Ditemukan 704 data
74 — 19
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab Al Asybah Wan Nadhoiir Fi QowaidiWa Furu Fighis Syafiiyah
122 — 45
Jayapura Harga borongan Rp. 130.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.138872012 tanggal 2 Oktober 201217.MA Asy Syafiiyah Kab. Nabire Harga borongan Rp. 300.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.14272012 tanggal 2 Oktober 201218.MA AL Muhtadin Arso VI .
.01.13662012 tanggal 2 Oktober 201221.Ml Al Azhar Samabusa NabireHarga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.19282012 tanggal 1 Oktober 201222.MA Asy Syafriyah Nabire Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.13652012 tanggal 2 Oktober 201223.MA Mambaul Hisan Nabire Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.14252012 tanggal 2 Oktober 201224.MTs Persiapan Negeri Koya Barat Harga borongan Rp. 150.000.000, SPK Nomor KW.26.3KS.01.14262012 tanggal 1 Oktober 201225.MTs Asy Syafiiyah
MTs Asy Syafiiyah Nabire Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.14282012 tanggal 2 Oktober 201226. MA DDI Entrop Kota Jayapura Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.13852012 tanggal 1 Oktober 201227. MA Darul Maarif Numbay Kota Jor Harga borongan Rp. 150.000.000,SPK Nomor KW.26.3KS.01.13842012 tanggal 2 Oktober 2012Selain itu GERSON WENDA selaku PPK juga menerbitkan SPK kepadaHENDRIK ARITONANG (CV. Henry Tua Maruasas) dengan pekerjaansenilai Rp. 1. 330.000.000.
MTs Asy Syafiiyah Kab. Nabire, harga borongan Rp. 195.000.000,4. MTs Al Fitrah Arso KAb.
16 — 10
Hal inisejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwayang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminyatanpa alasan yang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah,Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban kewajibannya terlebih lagi Penggugat Rekonvensi telah berselingkuhdengan lakilaki idaman lain sehingga semakin membuat tidak adanyaalasan untuk meminta Nafkah Iddah kepada Tergugat Rekonvensi.Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat
Hal ini sejalan dengan pendapatUlama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuzadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilahadalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban kewajibannya terlebih lagiPenggugat Rekonvensi telah berselingkuh dengan lakilaki idaman lainsehingga semakin membuattidak adanya alasan untuk meminta NafkahIddah kepada Tergugat Rekonvensi;6.
13 — 3
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
38 — 16
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni. DR.
10 — 2
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan~ kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
53 — 7
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwaanak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasukanak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
56 — 17
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab A/ Asybah Wan Nadhoir Fi QowaiidiWa Furui Fighis Syafiiyah
16 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas Sseseorang, wasiat dan hakHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 1028/Pdt.P/2019/PA.GMkepemilikan.
10 — 5
akantetapi kesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadidimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwatersebut, sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlanh dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
40 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang,perkawinan dan segala akibatnya, penilaian integritas ataudesintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan
9 — 7
suatu peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapHal. 7 dari 11 Hal Pnt No 46/Pdt.P/2017/PA.Pihperistiwa tersebut, sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebutdapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
60 — 26
aA ii> gil JL55slLoall wVog waolly wuwly JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang.
15 — 8
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
27 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
19 — 1
sekitartempat tinggal Pemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon denganPemohon Il adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiriyan bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah,, jilid Ill,halaman 228 :bYVQIlg Conwdl WS areslLidl ris aoleiwYlL dolgil mais,azsleig TLE JjieJlo a5eIlg Gg Ig SYgIlg Gizdle wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
17 — 5
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) Hal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0162/Pdt.P/2019/PA.Pas.dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
16 — 3
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapatbahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepadasuami. (Al Mawsuah Al Fighiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istritidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.
10 — 0
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamHal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0213/Pdt.P/2018/PA.Pas.perkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
33 — 4
berdasarkan' fakta peristiwa sebagaimanadipertimbangkan di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagaikesimpulan bahwa lelaki bernama Soenarjoko telah hilang (mafqud) sejak bulan52 tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak diketahui tentang hidup dankematiannya;Menimbang, bahwa untuk menetapkan matinya seorang mafqud (hilang)menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :Apabila orang yang sepadan atau samasama kelahirannya, padaumumnya telah meninggal dunia, menurut Mazhab Hanafiah dan Syafiiyah