Ditemukan 1649700 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.P/2018/PN .KSP
Tanggal 29 Januari 2018 — Pemohon:
WINDO
172
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama pada Kartu Tanda Penduduk No. 1116080209850002 dan Kartu Keluarga No. 1116081609140005 dari ERWIN menjadi WINDO;
    3. Memerintahkan / memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencatat dan mendaftarkan tentang perbaikan Nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
    ke register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu serta menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 20-03-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 33/Pdt.P/2018/PN Cjr
Tanggal 28 Maret 2018 — Pemohon: Hernando Juwono
186
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan Agama dalam kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akte Kelahiran, Kutipan Akte Perceraian dan Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca bernama HERNANDO JUWONO agama BUDHA, menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ABDILLAH JUWONO, Agama Islam;3.
    Memberi ijin Kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon serta selanjutnya menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga perbaikannya setelah adanya penetapan ini;4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
Register : 11-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 384/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
RUSNA
8813
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik : 1107035909700001, tertanggal 19-05-2012;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik : 1107035909700001, tertanggal 19-05-2012, An.
    Rusna, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik : 1107035909700001, tertanggal 19-05-2012, An.
    Rusna dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru, yang semula tercantum tahun lahir Pemohon 1970, menjadi 1940 tahun lahir Pemohon yang sebenarnya;
  • Menghukum permohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp130.000,00;- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • (KTP) Nik : 1107035909700001, tertanggal 19052012;.Bahwa pada saat pemohon membuat, Kartu Tanda Penduduk(KTP) pemohon tersebut, pemohon telah keliru) dalammemberikan datadata kependudukan sehingga terdapatkesalahan penulisan tahun lahir anak pemohon didalam KartuTanda Penduduk (KTP) tersebut;.
    Rusna, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Pidie, yang semula tertulis tahun lahir pemohon1970, menjadi tahun lahir pemohon yang benar adalah 1940;Bahwa setahu saksi pemohon sudah pernah membuat KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon akan tetapipemohon telah salah dalam memberikan datadata, sehinggaterdapat kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir pemohondidalam Kartu Tanda Penduduk pemohon tersebut;Bahwa benar semua buktibukti surat yang diperlihatkandipersidangan
    Rusna, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Pidie, yang semula tertulis tahun lahir pemohon1970, menjadi tahun lahir pemohon yang benar adalah 1940;Bahwa setahu saksi pemohon sudah pernah membuat KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon akan tetapipemohon telah salah dalam memberikan datadata, sehinggaHal 4 dari 10 Halaman Permohan Nomor 384/Pdt.P/2019/PN Sgiterdapat kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir pemohondidalam Kartu Tanda Penduduk pemohon tersebut
    kepada InstansiPeiaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri oleh Penduduk ;(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 93 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan
    Memberikan izin kepada pemohon untukmembetulkan penulisan Tahun Lahir anak Pemohonsebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik1107035909700001, tertanggal 19052012, An. Rusna,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pidie;4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelahditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan KartuTanda Penduduk (KTP) Nik : 1107035909700001, tertanggal19052012, An.
Register : 28-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 238/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon:
ANWAR SOFYAN
204
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap Tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga No. 1107030204084620, tertanggal 27-06-2019 dan Kartu Tanda Penduduk Nik: 1107030911740001, tertanggal 26-06-2018;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga No. 1107030204084620, tertanggal 27-06-2019 dan Kartu Tanda Penduduk Nik : 1107030911740001
    , tertanggal 26-06-2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kartu Keluarga No. 1107030204084620, tertanggal 27-06-2019 dan Kartu Tanda Penduduk Nik : 1107030911740001, tertanggal 26-06-2018 dan menerbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang baru, yang semula tercantum Tahun lahir pemohon tercantum
Register : 12-04-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 65/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
JAMALUDDIN
242
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1107160407770003, tertanggal 01-04-2022 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1107160104082139 tertanggal 28-09-2022 atas nama Jamaluddin;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1107160407770003, tertanggal 01-04-2022 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor:
    1107160104082139 tertanggal 28-09-2022 atas nama Jamaluddin, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1107160407770003, tertanggal 01-04-2022 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1107160104082139 tertanggal 28-09-2022 atas nama Jamaluddin, dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Register : 07-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN SERANG Nomor 107/Pdt.P/2022/PN Srg
Tanggal 29 Juni 2022 — Pemohon:
Marhamah
2510
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah secara hukum Perubahan Nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya Marhamah, lahir di Serang, 25 Desember 1978, dirubah menjadi Jumenah, Perempuan, lahir di Serang, 10 Juni 1978;
    3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan perubahan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Serang Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Provinsi Banten untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang baru;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Register : 30-11-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 705/Pdt.P/2023/PN SRG
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
Pajri bin Murad
144
  • MENETAPKAN:
    - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    - Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga MURAD, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang Provinsi Banten, sesuai dengan Tanggal, Bulan dan Tahun yang benar yakni Pemohon yang bernama
    PAJRI sebagaimana nama dalam Akta Kelahiran 2 Oktober 1996, Anak ke 4 (empat) Laki-laki dari seorang Ayah bernama MURAD dan seorang Ibu bernama SANAIYAH berubah menjadi tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang benar dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga MURAD, yang sebelumnya dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga MURAD tertulis dan di baca 2 Oktober 1996 berubah dalam Akta
    Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK atas nama kepala keluarga MURAD, berubah menjadi 15 Juni 1995;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini paling lambat 30 hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk mendapatkan catatan pinggir pada register perubahan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga MURAD yang sedang berjalan setelah mendapatkan salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga MURAD dalam kolom ke 3 (tiga) atas nama PAJRI (Pemohon) yang baru sesuai dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang sebenarnya dan ejaan yang benar;