Ditemukan 697 data
Gatot Yusman Arifianto
46 — 16
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
NYAMIN
2 — 0
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehHalaman 7 dari 9 penetapan perdata nomor 42/Pdt.P/2021/PN Bin.Indonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh
NURFAIDA S.A
21 — 15
anakanak Pemohon tersebut dapat berjalan denganlancar tanpa ada suatu hambatan apapun, sehingga anak dapat bertumbuhkembang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan HakimHalaman 7 dari 10 penetapan perdata nomor 1/Pdt.P/2020/PN Bin.berpendapat bahwa bentuk tanggung jawab tersebut tentunya harus didukungoleh setiap elemen negara dan masyarakat;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi
Tutik Nursehan
22 — 17
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
TURUT
16 — 11
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Jali Rahman
90 — 27
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
SUMARNI
15 — 15
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
A RAHMAT HIDAYAT
20 — 18
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
SLAMET
40 — 16
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Abdul Rahim
37 — 19
kepastian hukum bagi anakanaknya di masa depanagar setiap hakhak dari anakanak Pemohon tersebut dapat berjalan denganlancar tanpa ada suatu hambatan apapun, sehingga anak dapat bertumbuhkembang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan Hakimberpendapat bahwa bentuk tanggung jawab tersebut tentunya harus didukungoleh setiap elemen negara dan masyarakat;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi
400 — 367 — Berkekuatan Hukum Tetap
Resolusi tersebut diambimelalui sebuah voting dengan hasil : 104 setuju, 54menolak, dan 29 abstain. Meskipun resolusi ini bukanmerupakan keputusan yang mengikat secara hukum bagianggota anggota Per seri katan Bangsa Bangsa, namunresolusi tersebut jelas merupakan dukungan opolitisbagi Negara Negara untuk menghapus hukuman mati;Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa BangsaHal. 100 dari 144 hal. Put.
No.28 PK/Pid.Sus/2011tentang moratorium hukuman mati tersebut menjadisebuah momentum reflektif bagai mana saat ini praktekhukuman mati di mayoritas Negara di dunia sudahdianggap menjadi sebuah kebijakan yang usang ;" Bahwa dalam konteks Kovenan Hakhak Sipil danPolitik , Perserikatan Bangsa Bangsa mengeluarkansebuah panduan berjudul Safeguards GuaranteeingProtection of the Rights of Those Facing the DeathPenalty(Jami nan Perlindungan Bagi Mereka yang MenghadapiHukuman Mati )melalui Resolusi Dewan
Ekonomi Sosial PerserikatanBangsa Bangsa 1984/50, tertanggal 25 = Mei 1984.Ketentuan ini terus diperbaharui, termasuk terakhirmelalui Resolusi 2005/59 dari Komisi Hak Asasi ManusiaPerserikatan Bangsa Bangsa (" Resolusi 2005/59").Panduan ini memperjelas pembatasan praktek penerapanhukuman mati.
Pembatasan praktek penerapan hukumanmati tersebut antara lain sebagaimana yang terdapatdalam Resolusi 2005/59 dari Komisi Hak Asasi ManusiaPerserikatan BangsaBangsa yang antara lain menyatakanButir 5 Resolusi 2005/59"Calls upon all States that still maintain the deathpenalty(a) To abolish the death penalty completely and, inthe meantime, to establish a moratorium onexecutions ;b) Progressively to restrict the number of offencesfor whi ch the deathpenalty may be imposed and, at the least, not toextend
eksekusi ;Secara progresif membatasi jumlah pelanggaran yangbisa dikenaihukuman mati dan setidaknya tidak memperluaspenerapan hukuman mati terhadap kejahatan kejahatanyang saat ini tidak dikenai hukuman mati ;Menyediakan informasi bagi masyarakat mengenaipenjatuhanhukuman mati dan semua jadwal eksekusi;Menyediakan infomasi bagi Sekjen dan Badan BadanPBB terka itmengenai penggunaan hukuman mati dan ketaatanterhadap usahausaha perlindungan yang menjamin hakOrang yang menghadapi hukuman mati" ;Butir 6 Resolusi
9 — 1
mengetahui peran serta masingmasing agarterhindar dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan yang akanmengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran.Menimbang, bahwa tatkala rumah tangga sudah terjadi perselisihandan pertengkaran itu menandakan permasalahan dalam rumah tangga sudahmemuncak, apalagi dipicu oleh perilaku Tergugat sering minumminumanberalkohol, dan sulit untuk diredam lagi sebagaimana dialami Penggugat danHal. 9 dari 13 Putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PA.Lbt.Tergugat tanpa ada resolusi
M. ARIF
29 — 7
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
SAMANIAH
23 — 12
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan
Selamat
41 — 10
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa BangsaHalaman 8 dari 11 penetapan perdata nomor 39/Pdt.P/2019/PN Bin.berdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan
SARMUN
13 — 8
;Halaman 7 dari 10 penetapan perdata nomor 7/Pdt.P/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh
DARIONO
19 — 7
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanHalaman 7 dari 9 penetapan perdata nomor 84/Pdt.P/2018/PN Bin.mengenai anak, yang dilakukan oleh
M. Thohir
19 — 14
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa BangsaHalaman 7 dari 10 penetapan perdata nomor 104/Pdt.P/2018/PN Bin.berdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan
12 — 9
Karenanya, permasalahan ego dimaksudmasih dapat didekatkan dan diupayakan suatu resolusi bagi kedua belah pihak,terlebin Termohon sendiri menyatakan siap mengubah sikap maupun perilakuyang mungkin tidak disenangi oleh Pemohon sebagai bagian dari rekonsiliasidan upaya bersama membangun dan membina rumah tangga yang sakinah;Menimbang, bahwa keinginan kuat dari Termohon untukmempertahankan rumah tangganya dengan Pemohon merupakan pertandabahwa pada dasarnya masih sangat terbuka peluang untuk menyelamatkanrumah
Margono Nababan
65 — 30
;Menimbang, bahwa Konvensi Hakhak Anak atau Convention on theRights of the Child yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsaberdasarkan Resolusi 44/25 pada tanggal 05 Desember 1989, yang olehIndonesia diratifikasi pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan KeputusanPresiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rightsof the Child, dalam Pasal 3 menyatakan bahwa, Dalam semua tindakanmengenai anak, yang dilakukan oleh lembagalembaga kesejahteraan sosialnegara atau swasta, pengadilan