Ditemukan 15780 data
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Raja Nomor 360 Medan Termohon Kasasi tidak mau bekerja dantetap tidak bersedia masuk kantor sehingga dianggap telahmengundurkan diri.Bahwa pemanggilan kerja kepada Termohon Kasasi untukditempatkan di Kantor Cabang Medan adalah disebabkan TermohonKasasi berdasarkan bukti T1 s/d T7 terbukti telah melakukankesalahan fatal/pelanggaran dalam perjanjian kerja karena memintauang survey dan uang tips atau uang administrasi dari konsumen ketikamelaksanakan tugas.
Saksi Dea AyuKartika Trianingtyas, selaku kuasa hukum Termohon Kasasi diDisnaker dalam kesaksiannya di bawah sumpah juga menjelaskansurat panggilan kerja tersebut ada diterima oleh Termohon Kasasi;Berdasarkan fakta tersebut jelas Judex Facti telah melakukankesalahan fatal karena tidak mempertimbangkan bukti tersebut denganmemberikan pertimbangan yang bersifat subjektif sebagaimanapertimbangannya halaman 27 alinea terakhir (alinea 9) yang berbunyi:Bahwa meskipun berdasarkan bukti P9 s/d P11 (seharusnya
Setelah berakhirnya Perjanjian KontrakKerja tersebut, maka ketika Termohon Kasasi sedang dalam prosesmenunggu pengangkatan pegawai tetap, berdasarkan bukti T1 s/d T7Termohon Kasasi terbukti telah melakukan kesalahan fatal/pelanggaran dalam perjanjian kerja karena meminta uang survey danuang tips atau uang administrasi dari konsumen ketika melaksanakantugas.
Judex Facti telah membuat pertimbangan5.4.5.5.5.6.hukum yang fatal dengan mengabaikan bukti T9 s/d T11 yangPemohon Kasasi ajukan.
UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHIdibuat bukan hanya untuk melindungi kepentingan pekerja/buruh, tetapi jugasecara seimbang untuk menjaga kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan.Jika Termohon Kasasi yang secara fakta telah terbukti melakukan kesalahantidak masuk kerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturutturut, kemudiantindakannya masih dibenarkan oleh Judex Facti, maka jelas Judex Facti telahmelakukan kesalahan yang amat berat/fatal
32 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalamputusannya pada halaman 5 alinea kedua secara tegas dan terangmenyatakan bahwa benar Majelis Hakim Tingkat Banding menemukankesalahan fatal dalam putusan pengadilan tingkat pertama (juncto,pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 36 alineaketiga dan halaman 37 alinea pertama) sehubungan dengan pertimbangantentang alat bukti surat T.I, Il, Ill3 dan T.I, Il, Ill4 yang sebenarnya tidakada dalam daftar alat bukti surat Tergugat
Konvensi/TermohonBanding/Termohon Kasasi, akan tetapi, Majelis Hakim Tingkat Bandingdalam putusannya tidak memberikan kesimpulan hukumnya tentangbagaimana akibat hukum dari kesalahan fatal putusan pengadilan tingkatpertama dimaksud, padahal kesalahan Majelis Hakim dalammempertimbangkan fakta hukum semacam itu dapat mengakibatkankerugian besar bagi Penggugat Konvensi/Pemohon Banding/PemohonKasasi karena harus mengalami kekalahan;Bahwa kesalahan fatal dalam pertimbangan hukum ini juga dapatmenjadikan
keterangan saksiLa Ode Mufahir tersebut sungguh patut untuk dikesampingkan karena tidakmempunyai nilai pembuktian;Bahwa sekedar untuk memperlihatkan bukti ketidakprofesionalan ataukeberpihakan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang asal saja membuatpertimbangan hukum tanpa memperhatikan fakta hukum dengan saksama,pada pertimbangan putusannya halaman 36 alinea ketiga dan halaman 37alinea pertama mengenai pertimbangan bukti surat yang diberi tanda T.I, Il,IIl3 dan T.l, Il, Ill4 (lpeda) adalah suatu kesalahan fatal
Bahwa sebagai konsekuensi hukum dari kesalahan fatal atauketidakprofesionalan Majelis Hakim a quo dalam mempertimbangkan faktafakta hukum di atas, maka putusan tersebut harus dinyatakan batal demihukum dan/atau seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sepanjangmengenai pertimbangan hukum tentang alatalat bukti surat TergugatKonvensi/Termohon Banding/Termohon Kasasi, sungguh patut kiranyauntuk dikesampingkan karena sudah tidak mempunyai nilai pembuktian;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat
20 — 5
soning metinat Pamonon aan Termohon va wan in mo Unda ang Memor 7 :Fatal 09 ayat ve 8 deaPop t= Tkbeobos SREURRIREETIGRELL LEIS Fe i meeeiLL De De: 2
Pembanding/Tergugat II : RAHMATIAH DG.KEBO Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat III : AMINAH DG.TINO Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat IV : ERNAWATY Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat V : ADRINA ALIAS INA Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat VI : IRAWATY ALIAS IRA Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat VII : RIDWAN Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat VIII : MUH.FAISAL Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat IX : IDRIS AFFANDI ALIAS IDIR Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Pembanding/Tergugat X : PUANG JAFAR Diwakili Oleh : RABBI DG.NURUNG
Terbanding/Penggugat I : TUAN SYAHRUL
Terbanding/Penggugat II : TUAN BAKRI LAU
Terbanding/Penggugat III : NYONYA HARJIAH DG.LELE
Terbanding/Penggugat IV : TUAN MANSYUR DG.TOMPO
Terbanding/Penggugat V : TUAN SYAHARUDDIN
Turut Terbanding/Tergugat XI : HAJI JAMAL
39 — 18
untuk dapat melakukan pemeriksaan ulang untuk menemukan kebenarandemi menegakkan hukum dan keadilan, karena pada tingkat banding (JudeksFacti) masih dapat dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pembuktianoleh karena adanya kekeliruan yng sangat fatal.Keberatan Keempat Masalah Tanah Objek Sengketa yang telah dijual digugatkembali.Bahwa Majelis Hakim yang mulia dalam proses perkara yang ditanganioleh hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar lagilagimelakukan kekeliruan yang sangat fatal
Bahwa keberatan pertama tentangsalah penulisan nama Kuasa Hukum Para Pembanding adalah bukan kesalahandari Majelis Hakim tingkat pertama, hal tersebut kesalahan ketik dari PaniteraPengganti yang mengetik putusan tersebut, kalaupun terjadi ketidak cermatan,hal itu manusiawi karena itu bukan unsur kesengajaan, dan kelalaian tersebutbukanlah sesuatu yang fatal mengenai isi pertimbangan hukum pokok perkaraatau amar putusan, dalam hal ini, kKesalahan ketik yang dilakukan oleh PaniteraPengganti, bukan
gugatan yang baik dan sempurna, dengandemikian Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat subjektif dankeberpihnakan kepada Penggugat, bahwa sekiranya Majelis Hakim Tinggi yangmulia para Tergugat/Pembanding memohon kepada MajelisHakim Tinggi yangmulia untuk dapat melakukan pemeriksaan ulang untuk menemukan kebenarandemi menegakkan hukum dan keadilan, karena pada tingkat banding (JudexFacti) masih dapat dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pembuktianoleh karena adanya kekeliruan yang sangat fatal
Lau in casu Para Penggugat (vide bukti P3 dan bukti P4) Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut telah jelasbahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama hanyamemfokuskan pada buktibukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yangmenujukkan bahwa putusan dalam perkara ini samasekali tidak subjektif;dengan pembuktian suratsurat yang dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, maka bagi Majelis Hakim tingkat Pertama, tidak ada pembuktian yangkeliru dan fatal, kKarenanya sudah sesuai dengan acara
pembuktian yang diaturdalam hukum acara perdata yang berlaku (R.Bg).Tanggapan atas Keberatan Keempat Masalah Tanah Objek Sengketa yang Telahdijual digugat KembaliBahwa Para Pembanding mengajukan keberatan dalam memori bandingnyasebagai berikut : Bahwa Majelis Hakim yang mulia dalam proses perkara yangditangani oleh hakim tingkat pertma pada Pengadilan Negeri Makassar lagilagimelakukan kekeliruan yang sangat fatal olen karena Penggugat telah menjualtanah objek sengketa lalu kemudian kemudian digugat
PAULUS LALENOH
Terdakwa:
ROHMAT TRI SANANI
22 — 7
Kenencen) ee LU WB SKEET MKSLmenerangken sbb: benar pada hari (W9GUtanggal IS pep 020, Pukul :ib, yang telah melanggar.. ee eee ey BARANG BUKTI: : :Cee eee ge nce ie: ee PICO TOAD, (hee aa Barang Bukti Yang disita dari tersangkaOER Te eran nian aka: fatal catic om ananassae Bean ey ee shay diteponts ee ceaiene eee eae gyCERT DS OLE honeST VCaR UA) ECP PODELEALONama: Hee MANS, Umur:.... Tahun, JenisKelamin: ...... Joe tere sip gaeuegae) oe eae ee Sesi Sate Suku Bangsa?
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding sangat berkeberatandengan pertimbangan hukum ini karena:e Redaksi kalimat dari pertimbangan hukum ini nyatanyata telahmemutarbalikkan fakta yang tujuannya seakanakan hendakmenyelamatkan Panitera Pengganti dan Majelis Hakim TingkatPertama dari kesalahan fatal yang telah dibuatnya, yakni kesalahancopy paste dari putusan dalam perkara lain ke dalam materiputusannya secara serampangan dan tidak hatihati sehingga lupamenghapus petitum dari perkara lain yang di copy paste
;e Sejak di dalam Memori Banding Pemohon/Tergugat/Pembandingsudah menjelaskan berulang kali bahwa Penggugat tidak pernahmenulis redaksi permohonan yang salah tempat pernikahan dansalah nama dan jenis kelamin anaknya;e Yang bersalah di sini adalah panitera pengganti karena tidak hatihatimelakukan copy paste dari materi perkara lain;e Bahwa oleh karena ini merupakan kesalahan fatal dari PengadilanNegeri Kelas IA Jayapura dalam Hal ini Majelis Hakim TingkatPertama dan Panitera Penggantinya, maka sudah
Sungguh sangat ironis sekali demiuntuk menyelamatkan seluruh kesalahan fatal dari Majelis Hakim TingkatPertama maka Majelis Hakim Tinggi rela mengadopsi pengertian dariorang lain menjadi pengertiannya sendiri padahal patut disadari bahwasangat jelas dan terang benderang substansi Surat Keterangan Pegawaisangat berbeda dengan Surat Pemberian Ijin Perceraian.
42 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding sangat berkeberatandengan pertimbangan hukum ini karena:e Redaksi kalimat dari pertimbangan hukum ini nyatanyata telahmemutarbalikkan fakta yang tujuannya seakanakan hendakmenyelamatkan Panitera Pengganti dan Majelis Hakim TingkatPertama dari kesalahan fatal yang telah dibuatnya, yakni kesalahancopy paste dari putusan dalam perkara lain ke dalam materiputusannya secara serampangan dan tidak hatihati sehingga lupamenghapus petitum dari perkara lain yang di copy paste
;e Sejak di dalam Memori Banding Pemohon/Tergugat/Pembandingsudah menjelaskan berulang kali bahwa Penggugat tidak pernahmenulis redaksi permohonan yang salah tempat pernikahan dansalah nama dan jenis kelamin anaknya;e Yang bersalah di sini adalah panitera pengganti karena tidak hatihatimelakukan copy paste dari materi perkara lain;e Bahwa oleh karena ini merupakan kesalahan fatal dari PengadilanNegeri Kelas IA Jayapura dalam Hal ini Majelis Hakim TingkatPertama dan Panitera Penggantinya, maka sudah
Sungguh sangat ironis sekali demiuntuk menyelamatkan seluruh kesalahan fatal dari Majelis Hakim TingkatPertama maka Majelis Hakim Tinggi rela mengadopsi pengertian dariorang lain menjadi pengertiannya sendiri padahal patut disadari bahwasangat jelas dan terang benderang substansi Surat Keterangan Pegawaisangat berbeda dengan Surat Pemberian Ijin Perceraian.
VINSENSIUS SIROY
Tergugat:
PT. KEBUN SEJANUK DARA ITAM LINGKAR INDAH PLANTATION
90 — 24
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG ERROR INPERSONA DAN OBSCUUR LIBEL KARENA PENGGUGATMELAKUKAN KEKELIRUAN YANG FATAL DAN SERIUS DALAMMENGIDENTIFIKASIKAN IDENTITAS NAMA TERGUGAT1. Bahwa salah satu syarat substansial suatu surat gugatan adalahharus mencantumkan identitas dari para pihak (Penggugat danHal.4 dari 41 hal. Putusan No.31/Pdt.SusPHI/2020/PN/PtkTergugat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3)Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (RV).
Lingkarindah Plantation.Bahwa apabila yang dimaksud PENGGUGAT adalah PT.Lingkarindah Plantation, maka PENGGUGAT telah melakukansuatu kekeliruan penyebutan identitas nama TERGUGAT didalam Gugatan Pembayaran Pesangona quo yang merupakan KEKELIRUAN YANG FATAL DANSERIUS karena menyangkut identitas suatu subyek hukumsehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenaiorang atau pihak yang digugat, dan hal ini jelas memilikikonsekuensi hukum yaitu TIDAK TERPENUHINYA SYARATFORMIL di dalam suatu gugatan karena
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka GugatanPembayaran Pesangon a quo yang diajukan PENGGUGATjelas memiliki cacat formil berupa kekeliruan yang fatal danserius atas identitas nama TERGUGAT (error in persona),sehingga menjadikan Gugatan Pembayaran Pesangon a quomenjadi cacat formil, dan oleh karena itu Majelis Hakim yangterhormat dalam perkara ini memiliki landasan hukum yang kuatuntuk =menyatakan Gugatan Pembayaran Pesangona quo sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (nietonvantkelijke
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan di ataspada bagian A Eksepsi ini, yaitu apabila PENGGUGATbermaksud untuk mengajukan gugatan kepada PT.Lingkarindah Plantation, maka PENGGUGAT telahmelakukan kekeliruan yang fatal dan serius dengan benarbenar mengubah identitas nama TERGUGAT denganmenyebutkan identitas nama TERGUGAT yaitu PT KebunSenajuk Dara lItam Lingkar Indah Plantation, padahalidentitas nama TERGUGAT adalah PT LingkarindahPlantation;2.
karena tidak terdapat bukti yang menyatakanTergugat bernama PT Kebun Senajuk Dara Hitam Lingkar Indah Plantationmaka gugatan Penggugat tersebut telah diajukan kepada pihak yang salah(error in persona) sehingga eksepsi Tergugat tersebut beralasan untukdikabulkan;Menimbang, bahwa apabila yang dimaksud Penggugat adalah PT.Lingkarindah Plantation, maka Penggugat telah melakukan suatu kekeliruanpenyebutan identitas nama Tergugat di dalam Gugatan Pembayaran Pesangona quo yang merupakan kekeliruan yang fatal
63 — 11
Bahwa setelah pernikahan Tergugat dan Penggugat dalam rumahtangga terjalin hidup rukun dan harmonis serta bahagia dan tidak pernahterjadi pertengkaran atau perselisihan yang bisa fatal atau terjadi kekerasandalam rumah tangga (KDRT). Kalaupun pernah terjadiperselisinan/pertengkaran itu hanya pertengkaran kecil karena itu biasaterjadi dalam satu rumah tangga;4.
Bahwa poin 3 Tergugat mengatakan tidak pernah terjadi pertengkarandan perselisihan yang bisa fatal atau terjadi kekerasan tidak benar samasekali, tetapi yang benar sejak tahun 2009 sering terjadi perselisihan danpertengkaran disebabkan karena Tergugat sering marah dan berkata kasar,jika marah Tergugat sering memukul Penggugat dan mengusir Penggugatpergi dari rumah, dan Tergugat sering kali memukul Penggugat. Pada saatHal. 4 dari 14 Hal. Put.
Tergugat juga pernah mengancam Penggugat dengangunting, apakah semua itu dianggap tidak fatal. Penggugat sudah tidaktahan lagi dengan Tergugat karena hampir 9 tahun Penggugat sabarmenghadapi perlakuan Tergugat, Penggugat menunggu kesadaran Tergugatnamun tidak ada kesadarannya sama sekali, sekarang Penggugat benarbenar tidak sanggup lagi kembali bersama Tergugat;3. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada bulanNovember 2016 dan sudah pisah tempat tinggal sampai sekarang;4.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 26 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat benar telah melakukan kesalahan dan/ataupelanggaran yang bersifat prinsip dan fatal dalam hubungan kerjanyadengan Penggugat; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus danberakhir terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan yaitu tanggal26 Nopember 2014, dikarenakan kesalahan dan/atau pelanggaran yangbersifat pinsip dan fatal yang
sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:Dalam Konvensi:Bahwa Pemohon Kasasi (Semula sebagai Tergugat) tidak sependapat denganamar putusan yang berbunyi Menyatakan hubungan kerja antara penggugatdan Tergugat Putus dan berakhir terhitung sejak putusan dalam perkara inidibacakan yaitu tanggal 26 November 2014, dikarenakan kesalahan dan/ataupelanggaran yang bersifat prinsip dan fatal
Terbanding/Penggugat : TANI Binti Wantun
41 — 19
., M.M sebagaiHakim anggota telah melakukan KESALAHAN' FATAL dalammenerapkan hukum PERMA Nomor : 1 Tahun 2016 tentangPROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN:Bahwa Prinsipal tidak datang dalam Mediasi dan kuasa hukummenyatakan LUPA dan tidak bisa menunjukan surat keterangan sakitdari dokter maka Jelas jelas bahwa Prinsipal yang selanjutnya disebutsebagai PEMBANTAH maka berdasar hukum maka Hakim Mediasiharus menyatakan Pembantah adalah PEMBANTAH TIDAK IKTIKADBahwa sesuai PERMA No.1 tahun 2016 dalam Bagian Enam
,M.M sebagaiHakim anggota telah melakukan KESALAHAN' FATAL dalamputusannya yang tidak didasarkan KEADILAN DAN KEPASTIANHUKUM bagi pemohon eksekusi sebagai pemenang lelang/Terbantah/Pembandin0 72722 222 nen nnnn nnn nnn nnn nnn nnn nen nnn ne neBahwa setelah tanggal 22 AGUSTUS 2018 atas SURAT KEPUTUSANDARI KETUA PENGADILAN NEGERI NOMOR: 1/Pen.Eks/2018/PN.Lmg, justru Juru Sita PN.
,S.E., M.M sebagaiHalaman 14 dari 15 Putusan Nomor 439/PDT/2020/PT.SBY.Hakim anggota telah melakukan KESALAHAN FATAL menjadikanPUTUSAN YANG BELUM BERKUATAN HUKUM TETAP ( BELUMINKRACHT ) DARI PENGADILAN LAIN JADIKAN DASAR UTAMAMENUNDA PELAKSANAAN EKSEKUSI YANG TELAH DITETAPKANOLEH KETUA PENGADILAN NEGERI LAMONGAN;Kontra Memori banding tertanggal 18 Juni 2020 yang diajukan olehTerbanding Semula Pelawan yang memohon pada pokoknya sebagai berikut:1.
11 — 17
Posisi saya diluarkelambu tempat tidur, istri di dalam kelambu tapi disitu istri saya /ebay,jadi semuanya tidak ada bekas / fatal dan sudah memaafkan semuanya;Cc) Tapi kalau saya beneran menampar mungkin bisa membekas /fatal, apalagi sering bukan cuma bekas / fatal mungkin bisa balik kepalaHim. 4 dari 16 hlm. Putusan No. 0528/Padt.G/2020/PA.Slwistri Saya depan jadi belakang;Betul bahwa ini permasalahannya dari awal, saya masuk penjara karenakasus sabu, bukan narkoba.
120 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat ditolak seluruhnyaoleh Judex Facti.Bahwa kekeliruankekeliruan dan ketidakcermatan dalam keputusankesalahan yang sangat fatal, Judex Facti Juga terlihat sangat jelas dantegas dan tegas pada halaman 1 yang menyebutkan kuasa PemohonKasasi/Penggugat Parulian Sianturi, S.H, Mesdi, Wagimon dan Eka Yuliadisedangkan yang benar kuasa Pemohon Kasasi/Penggugat adalah Mesdi,Wagimon dan Eka Yuliadi sesuai yang tercantum gugatan tanggal 18Januari 2017 dan Replik pada tanggal
Nomor 1425 K/Pdt.SusPHI/2017yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugat karenanya sangat jelas dantegas kekeliruan keputusan Judex Facti yang menyebutkan nama salahsatu Kuasa Pemohon Kasasi/Penggugat salah keseluruhan, mencerminkankeputusan tersebut, tidak cermat dan tidak selayaknya kekeliruan keputusantersebut dilakukan oleh yang mulia Judex Facti karena kekeliruan keputusantersebut, sangat fatal olen karena kalau yang keliru adalah hurufnya salahsatu nama saja tidak masalah karena secara umum yang
namanyapengetikan tidak ada yang sempurna akan tetapi apabila salah keseluruhanmengenai salah satu nama kuasa Pemohon' Kasasi/Penggugat adalahsuatu kesalahan fatal.
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1554 K/Pdt/20031.Kekeliruan sangat fatal dalam menerapkan hukum oleh Judex Factie bisadibaca dalam pertimbangan hukumnya di Halaman 9 alinea 3 yangberbunyi : Bahwa Bukti P3 (maksudnya Surat Keterangan PendaftaranTanah yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Baratsekarang Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat) bukan buktihak atas tanah sebagaimana didalilkan Para Penggugat Kasasi, semulaPara Pembanding/Para Penggugat, melainkan hanya dicatat bahwatanah tersebut hingga saat
Surat Keterangan Pendaftaran TanahNo. 1235 tanggal 15 Juni 1976 tersebut diterbitkan belum dikeluarkanSertifikat, kKeterangan mana didapat dari Dinas Pajak dan PendapatanSuku Dinas Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 10 Maret 1976No. 08/Perp/3Selt/1976;Kekeliruan amat sangat fatal lebih lanjut dapat dibaca dalampertimbangan hukum Judex Factie di Halaman 9 alinea terakhir danberbunyi Bahwa sebagaimana diatur dalam UndangUndang PokokAgraria No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pelaksanaannya, yakni yangberhak
mengatur dan menentukan hak atas tanah adalah BadanPertanahan Nasional yang dahulu dikenal sebagai Kantor Agraria danbukan Dinas Pajak dan Pendapatan (Suku Dinas Jakarta Selatan);Kekeliruan amat sangat fatal berikutnya yang terlanjur dibuat JudexFactie bisa kita lihat dalam Pertimbangan Hukumnya di Halaman 10alinea ke1 yakni membuat kesimpulan keliru yang didasarkan padakekeliruan menerapkan hukum sebagaimana diuraikan di muka danberbunyi : Bukti Para Penggugat Kasasi (semula Para Pembanding/ParaPenggugat
Kekeliruan amat sangat fatal yang terlanjur dilakukan oleh Judex Factieakan lebih nampak jelas dengan menyitir pengakuan Tergugat Kasasi(semula Terbanding/Tergugat !) secara langsung di muka Hakim viajawaban Kuasanya di Halaman 1 dalam konpensi Butir A.4, Butir C.1 danC.2 serta Dalam Pokok Perkara/Dalam Konpensi Butir 4, sebagai berikut:1. Tergugat Kasasi telah mengakui secara langsung di muka Hakim viakuasanya dengan materi pengakuan yang intisarinya berbunyi : SejakHal. 18 dari 24 hal. Put.
Mengungkapkan kekeliruan amat sangat fatal dalam bentuk lain dalammenerapkan hukum yang terlanjur dibuat oleh Judex Factie, yakni tidakmenyinggungnyinggung status Tergugat Kasasi II (William Wijaya) yangnyatanyata tidak sudi hadir di persidangan meski telah dipanggil dengansecara patut dan Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya sudahmemuat bahwa Tergugat Kasasi II (William Wijaya) tidak pernah hadir dipersidangan meski telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan danJudex Factie sudah menilai bahwa
275 — 105
Bahwa merujuk pada Pasal 120 HIR/144 RBg,permohonan diajukan scara tertulis kepada Ketua Pengadilanyang berwenang memeriksa dan mengadili... dst, didalammengajukan permohona ini Pemohon melakukan kelalaian yangsangat fatal, yaitu. permohonan ini diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas B, dan didalam petitumpun tetap mencantumkan Ketua Pengadilan Negeri LubuklinggauKelas B, hal ini sangatlah fatal sehingga permohonan dibuatsecara tidak cermat dan penuh dengan kelalaian seperti iniharuslah
Bahwa di samping hal itu, hal yang sangat fatal adalahpermohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan kepada PengadilanAgama Lubuklinggau, hal inilah yang harus diperhatikan, sebab apabilaMajelis Hakim tetap memaksakan untuk melanjutkan dan memutuskanpekara atau permohonan ini, maka hal tersebut disebut dengan asasultra petita atau sering disebut sebagai asaiux dex ultra petita atauultra petita non cognoscitur yang diatur di dalam Pasal 178 ayat 2 danayat 3 HIR, serat dalam Pasal 189 ayat 2 dan ayat
1.ANJAR PURBO SASONGKO, SH. MH
2.ANDRI KRISTANTO , SH
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
Terdakwa:
FREDIK NDUN alias EDI
75 — 24
Kedalaman luka kirakira dapat menembus tebal dindingdada dan rongga dada.Dengan memperhitungkan letak luka, kedalaman luka dan aksis luka,maka luka tersebut merupakan kualifikasi luka berat atau fatal, dimanaluka tersebut dapat menembus tebal dinding dada, serta dapatmerobek/merusak organorgan dalam rongga dada antara lain: paruparu, pembuluh darah besar/aorta, dan/atau jantung, yang menyebabkangangguan hemodinamik tubuh akibat pendarahan yang hebat, sehinggadapat mengakibatkan kematian.Perbuatan
Kedalaman luka kirakira dapat menembus tebal dindingdada dan rongga dada.Dengan memperhitungkan letak luka, kedalaman luka dan aksis luka,maka luka tersebut merupakan kualifikasi luka berat atau fatal, dimanaluka tersebut dapat menembus tebal dinding dada, serta dapatmerobek/merusak organorgan dalam rongga dada antara lain: paruparu, pembuluh darah besar/aorta, dan/atau jantung, yang menyebabkanHalaman 6 dari 20 Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN Rnogangguan hemodinamik tubuh akibat pendarahan yang hebat
Kedalaman luka kirakira dapat menembus tebal dindingdada dan rongga dada.Dengan memperhitungkan letak luka, kedalaman luka dan aksis luka,maka luka tersebut merupakan kualifikasi luka berat atau fatal, dimanaluka tersebut dapat menembus tebal dinding dada, serta dapatmerobek/merusak organorgan dalam rongga dada antara lain: paruparu, pembuluh darah besar/aorta, dan/atau jantung, yang menyebabkangangguan hemodinamik tubuh akibat pendarahan yang hebat, sehinggadapat mengakibatkan kematian.Menimbang
Dimana menurut dokter pemeriksa bahwa lukatersebut merupakan kualifikasi luka berat atau fatal, dimana luka tersebut dapatmenembus tebal dinding dada, serta dapat merobek/merusak organorgandalam rongga dada antara lain: paruparu, pembuluh darah besar/aorta,dan/atau jantung, yang menyebabkan gangguan hemodinamik tubuh akibatpendarahan yang hebat, sehingga dapat mengakibatkan kematian.
ADI WIDODO
Tergugat:
PT. KEBUN SEJANUK DARA ITAM LINGKAR INDAH PLANTATION
77 — 17
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG ERROR INPERSONA DAN OBSCUUR LIBEL KARENA PENGGUGATMELAKUKAN KEKELIRUAN YANG FATAL DAN SERIUS DALAMMENGIDENTIFIKASIKAN IDENTITAS NAMA TERGUGAT1. Bahwa salah satu syarat substansial suatu surat gugatan adalahharus mencantumkan identitas dari para pihak (Penggugat danTergugat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3)Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (RV). Hal ini jugadipertegas dalam doktrin hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,Hal.4 dari 41 hal.
Lingkarindah Plantation.Bahwa apabila yang dimaksud PENGGUGAT adalah PT.Lingkarindah Plantation, maka PENGGUGAT telah melakukansuatu kekeliruan penyebutan identitas nama TERGUGAT didalam Gugatan Pembayaran Pesangona quo yang merupakan KEKELIRUAN YANG FATAL DANSERIUS karena menyangkut identitas suatu subyek hukumsehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenaiorang atau pihak yang digugat, dan hal ini jelas memilikikonsekuensi hukum yaitu TIDAK TERPENUHINYA SYARATFORMIL di dalam suatu gugatan karena
,Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka GugatanPembayaran Pesangon a quo yang diajukan PENGGUGATjelas memiliki cacat formil berupa kekeliruan yang fatal danserius atas identitas nama TERGUGAT (error in persona),sehingga menjadikan Gugatan Pembayaran Pesangona quo menjadi cacat formil, dan oleh karena itu Majelis Hakimyang terhormat dalam perkara ini memiliki landasan hukum yangkuat untuk menyatakan Gugatan Pembayaran Pesangona quo sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (nietonvantkelijke
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan di ataspada bagian A Eksepsi ini, yaitu apabila PENGGUGATbermaksud untuk mengajukan gugatan kepada PT.Lingkarindah Plantation, maka PENGGUGAT telahmelakukan kekeliruan yang fatal dan serius dengan benarbenar mengubah identitas nama TERGUGAT denganmenyebutkan identitas nama TERGUGAT yaitu PT KebunSenajuk Dara lItam Lingkar Indah Plantation, padahalidentitas nama TERGUGAT adalah PT LingkarindahPlantation;2.
Mediator dalam pertimbangan dan anjurannya merujukPasal 158 UUK No. 13/2003, yang jelasjelas sudahdicabut sejak 28 Oktober 2004 berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 012/PUUI/2003, danbahkan tidak mempertimbangkan alasan penerbitan SKPHK yang jelasjelas menyatakan bahwa pemutusanhubungan Kerja adalah karena pelanggaran kewajibanpekerja dengan kategori kesalahan berat/kesalahanaserius/fatal yang dapat menyebabkan pemutusan hubunganKerja tanpa perlu melalui tahaptahap surat peringatan surat
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aceh, telah melakukan pertimbangan hukum yangmenyimpang dari penilaian terutama dari segi Ketua Majelis Hakim yangmengadili proses perlawanan adalah Ketua Hakim yang sama pada saatgugatan diajukan oleh Pemohon Kasasi yang pada waktu itu berkedudukanselaku Penggugat Asal, hal ini telah disampaikan dihadapan Majelis Hakimyang bersidang berupa keberatan, akan tetapi tetap dilanjutkan tanpa dicatatdalam BAP (Berita Acara Persidangan) oleh Panitera Pencatat, jelas inimerupakan kekeliruan yang sangat fatal
, demikian juga dalam hal surat buktiPinak Pelawan/Termohon Kasasi hanya berupa foto copy tanpa dapatmenunjukkan yang asli dan yang sangat fatal kekeliruan dalampertimbangan hukum khususnya saksi yang diajukan mempunyai hubungansaudara dari garis ikatan perkawinan;.
5 — 0
Bahwa selama menikah tersebut Penggugat dengan Tergugat sudahberhubungan sebagaimana selayaknya suami istri (bakda dukhul) namunbelum dikaruniai anak dan selama dalam pernikahan Penggugat danTergugat belum pernah bercerai;Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan harmonis,namun sejak bulan Oktober tahun 2017 rumah tangga Penggugat denganTergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaranyang disebabkan karena adanya campur tangan dari keluarga Tergugatyang sangat fatal
No. 1899/Pdt.G/2018/PA.KdlTergugat yang sangat fatal seperti ikut tidur satu kamar dan mengaturkehidupan seharihari Tergugat dari kejadian ini sikap Tergugat berubahyang berujung pada pertengkaran;2. Penggugat dan Tergugat pisah rumah kurang lebih 9 bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas dapatdisimpulkan fakta hukum sebagai berikut;1. Antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran yang sulit untuk didamaikan;2.
36 — 19
istri) sudah tidakada lagi ikatan batin, sedangkan dasar perkawinan adalah ikatan lahir bathin antaraseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esasebagaimana dikehendaki oleh pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi perselisihan danpertengkaran yang fatal
dan terus menerus yang sulit untuk didamaikan ;Menimbang, bahwa dikatakan fatal dan terus menerus karena perselisihan danpertengkaran tersebut sudah sedemikian ekstrim, hidup dalam ikatan perkawinan, namunantara keduanya selalu diwamai oleh percekcokan dan pertengkaran sejak awal tahun2011 sampai sekarang dan tidak kunjung ada perbaikan kearah yang lebih positif, yangdisebabkan Termohon menjalin hubungan dengan lakilaki lain bernama Dodi dandiperparah lagi sejak beberapa bulan terakhir Pemohon dan