Ditemukan 700 data
19 — 15
dengan fakta anakanak kandung Pemohon bernama Hanif DahDah bin Yuslam berusia ( 11 tahun) dan Faiz bin Yuslam berusia (10 tahun)atau di bawah usia 18 tahun maka terhadapnya dapat dimintakan perwalian.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
90 — 33
harus dipenuhi oleh Penggugat dan Tergugat adalahsyarat dan rukun perkawinan menurut agama Islam ;Menimbang, bahwa rukun perkawinan menurut Islam adalah sebagaimanadikemukakan oleh Ahli Fikih dari kalangan mazhab alSyafi'ity dalam Kitaab alFigh 'alaa alMadzaahib alArba'ah karangan Abd alRahman alJaziri terbitanDaar alFikri Beirut, Lebanon jilid IV halaman 12, yaitu :Rukun (unsur) nikah ada lima, yaitu ; calon suami, calon istri, wali nikah,dua orang saksi, dan ijab qabul.Menimbang, bahwa pendapat Syafiiyah
140 — 55
Jayapura Harga borongan Rp. 130.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.138872012 tanggal 2 Oktober 201217.MA Asy Syafiiyah Kab. Nabire Harga borongan Rp. 300.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.14272012 tanggal 2 Oktober 201218.MA AL Muhtadin Arso VI .
.01.13662012 tanggal 2 Oktober 201221.Ml Al Azhar Samabusa NabireHarga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.19282012 tanggal 1 Oktober 201222.MA Asy Syafriyah Nabire Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.13652012 tanggal 2 Oktober 201223.MA Mambaul Hisan Nabire Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.14252012 tanggal 2 Oktober 201224.MTs Persiapan Negeri Koya Barat Harga borongan Rp. 150.000.000, SPK Nomor KW.26.3KS.01.14262012 tanggal 1 Oktober 201225.MTs Asy Syafiiyah
MTs Asy Syafiiyah Nabire Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.14282012 tanggal 2 Oktober 201226. MA DDI Entrop Kota Jayapura Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.13852012 tanggal 1 Oktober 201227. MA Darul Maarif Numbay Kota Jor Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.13842012 tanggal 2 Oktober 2012Selain itu GERSON WENDA selaku PPK juga menerbitkan SPK kepadaHENDRIK ARITONANG (CV. Henry Tua Maruasas) dengan pekerjaansenilai Rp. 1. 330.000.000.
MTs Asy Syafiiyah Kab. Nabire, harga borongan Rp. 195.000.000,4. MTs Al Fitrah Arso KAb.
18 — 3
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
17 — 2
.9 ar.rsLuitl sic asolaiwVblL aolg wil qi,Jilly 2S9Ilq AVoIIg sVoIIg sirtla wala d2VoIIoaszslgig cLS ilo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan keduasaksi tersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa kedua orang Saksi saksi tersebut telah memberikanketerangan
22 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
80 — 29
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab Al Asybah Wan Nadhoiir Fi QowaidiWa Furu Fighis Syafiiyah
60 — 5
angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwaanak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,9 Penetapan Nomor 0019/Pdt.P/2015/PA.Lbt.kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
46 — 24
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni. DR.
14 — 2
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan~ kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
11 — 10
tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlanh dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
15 — 9
akan tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
64 — 30
aA ii> gil JL55slLoall wVog waolly wuwly JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang.
44 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang,perkawinan dan segala akibatnya, penilaian integritas ataudesintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan
15 — 10
tetapi kKesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebutdapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabig, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
27 — 17
Bahwa, adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakatyang minim tentang masalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj juz 6halaman 223 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama
25 — 17
;Di dalam kitab A/Mausuah AlFighiyyah, Juz XXXXI, hal. 319 jugadisebutkan:Halaman 9 dari 11Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2019/PA Sdwafe9 Liat aeaisdl $ 55a) JI 5 )9ROF7 go> Ad D9 = ala Sat 5335 aLallg Rial aged iizall 2 JUS EG SI dlArtinya: Jumhur fugaha ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyah bahwa pernikahan orangorang kafir selain orangorang yang murtad adalah sah.
17 — 3
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapatbahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepadasuami. (Al Mawsuah Al Fighiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istritidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.
18 — 5
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) Hal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0162/Pdt.P/2019/PA.Pas.dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
29 — 2
maisazslgig TLE Jjistlo a5gIlg Vg IIg SYgIlg Giszdle HgoJlo...Halaman 7 dari 11 halaman Penetapan Nomor 0001/Pat.P/2017/PA.PdgArtinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...