Ditemukan 142 data
80 — 25
H.Muslikh Abdussyukur sebesar Rp.500.000.000, Bahwa, apabila PD Waluya hendak mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga harusmemenuhi prosedur sebagai berikut : PD Waluya mengajukan permohonan ke badan pengawas PD Waluya kalau PDWaluya akan mengajukan pinjaman misalnya ke Bank Jabar banten, dimana dalampermohonan tersebut tercantum jumlah yang akan dipinjam dan kegunaannya dankalau disetujui maka badan pengawas akan membalasnya secara tertuilis dan PDWaluya bisa meminjamnya dan kalau tidak disetujui
119 — 70
Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa dalam Petitum angka 3 gugatan Penggugat yang ditujukan kepadaTergugat VIII menuntut agar sertifikat hak milik No. 572/Pejaten, SHM No.573/Pejaten, SHM No. 574/Pejaten, tidak mempunyai kekuatan hukum ataubatal demi hukum ;Dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan (UU PTUN)dinyatakan :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertuilis