Ditemukan 697 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 138/Pdt.P/2018/PN Bln
Tanggal 5 Oktober 2018 — Pemohon:
Gatot Yusman Arifianto
4616
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 26-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 42/Pdt.P/2021/PN Bln
Tanggal 1 Nopember 2021 — Pemohon:
NYAMIN
20
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehHalaman 7 dari 9 penetapan perdata nomor 42/Pdt.P/2021/PN Bin.Indonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh
Register : 03-01-2020 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 1/Pdt.P/2020/PN Bln
Tanggal 20 Januari 2020 — Pemohon:
NURFAIDA S.A
2115
  • anakanak Pemohon tersebut dapat berjalan denganlancar tanpa ada suatu hambatan apapun, sehingga anak dapat bertumbuhkembang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan HakimHalaman 7 dari 10 penetapan perdata nomor 1/Pdt.P/2020/PN Bin.berpendapat bahwa bentuk tanggung jawab tersebut tentunya harus didukungoleh setiap elemen negara dan masyarakat;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi
Register : 04-09-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon:
Tutik Nursehan
2217
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 19-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 12/Pdt.P/2020/PN Bln
Tanggal 25 Februari 2020 — Pemohon:
TURUT
1611
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 19-09-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 133/Pdt.P/2018/PN Bln
Tanggal 25 September 2018 — Pemohon:
Jali Rahman
9027
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 17-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 102/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
SUMARNI
1515
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 09-07-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 100/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
A RAHMAT HIDAYAT
2018
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 08-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 135/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
SLAMET
4016
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 06-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 20-08-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 78/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 22 Mei 2019 — Pemohon:
Abdul Rahim
3719
  • kepastian hukum bagi anakanaknya di masa depanagar setiap hakhak dari anakanak Pemohon tersebut dapat berjalan denganlancar tanpa ada suatu hambatan apapun, sehingga anak dapat bertumbuhkembang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan Hakimberpendapat bahwa bentuk tanggung jawab tersebut tentunya harus didukungoleh setiap elemen negara dan masyarakat;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi
Upload : 22-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pid.Sus/2011
Dr.Frans H. Winarta SH.MH(Kuasa Pemohon); Scott Anthony Rush
400367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Resolusi tersebut diambimelalui sebuah voting dengan hasil : 104 setuju, 54menolak, dan 29 abstain. Meskipun resolusi ini bukanmerupakan keputusan yang mengikat secara hukum bagianggota anggota Per seri katan Bangsa Bangsa, namunresolusi tersebut jelas merupakan dukungan opolitisbagi Negara Negara untuk menghapus hukuman mati;Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa BangsaHal. 100 dari 144 hal. Put.
    No.28 PK/Pid.Sus/2011tentang moratorium hukuman mati tersebut menjadisebuah momentum reflektif bagai mana saat ini praktekhukuman mati di mayoritas Negara di dunia sudahdianggap menjadi sebuah kebijakan yang usang ;" Bahwa dalam konteks Kovenan Hakhak Sipil danPolitik , Perserikatan Bangsa Bangsa mengeluarkansebuah panduan berjudul Safeguards GuaranteeingProtection of the Rights of Those Facing the DeathPenalty(Jami nan Perlindungan Bagi Mereka yang MenghadapiHukuman Mati )melalui Resolusi Dewan
    Ekonomi Sosial PerserikatanBangsa Bangsa 1984/50, tertanggal 25 = Mei 1984.Ketentuan ini terus diperbaharui, termasuk terakhirmelalui Resolusi 2005/59 dari Komisi Hak Asasi ManusiaPerserikatan Bangsa Bangsa (" Resolusi 2005/59").Panduan ini memperjelas pembatasan praktek penerapanhukuman mati.
    Pembatasan praktek penerapan hukumanmati tersebut antara lain sebagaimana yang terdapatdalam Resolusi 2005/59 dari Komisi Hak Asasi ManusiaPerserikatan BangsaBangsa yang antara lain menyatakanButir 5 Resolusi 2005/59"Calls upon all States that still maintain the deathpenalty(a) To abolish the death penalty completely and, inthe meantime, to establish a moratorium onexecutions ;b) Progressively to restrict the number of offencesfor whi ch the deathpenalty may be imposed and, at the least, not toextend
    eksekusi ;Secara progresif membatasi jumlah pelanggaran yangbisa dikenaihukuman mati dan setidaknya tidak memperluaspenerapan hukuman mati terhadap kejahatan kejahatanyang saat ini tidak dikenai hukuman mati ;Menyediakan informasi bagi masyarakat mengenaipenjatuhanhukuman mati dan semua jadwal eksekusi;Menyediakan infomasi bagi Sekjen dan Badan BadanPBB terka itmengenai penggunaan hukuman mati dan ketaatanterhadap usahausaha perlindungan yang menjamin hakOrang yang menghadapi hukuman mati" ;Butir 6 Resolusi
Register : 19-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA LIMBOTO Nomor 535/Pdt.G/2018/PA.Lbt
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • mengetahui peran serta masingmasing agarterhindar dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan yang akanmengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran.Menimbang, bahwa tatkala rumah tangga sudah terjadi perselisihandan pertengkaran itu menandakan permasalahan dalam rumah tangga sudahmemuncak, apalagi dipicu oleh perilaku Tergugat sering minumminumanberalkohol, dan sulit untuk diredam lagi sebagaimana dialami Penggugat danHal. 9 dari 13 Putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PA.Lbt.Tergugat tanpa ada resolusi
Register : 18-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 138/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
M. ARIF
297
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 16-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 149/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
SAMANIAH
2312
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Register : 08-02-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 23-08-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 39/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 18 Februari 2019 — Pemohon:
Selamat
4110
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa BangsaHalaman 8 dari 11 penetapan perdata nomor 39/Pdt.P/2019/PN Bin.berdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan
Register : 07-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 7/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 17 Januari 2019 — Pemohon:
SARMUN
138
  • ;Halaman 7 dari 10 penetapan perdata nomor 7/Pdt.P/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh
Register : 24-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN BATULICIN Nomor 84/Pdt.P/2018/PN Bln
Tanggal 4 Juni 2018 — Pemohon:
DARIONO
197
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanHalaman 7 dari 9 penetapan perdata nomor 84/Pdt.P/2018/PN Bin.mengenai anak, yang dilakukan oleh
Register : 24-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN BATULICIN Nomor 104/Pdt.P/2018/PN Bln
Tanggal 31 Juli 2018 — Pemohon:
M. Thohir
1914
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa BangsaHalaman 7 dari 10 penetapan perdata nomor 104/Pdt.P/2018/PN Bin.berdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan
Register : 17-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 27-02-2019
Putusan PA BANJARBARU Nomor 63/Pdt.G/2019/PA.Bjb
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • Karenanya, permasalahan ego dimaksudmasih dapat didekatkan dan diupayakan suatu resolusi bagi kedua belah pihak,terlebin Termohon sendiri menyatakan siap mengubah sikap maupun perilakuyang mungkin tidak disenangi oleh Pemohon sebagai bagian dari rekonsiliasidan upaya bersama membangun dan membina rumah tangga yang sakinah;Menimbang, bahwa keinginan kuat dari Termohon untukmempertahankan rumah tangganya dengan Pemohon merupakan pertandabahwa pada dasarnya masih sangat terbuka peluang untuk menyelamatkanrumah
Register : 17-09-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 129/Pdt.P/2018/PN Bln
Tanggal 1 Oktober 2018 — Pemohon:
Margono Nababan
6530
  • ;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan