Ditemukan 795 data
62 — 6
Hakim bebas untuk juga di luar halhal tersebut yang disebutkan dalam pasa ini, menentukan sebagai lukaberat setiap luka badaniah, yang menurut pengeritian umum diartikansebagai demikian;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dokter sebagaimanadalam Visum Et Repertum Nomor 06/IPJ/RSUD/IV/2017 tanggal 10 Mei2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu,SpKF, dokter pada Rumah dr.
RADITYO WISNU AJI, SH.,LL.M.
Terdakwa:
EFRIYADI BIN BURNAWI
18 — 5
Yangdimaksud dengan kekerasan atau tindakan kekerasan pada dasarnya adalahmelakukan suatu tindakan badaniah yang cukup berat sehingga menjadikanorang yang dikerasi itu kKesakitan, atau tidak berdaya.Menimbang, bahwa Berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan, dari keterangan saksisaksi, petunjuk maupun keteranganterdakwa dan barang bukti menjelaskan bahwa benar terdakwa dan anak saksiNOVIS mengambil tas biru yang berisi uang Rp 4.000.000, (Empat juta rupiah)dan 1 (satu) unit handphone merk
69 — 29
Jadi jika kekerasan ituberupa tenaga badaniah yang ditujukan kepada seseorang atau bendadengan intensitas tertentu, maka tindakannyata atau perlakuan tidakmenyenangkan itu bukan merupakan kekerasan tetapi cenderung untukdigolongkan kepadanya karena ia bukan sekedar hanya ucapan, tetapimerupakan tindakan yang dapat dirasakan sebagai alat pemaksa untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu seperti dimaksud dalam pasal iniMenimbang, bahwa selanjutnya kekerasan itu tidak harus tertujusecara langsung kepada
43 — 23
Hakim bebas untuk juga diluar halhal yang disebutkandidalam pasal ini, menentukan sebagai luka berat setiap luka badaniah, yangmenurut pengertian umum diartikan sebagai demikian;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanmengalami Luka luka lecet pada Pipi Kiri, Luka robek pada bahu Kiri, luka robeklengan Kanan atas, kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh kekerasandengan benda tajam berdasarkan Visum Et Repertum No.445/3232/419.80/2016 Tanggal 25 Juni 2016 yang dibuat dan
58 — 7
dan tenaga bersamamenggunakankekerasan terhadap manusia atau barang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancamankekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecilsecara tidak sah sehingga membuat orang tidak berdaya sehingga dengandemikian melakukan kekerasan bukan merupakan suatu alat atau daya upayauntuk mencapai sesuatu akan tetapi merupakan tujuan dan melakukanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 202/Pid.B/2014/PN Clpkekerasan adalah suatu tindakan terhadap badaniah
59 — 16
., dalam bukunya Kuliah HukumPidana halaman 86 menyebutkan bahwa untuk adanya kekerasan diperlukan adanya kekuatanbadaniah dan adanya efek dari penggunaan kekuatan badaniah tersebut.
Jika efek penggunaankekuatan badaniah tersebut dapat mengadakan lukaluka pada orang atau perusakan pada barangatau cukup untuk mematahkan perlawanan maka disitu dianggap telah ada kekerasan;Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan HogeRaad dalam arrestnya tanggal 5 Januari 1914 dan tanggal 18 Oktober 1915 menentukan ada 2syarat yang harus dipenuhi, yaitu :e bahwa ancaman tersebut harus diucapkan dalam suatu keadaan sedemikian rupa sehinggadapat menimbulkan kesan pada orang
27 — 18
dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, ataudalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertalainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuahrumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam keretaapi atau trem yang sedang berjalan.Bahwa yang dimaksud dengan unsure ini adalah kekerasan atau tindakan kekerasan atau ancamankekerasan yang pada dasarnya adalah melakukan suatu tindakan badaniah
31 — 12
ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
81 — 8
Diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam pasal iniadalah melakukan suatu tindakan badaniah yang cukup berat sehinggamenjadikan orang yang dikerasi itu kesakitan atau tidak berdaya termasukdalam hal ini mengagetkan yang dikerasi, sedangkan yang dimaksud dalamancaman kekerasan dalam pasal ini adalah ancaman kekerasan fisik yangdapat membuat orang yang menerima ancaman itu secara psikis menjadi tidakberdaya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di
42 — 10
sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat danTergugat DeErMMama......csecseeeeeeees , lahir tanggal 213 Oktober 2016C2 Abcememmnas oz anes , lahir 30 Juni 2019, namun hak Tergugat sebagai ayahkandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut, memberikan kasih sayangdan memberikan perhatian terhadap anak tersebut tidak boleh di halanghalangi oleh Penggugat sepanjang tidak mendatangkan mudarat bagi anakanak Penggugat dan Tergugat, karena hak pemeliharaan (hadhanah) dalamperkara ini hanya bersifat badaniah
31 — 10
ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
31 — 5
mungkinkanmelarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satukomponen terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;Menimbang, bahwa dengan didahului oleh kekerasan atau ancaman kekerasanharuslah ditujukan untuk mempersiapkan perbuatan itu dan dengandisertai harus bertujuan untuk mempermudah perbuatan, sedangkan yang dimaksuddengan kekerasan adalah suatu perbuatan yang menggunakan tenaga badaniah
ADHI THYA FEBRICAR, SH
Terdakwa:
BAYU CANDRA Als BAYU Bin MARZUKI
15 — 7
memudahkanpencurian itu dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dmnya ataukawanya yang turut melakukan akan melarikan dui atau Supaya barang yang dicuri itutetap ada ditangannya.Menurat pasal 89 KUHP yang disanuikan melakukan kekerasanits, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lag i (lemah) sedangkan menurutSR.SLANTURLSH dalam bukunya Tmdak Pidana di KLTHP berikut uraiannya hal 610 "Yang dimaksud dengan kekerasan atau tindakan kekerasan pada dasarnya adalahmelakukan suatu tindakan badaniah
90 — 15
Hakim bebas untuk dijaga diluar halhal yangdisebut dalam pasal ini, menentukan luka berat setiap luka badaniah, yang menurutpengertian umum diartikan sebagai demikian.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi di muka persidangan yangdihubungkan dengan barang bukti berupa hasil rontgen An. M. Yusuf yang bersesuaiandengan hasil Visum Et Repertum diperoleh fakta hukum bahwa akibat perbuatan terdakwayang telah memukul bahu sebelah kiri saksi korban M.
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
ZAILANI SIMATUPANG Als LANI
49 — 6
Yang dimaksud dengan kekerasan atau tindakkekerasan pada dasarnya adalah melakukan suatu tindakan badaniah yangcukup berat sehingga menjadikan orang yang dikerasi itu kesakitan atau tidakberdaya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta persidangan yaituketerangan SaksiSaksi, Keterangan Terdakwa, yang saling bersesuaian, dandikaitkan dengan Barang Bukti yang dihadirkan dalam persidangan, bahwaTerdakwa mengambil handphone milik adik dari Saksi Analisa Waruwu untukHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 288
76 — 33
Unsur mengakibatkan luka berat :Menimbang bahwa berdasarkan pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat yaitu jatuhsakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan untuk sembuh sama sekali atau sepertisemula ;Menimbang bahwa luka berat dapat diartikan sebagai luka badaniah, luka pada diri seseorangsehingga orang itu mengalami cacat, luka dalam atau kehilangan salah satu anggota tubuh dan tidakdapat disembuhkan seperti semula ;Menimbang bahwa ketika melihat korban bersama saksi SAMSIAR PANINGFAT
33 — 20
Moejatno, SH dalam bukunya Kuliah HukumPidana halaman 86 menyebutkan bahwa untuk adanya kekerasan diperlukan adanya 2unsur, yaitu adanya penggunaan kekuatan badaniah dan adanya efek dari pada kekuatanbadaniah tersebut.
39 — 10
yang ditunjuk yakni BadanPOM RI untuk dapat diedarkan diwilayah Republik Indonesia, dan apabila tidakterdaftar di Badan POM RI atau telah dicabut izin edarnya maka produk obattersebut tidak boleh diedarkan, sesuai dengan pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian Obat adalah suatu bahan atau paduanbahanbahan yang dimaksudkan untuk digunakan menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangkan, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit ataugejala penyakit, luka atau kelainan badaniah
80 — 26
Hakim bebas untuk di luar halhal yang disebutkan dalam Pasal 90 KUHPHal 16 dari 21 Putusan Nomor:103/Pid.B/2016/PN Armmenentukan sebagai luka berat setiap luka badaniah yang menurut pengertianumum diartikan sebagai demikian.Menimbang, bahwa dalam Pasal 90 KUHP diatur: luka berat berarti: jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus menerus untuk mejalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian; kehilangan salah
44 — 4
Menurut Teori Kontrektasi (contrectatie theorie) perbuatan mengambildisyaratkan dengan sentuhan badaniah pelaku yang berakibat pindahnya benda yangbersangkutan dari tempatnya semula (Vide: Lamintang, Ibid. Him. 15). Yang dimaksuddengan mengambil dalam rangka penerapan Pasal 362 ini ialah memindahkanpenguasaan nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan nyata sendiri daripenguasaan nyata orang lain.