaimana tersebut dan terurai diatas;Menimbang bahwa pihak penggugat pada pokoknya mendalilkan halhalsebagai berikut ;Bahwa Almarhum Drs. NURDIN M.
    beralasan hukum kiranya majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima (Niet On Van kelijverklaard / NO) ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima,maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, ketentuan Peraturan Hukum Acara Perdata (RBg) dan KitabUndangUndang Hukum Perdata (BW) serta peraturan lainnya yang berhubungandengan perkara ini ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI / POKOK
    PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) ;DALAM PROVISI Dan DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.3.074.000, (tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) ;Halaman 26 dari 27 PutusanNomor 25 /Pdt.
Register : 02-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 281/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. RESTU IBU PUSAKA KAROSERI
550
  • Pasal 1

    Tuntutan Pokok

    Bahwa Tuntutan Pokok atas penggantian 3 (tiga) tabung gas yang bemilai USD 200 (dua ratus US Dollar) per tabung milik Pihak Pertama yang dipinjam pakai dan tidak dikembalikan oleh Pihak Kedua berjumlah USD 600 (enam ratus US Dollar). Pihak Kedua bersedia membayar Tuntutan Pokok ini kepada Pihak Pertama dalam konversi mata uang Rupiah.

    Pasal 2

    Jumlah Pembayaran Tuntutan Pokok

    Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat pembayaran tuntutan pokok berdasarkan kurs tengah yang sebesar Rp.14.186,- (empat belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) per dollar, maka jumlah Tuntutan Pokok USD 600 X Rp. 14.186,- sarna dengan Rp.8.511.600,- (delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) dan bunga atas kelalaian Pihak Pertama kesampingkan.

    Pasal 3

    Cara Pembayaran

    Bahwa pembayaran Tuntutan Pokok dapat dilakukan oleh Pihak Kedua dengan cara mentransfer ke Rekening Pihak Pertama pada BANK CIMB NIAGA atas nama PT BSG GASES dengan Nomor Rekening : 800028346400.

    Pasal 2

    Pencabutan Gugatan

    Bahwa setelah dilaksanakannya pembayaran tuntutan pokok oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanggal 28 Oktober 2019 dan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Damai ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat Gugatan atas perkara a quo dicabut dan pencabutannya disampaikan pada persidangan Rabu, 30 Oktober 2019.

Register : 21-03-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Bna
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat:
CHATERINE
Tergugat:
1.Dr. INDAH PERMATA SARI SIREGAR
2.dr. INDRIATI KUSUMA
3.PT. KUSUMA SAMPURNA MULIA
Turut Tergugat:
3.Dr. DINI INDAH SARI
4.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Walikota Banda Aceh Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia Cq. Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
6.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Cq) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh
12086
  • Dalam Pokok Perkara:

    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

    Dalam Eksepsi dan pokok perkara:

    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp5.194.500,00 (lima juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);

Register : 01-07-2019 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Jap
Tanggal 7 Februari 2018 — Penggugat : Ir. TRISNO EDDY Tergugat : 1.General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan XIV 2.Panitia Pengadaan Tanah Kota Jayapura
12178
  • MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi;Mengabulkan eksepsi Tergugat I sebagian;Dalam Pokok Perkara;1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSIDalam Eksepsi;Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II;Dalam Pokok Perkara;1.
    PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XIV selayaknya ditolakatau setidaktidaknya tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Bahwa apa yang diajukan dalam eksepsi merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara;Putusan perkara perdata Nomor 47/Padt/2018/PT JAP halaman 9Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil gugatanPenggugat, kecuali yang keberannya diakui secara telas oleh Tergugat I;Tidak Ada Sedikitpun Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan olehTergugatl.Tergugat
    Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;DALAM PROVISI:Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan gugatan intervensi dari Penggugat intervensi tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi dalam perkara perdataNomor 33/Padt.G/2017/PN Jap untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara;1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;2.
    Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar semua ongkos perkara;Subsidair:Apabila pengadilan berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya: (ex aquo et bono);Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut di atas Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Jap tanggal 7Februari 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat! sebagian;Dalam Pokok Perkara:1.
Register : 30-08-2016 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN MAKALE Nomor 99/Pdt.G/2016/PN MAK
Tanggal 28 September 2017 — ELISABET PASINGGI, SALVINUS LAPU TONAPA VS KORAMIL SESEAN
102103
  • MENGADILI-----------------DALAM KONVENSI---------------------DALAM EKSEPSI :------------------------Menolak eksepsi Tergugat konvensi;---------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima;---------------DALAM REKONVENSI----------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;-------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-----------------------Menghukum
    DALAM POKOK PERKARA1. Segala hal ikhwal yang telah dikemukakan pada bagian eksepsieksepsi tersebut di atas, kiranya dipandang sebagai satu kesatuanyang tidak terpisahkan dengan jawaban Pokok Perkara ini;Halaman 10 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN. Mak. 2. Tergugat dengan ini menyatakan menolak serta menyangkali segaladalil dan dalih maupun petitumpetitum Penggugat, terkecuali apayang diakui secara jelas dan tegas serta tidak merugikan kepentinganHak/Hukum Tergugat tersebut;3.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara hukum danundangundang terhadap eksepsieksepsi dan jawaban pokok perkarakonvensi, dipandang sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkandalam gugatan rekonvensi ini;2.Bahwa perbuatan para Penggugat Konvensi/para TergugatRekonvensi yang melibatkan Tergugat adalah suatu hal yang sangatkeliru dan mengadaada karena para Penggugat Konvensi/paraTergugat Rekonvensi pada kenyataannya tidak mempunyai hubunganhukum yang menimbulkan adanya perselisihan Hukum
    TENTANG KONVENSIA.DALAM EKSEPSIMenerima eksepsieksepsi Tergugat:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.ll. TENTANG REKONVENSIMenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi seluruhnya;Halaman 13 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN. Mak.
    LANGSUNG antara Penggugat dan Tergugat, bahkan Penggugat juga tidakdapat menjelaskan bagaimana rangkaian peristiwa hukum yang terjadi antarapara Penggugat dan Tergugat sehingga menimbulkan adanya perselisihanhukum;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi poin ini untuk mengetahuimengetahui rangkaian peristiwa antara Para Penggugat dan Tergugat terkaithubungan hukum, hal ini tentunya sudah memasuki pokok perkara sehinggaeksepsi tergugat haruslah ditolak;d.
    PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Halaman 42 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.
Register : 01-12-2015 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 175- K/PM-I-03/AD/XII/2015
Tanggal 18 Agustus 2016 — Sertu Saliman
117163
  • Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militerPidana Pokok : Penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer
    Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana Pokok : Penjara selama 18 (delapan belas) bulandikurangkan seluruhnya selama Terdakwamenjalanai penahanan
    Perobuatan Terdakwa merusak nama baik TNI di mata masyarakatkhususnya terhadap Kesatuan Terdakwa.Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan denganmenilai sifat, hakikat, akibat serta halhal yang mempengaruhiperbuatan Terdakwa maupun terhadap hal yang meringankan danmemberatkan maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutanMenimbangMenimbang27maupun Replik Oditur Militer tentang penjatuhan pidana pokok danpidana tambahan bagi Terdakwa namun demikian terhadap pidanapokok sebagaimana yang
    pidana tambahan dipecat daridinas militer maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa untukditahanMengingat : Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,1.Pasal 26 KUHPM dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Saliman, Sertu NRP. 21070324720986terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri .Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan:Pidana Pokok
Register : 01-12-2009 — Putus : 21-10-2010 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN AMBON Nomor 156/Pdt.G/2009/PN.AB
Tanggal 21 Oktober 2010 — FERRY TANAYA, Alamat di Jl. Beringin Dusun Mena Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Made Rahman Marasabessy, SH. dkk, Advokat dan konsultan hukum pada kantor advokat Made Rahman Marasabessy,SH. dan Rekan, berkantor di Jl. Kamboja No. 36A Rt.007/Rw.2 Cejanteng Pasar Rebo, Jakarta Timur dan di Jl. Rijali No. 24A Rt. 003/Rw.001 kelurahan Amautelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 November 2009, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; --------- M e l a w a n : YAHYA WAMNEBO, Beralamat di Jl. Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; ------------- M e l a w a n : 1. ABDULLAH WAMNEBO ; 2. AZIS WAMNEBO ; 3. TALIM WAMNEBO ; 4. IDRIS WAMNEBO ; 5. AHMAD WAMNEBO ; 6. ABDURAHIM WAMNEBO ; 7. MURNI WAMNEBO ; 8. IMRAN WAMNEBO ; 9. MOH. ARIF WAMNEBO ; 10. ISMAIL BESUGI , Semuanya pekerjaan swasta, berdomisili di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten buru, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Hj. Hamdani Laturua, SH. Dan Arifin Grisya, SH, keduanya Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jl. Sultan Babulla No. 09 Kota Ambon berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2009, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI; ------------------------------------
17484
  • M E N G A D I L I : DALAM PERKARA POKOK/GUGATAN ASAL :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan provisi penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Outvankelijk Verklaard) ;---------------------------------------------------------------------------------------2.
    Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini hingga saat ini dihitung sebesar Rp 2.291.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------- DALAM GUGATAN INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Penggugat Asal ;-----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Outvankelijk
    Menyatakan Penggugat Intervensi (intervenient) diikutsertakan sebagai pihak ketiga dalamproses perkara pokok (gugatan asal), 3.
    tuntutan / permohonanprovisi dari Penggugat pada angka1 dan angka2 tersebut diatas ternyata telah menyangkutpokok perkara dan ternyata pula bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Majelis Hakimtidak mengambil suatu tindakan sementara dan oleh karena itu tuntutan / permohonanPenggugat dalam hal imi tidak ada lagi urgensinya sehingga harus dinyatakan tidak beralasanmenurut hukum dan ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa inti pokok dari gugatan Penggugat terhadap Tergugat dalamperkara
    Bahwa Penggugat Intervensi tidak menguraikan secara jelas dan rinci apa hubunganantara gugatan Penggugat Intervensi dengan gugatan Penggugat Asal/perkara pokok ;2.
    perkara dan hal tersebut telah puladiputuskan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela tanggal 09 Maret 2010 dan oleh karena itueksepsi tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa inti pokok dari gugatan Penggugat Intervensi terhadap PenggugatAsal dan Tergugat Asal dalam perkara pokok adalah sebagai berikut :39 Bahwa Penggugat Intervensi adalah sebagai pemilik sebidang tanah (objeksengketa) seluas + 250 ha yang terletak di Dusun Kayu Putih
    /GUGATAN ASAL :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan provisi penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.