Ditemukan 218 data
WARTAJIONO HADI, SH.
Terdakwa:
ONGKY ANTONIO Bin SUMARSONO
135 — 39
PRIJA DJATMIKA, SH. MS. dariUniversitas Brawijaya Malang bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukanterdakwa ONGKY ANTONIO bersama sama saksi H. MOHAMMAD SIGITPRASETYA, SP.
PRIJA DJATMIKA ,SH.MS dariUniversitas Brawijaya Malang bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukanterdakwa ONGKY ANTONIO bersamasama saksi H. MOHAMMAD SIGITPRASETYA, SP.
PRIJA DJATMIKA, SH. MS. ahli dari Universitas Brawijaya Malang Bahwaserangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa ONGKY ANTONIObersamasama saksi H. MOHAMMAD SIGIT PRASETYA, SP.
PRIJA DJATMIKA, S.H., M.H.
- BUDI SETIAWAN Als. WAWAN Bin WIDODO
- ACH LUKY SUTRISNO
45 — 9
operasional sejak 24 Nopember 2014dan ditutup oleh Pejabat Pemkot Kediri karena ijinnya belum ada sejak tanggal22 Januari 2015.Halaman 47 dari 89 Putusan Nomor 153/Pid.B/2015/PN.Kdr.Bahwa sebelum PT Asia Finansial Consultan ditutup ada komplin dari memberatas nama Bu MUJIAH karena uangnya belum cair dan mengalami kerugiansekitar Rp.180.000.000,00.Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapatbenar;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :1 DR PRIJA DJATMIKA
90 — 59
PRUA DJATMIKA, SH., MS.,Ahli memiliki riwayat akademik S.1 dari Fakultas Hukum UNAIRSurabaya lulus tahun 1985, lulus Magister Hukum S2 UNAIR Surabayatahun 1991 dan Lulus Ilmu Hukum S3 UNIBRAW tahun 2008.
ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.,
Termohon:
Kejaksaan Negeri Gresik
215 — 81
Prija Djatmika, S.H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Pra peradilan mengacu pada Pasal 77 KUHAP saja, yang manahanya sebatas sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penuntututan, rehabilitasi akan tetapi setelan adaPutusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014 diperluas menjadi sahdan tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan ; Bahwa Penyidikan adalah semua kegiatan proses penyidikan yangmenurut Undangundang KUHAP dalam rangka
1.ARDIANSYAH,SH
2.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
Terdakwa:
YUNITA FEDHI ASTRI Binti MISTO YUWONO
268 — 158
Prija Djatmika, S.H., M.H., yang dibacakan di persidanganpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga;Hal 50 dari 81 Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN BonBahwa Ahli mengerti dimintai pendapat terkait dengan perkara adanya 8(delapan) dugaan kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera yang di lakukanoleh Terdakwa dengan nilai total plafon kredit sebesar Rp 365.000.000,00(tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan nama oranglain
123 — 70
PRIJA DJATMIKA, SH.
- DHUHA MUHAMMAD A FARISY BIN DOFIR ALWI
- SATRIO WIBOWO BIN PURWANTO LUKITO
52 — 14
operasional sejak 24 Nopember 2014dan ditutup oleh Pejabat Pemkot Kediri karena ijinnya belum ada sejak tanggal 22Januari 2015;Bahwa, sebelum PT Asia Finansial Consultan ditutup ada komplin dari member atasnama Bu MUJIAH karena uangnya belum cair dan mengalami kerugian sekitarRp.180.000.000,00;Hal 55 dari 98, Putusan Nomor 154/Pid.B/2015/PN.Kdr56Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat benar;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :1 Ahli DR PRIJA DJATMIKA
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH
97 — 26
PRIJA DJATMIKA, S.H., M.S, dibacakan keterangannyadipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagaimanadalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah orang perseoranganatau termasuk korporasi. Orang perseorangan atau naturlijk persondan korporasi atau rechtperson adalah subyek hukum yang memilikihak dan kewajiban dalam hukum.
Prija Djatmika,S.H., M.H., karena tidak memiliki surat tugas ketika dipenyidikan danketerangannya hanya dibacakan dipersidangan.3. Bahwa Terdakwa menolak keterangan ahli Efa Agus Susanto BinSumarlin karena tidak mempunyai kewenangan dalam melaksanakanpemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara, hal ini karenapenugasan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP harus berdasarkanpenugasan Presiden.4. Uang/Dana Rp100.000.000, oleh karena itu mohon jangan hukumTerdakwa yang kedua kali;5.
150 — 87
PRIJA DJATMIKA, SH., MS.,e Ahli memiliki riwayat akademik S.1 dari Fakultas Hukum UNAIR Surabayalulus tahun 1985, lulus Magister Hukum S2 UNAIR Surabaya tahun 1991 danLulus Ilmu Hukum S3 UNIBRAW tahun 2008.
133 — 74
PRIJA DJATMIKA, SH., MS.,Ahli memiliki riwayat akademik S.1 dari Fakultas Hukum UNAIRSurabaya lulus tahun 1985, lulus Magister Hukum S2 UNAIR Surabayatahun 1991 dan Lulus Ilmu Hukum S3 UNIBRAW tahun 2008. Riwayatpekerjaan yaitu.
79 — 115
PRIJA DJATMIKA, SH, MS. dibawah sumpah sebagaimana BeritaAcara Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa di PT.
GUNTUR EKA PERMANA, SH.
Terdakwa:
PEPEN PERMANA YUDA, ST Bin RUSIN
123 — 23
PRIJA DJATMIKA, SH, MS, di bawah sumpah dan didepanpersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Halaman 70 dari 107 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2018/PN SmrBahwaahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sertabersedia memberikan keterangan dengan sebenarnyaBahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa ;Bahwa benar ahli tetap membenarkan keterangan dalam BAPPenyidik;Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai dosen di fakultas hukumUniversitas Brawijaya Malang dengan
55 — 18
PRIJA DJATMIKA, SH.MS Dibacakan keterangan di Berita Acara Penyidik Polri yang dibuat oleh GALIHMOHAMAD HAMDAN, SH NRP 78070320 Pangkat BRIPKA PolrestaMalang pada hari Senin tanggal 06 April 2015, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa perbuatan yang dialukan ENDANG NUR ISMINAWATY merupakanperbuatan pidana yang dilakukan secara bersamasama (dee/neming)dengan YAYAN SRI BIYANTORO DWIPUTRO.
42 — 10
PRISA DJATMIKA, SH.
237 — 68
PRIJA DJATMIKA, S.H.
PRUA DJATMIKA, S.H., MS.
59 — 17
PRIJA DJATMIKA, SH.
158 — 56
PRIJA DJATMIKA, SH., MS. (saksi ahli):1)Ahli menerangkan selain sebagai dosen mata kulyah hukum pidana.Kriminologi, hukum Acara pidana, hukum pidana pers, teori hukum dansosiologi hukum di program strata satu, strata dua dan strata tiga(pendidikan doktor), Ahli saat ini juga menjabat sebagai Ketua ProgramStudi (KPS) Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Fakulats HukumUniversitas Brawijaya Malang.Perbuatan Sdr.
131 — 44
PRIJA DJATMIKA, S.H., M.S. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupunpekerjaan dengannya;Bahwa Ahli sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang Tugas dantanggung jawab ahli sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya adalahmemberikan kuliah, menguji, memberi penilaian dan membimbing mahasiswa S1(sarjana), S2 (magister) dan S3 (program doktor) Ilmu Hukum.
52 — 26
PRIJA DJATMIKA, SH.
164 — 82
PRIJA DJATMIKA, S.H., M.S. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa Ahli sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang Tugas dantanggung jawab ahli sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijayaadalah memberikan kuliah, menguji, memberi penilaian dan membimbingmahasiswa S1 (sarjana), S2 (magister) dan S3 (program doktor) Ilmu Hukum.Selain itu juga melakukan penelitian dan pengabdian pada