Ditemukan 7334 data
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Elman Ginanjar
124 — 61
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Elman Ginanjar, Peltu NRP 21980106351078 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:
Peltu Elman Ginanjar, dikembalikan kepada yang berhak.
Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Elman Ginanjar
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Elman Ginanjar, Peltu NRP21980106351078 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dilengkapi denganSTNK yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukan SIM yang sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) atausubsider kurungan pengganti selama 20 (dua puluh) hari.b.
Peltu Elman Ginanjar, dikembalikan kepada yangberhak.Demikian putusan ini diambil dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari ini oleh Hakim Puryanto, S.H. Mayor Chk NRP 2920151870467 danpengucapan yang dihadiri oleh Oditur Militer Tjetep Janu Setyawan, S.H Mayor ChkNRP 2920016250171, Panitera Pengganti Willsa Suharyadi, S.H., M.H. Lettu Chk (K)NRP 21000150031081 serta dihadapan umum dan tanpa dihadiri Terdakwa.angganti Hakim Willsa S ~ i, S.H., M.H.