Ditemukan 18913 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 944/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 4 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 241000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    944/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Waskita, tempat tinggal di Jalan Letjen Yusuf SingedekaneLk VII, RT.0O9, No. 09 Kelurahan Jua Jua, Kecamatan KotaKayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 22Nopember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG tertanggal 16 Nopember
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0944/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;Halaman 5 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 944/Pdt.G/2017/PA.KAG3.
    Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 241.000,Terbilang : dua ratus empat puluh satu ribuHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 944/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 01-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8145
  • MENGADILI

    1. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 1 Desember 2020;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian Nomor: 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 18 Januari 2021 yang telah disepakati sebagaimana tersebut di atas;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);<
    1334/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Lanjutan Tingkat Pertama, alamat Dusun III RT O12RW 03, Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur,Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagai Tergugat;Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaanantara mereka seperti termuat dalam surat gugatan harta bersama yang diajukanPenggugat tersebut dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 23 November 2020yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung pada tanggal 01Desember 2020 dengan register perkara Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag
    kesepakatan damai sebagai berikut:Pasal 1(1) Bahwa semula Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isiri yangmenikah di Desa Karang Mojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, JawaTengah, yang tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru denganKutipan Akta Nikah No. 183/05/V1I/1998 tanggal 4 Juli 1998;(2) Bahwa penggugat dan Tergugat sudah bercerai di Pengadilan AgamaKayuagung, sesuai dengan Putusan Nomor : 1127/Pdt.G/2020/PA/Kag tanggal18 November 2020 dan Akta Cerai Nomor: 1055/AC/2020/PA.Kag
    Akta Perdamaian No.1334/Pdt.G/2020/PA.Kag.1.
    Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalamperkara gugatan harta bersama Nomor 1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 1Desember 2020;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian Nomor:1334/Pdt.G/2020/PA.Kag tanggal 18 Januari 2021 yang telah disepakatisebagaimana tersebut di atas;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);Hal. 7 dari 8 hal.
    Akta Perdamaian No.1334/Pdt.G/2020/PA.Kag.
Register : 07-01-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah);

    24/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 01-04-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 420/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 20 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0420/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 0420/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 5 Maret 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui anggaran DIPA Pengadilan Agama Kayuagung sejumlah Rp206.000,00 (Dua ratus
    420/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 01-04-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 417/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 20 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 417/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 417/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 1 April 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp366.000,00 (Tigaratus enam puluh enam
    417/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 19-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 868/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0868/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0868/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);

    868/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnyaBahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugattelah datang sendiri di persidangan;Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan secaralisan perkara Nomor 0868/Pdt.G/2018/PA.Kag 18 September 2018 denganalasan antara Penggugat dengan Tergugat telah rukun kembali membina rumahtangga;Hal. 3 dari 7 hal.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapencabutan perkara Nomor 0868/Pdt.G/2018/PA.Kag tertanggal 18 September2018, dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonanpencabutan perkara Penggugat, namun Majelis Hakim memandang perlu untukmenyatakan terhadap pemeriksaan perkara a quo telah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai pencabutanperkara sehingga guna tertib administrasi perkara, Majelis Hakim menilaiPanitera
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0868/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0868/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 0868/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 14-08-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 743/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 30 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0743/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0743/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

    743/Pdt.G/2018/PA.KAG
    GriyaTanjung Raja Sejahtera Nomor 3 Kelurahan TanjungRaja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Oganllir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah membaca laporan hasil mediasi;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tanggal 6Agustus 2018 telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register Nomor 0743/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Bahwa, penyebab perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon danTermohon itu adalah : Termohon suka membantah dan tidak menurut nasehat Pemohon; Termohon selalu merasa tidak cukup atas penghasilan Pemohon; Termohon tidak mau diberi nafkah lahir dan batin oleh Pemohon sudahberlangsung selama 1 tahun terakhir;Hal. 2 dari 7 halaman Putusan No. 0743/Pdt.G/2018/PA.Kag.
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0743/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0743/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Materai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 536.000,Hal. 7 dari 7 halaman Putusan No. 0743/Pdt.G/2018/PA.Kag
Register : 13-09-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 24-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 722/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 6 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
97
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0722/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0722/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

    722/Pdt.G/2017/PA.KAG
    tahun, agama Islam, pendidikan SD pekerjaan Pedagang,tempat tinggal di Jalan Meranta RT.31, Kelurahan KemasRindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat, memeriksa alat bukti Penggugat didepan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 07September 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0722/Pdt.G/2017/PA.KAG
    langsung 1 kali saatPenggugat dan Tergugat sedang berselisih dan bertengkar; Bahwa Penggugat dan Tergugat berselisin dan bertengkar di rumahkakak Penggugat; Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatberupa cekcok mulut; Bahwa penyebab perselisihnan dan pertengkaran antara Penggugat danTergugat yang saksi ketahui saat itu adalah Tergugat ingin menjemputPenggugat pulang ke rumah orang tua Tergugat, tetapi Penggugat tidak mau;Halaman 7 dari 12 Halaman Putusan Nomor 722/Pdt.G/2017/PA.KAG
    telah mengajukan bukti tertulis berupa buku kutipanakta nikah maupun bukti saksisaksi yang uraian lengkapnya telah termaktuddalam duduk perkara ini;Menimbang, bahwa setelah tahapan pembuktian selesai, Penggugatdalam kesimpulan akhirnya menyatakan bahwa ia bersedia untuk kembali hiduprukun dalam rumah tangga bersama Tergugat, dan berkenaan dengan gugatancerainya ia menyatakan akan mencabut gugatannya yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan register Nomor722/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0722/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;. Menyatakan perkara Nomor 0722/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 581.000,Terbilang : lima ratus delapan puluh satu ribu rupiahHalaman 12 dari 12 Halaman Putusan Nomor 722/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 03-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 33/Pdt.G/2019/PA.KAG
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.Kag, dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

    33/Pdt.G/2019/PA.KAG
    Il, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kota Kayuagung,Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannyatanggal 13 Desember 2018, dan telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung dengan register perkara Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.Kag,tanggal 03 Januari 2019, dengan
    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugattelah datang sendiri di persidangan;Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan secaralisan perkara Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.Kag, 13 Desember 2018, denganalasan antara Penggugat dengan Tergugat telah rukun kembali membina rumahtangga;Bahwa Tergugat juga telah menyatakan bahwa antara Penggugatdengan
    Putusan Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.KAGMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapencabutan perkara Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.Kag, tanggal 13 Desember2018, dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonanpencabutan perkara Penggugat, namun Majelis Hakim memandang perlu untukmenyatakan terhadap pemeriksaan perkara a quo telah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai pencabutanperkara sehingga guna tertib administrasi perkara
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0033/Pdt.G/2019/PA.Kag, dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Putusan Nomor 0033/Pdt.G/2019/PA.KAG
Register : 09-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 939/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0939/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0939/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

    939/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Rubiyatin binti Wagiran, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SMPpekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Dusun , RT.01,Desa Rantau Durian Il, Kecamatan Lempuing Jaya, KabupatenOgan Komering llir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah membaca relaas panggilan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 09 Oktober2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, Nomor0939/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0939/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0939/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 491.000,Terbilang : empat ratus sembilan puluh satu ribuHalaman 6 dari 6 Halaman Putusan Nomor 0939/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 16-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 146/Pdt.G/2019/PA.KAG
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0146/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0146/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);

    146/Pdt.G/2019/PA.KAG
    III, RT.005, RW.003, Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kota Kayuagung,Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16Januari 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0146/Pdt.G/2019/PA.Kag tertanggal 14 Januari 2019, telah mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dengan dalildalil
    dapat diperiksa tanpa dihadir Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim senantiasa memberikan nasehatperdamaian kepada Penggugat di setiap persidangan agar kembali hidup rukundalam rumah tangga, dan atas nasehat dan arahan dari Majelis Hakim,Penggugat menyatakan bahwa ia telah kembali hidup rukun dengan Tergugat,dan sehubungan dengan pernyataannya tersebut, Penggugat menyatakanmencabut gugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung dengan register Nomor 0146/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0146/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0146/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 316.000,Terbilang : tiga ratus enam belas ribu rupiahHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0146/Pdt.G/2019/PA.KAG
Register : 26-03-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 343/Pdt.P/2019/PA.Kag
Tanggal 12 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
1511
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 205000,- (dua ratus lima ribu rupiah);

    343/Pdt.P/2019/PA.Kag
    diajukan oleh;Nirmalah binti Bunyamin, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS,tempat tinggal di Dusun I, RT.002, Desa Ulak Bedil, KecamatanIndralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Selanjutnya disebut sebagaPemohon;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 26Maret 2019 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0343/Pdt.P/2019/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.KAG3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 10.000,Jumlah Rp. 216.000,Terbilang : dua ratus lima ribuHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0343/Pdt.P/2019/PA.KAG
Register : 23-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 784/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5027
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)

    784/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Pemohon;melawanTermohon, umur 57 tahun, agama Islam, pendidikan D.I, pekerjaan PNS Guru,tempat tinggal di Dusun II RT.003, Desa Serijabo, KecamatanSungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebutTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 13Agustus 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
    menikah lagi (Poligami) dengan Calon Isteri Kedua Pemohonbernama (Dewi Puspita Sari binti Rusli)a Membebankan biaya perkara pada PemohonATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telahhadir secara pribadi di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernah hadirdan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagaiwakil atau kuasanya, meskipun berdasarkan relaas panggilan nomor0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
    September 2018, atas nasehat perdamaian yang disampaikanMajelis Hakim tersebut, Pemohon di persidangan mengaku bahwa akankembali memikirkan rencana poligami tersebut dan akan membicarakannyakembali dengan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon tersebut di atasdan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Pemohon di persidangan,Pemohon menyatakan di persidangan akan mencabut permohonannya yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0784/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 241.000,Terbilang (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0784/Pdt.G/2018/PA.Kag
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 836/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah

    836/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Penggugat;melawanTergugat, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Dusun II, RT.38, Desa Kandis, KecamatanPampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 06September 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Pengadilan Agama Kayuagung, selama 14 (empat belas)hari, dan selama masa pengumuman tersebut tidak ada satupun yangmenghadap ke Pengadilan Agama Agama Kayuagung guna menyampaikankeberatannya terhadap isbat nikah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat tersebut di atasdan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat, Penggugatmenyatakan di persidangan akan mencabut gugatannya yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan register Nomor0836/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0836/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 341.000,Terbilang (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0836/Pdt.G/2018/PA.Kag
Register : 27-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 193/Pdt.P/2018/PA.KAG
Tanggal 13 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
1910
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0193/Pdt.P/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0193/Pdt.P/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);

    193/Pdt.P/2018/PA.KAG
    umur 53, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Dusun Il, DesaTanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Para Pemohon;Setelah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 15 Maret2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0193/Pdt.P/2018/PA.Kag
    hadir sendiri di persidangan, kemudian Hakim memberikan penjelasandan nasehat sehubungan dengan permohonannya tersebut;Bahwa permohonan istbat nikah Para Pemohon telah diumumkan olehJurusita Pengganti Pengganti Pengadilan Agama Kayuagung selama 14 (empatbelas) hari dan selama masa pengumuman tersebut tidak ada satupun pihakyang menghadap ke Pengadilan Agama Kayuagung guna menyampaikankeberatannya terhadap permohonan Para Pemohon;Bahwa Para Pemohon menyatakan mencabut perakara Nomor0193/Pdt.P/2018/PA.Kag
    Ilmengucapkan ijab dan qabul oleh Pemohon dengan mahar berupa 1/2 sukuemas,;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah Para Pemohon telahdiumumkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagung selama 14hari, dan selama pengumuman tersebut tidak satupun pihak yang keberatanterhadap permohonan tersebut, sehingga pemeriksaan perkara a quo dapatdilanjutkan secara voluntair;Menimbang, bahwa Para Pemohon secara bersamasama menyatakankehendaknya di persidangan untuk mencabut perara Nomor0193/Pdt.P/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0193/Pdt.P/2018/PA.Kag dari Pemohon;Him. 5 dari 6 hlm. Penetapan Nomor 0193/Pdt.P/2018/PA.Kag2. Menyatakan perkara Nomor 0193/Pdt.P/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan Nomor 0193/Pdt.P/2018/PA.Kag
Register : 01-02-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 20-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 136/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 2 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0136/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0136/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 516.000,- (lima

    136/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 16-05-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 23 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu

    482/Pdt.G/2018/PA.KAG
    disebutPemohon;melawanTermohon, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Petani,tempat tinggal di RT.002, Kelurahan Muara Kuang, KecamatanMuara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebutTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 16Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag
    ,M.H, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAG,tanggal 28 Mei 2018, dan berdasarkan laporan Mediator tertanggal 04 Juni2018, upaya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatanperdamaian;Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat permohonan lisanPemohon tertanggal 11 Mei 2018, dan terhadap permohonan Pemohon aquo,Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpa ada perubahan;Bahwa, terhadap permohonan
    sebagaimanatersebut di atas;Halaman 6 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAGMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Termohon telah hadir secara inpersoon di persidangan danselanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, dan upaya tersebut juga dilakukan dalam setiap persidangan,kemudian upaya damai tersebut dilanjutkan dengan mediasi dengan mediatorAlimuddin, S.HI., M.H, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Nomor482/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0482/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 966.000,Terbilang : sembilan ratus enam puluh enam ribuHalaman 9 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 07-02-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 169/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
64
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0169/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0169/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah

    169/Pdt.G/2018/PA.KAG
    pendidikan S1 pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Dusun II, Desa Pangkalan Lampam (BengkelMusi), Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OganKomering Ilir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat, memeriksa alat bukti Penggugat didepan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 05Februari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0169/Pdt.G/2018/PA.Kag
    sedangkan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui upaya penasihatan kepada Penggugat danupaya tersebut juga dilakukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan atas nasehat Majelis Hakim kepadaPenggugat di dalam persidangan, Penggugat menyatakan di persidangan akanmencabut gugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung dengan register Nomor 0169/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0169/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0169/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 316.000,Terbilang : tiga ratus enam belas ribu rupiah;Halaman 6 dari 6 Halaman Penetapan No.0169/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 25-01-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 119/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 22 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0119/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0119/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah

    119/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Syafei, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SMApekerjaan Tidak Bekerja, tempat tinggal di Blok I, RT.02, RW.09, Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OganKomering Ilir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 22Januari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0119/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Dan atas perdamaiantersebut selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut perkaranya yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0119/Pdt.G/2018/PA.Kag tanggal 25 Januari 2018, dengan demikianatas pengakuan Penggugat tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwapencabutan perkara aquo oleh Penggugat dapat dikabulkan;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0119/Pdt.G/2018/PA.KagMenimbang, bahwa Pasal 271 Rv Jo.
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0119/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0119/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 666.000,Terbilang enam ratus enam puluh enam ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0119/Pdt.G/2018/PA.Kag
Register : 21-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 496/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 24 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);

    496/Pdt.G/2018/PA.KAG
    Yulita binti Hapizon (Alm), umur 41 tahun, agama Islam, pendidikanpekerjaan Swasta, tempat tinggal di Dusun V, RT.05, DesaTanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, KabupatenOgan Ilir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 21Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Kayuagung;Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telahhadir secara pribadi di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernah hadirHalaman 3 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kagdan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagaiwakil atau kuasanya, meskipun berdasarkan relaas panggilan nomor0496/Pdt.G/2018/PA.Kag
    perdamaian yang disampaikan MajelisHakim tersebut, Pemohon di persidangan mengaku bahwa Pemohon danTermohon telah kembali rukun dalam rumah tangga dan ingin memperbaikirumah tangganya bersama Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon tersebut di atasdan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Pemohon di setiap persidangan,Pemohon menyatakan di persidangan akan mencabut permohonannya yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0496/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 316.000,Terbilang (tiga ratus enam belas ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA.Kag