Ditemukan 2882575 data
76 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
276 — 19
Saksimelalui melalui KomandanKesatuannya namun ternyata sejak hari sidangpertama hingga sekarangTerdakwa tidak pernah hadir tanpa alasan danketerangan yang sah.Mendengar : Bahwa pernyataan OditurMiliter yang tidak sanggup lagi untukmenghadirkan Terdakwa dalam persidangan.Menimbang : Bahwa Terdakwa berdasarkan SuratDakwaan Oditur Militer padaOditurat Militer II 09 Bandung Nomor Sdak/ 33/K/ POL/ II 09/ III/ 2003tanggal 10 Maret 2003 telah melakukan tindak pidana: *"Militer yang tidaktidak mentaati suatu
85 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
227 — 66
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Darwis Letnan Satu Arm NRP 21990006350178, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas.2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4.
77 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
128 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
., suatu BadanHukum Perseroan yang didirikan dan tunduk pada Undangundang Negara Jepang, yang diwakili oleh Direktur UtamaTomihiro Kanaumi, berkedudukan di 123,4Chome, Nishiwaki,Hiranoku, Osaka, 5470035, Jepang, dalam hal ini memberikuasa kepada Benny Wullur, S.H., M.HKes., dan kawankawan,Para Advokat pada Kantor Hukum Benny Wulur, S.H., &Associates, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu Nomor 259C,Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT FORTUNE
STAR INDONESIA, suatu Perseroan Terbatasyang didirikan berdasarkan dan tunduk pada UndangundangNegara Republik Indonesia, , berkedudukan di Wisma PondokIndah II, Suite 303, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Mei 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
69 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihatpihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkanpada buktibukti yang Kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yangbersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapatditemukan;c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;Hal. 11 dari 30 hal. Put. Nomor 446 PK/Pat/2015d.
Apabila antara pihakpinak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;Selanjutnya, Pasal 69 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MahkamahAgung menyatakan:Tenggang waktu) pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah180 (seratus delapan puluh) hari untuk:a.
Namun demikian ternyata, hal tersebut tidakdidapatkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali karena Majelis Hakimpada Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Nomor 76/Pdt/2013/PT.Mks justru mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa surat bukti yang diajukan oleh ParaPembanding/Para Tergugat yang diberi tanda T.6 berupa SertifikatHak Milik Nomor 154/Desa Bombongan, Gambar Situasi Nomor 83tahun 1972 atas nama Emi Maria Sampe adalah merupakan suratbukti yang otentik yang terkuat dan terpenuh untuk suatu
Nomor 446 PK/Padt/2015dan terpenuh, namun tidak boleh dilupakan bahwa Pasal 32 ayat (2)PP Nomor 24 Tahun 1997 sendiri telah mengatur tentang iktikad baik.Bukan hanya penguasaan secara nyata yang dilakukan oleh orang/badan hukum yang mendapatkan hak milik atas suatu objek tanah.Pertanyaannya adalah apakah memang dalam perolehan hak milikoleh Para Tergugat/Para Termohon Peninjauan Kembali atas objeksengketa in casu adalah dengan iktikad baik atau tidak?
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasang bin Bandu;Artinya, gugatan Penggugat patut dan berdasar hukum untuk dinyatakan ditolak,setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi Turut Tergugat:1.2.Bahwa Turut Tergugat menyanggah seluruh dalil gugatan Penggugat:;Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat sudahlewat waktu (daluarsa) berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Paraturan PemerintahNomor 24 tahun 1997, yang berbunyi: Dalam hal atas suatu bidang tanahHalaman 5 dari 10 hal. Put.
para saksi Penggugat in casu Pemohon PeninjauanKembali terungkap fakta hukum bahwa benar tanah sengketa adalah sahmilik Penggugat dengan dasar pembelian antara orangtua Penggugat(Beddu Melle) sebagai pembeli dan Beddu Karing sebagai penjual:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, pertimbangan hukumdalam Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan Putusan Judex Juris tidakterdapat kekhilafan Hakim atau suatu
134 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
.06/RW.01 Kelurahan Cibubur, KecamatanCiracas, Jakarta Timur.Agama > IslamPekerjaan : PNSTermohon Kasasi berada diluar tahanan :yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Semarang karenadidakwa :PERTAMA : Bahwa ia terdakwa Arso Martopo bin Hadi Subardjo pada hari Jumattanggal 29 Juni 2007 pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainmasih dalam bulan Juni 2007, bertempat di Dinas Pendaftaran Penduduk danCatatan Sipil Kota Semarang Jl.Kanguru Raya No.3 Semarang, atausetidaktidaknya suatu
ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa Arso Martopo bin Hadi Subardjo pada hari Jumattanggal 29 Juni 2007 pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainmasih dalam bulan Juni 2007, bertempat di Catatan Sipil Kota SemarangJl.Kangguru Raya No.8 Semarang atau setidaktidaknya di suatulain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSemarang, dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsukedalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang keberannya harusdinyatakan oleh akte itu, dengan maksud
Pasal266 ayat (2) KUHP.ATAUDAKWAAN KE EMPATo Bahwa ia terdakwa Arso Martopo bin Hadi Subardjo pada hari Jumattanggal 29 Juni 2007 pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainmasih dalam bulan Juni 2007, bertempat di Kantor Catatan Sipil KotaSemarang JIl.Kangguru Raya No.3 Semarang atau setidaktidaknya di suatulain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,dengan sengaja memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu
Menyatakan Terdakwa: ARSO MARTOPO bin HADI SUBARDJO, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Memberikan keterangan palsu didalam suatu akta otentik, yangkebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksuduntuk mempergunakannya seolaholah keterangan yang telah diberikanitu adalah sesuai dengan kebenaran dan penggunaan akte tersebutdapat menimbulkan kerugian ;2.
salah dan keliru maka harus dibatalkanKami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan kami.Seluruh pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Semarang dalamputusannya sudah tepat dan benar.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :bahwa alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidak dapatdibenarkan karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, yaitubahwa perbuatan melaporkan kehilangan dan mendapat surat tanda laporsahnya Akte Perkawinan dari Polisi bukanlah suatu
702 — 371 — Berkekuatan Hukum Tetap
quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
333 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan penghadap harus cakap melakukanperbuatan hukum, sehingga merupakan suatu keanehan, absurd dan irasionalapabila terdapat fakta sebelum Alm. Tan Malaka meninggal dunia, Alm. TanMalaka telah membuat surat wasiat sebagaimana dinyatakan dalam AktaWasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Tergugat:. Bahwa, dalam surat wasiat tersebut, Alm.
Alasan PK Pertama (Il) Peninjauan Kembali:Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata (Pasal67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahum 1985 tentang Mahkamah Agung)Dalam Memberikan Pertimbangan Pertinbangan Hukum Pada Putusannya;2.1 Bukti Pertama (I) Kekhilafan Hakim/Kekeliruan Nyata;Judex Juris telah keliru karena menilai Alm.
Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti JudexJuris telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata karena telahmembuat suatu pertimbangan hukum yang merupakan rekaan dankesimpulan sendiri tanpa didukung atau didasarkan kepada suatu buktiapapun;2.2 Bukti Kedua (Il) Kekhilafan Hakim/Kekeliruan Nyata;Bahwa Judex Juris melakukan kekhilafan dan kekeliruan nyata dengantidak mempertimbangkan keterangan saksi Diyaningsin (yangmemberikan kesaksian di bawah sumpah) bahwa saat membuat aktawasiat, saksi melihat
29 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
264 — 295 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong Kecamatan DamsolKabupaten Donggala atau setidaktidaknya pada suatu
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pada hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal183 KUHAP (Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana), dimana landasanpembuktian dalam perkara ini untuk menyatakan seseorang terbuktimelakukan tindak pidana haruslah berdasarkan pada Pasal 183 KUHAPyang berbunyi ; "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorangkecuali apabila sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolehkeyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar
YangBerpendapat ; bahwa "meskipun banyak saksi yang memberi keterangan,namun kalau masingmasing keterangan itu berdiri sendiri belum terwujud alatbukti yang memenuhi batas minimal pembuktian"; Maka terhadap putusanJudex Facti yang memutuskan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi telah terbuktidengan sah dan meyakinkan adalah suatu kekeliruan yang sangat besardimana Judex Facti telah dengan tidak tepat menerapkan ketentuan hukumsebagaimana yang terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana, yang telah
dengan demikian jika ada perbedaan antara Berita AcaraPemeriksaan (SAP) dengan pengakuan saksi di muka sidang maka yangharus dianggap Benar adalah apa yang dikemukakan di muka persidanganitu, bukan yang ada di BAP ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan tersebut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu
kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 Tahun 1981
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawandengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan carayang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 6 Maret 2018 merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali padapokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafanHakim atau suatu
112 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau suatu